-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Selain Sabu, Kejaksaan Bireuen Musnahkan Barang Bukti Senjata Tajam dan Kosmetik Ilegal

By On Kamis, Februari 06, 2025


BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 05 Februari 2025.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya sabu seberat 6.100 gram dari 70 perkara, lalu ganja sebesar 4.300 gram dari tujuh perkara, dan psikotropika sebanyak 196 butir dari satu perkara.

Disamping itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, di antaranya 51 unit handphone, 11 buah bong, 46 unit timbangan digital, sembilan buah mancis, 11 buah kotak rokok, 46 plastik bening, lima buah kaca pirex, enam buah bambu penjepit, 11 buah gunting, 10 unit sendok sabu, 13 tas/dompet, dua senjata tajam.

Lalu, 1.416 kota kosmetik ilegal dari barang bukti, OHARDA, satu gunting, satu kunci, tiga buah parang, empat buah pakaian, 14 meter tali tambang, satu tangga sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL, satu buah selang, satu buah flashdisk, 11 buah nuku/nota, lima helai pakaian, dua pakaian dalam, dua buah simcard, sarta 289 buah bantuan mineral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Menurut Munawal Hadi, pihaknya memastikan kalau proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. 

“Jadi, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” katanya. 

Diakuinya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. 

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sebit Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Empat OPD Pemkab Serang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman

By On Kamis, Februari 06, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, meraih nilai tertinggi kategori Zona Hijau Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Banten.  

Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Peneyelanggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada empat Kepala dan Sekretaris OPD dan dua Kepala UPT Puskesmas, di Pendopo Bupati Serang, Selasa, 04 Februari 2025.

Keempat OPD tersebut, di antaranya Dinsos meraih nilai 94, 62 zona hijau kualitas tertinggi, DPMPTSP nilai 91,16 zona hijau kualitas tertinggi, Dindikbud nilai 89,44 zona hijau kualitas tertinggi, Disdukcapil nilai 89,94 zona hijau kualitas tertinggi, UPT Puskesmas Pontang nilai 93,44 zona hijau kualitas tertinggi dan UPT Puskesmas Pabuaran nilai 93,30 zona hijau kualitas tertinggi.

Turut hadir, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto dan para Asda, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.  

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penganugerahan atau penilaian pelayanan yang prima untuk masyarakat ini sangat penting. Karenanya, kehadiran pemerintah daerah intinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus tahu pelayanan kita terhadap masyarakat ini ada di mana. Jangan-jangan sudah merasa sudah baik, maksimal, sudah prima, tetapi masyarakat tidak merasakan. Dengan penilaian ini kita tahu ada di mana, misalnya masih kurang di sebelah mana, kurangnya nah ini sangat penting,” ujarnya. 

Akan tetapi, kata Tatu, sudah tiga tahun terakhir, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten baru melaksanakan atau memberi program untuk lokusnya hanya empat OPD dan dua Puskesmas.

Padahal, kata dia, masih banyak yang harus melaksanakan penilaian ini seperti keberadaan Puskesmas di Kabupaten Serang ada 31 Puskesmas, namun baru dua yang dilakukan, penilaian itu pelayanan langsung terhadap masyarakat.

“Kemudian kepada Kecamatan, berharap tadi diskusi dengan Pak Kepala Ombudsman, walaupun anggaran Ombudsman tidak ada, kita bisa mandiri bertahap, seperti OPD yang dilakukan tiga tahun berturut-turut, menjadi lokus terus, supaya terlihat perubahan setiap tahunnya,” katanya.

“Dari awal, kita (Pemkab Serang) didampingi oleh Ombudsman Provinsi Banten, (dampaknya) kita ada peningkatan dalam pelayanan tadi penilaiannya cukup baik. Saya berharap ini kepada OPD yang lain juga sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik nilainya meningkat dari 89 menjadi 91.

“Lalu secara umum, seluruh OPD dan Puskesmas yang menjadi lokus mendapat opini terbaik dan kualitas tertinggi,” ujarnya. 

Fadli menjelaskan, indikator penilaiannya ada empat, di antaranya input, proses, output dan pengelolaan pengaduan.

Input adalah salah satu kompetensi dari pelaksana. Sedangkan proses adalah bagaimana melakukan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kemudian output, bagaimana masyarakat itu merasakan pelayanan yang diberikan tidak ada mal administrasi di dalamnya seperti penundaan, berlarut, permintaan, pungli, lalu perbuatan tidak patut, tidak kompeten dan segala macamnya. 

“Terakhir pengelolaan pengaduan. Ini penting karena aduan adalah wujud cara masyarakat ikut memberikan kontribusi guna perbaikan kinerja dari pemberi layanan. Jadi, kalau dua itu dikelola dengan baik, maka bisa menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan ke depannya, titik mana yang harus kita perbaiki,” jelasnya.

“Kalau empat-empatnya sudah dikelola dengan baik, Insya Allah pelayanan publiknya akan makin baik,” imbuhnya. (*/red)

Menteri Desa Dituding Hancurkan Reputasi LSM & Wartawan, Koalisi Banten Tuntut Sanksi

By On Rabu, Februari 05, 2025



Jakarta, KabarViral79.Com - Diwakili beberapa orang Aktivis LSM dan Wartawan, Koalisi LSM dan Wartawan se Banten berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara di Jakarta pada Rabu (05/02/2025).

Adapun materi audiensi ini berfokus pada permintaan pertanggungjawaban dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait pernyataannya yang disampaikan pada saat sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024. Pernyataan tersebut, yang diungkapkan pada tanggal 31 Januari 2025, diduga telah mengandung unsur yang dapat mendiskreditkan serta melecehkan kelompok profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di seluruh Indonesia.

Hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para profesional tersebut, yang merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merugikan reputasi mereka, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang mereka jalani.

Selain itu, terdapat juga permintaan untuk penegakan supremasi hukum terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh kelompok profesi LSM dan wartawan. Pernyataan yang disampaikan secara publik tersebut dianggap telah menggeneralisasi semua LSM dan wartawan, yang berpotensi merusak citra dan integritas mereka.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh menjadi korban dari generalisasi yang tidak berdasar, yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas bagi profesi dan masyarakat secara keseluruhan.

Terakhir, terdapat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diduga telah melakukan fitnah serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Informasi yang menyebutkan bahwa LSM dan wartawan meminta uang dari setiap desa dengan nominal tertentu dianggap sangat merugikan dan tidak berdasar.

Oleh karena itu, para pihak yang merasa dirugikan meminta agar Menteri tersebut dapat membuktikan pernyataannya agar tidak berujung pada fitnah. Selain itu, mereka juga meminta agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang disiarkan di media elektronik dan cetak, sebagai langkah untuk memperbaiki situasi yang telah terjadi.

Berikut adalah Anggota Koalisi LSM dan Wartawan se Banten;

1. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas. ( GMAKS ) Hp. 087772666229

2. KPK Nusantara Perwakilan Banten Hp. 085921803215

3. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP ) Kota Serang

4. Perkumpulan Eks Narapidana Hp. 0813 8200 2889

5. LSM Transparansi For masyarakat Banten Hp. 087890785271

6. GERAM Banten Indonesia Hp. 087775553305

7. Masyarakat Pemantau Anggaran Negara ( MAPAN ) Hp. 081385686669

8. LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi ( OMBAK ).

9. Aliansi Pamungkas Banten Hp. 08311465797

10. Lsm Rakyat Peduli – NKRI

11. Aliansi Serang Bersatu

12. KP3B

13. PPKRI Banten

14. GASAK Banten

15. Gapura Banten

16. GTR Banten

17. Aliansi Monitor Dan Kritisi Banten

18. Karat Banten

19. Inakor Banten

20. GEMMA Banten

21. Advokasi Rakyat Untuk Nusaantara

22. SROJA INDONESIA

23. JAM Banten

24. Aktivis Serang Selatan

25. LSM GERHANA INDONESIA

26. GNR Indonesia

27. Perkumpulan pemuda peduli industri (PPIPN)

28. LSM JKI

29. Barisan depan anti koruptor dan kriminal (BADAKK).

30. PPKRI Banten

31. KARABEN RI

32. MAPAK BANTEN

33. Komunitas Banten Raya (KOBAR)

34. Aliansi Muda Banten (AMB)

35. LSM GPPAM

36. Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia ( KPPRI )

37. Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK )

38. Perpindo ( Penggerak Pemuda Indonesia )

39. Relawan Masyarakat Monitor Pembangunan ( REMMONG )

40. GEGER Banten

41. Ormas Patriot Pejuang Bangsa

42. LSM Bentar

43. LSM Abdi Gema Perak

44. LSM Siliwangi Bersatu Hp. 087722822555

45. LSM Rakyat Banten

46. LSM JAMBAKK

47. LSM Gerakan Amanat Rakyat ( GEAR ) 9

48. LSM Baralak Nusantara 081802904663

49. LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( KOBRA )

50. ORMAS BADAK BANTEN.

51. LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan ( PPUK )

MEDIA :

1. Media Center Jayanti

2. Media Zona Reformasi

3. Media Karya Indonesia

4. Madia Seroja Indonesia Media Karya Indonesia

5. Media Anti Korupsi

6. Media Selaras Online

7. Media Sriwijayatoday.com

8. Media Compaskotanews.com

9. Media Beritafaktabanten.com

10. Media Beritasatubanten.com

11. Media BungasBanten.id

12. Media Naonsia.com

13. Media Cyberinvestigasi.com

14. Media Kabarindo79.com Hp. 081927664369

15. Media Kabarviral79.com Hp. 087875652473

16. Media Pojokjurnal.com

17. Media Jinnewsone.com

18. Media Kilometer78.com

19. Media Inovasinews.com

20. Media Bantenupdate79.com

21. Media Kepoinaja79.com

22. Media Suararakyat.id

23. Media koranpemberitaankorupsi.id

24. Media Lipsusmedia.com Hp. (087770062745)

25. Media matadunianews.com

26. Media Kilasnusantara.id

27. Media PortalBanten.id

28. Media Sidikberita.com

29. Media Nodeal.id

30. Media Global

31. Media Wartapos

32. Media Transparasi publik.

33. Media Suararakyat.id

34. Media Kupasmerdeka.com Hp. 0812-8803-8282

35. Media Tirtanews.com Hp. 0838-4517-8436

36. Media Cyberbanten.com Hp. 083114657937

37. Media Harianexpose.com Hp. 081927144228

38. Media Bantenmore.com Hp. 085216659344

39. Media Bentengmerdeka.com Hp. 0838-1267-2716

40. Media Katatribun.id Hp. 0821-2864-7301

41. Media RevolusiNews.com Hp. 0858-1169-9432

42. Media BidikFakta.com Hp. 0823-1037-9381

43. Media Detikrakyat.com

(*/red)

Seragam Kafilah Kabupaten Serang Saat MTQ Provinsi XXI Diduga Bermasalah

By On Rabu, Februari 05, 2025



SERANG, KabarViral79 - Seragam Kafilah Kabupaten Serang MTQ Provinsi Banten ke XXI Diduga Bermasalah. Pasalnya, jas dan celana yang dibagikan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai ukuran masing-masing peserta. Akibatnya, para kafilah terpaksa memakai seragam tahun sebelumnya.



Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, seluruh peserta biasanya mengukur baju untuk jas dan celana, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pada pelaksanaan MTQ Provinsi XXI mewakili Kabupaten Serang. Namun, tahun 2024 hanya dibagikan tanpa melalui pengukuran terlebih dahulu.



"Setelah dicoba, ada yang kekecilan, dan ada yg kebesaran," ujarnya, Jumat (24/01/2025).


Guna mengatasi permasalah, katanya. Para kafilah MTQ Kabupaten Serang terpaksa memakai pakaian yang sebelumnya digunakan pada pelaksanaan MTQ Kabupaten Serang.


"Bahkan ada yang pakai seragam tahun 2023," ungkapnya.


Terpisah, salah seorang aktivis di Kota Serang, Asep Syahrurozi mengaku jika pihaknya juga telah mendapatkan informasi tersebut. Untuk itu, ia menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam mengenai persoalan itu.


"Sudah banyak pengaduan ke kami. Jadi, nanti saya akan bentuk tim untuk mendalami masalah ini," jelasnya.


Jika nanti terbukti benar ada dugaan permasalahan, kata Asep. Pihaknya akan langsung melayangkan surat somasi dan Laporan Pengaduan (Lapdu) agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. 


"Kalau benar, kami akan langsung buatkan Lapdu agar diproses secara hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, Sampai saat berita ini di tayangkan, pihak kesra belum bisa di konfirmasi, bahkan saat di hubungi melalui watsaup pun puhak kesra tidak memberikan jawaban. ( Red/di)

Kebijakan Tanpa Akal, Masyarakat Tercekik! Kelangkaan LPG 3 KG Picu Kemarahan Publik

By On Rabu, Februari 05, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Kelangkaan LPG 3 kilogram semakin menjadi-jadi, meninggalkan masyarakat dalam kebingungan dan kesulitan. Bukannya memberikan solusi, kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru memperparah keadaan dengan membatasi pembelian gas melon hanya di pangkalan resmi.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, hanya subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Imbasnya, masyarakat yang selama ini mengandalkan pembelian di warung-warung kecil kini dipaksa mengantri di pangkalan yang lokasinya jauh dan stoknya kerap terbatas.

Entis Sumantri, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, mengecam keras kebijakan ini yang dinilai asal-asalan dan tanpa pertimbangan matang. “Pemerintah seharusnya memahami kondisi di lapangan, terutama bagi masyarakat di pelosok yang akses ke pangkalan sangat sulit. Jangan hanya membuat kebijakan dari balik meja tanpa melihat realitas di lapangan,” tegasnya.

Lebih parah lagi, di Tangerang, seorang ibu dikabarkan meninggal dunia saat mengantre LPG 3 kg. Insiden tragis ini memperlihatkan betapa kacaunya sistem distribusi yang seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat.

“Coba kita pikirkan nasib ibu hamil, ibu dengan balita, dan masyarakat kecil lainnya. Mereka kini harus menempuh jarak jauh hanya untuk mendapatkan gas. Ini kebijakan tanpa akal yang justru menyengsarakan rakyat,” tambahnya dengan nada geram.

Dengan Ramadhan yang semakin dekat, situasi ini berpotensi semakin memperburuk keadaan. Kebutuhan LPG yang meningkat akan berhadapan dengan distribusi yang kacau dan pembatasan yang menyulitkan. Entis pun menegaskan bahwa kebijakan ini sangat dzalim dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

“Kami dari HMI Jabodetabeka Banten akan terus berada di garis depan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami menuntut Kementerian ESDM segera memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji manis atau kebijakan yang semakin membelenggu rakyat,” ujarnya.

Senada dengan itu, M. Agus Thoib, Ketua Bidang KPP HMI Badko Jabodetabeka Banten, menilai bahwa kelangkaan LPG ini juga sangat merugikan pelaku UMKM yang bergantung pada gas melon untuk menjalankan usaha mereka.

“Bayangkan saja, demi mendapatkan gas, masyarakat harus berjalan 1 hingga 3 km. Ini bukan hanya soal dapur masyarakat, tapi juga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya dengan tegas.

Bukan hanya soal distribusi yang buruk, maraknya oknum yang bermain dalam pengelolaan LPG juga menjadi sorotan. HMI Jabodetabeka Banten mendesak agar Presiden RI dan Kementerian ESDM memperketat pengawasan, bahkan membentuk tim khusus yang independen untuk mengawasi distribusi LPG agar tidak terus dimainkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kami menduga ada kepentingan besar yang bermain di balik ini. Jangan sampai ini hanya menjadi pengalihan isu dari masalah lain yang lebih besar. Pemerintah harus segera bertindak sebelum masyarakat benar-benar kehilangan kesabaran,” pungkasnya.

Masyarakat kini menuntut agar kebijakan ini dievaluasi secara serius. Pemerintah harus memastikan pasokan LPG tetap tersedia dengan harga yang wajar dan akses yang mudah. Jika tidak, gejolak sosial tak terhindarkan, dan kemarahan publik bisa semakin memuncak.

Hanafiah Dilantik Jadi Sekda, Ini Harapan Pj Bupati Bireuen

By On Selasa, Februari 04, 2025

Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM melantik Hanafiah SP, sebagai Pj Sekda, di Oproom Sekdakab setempat, Senin sore, 03 Februari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH, MM, melantik Hanafiah SP, sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, di Oproom Sekdakab setempat, Senin sore, 03 Februari 2025.

Dilantiknya Hanafiah sebagai Pj Sekdakab Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: BKA. 800/11/P3/2025 tentang persetuju pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen.

Prosesi pelantikan Pj Sekda Bireuen tersebut dihadiri kepala SKPK, Camat serta  undangan lainnya.

Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin dalam arahnya mengucapkan selamat kepada Pj Sekda yang baru saja dilantik dan prosesi pelantikan ini mengisi kekosongan jabatan, serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di Pemerintahan Kabupaten Bireuen ke depan. 

“Setelah dilantik, maka Sekretaris Daerah harus mampu mengemban seluruh aktivitas, juga tugas-tugas administrasi disamping mampu mengambil langkah-langkah strategis demi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” harapnya.

Prosesi pelantikan hari ini merupakan hal yang sangat penting karena penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas penting, membantu Kepala Daerah, menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif, pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan secara administratif.

Jadi, sambung Jalaluddin, Sekda yang baru dilantik hari ini dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab, mempercepat lajunya pembangunan di Kabupaten Bireuen.

 “Kepada Sekda yang baru dilantik, dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab serta benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja di Pemkab Bireuen,” pintanya. (Joniful Bahri)

Disdukcapil: Semua Layanan Kependudukan di Kabupaten Tangerang Dapat Diakses di Kecamatan, Kecuali e-KTP

By On Selasa, Februari 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Mulai Senin, 03 Februari 2025, semua layanan kependudukan di Kabupaten Tangerang, kecuali pencetakan e-KTP, kini dapat diakses langsung di setiap kecamatan.

Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Inton Cr mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil.

“Mulai hari ini (kemarin-red), semua layanan kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pindah, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), hingga kutipan akta kelahiran, perceraian, kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak, bisa dilakukan di kecamatan,” ujarnya.

Layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan waktu yang terbuang, serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. (Reno)

Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta Gegara Jual Sapi Bantuan

By On Selasa, Februari 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Gegara menjual sapi bantuan, dua warga di Kabupaten Serang, Banten, yakni Sanwani dan Jajang Kelana, didakwa rugikan negara hingga Rp 300 juta.

“Terdakwa dua (Jajang) adalah kelompok tani yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian, dan terdakwa satu (Sanwani) adalah yang memiliki kandang dan melakukan perawatan sapi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo dalam sidang di PN Serang, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Endo, kasus itu bermula ketika Jajang mendapat tawaran bantuan sapi dari seorang warga bernama Holis. Meski tidak memiliki kandang, ia kemudian mengurus bantuan itu termasuk menyiapkan berbagai dokumen.

Ia kemudian menghubungi terdakwa Sanwani untuk merawat dan menampung sapi. Sanwani juga tahu bahwa sapi itu adalah sapi bantuan dari pemerintah.

“Pada 16 April 2023, Kelompok Tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor. Setelah diterima sapi tersebut oleh terdakwa dua diserahkan kepada terdakwa satu,” ujarnya.

Sebulan kemudian, ada sapi yang mengalami kejang-kejang dan disembelih oleh warga lainnya bernama Diyanto. Sapi kemudian disembelih dan hendak dikubur, namun dagingnya malah dijual senilai Rp 2,5 juta.

Pada bulan Agustus, Sanwani juga menjual 14 ekor sapi ke M Saleh dengan total Rp 105 juta.

Kemudian, empat dari lima sisa sapi bantuan itu oleh kedua terdakwa lalu disepakati untuk kembali dijual seharga Rp 30 juta. Satu sapi sisanya oleh Jajang kemudian diserahkan kepada Sarmin untuk menebus utang.

“Perbuatan terdakwa satu bersama-sama dengan terdakwa dua menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta,” kata Endo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b huruf Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka didakwa karena menjual sapi sebanyak 19 dari 20 sapi indukan produktif yang diterima oleh kelompok tani Motekar.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan. Sidang akan dilanjutkan untuk agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan. (*/red)

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuhnya Selama Tiga Tahun

By On Selasa, Februari 04, 2025

Pemilik panti asuhan pelaku pencabulan anak asuhnya. 

SURABAYA, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial NK, pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya. Aksi bejat NK ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman kepada awak media saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, 03 Februari 2025.

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan usai menerima laporan polisi dari korban pada 30 Januari 2025.

“Hasil dari laporan korban didampingi LBH dari Unair, peran tersangka NK ini, yaitu melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dan melakukan kekerasan seksual secara fisik pada para korban,” ujar Farman.

Farman mengatakan, aksi bejat NK tersebut dilakukan selama tiga tahun. Tepatnya usai berpisah dengan istrinya.

“Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025,” pungkasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Farman, modus operandi yang dilakukan pemilik rumah sekaligus panti penampungan anak asuh yang dulunya merupakan panti asuhan itu, berawal usai NK berpisah dengan istrinya pada Januari 2022. Sang istri mengaku kerap menjadi korban KDRT.

Usai istri meninggalkan rumah sekaligus panti tersebut, NK mulai melancarkan aksi bejatnya. (*/red)

Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading, Tujuh Orang Jadi Tersangka

By On Selasa, Februari 04, 2025

Foto Ilustrasi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Polisi kembali meringkus dua sindikat berbeda kasus prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa, 04 Februari 2025.

Dua sindikat tersebut beroperasi di apartemen yang sama, hanya berbeda unit dan lantai. Sindikat pertama beroperasi di lantai 18. Sedangkan sindikat kedua beroperasi di lantai 11 apartemen tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim menjelaskan, dari sindikat pertama, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya berinisial HB (21), pria AA (19) dan remaja pria MAS (16).

Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai muncikari atau yang menawarkan korban hingga bendahara.

“HB perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AA perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Lalu inisial MAS perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban,” ujarnya.

Sementara itu, dari sindikat kedua, ditetapkan empat orang tersangka, di antaranya pria berinisial FA (17), pria AP (20), wanita EF (15), dan wanita LA (15). Mereka berbagi peran dari yang menawarkan korban kepada pria hidung belang hingga bendahara.

“FA perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MiChat. Inisial AP perannya yang menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban. Inisial EF perannya sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan inisial LA perannya yang menjemput dan mengantar tamu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sementara, kedua sindikat tersebut tidak saling mengenal satu sama lainnya. Namun mereka sama-sama tahu ada sindikat lain yang bermain di apartemen tersebut.

“Tempatnya sama apartemennya, tapi beda unit beda lantai. Bukan kenal, tapi saling tahu kalau ada pemain juga di situ,” ujarnya.

Para tersangka yang berusia dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. Sementara tersangka yang berusia di bawah umur dititip Bapas Kemensos.

Diberi Upah Rp 50 Ribu

Polisi mengungkap beberapa remaja wanita menjadi korban prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para korban diberi upah Rp 50 ribu setelah melayani pria hidung belang.

“Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko.

Bayaran tersebut akan diberikan setelah korban melayani 30 pria. Total korban diberi upah Rp 1,5 juta untuk 30 orang pria tersebut.

“Uang akan diberikan kepada korban apabila sudah mencapai target 30 tamu sebesar Rp 1,5 juta,” ujarnya. (*/red)

Periode Januari 2025, Inflasi Provinsi Banten Capai 0,85 Persen

By On Selasa, Februari 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Nomor 07/02/36/Th.XIX, tanggal 3 Februari 2025, pada periode Januari 2025 inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Banten sebesar 0,85 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,49.

Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Pandeglang sebesar 1,73 persen dengan IHK sebesar 105,91.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,38 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,09 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,92 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,61 persen; kelompok transportasi sebesar 0,78 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,30 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,59 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,20 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,40 persen. Sementara itu dua kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 12,23 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,17 persen.

Indeks Konsumsi Rumah Tangga di Provinsi Banten pada Januari 2025 mengalami penurunan sebesar sebesar 0,09 persen. Penurunan itu terjadi pada satu kelompok pengeluaran, yaitu Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga.

Sedangkan kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga di Provinsi Banten terjadi pada sembilan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau, kelompok Transportasi, kelompok Kesehatan, kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya, kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga. 

Kenaikan juga terjadi di kelompok Pakaian dan Alas Kaki, kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya, kelompok  Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan, dan kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran. Sementara kelompok pengeluaran Pendidikan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Pada Nilai Tukar Petani (NTP), berdasarkan Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Nomor 08/02/36/Th. XIX, 3 Februari 2025, pada periode Januari 2025 NTP sebesar 110,15.

NTP Banten mengalami kenaikan sebesar 0,71 persen dari bulan Desember 2024. Kenaikan dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,73 persen dengan komoditas penyumbang yaitu gabah, cabai merah dan cabai rawit.

Sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,02 persen dengan komoditas penyumbang cabai merah, cabai rawit dan telur ayam ras.

Selain itu, data BPS Provinsi Banten juga menyatakan bahwa Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten pada bulan Januari 2025 sebesar 115,33 hal ini menyatakan bahwa NTUP Banten mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. (*/red)

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Polisi Periksa Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Menteri Nusron

By On Selasa, Februari 04, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Polri telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pidana terkait pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, Senin, 03 Februari 2025.

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN). Hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ketujuh orang yang diperiksa tersebut berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka di antaranya Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Sejumlah saksi tersebut merupakan mantan pegawai ATR/BPN yang diberi sanksi oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas. Dokumen itu akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang. Penyelidikan itu sudah berlangsung sejak Jumat, 10 Januari 2025.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Djuhandhani, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. (*/red)

Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak Berhasil Digagalkan

By On Selasa, Februari 04, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com – Polsek Kawasan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera itu digagalkan saat petugas Kepolisian menggelar operasi rutin di kawasan pelabuhan, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Saat itu, Polisi memeriksa sebuah truk box yang dicurigai berisi rokok ilegal tanpa cukai.

“Kami mencurigai satu unit mobil light truck box merk Isuzu dengan nomor polisi H 9382 OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1,8 juta batang rokok tanpa cukai dengan Merek OK Bold di dalam truk,” kata Kapolsek KP Merak, Iptu Ignatius Andrean Setianto melalui keterangannya, Selasa, 04 Februari 2025.

Kemudian, kata dia, pihaknya menyita truk beserta sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, lanjutnya, rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Lampung. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai.

“Saat diperiksa, sopir mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah dicek, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga langsung kami amankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta bantuan petugas Bea Cukai Merak untuk menghitung jumlah kerugian akibat penyelundupan rokok ilegal tersebut. Hasil hitungan sementara, kata dia, kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp 1,2 miliar.

“Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara,” ujarnya. (*/red)

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Lagi Pengecer Elpiji 3 Kg

By On Selasa, Februari 04, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas elpiji 3 Kg.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa, 04 Februari 2025.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyebut, Prabowo memerintahkan agar Kementerian memastikan pengecer tidak menjual harga mahal ke masyarakat. Dia juga mengingatkan agar pengecer tertib.

“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga elpiji yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah memangkas penyaluran elpiji 3 Kg tak sampai tingkat pengecer, yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan. Rencana kebijakan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPR di Senayan, Jakarta.

Dari wacana itu membuat kondisi warga kini harus membeli elpiji 3 Kg ke pangkalan karena tak ada di pengecer atau warung.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kg.

“Kelangkaan elpiji itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” kata Bahlil kepada wartawan, Minggu, 02 Februari 2025.

Bahlil juga mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah ingin merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg.

“Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. elpiji 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu, 01 Februari 2025.

Prasetyo berharap, penerima elpiji 3 Kg merupakan pihak-pihak yang berhak. Ia menegaskan, kebijakan tidak ada lagi pengecer elpiji 3 Kg bukan untuk mempersulit masyarakat.

“Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita penginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” ujarnya. 

“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” imbuhnya. (*/red)

Serahkan DPA 2025, Bupati Serang Tegaskan Prioritas Utama untuk Masyarakat

By On Selasa, Februari 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan Tahun 2025.

Penyerahan itu sebagai tanda dimulainya anggaran Tahun 2025, untuk dilaksanakannya program-program yang sudah dicanangkan.

“Alhamdulillah semua DPA OPD dan Kecamatan sudah kita serahkan. Ini tanda dimulainya anggaran di 2025 bisa dilaksanakan,” ujar Tatu kepada wartawan usai penyerahan DPA dan Penandatangan Pakta Integritas yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di Aula Tb. Suwandi, Senin, 03 Februari 2025. 

Menurut Tatu, semua anggaran yang ada di DPA masing-masing OPD tersebut untuk kepentingan masyarakat yang menjadi skala prioritas dalam program setiap tahunnya.

“Program prioritas utamanya itu untuk masyarakat. Untuk pembangunan dan untuk belanja modal,” ujarnya.

Selain itu, kata Tatu, ada aturan baru, yakni anggaran untuk operasional perjalanan dinas harus dipangkas sebesar 50 persen yang tentunya semangat untuk meningkatkan lebih banyak lagi program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

“Jadi yang sifatnya sifatnya seremonial, perjalanan dinas, honor-honor yang harus dipangkas,” ujarnya.

“Saya menitipkan, mewanti-wanti ketika melaksanakan anggaran itu teliti, di lihat secara detail, jangan sampai ada kesalahan, karena ini pasti konsekuensinya akan menjadi persoalan hukum,” imbuhnya. 

Tatu juga menyebutkan, prioritas pada belanja modal, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan, yakni pembangunan puskesmas dan lain sebagainya.

“Intinya di belanja modal ini dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan untuk belanja modal pembangunan jalan, kata Tatu, kemungkinan disesuaikan karena di Tahun 2025 anggaran jalan masih cukup besar.

Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR) mempunyai tugas memperbaiki jalan desa lebih dari 300 kilometer.

Ratusan kilo meter jalan tersebut sebelumnya statusnya sebagai jalan kewenangan pemerintah desa dan menjadi jalan Kabupaten Serang.

“Itu ditarik menjadi statusnya Kabupaten diperbaiki oleh DPUPR. Tetapi dari dana DAK-nya menurun drastis untuk anggaran fisik di DPU, apalagi di pendidikan ini turun drastis. Mudah-mudahan para Kepala OPD tetap semangat untuk pelayanan terhadap masyarakat dan belanja modal ini menjadi utama,” katanya. 

Sedangkan untuk pembangunan gedung OPD di Puspemkab Serang, Tatu memastikan masih dianggarkan setiap tahunnya, karena menjadi target utama di Kabupaten Serang, meskipun saat ini Bantuan Gubernur (Bangub) tidak ada.

“Itu biasanya digunakan untuk gedung OPD di Puspemkab. Kemudian tadi karena pembagian dari dana bagi hasil juga berubah persentasenya, maka Banprov juga jadi berkurang,” katanya.

Namun hal demikian tidak menjadi kendala komitmen atas pemekaran yang mana sebagian aset milik Pekab Serang yang berada di Kota Serang harus secepatnya diserahkan kepada Pemkot Serang.

“Ini upaya (yang dilakukan) secara bertahap, jadi ketika gedung OPD yang sudah siap ya OPD-nya pindah. Kemudian gedung OPD yang sudah menjadi perjanjian diserahterimakan ke Kota Serang,” urainya. 

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, penggunaan DPA atau APBD Kabupaten Serang 2025 sementara ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Sebab, kata dia, saat ini baru Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Penyelenggaraan Keuangan Daerah termasuk pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)-nya, tentang dana bagi hasil dan transfer yang dari pusat, baik itu DAK, DAU maupun dana bagi hasil pajak pusat. Kita masih menunggu itu, dan menunggu ketentuan-ketentuan teknis, untuk penggunaan anggaran di Tahun 2025,” ujarnya. 

Turut hadir, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asda I Haryadi, Asda II Febrianto, Asda III Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, para Kepala OPD dan perwakilan Camat. (*/red)

Dua Buronan Terpidana Kredit Fiktif BPR Sidoarjo Ditangkap di Surabaya

By On Selasa, Februari 04, 2025


SURABAYA, KabarViral79.Com – Dua terpidana kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, kedua orang itu adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.

Keduanya dibekuk Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Januari 2025.

“Keduanya adalah terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 04 Februari 2025.

Menurut Putu, awalnya tim mengamankan Yoni pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan, Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada Senin, 03 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

“Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan, karena sebelumnya tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni,” ujarnya.

Putu menjelaskan, tim sempat mencari keberadaan keduanya. Setelah dilakukan pelacakan selama tiga hari, barulah didapatkan posisi pasti keduanya dan dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya. Lalu, dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, dan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujarnya.

Putu menegaskan, terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo. Keduanya melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp 5 miliar rupiah di tahun 2007.

“Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia,” ujarnya.

Akibat ulahnya itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, keduanya tengah menjalani hukuman kurungan pidana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. (*/red)

Balai Kekarantinaan Banten Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Anggaran

By On Selasa, Februari 04, 2025



Cilegon, KabarViral79.Com – Balai Kekarantinaan Kelas I Banten memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun Anggaran 2024. Klarifikasi ini disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten (Sekber PPB) sebagai tanggapan atas surat yang sebelumnya menyoroti potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, Selasa, (4 Februari 2025).

Kepala Balai Kekarantinaan Kelas I Banten, drg. Resi Arisandi, MM, MH, SH, menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses validasi yang ketat sebelum disahkan dan digunakan. Beberapa pihak yang telah melakukan penelaahan terhadap anggaran tahun 2024, antara lain:

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Biro Perencanaan Kemenkes RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes RI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Setelah melewati proses validasi tersebut, anggaran kemudian disahkan melalui Surat Penyediaan Dana (SP DIPA) Nomor 024.05.2.415950/2024 pada 24 November 2023.

“Kami memastikan bahwa seluruh anggaran telah direncanakan dan diawasi dengan ketat sesuai aturan yang berlaku,” ujar drg. Resi dalam pernyataannya.

Meskipun terjadi efisiensi atau pemangkasan anggaran, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh program tetap berjalan sesuai prioritas pelayanan kepada masyarakat. Semua kegiatan mengacu pada Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2024, yang telah disusun dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah adanya pengurangan anggaran, tetapi pihak Balai memastikan bahwa layanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam situasi darurat kekarantinaan yang tidak teranggarkan sebelumnya.



Menanggapi dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, Balai Kekarantinaan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa langkah yang diterapkan untuk memastikan transparansi antara lain:

Penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang modal.

Sistem cashless dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk pengadaan barang habis pakai.

Keterlibatan Tim Satuan Kepatuhan Intern (SKI) dalam pemantauan tata kelola dan pengelolaan risiko.

“Dengan mekanisme ini, kami memastikan bahwa pengadaan berjalan transparan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan,” lanjut drg. Resi.

Tindak Lanjut: Investigasi Internal dan Undangan Diskusi Sebagai langkah lanjut, Balai Kekarantinaan telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dalam laporan sebelumnya. Tim ini akan melakukan audit mendalam dan menyusun laporan komprehensif terkait temuan yang ada.

Selain itu, Balai Kekarantinaan juga mengundang Sekber PPB untuk berdiskusi langsung guna memberikan klarifikasi yang lebih detail.

“Kami siap berdialog dan menjelaskan secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman,” ungkap drg. Resi.

Di sisi lain, Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengaku kecewa dengan cara Balai Kekarantinaan menanggapi surat klarifikasi yang dikirimkan pihaknya.

Menurut Iwan, surat resmi yang dikirimkan oleh Sekber PPB hanya dibalas melalui pesan WhatsApp, tanpa ada konfirmasi langsung melalui telepon atau surat resmi.

“Saya sangat kecewa. Kami bersurat secara resmi, tetapi balasannya hanya melalui WhatsApp. Kami mengharapkan komunikasi yang lebih profesional dan sesuai prosedur,” ujar Iwan.

Pesan WhatsApp yang diterima Iwan berasal dari Casam, perwakilan Balai Kekarantinaan Kelas I Banten. Dalam pesannya, Casam menyatakan bahwa surat balasan dikirimkan melalui WhatsApp sebagai bentuk tanggapan atas surat dari Sekber PPB yang mereka terima sebelumnya.

Isi pesan WhatsApp yang diterima Iwan:

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat pagi, izin kami ganggu waktunya Pak Iwan. Kami dapat nomor kontak Pak Iwan dari Sdr. Dede (redaksi media). Perkenalkan, saya Casam, kami dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten. Izin melalui share WA berikut kami menyampaikan balasan surat dimaksud yang kami terima minggu kemarin dari Sekber PPB. Demikian, terima kasih atas waktunya, Pak Iwan.”

Iwan menegaskan bahwa balasan yang diterima melalui WhatsApp tersebut tidak memadai, mengingat permasalahan yang disoroti cukup serius.

“Kami berharap ada klarifikasi yang lebih resmi, baik dalam bentuk surat tertulis atau pertemuan langsung. Ini masalah transparansi anggaran, bukan sekadar komunikasi informal,” tegas Iwan.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Balai Kekarantinaan Kelas I Banten masih menjadi perhatian publik. Pihak Balai telah memberikan klarifikasi terkait mekanisme anggaran dan transparansi pengelolaan program. Namun, cara komunikasi yang dilakukan oleh Balai melalui WhatsApp menuai kritik dari Sekber PPB.

Sekber PPB meminta adanya klarifikasi lebih resmi dan profesional, sementara Balai Kekarantinaan menawarkan pertemuan langsung untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai apakah kedua pihak akan bertemu dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Iwan Setiawan menyatakan bahwa Sekber PPB akan mendorong surat klarifikasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta melakukan aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran.

(Red)

Rezalda Wijaya Sukses Terapkan Strategi di Industri Digital

By On Selasa, Februari 04, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – Ditengah pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia, Rezalda Wijaya ternyata sukses menerapkan strategi mendongkrak industri digital.

Kiprahnya sebagai Senior Business Consultant Rezalda Wijaya atau yang akrab disapa Rere, kerap membantu para technology provider untuk meningkatkan brand visibility mereka.

Ia juga mempertemukan mereka dengan target buyer dari berbagai sektor industri terkait transformasi digital melalui fitur business matching di acara Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX).

DTI-CX merupakan pameran dan konferensi transformasi digital yang mempertemukan technology provider dengan stakeholders dari sektor swasta dan publik, khususnya dalam 10 industri utama di Indonesia.

Event ini bertujuan untuk mendorong adopsi teknologi digital dan mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri.

DTI-CX kini menjadi salah satu ajang terbesar di dunia digital Indonesia, yang turut mendukung percepatan transformasi digital, sejalan dengan tujuan pemerintah memperkuat sektor digital.

“Pada event ini, fokus saya adalah mempertemukan technology provider dengan para buyers dan stakeholders, baik dari sektor swasta maupun publik. Tujuannya adalah untuk branding, generate leads, dan juga untuk memastikan teknologi yang ditawarkan sudah tepat sasaran dan memberikan dampak yang positif,” jelas Rere saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Rere mengawali kariernya di dunia MICE pada tahun 2023, dengan fokus pada event DTI-CX. Meskipun terbilang pendatang baru di industri digital, gadis berdarah campuran Jawa-Jerman ini sudah dapat memahami kebutuhan technology provider dengan sangat baik di event berskala internasional seperti DTI-CX.

Dengan kepiawaiannya dalam membaca tren di era digital dan membangun jaringan yang luas, Rere kini menjadi sosok yang cukup diperhitungkan di industri digital.

Sebagai seorang konsultan bisnis, Rere sangat mengutamakan hubungan jangka panjang (long-term relationship) dengan para klien.

Meski komunikasi digital semakin dominan karena efisiensi waktu, Rere mengaku tetap percaya bahwa kolaborasi antara pendekatan modern melalui (digital communication atau online meeting) dan tradisional (offline meeting) merupakan cara terbaik untuk membangun kepercayaan dan menggali kebutuhan klien secara lebih mendalam.

“Bagi saya, membangun hubungan yang lebih personal dengan klien adalah kunci utama. Seperti dokter yang mendengarkan keluhan pasien sebelum memberikan solusi, saya ingin memastikan klien mendapatkan solusi yang tepat, bukan hanya menawarkan produk tanpa memahami pain-pointnya,” ujar Rere.

Pendekatan yang ia terapkan terbukti efektif, dengan adanya retention klien mulai dari DTI-CX edisi 2023 hingga DTI-CX edisi 2025.

Rere juga dikenal aktif dalam networking dengan menghadiri berbagai acara asosiasi dan partner yang relevan dengan transformasi digital.

Bagi Rere, networking adalah cara efektif untuk membuka peluang baru dalam perannya sebagai konsultan bisnis di DTI-CX.

(*)

Bangkai Kapal X Pears Pearl: Polemik Lingkungan dan Hukum yang Belum Usai

By On Selasa, Februari 04, 2025



Serang, KabarViral79.Com – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang Kapal X Press Pearl. Sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. Gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.

Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Press Pearl untuk ditunda.

Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.

“Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” Kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

“Ini upaya hukum. Ini baru pertama kali pemeriksaan. Nanti di persidangan berikutnya. Untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” Tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumlah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan Kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl berada di TUKS Damai Sekawan Marine.

(*/red)

Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Serikat Petani Pasangkayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

By On Selasa, Februari 04, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Serikat Petani Pasangkayu melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

Surat tersebut juga berisi permohonan audiensi untuk menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi.

Ketua Serikat Petani Pasangkayu, Dedi mengatakan, permasalahan itu sudah berlangsung beberapa tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa, 04 Februari 2025.

Berikut bunyi surat terbuka Serikat Petani Pasangkayu kepada Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Desember 2024:

SURAT RAKYAT UNTUK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO.

Perihal : PELAPORAN DAN PERMOHONAN AUDIENSI 

Tentang : MAFIA TANAH DAN KONFLIK AGRARIA serta DUGAAN PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN.

Kepada yang terhormat

Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Dengan hormat,

Kami, Serikat Petani Pasangkayu, dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini menyampaikan laporan terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di wilayah kami, yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan perkembangan zaman, peningkatan jumlah penduduk, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, kami merasa perlu untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Presiden yang terhormat, sebagai pemimpin negara yang lahir dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat.

Sejak beberapa tahun terakhir, kami menemukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan penguasaan lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.

Kami ingin menginformasikan bahwa korporasi yang kami maksud, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini. Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain : 

1. Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.

2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

3. Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.

Atau dengan sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai.

Dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena itu kami dari SERIKAT PETANI PASANGKAYU selain melaporkan masalah serius ini. Kami juga memohon Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

PASANGKAYU, 10 DESEMBER 2024

Hormat kami,

Ketua Serikat Petani Pasangkayu

DEDI


(*/red)

Penjual Obat Keras di Cibeunying Kidul Terkesan Kebal Hukum, Polsek Cibeunying Kidul Diduga Tutup Mata

By On Selasa, Februari 04, 2025


KOTA BANDUNG, KabarViral79.Com – Obat keras terbatas seperti tramadol, exymer, double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Peredaran obat keras marak dijual di toko-toko kosmetik, salah satunya di Jl. TMB PPH, Mustofa 01 Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Tiga butir obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp 20 ribu tanpa harus menunjukan resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko kosmetik membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol, eximer dan xxx.

"Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis tramadol juga eximer,” ujarnya, Senin, 03 Februari 2025.  

Sementara itu, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti tramadol dan hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung.

Hal itu jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya kami resah, hampir setiap sudut ada penjual pil koplo. Kami juga khawatir, karena saya memiliki anak laki yang masih sekolah,” ucapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul, AKP Suarto saat dikonfirmasi awak media terkait maraknya toko penjual obat daftar g, belum bisa memberi keterangan.

“Saya kontek anggota dulu pak,” ucapnya.

Untuk diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. (*/red)

Sahuti Keluhan Warga Gayo, HRD Siap Perjuangkan Jembatan di Jagong Jeget

By On Selasa, Februari 04, 2025

Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD). 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sahuti keluhan warga di Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, terkait terbangunnya jembatan gantung atau jembatan rangka baja, Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD) siap membantu keluhan  tersebut. 

Menurut HRD, dirinya mendapat kiriman video dan foto dari warga Kampung Gegarang, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, dan mereka sedang bergotong-royong membangun jembatan darurat dari kayu di aliran sungai yang arus airnya cukup deras, agar dapat dilintasi ke kebun dan ke permukiman penduduk.

“Melihat kondisi itu, saya turut prihatin dengan kondisi yang dialami warga di sana,” ucap HRD kepada wartawan, Senin, 03 Februari 2025.

Menurut HRD yang bermitra dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu, apabila jembatan tersebut dapat dibangun dengan dana APBN, maka dirinya akan memperjuangkan satu unit jembatan gantung atau jembatan rangka baja yang panjangnya mencapai 60 hingga 70 meter dari pusat melalui Kementerian PU di Jakarta.

“Kalau tidak ada kendala, Insya Allah, kalau Allah izinkan, saya akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat di dataran tinggi Gayo di sana,” katanya. 

Karena, menurut HRD, jembatan tersebut merupakan urat nadi utama yang sangat dibutuhkan masyarakat, di Jagong Jaget, Aceh Tengah.

Di samping jembatan tersebut, masyarakat di sana juga sangat membutuhkan sarana jalan yang memadai agar dapat mengangkut hasil perkebunan ke kota, dengan tujuan peningkatan ekonomian masyarakat di wilayah itu. 

Begitupun berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Gegarang, Robi Sugara  disebutkan, jembatan tersebut sangat penting bagi warga di wilayah itu.

Diakui Robi Sugara, ada ratusan warga yang memiliki kebun di seberang sungai, sehingga warga terpaksa harus menyeberang sungai setiap hari untuk mencari nafkah.

Robi Sugara juga berharap, pemerintah dapat membangun jembatan gantung atau jembatan rangka baja, karena hampir 100 persen penduduk di Jagong Jaget  masih mangadalkan ekonomi keluarganya dari hasil perkebunan.

“Bila jembatan darurat ini tidak segera dibangun, maka ratusan petani dan warga di kawasan itu terisolir, tidak bisa mengangkut hasil pertanian serta lintasan anak yang mau sekolah,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Publik Melihat Polres Tasikmalaya Sudah Sesuai Prosedur dalam Menjalankan SOP di  Kasus Empat Orang Pelaku Penganiayaan

By On Selasa, Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan,

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)