LEBAK, KabarViral79.Com – Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Samboja Uton Witono, dengan tegas meminta aktivitas penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, yang diduga ilegal, segera dihentikan. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut menempuh proses perizinan sebelum melanjutkan operasionalnya,” ujar Samboja Uton Witono kepada wartawan, Kamis (30/01/2025).
Tak hanya itu, Samboja Uton Witono juga menyoroti PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) yang menjadi pembeli batu belah dari tambang yang diduga ilegal tersebut. Ia mengingatkan agar PT. NKE tidak menerima suplai batu sebelum ada izin resmi.
“Kami sudah mengingatkan agar perusahaan yang menyuplai batu ke PT. NKE segera mengurus izin terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lebak Tipar, Dulyani alias Koras, tak membantah bahwa aktivitas penambangan tersebut memang belum mengantongi izin.
“Setahu saya, penambangan batu belah itu belum memiliki izin resmi. Bahkan izin lingkungan pun belum ada,” ungkap Dulyani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak desa tak pernah memberikan izin terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Intinya, Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegiatan penambangan batu di wilayah kami,” tandasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi, Camat Cilograng, Hendi Suhendi, justru memilih bungkam tanpa memberikan komentar apa pun terkait tambang ilegal ini. Sikap diamnya memunculkan tanda tanya besar—ada apa di balik aktivitas tambang ilegal ini?
Sorotan tajam kini tertuju pada aparat terkait. Jika sudah jelas tak berizin, mengapa tambang ini tetap beroperasi? Siapa yang melindungi bisnis tambang ilegal ini?
Dengan desakan dari DPRD dan pengakuan dari Kepala Desa, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah tambang ilegal ini benar-benar akan ditutup, atau justru tetap dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan?
(Cup/Uday/Tim)
