TANGERANG, KabarViral79.Com – Mulai Senin, 03 Februari 2025, semua layanan kependudukan di Kabupaten Tangerang, kecuali pencetakan e-KTP, kini dapat diakses langsung di setiap kecamatan.
Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Inton Cr mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil.
“Mulai hari ini (kemarin-red), semua layanan kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pindah, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), hingga kutipan akta kelahiran, perceraian, kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak, bisa dilakukan di kecamatan,” ujarnya.
Layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan waktu yang terbuang, serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. (Reno)