-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Abdul Qodir Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Masa Bakti  2025-2030

By On Minggu, Februari 16, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang menggelar Temu Karya ke-VII dengan mengusung tema "Satu Asa, Seribu dalam Karya”, di Pendopo Bupati, Minggu, 16 Februari 2025.

Dalam Temu Karya tersebut ada dua kandidat Calon Ketua Karang Taruna, Abdul Qodir nomor urut satu, dan Prayogo nomor urut 2.

Pemilihan tersebut dimenangkan oleh Abdul Qodir dengan jumlah suara 19. Sedangkan proyogo 9 suara. Dengan demikian secara sah Abdul Qodir Terpilih Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang masa bakti 2025 - 2030.


Ketua terpilih Abdul Qodir mengatakan, kemenangan ini semua untuk Karang Taruna Kabupaten Tangerang.

“Ke depannya kami bisa bersatu dan semakin solid dalam menjaga kesetiakawanan,” ucapnya.

Menurut pria yang disapa Abko itu, dengan kepengurusan yang baru pihaknya juga akan mengurus semua administrasi kepengurusan yang selama ini tercecer. Sehingga administrasi dari tingkat kecamatan sampai desa bisa lebih baik lagi.

“Dalam waktu dekat, setelah tersusun kepengurusan dan dilantik, kita akan mengadakan rapat kerja, salah satunya untuk membenahi tata administrasi kepengurusan yang sempat tercecer,” ujarnya. (Reno)

Terpilih Secara Aklamasi, Anas dan Yusfauzan Nahkodai AJI Bireuen

By On Minggu, Februari 16, 2025

Pasangan Anas dan Yusfauzan menakhodai sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Kabupaten Bireuen Periode 2025-2028 saat Konfertalub, di Aula Hotel Djarwal, Sabtu, 15 Februari 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Terpilih secara aklamasi, pasangan Anas dan Yusfauzan menakhodai sebagai Ketua dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Bireuen Periode 2025-2028 pada Konfertalub, di Aula Hotel Djarwal, Sabtu, 15 Februari 2025.

Prosesi Konferensi Kota Luarbiasa (Konfertalub) tersebut dipimpin oleh Yusmandin Idris dan Zulkifli, Hemanto, disaksikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Indonesia, Bayu Wardhana, dan pengurus AJI nasional lainnya, dirangkai penyerahan bendera AJI oleh Sekjen AJI Indonesia.

Pada Konfertalub tersebut ditetapkan Anggota Majelis Pertimbangan dan Legislasi AJI Bireuen, yakni Yumandin Idris, anggota Hermanto, Miswar. Lalu Majelis etik akan ditentukan oleh pengurus nantinya.

Ketua AJI Bireuen terpilih, Anas dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota AJI yang sudah mempercayakan dirinya sebagai Ketua AJI Bireuen priode 2025-2028.

Anas mengatakan, kepercayaan yang diberikan ini merupakan tugas yang berat. Anas juga meminta kepada anggota agar dapat menjaga integritas AJI dan kekompakan serta menguatkan organisasi ke depan.

“Saya dan Sekretaris AJI yang baru, dan sudah diberikan amanah dan tanggung jawab yang besar, maka tanggung jawab ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan seluruh rekan-rekan,” katanya. 

Anas juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Adi Warsidi yang terus membimbingnya, sehingga Konfertalub hari ini berjalan sesuai rencana dan maksimal.

Sementara visi-misinya ke depannya, kepengurusan AJI akan menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) AJI secara nasional, membangun kekompakan sesama anggota dan pengurus AJI Bireuen.

Selain itu, lanjutnya, sesuai harapan Sekjen AJI Indonesia, akan melakukan penerimaan dan pendaftaran calon anggota baru, membangun kerja sama dan akan memperbanyak menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) untuk mendukung program-program kerja AJI Indonesia.

“Untuk mengemban tugas dan menjalankan program ini, tentunya kami membutuhkan dukungan dan kerja sama dari teman-teman pengurus AJI Bireuen, dengan harapan tetap kompak,” harap Anas. 

Sementara itu, Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana dalam arahannya saat membuka Konfertalub tersebut menyebutkan, hal yang menjadi tatanan kuat dalam AJI ini bahwa Independen barang yang langka, apalagi dengan kondisi sekarang ini.

“Jadi begitu pentingnya Independen, semoga teman-teman di AJI Bireuen untuk dapat selalu menjaga marwah Independensi, terutama juga pers sebagai media ini juga menjadi hal penting,” ujarnya.

AJI sebagai organisasi setidaknya ada dua unsur yang kuat, yaitu satu sebagai organisasi Jurnalis berjuang di pers, tetapi AJI juga sebagai organisasi yang konsen atau peduli kepada demokrasi.

Bayu Wardhana berharap, setelah terpilih pengurus baru, agar anggota terus aktif dan keberadaan AJI Bireuen harus punya dampak di Kabupaten Bireuen.

“Disamping itu dapat menegakkan marwah independensi, ikut melakukan diskusi, dan memberi pencerahan ke masyarakat,” pinta Bayu Wardhana. (Joniful Bahri)

Sambut Ramadhan, Jamaah Majelis Ta’lim Al-Barokah dan Al-Muslimah RT 04 RW 01 Desa Cikande Permai Gelar Penutupan Pengajian

By On Minggu, Februari 16, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1446 H, Majelis Ta’lim Al-Barokah (Bapak-bapak) dan Al-Muslimah (Ibu-ibu) RT 04 RW 01, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten menggelar penutupan sementara pengajian, Sabtu malam, 15 Februari 2025.

Kegiatan penutupan sementara pengajian rutin itu juga diisi dengan acara santunan anak yatim.

Kegiatan itu juga dihadiri penceramah Ustadz Damiri Karim dari Cikande, Ustadz Pamuji Salam yang juga sekaligus Dewan Guru pembimbing Majlis ta’lim Al-Barokah dan Al-Muslimah, Ustadz Aan Burhanudi, Ustadzah Soimah.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga, Kepala Desa (Kades) Cikande Permai yang diwakili Ketua RW 01 Tatang Suhendar, BPD Gatot Wisnu Broto, Ketua RT 04 Supatno, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan para Jamaah Majlis Ta’lim Al-Barokah dan Al-Muslimah.

Ketua RT 04, Supatno dalam sambutannya mengatakan, penutupan pengajian ini hanya sementara, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan yang sebentar lagi akan dilaksanakan umat muslim.

Menurutnya, kegiatan penutupan pengajian sementara ini sudah menjadi agenda rutin tahunan.


“Kalau konsepnya memang sudah menjadi agenda tahunan kami. Alhamdulillah semua sesuai yang direncanakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah bekerja baik waktu, tenaga dan lain sebagainya sehingga acara pada malam hari ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Supatno juga mengatakan, pihaknya atas nama masyarakat RT 04 RW 01 Desa Cikande Permai mengucapkan terima kasih kepada Dewan Guru yang telah memberikan ilmu kepada masyarakat.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf, atas nama masyarakat, apabila  masyarakat RT 04 RW 01 dalam ikut belajar ada kata-kata atau pun tingkah laku yang kurang berkenan di hati para dewan guru, kami mewakili masyarakat RT 04 RW 01 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, atas nama kepengurusan RT 04 RW 01, bila dalam pelayanan terhadap masyarakat ada sesuatu yang kurang puas atau ada kata-kata yang kurang berkenan, dirinya memawakili seluruh jajaran kepengurusan menyampaikan permohonan maaf.


“Saya juga atas nama pribadi, apabila dalam kurun waktu satu tahun ini ada tingkah laku yang tidak berkenan di hati para masyarakat, karena kami sekeluarga hanya manusia biasa, tidak lepas dari suatu kesalahan. Oleh karena itu, kami menyampaikan mohon maaf,” pungkasnya.

Kepala Desa (Kades) Cikande Permai yang diwakili Ketua RW 01, Tatang Suhendar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pengajian di lingkungan RT 04 RW 01.

“Melalui kegiatan ini semoga kita semua diberikan keberkahan oleh Alllah SWT. Saya juga mengharapkan kepada seluruh warga selalu empati dan menjaga lingkungan terutama lingkungan keamanan dan sosial,” ucapnya.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf, bila ada keselahan baik disengaja maupun tidak disengaja, karena kita akan menyambut datangnya bulan suci ramadhan, untuk itu kami meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya.


Ustadz Pamuji Salam menyampaikan, atas nama dewan guru mengucapkan terima kasih kepada jamaah Al-Barokah dan Al-Muslimah yang telah menyediakan fasilitas, tempat dan jamuan, mudah-mudahan yang telah disodakohkan ini dibalas dengan berlipat ganda dan menjadi barokah, Amin ya robal alamin.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para jamaah Al-Barokah dan Al-Muslimah yang telah setia mendengarkan tausiyah-tausiyah dari seluruh dewan guru,” ujarnya.

Dirinya berpesan kepada para jamaah yang hadir agar selama bulan suci ramadhan perbanyak amal-amalan ibadah seperti melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tadarus al qur’an dan memperbanyak shadaqah.

“Dengan memperbanyak ibadah di bulan ramadhan, maka Allah akan melipat gandakan pahala,” pungkasnya.


Sementara itu, Ustadz Damiri Karim dalam tausiyahnya menyampaikan tentang rukun dan syarat-syarat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. 

“Puasa menurut syariat adalah menahan sesuatu di waktu tertentu, dari sesuatu tertentu, dan dengan syarat tertentu. Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib. Kewajiban berpuasa ini berdasarkan pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 – 187,” ujarnya.

Dari ayat tersebut, kata dia, sudah jelas bahwa puasa Ramadan adalah ibadah wajib. Jadi, hukum meninggalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadan adalah tidak boleh. 

Bahkan, lanjutnya, orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tidak bisa mengganti satu hari puasa yang ditinggalkannya meskipun sudah berusaha membayarnya seumur hidup. 

“Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang wajib dijalankan. Akan tetapi, ada beberapa golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan dalam kondisi tertentu. Namun, puasanya tetap harus diganti di luar bulan Ramadan, baik dengan cara qadha atau fidiah. Beberapa golongan orang yang boleh tidak berpuasa, di antaranya musafir, orang sakit, orang lanjut usia, wanita hamil dan ibu menyusui, wanita yang sedang haid, dan wanita yang dalam masa nifas,” ujarnya. 

Kegiatan penutupan sementara pengajian ditutup dengan pembacaan do’a dan dilanjut bersalam-salaman. (*/red)

Korupsi Berkedok Pendidikan, PKBM Bahrul Ulum Diduga Lakukan Kecurangan!

By On Minggu, Februari 16, 2025



Way Kanan, KabarViral79.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan di Gunung Curi, Kasepuhan Cisitu dan Ormas Badak Banten Bayah Geram!

By On Minggu, Februari 16, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Kasus pembacokan brutal yang menimpa Reno Herlambang, siswa SMKN 1 Cikotok kelas XI asal Kampung Tenjo Laut, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, masih menemui jalan buntu. Hingga kini, Polsek Bayah belum juga mengungkap pelaku meski peristiwa yang terjadi pada Rabu (11/02/2025) dini hari pukul 01:00 WIB itu sudah viral dan mendapat perhatian luas.

Keluarga korban yang sudah melaporkan kejadian ini dan menyerahkan bukti-bukti ke Polsek Bayah mengaku kecewa dengan lambannya proses penyelidikan. Mereka pun meminta media untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan.

“Mengenai laporan polisi (LP) sudah dibuat sejak kejadian, diperkuat dengan kesaksian orang tua korban, serta bukti-bukti telah diserahkan. Tolong bantu mengawal agar kasus ini tidak mandek,” ungkap Kasepuhan Cisitu, Abah Uta, yang juga merupakan keluarga korban, melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (15/02/2025).

Namun, hingga saat ini, Polsek Bayah terkesan enggan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke Kapolsek Bayah AKP Asep Mulyadi, baik secara langsung di Mako Polsek maupun melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban yang diberikan. Padahal, indikasi pesan telah dibaca jelas terlihat.



Lambannya penanganan kasus ini juga mengundang reaksi keras dari Ketua Ormas Badak Banten DPC Bayah, Dedi Vistasio. Ia menegaskan bahwa Polsek Bayah harus segera bertindak dan tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Dengan terus berulangnya kasus tawuran seperti ini, saya berharap Polsek Bayah bisa tegas dan mengusut tuntas kejadian ini. Jangan sampai kepolisian dianggap lemah dan tidak tegas dalam penegakan hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk dan membuat pelaku lain semakin berani,” tegasnya.

Dedi juga mengingatkan agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum yang dapat menciptakan ketidakpastian atau bahkan ketidakadilan di masyarakat.

“Jika ada kesalahan atau kelambanan dalam penyelidikan, ini bisa menjadi acuan buruk bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Kepolisian harus bertindak profesional agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanda-tanda pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. Publik pun kini mempertanyakan komitmen Polsek Bayah dalam mengungkap kasus ini. Apakah ada faktor lain yang membuat penyelidikan mandek? Ataukah ada tekanan yang menyebabkan kasus ini seolah diperlambat? Jawaban atas pertanyaan ini tentu hanya bisa dijawab oleh pihak kepolisian.

(Tim/Red)

Lestarikan Seni Budaya Angklung di Acara Khitanan Maulana Yusuf di Kampung Ciparay

By On Sabtu, Februari 15, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Dalam upaya melestarikan seni dan budaya tradisional, keluarga besar Umar dan Euis Indrawati menggelar pertunjukan angklung dalam rangka khitanan putra kedua mereka, Maulana Yusuf. Acara tersebut berlangsung di Kampung Ciparay, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Umar, sebagai tuan rumah, menekankan pentingnya menjaga warisan budaya leluhur melalui seni angklung. “Seni budaya angklung ini perlu dilestarikan karena merupakan salah satu warisan budaya para leluhur kita sejak dulu. Untuk mengawali acara khitanan putra kedua saya, kami menghadirkan pertunjukan seni angklung,” ujar Umar.

Selain pertunjukan angklung, Umar juga mengungkapkan bahwa rangkaian acara khitanan ini akan dilanjutkan dengan turnamen bola voli pada hari berikutnya, serta hiburan dangdut sebagai penutup acara.

“Insya Allah, besok kami juga akan menggelar turnamen bola voli dan diakhiri dengan hiburan dangdut. Semoga seluruh rangkaian acara khitanan putra saya dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Acara ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang antusias menyaksikan pertunjukan angklung dan berbagai kegiatan yang telah disiapkan oleh keluarga besar Umar. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan untuk melestarikan seni dan budaya tradisional, serta mempererat tali silaturahmi antar warga.

(Cup/Uday)

Harta Fantastis 5 Kadis di Banten, Pengamat: Harus Terbuka ke Publik

By On Sabtu, Februari 15, 2025

 


Serang – Banten, KabarViral79.Com — Memiliki harta fantastis, lima Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi Banten didesak untuk menyampaikan sumber pundi-pundi kekayaannya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi selaku pejabat publik.

Tanggung jawab ini, menurut Subandi Musbah, Direktur lembaga Visi Nusantara (sebuah lembaga studi dan kajian kebijakan publik) adalah bentuk komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, bekerja secara profesional dan transparan.

“Memiliki harta fantastis hal yang lumrah. Namun, akan menjadi sorotan apabila dia seorang pejabat publik. Terlebih bila jika ada catatan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu,15 Februari 2025.

Seperti diketahui, berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk tahun 2023, Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 24 miliar tanpa utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar, dan kas sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memiliki total kekayaan Rp 12 miliar setelah dikurangi utang Rp 147 juta. Asetnya meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 10 miliar, serta harta bergerak dan surat berharga.

Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,7 miliar tanpa utang, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.

Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, memiliki total harta sebesar Rp 7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 3,4 miliar.

Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memiliki total kekayaan Rp 5 miliar setelah dikurangi utang, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar serta alat transportasi.

Salah satu kepala dinas yang memiliki kekayaan fantastis yang disorot oleh Subandi adalah Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, karena beredarnya pemberitaan di media massa dugaan terjadinya pungutan liar di Dinas Kesehatan Banten, tetapi sampai saat ini belum ada keterangan maupun klarifikasi ke pihak media.

“Semestinya Dinas Kesehatan Banten merespons pemberitaan tersebut secepat mungkin jika memang hal itu tidak terjadi, tapi nyatanya dibiarkan saja. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi publik, terlebih jika dikorelasikan dengan kekayaan kepala dinasnya,” katanya.

Dugaan pungli tersebut, lanjut dia, mengemuka ke publik dari pemberitaan adanya warga yang melaporkan ke kanal pengaduan ‘Kanal Lapor Mas Wapres’. “Hingga saat ini, belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak Dinkes Banten. Padahal yang memuat pemberitaan tersebut tidak hanya satu media, ada beberapa media. Ini jadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Oleh karena itu, Subandi mendesak tak hanya Dinkes Banten, tapi juga Badan Kepegawaian Daerah turut terbuka, sehingga publik mengetahui jika dugaan pungli tersebut sudah ditangani, siapa pelaku dan sanksi apa yang telah diberikan.

“Saat ini, publik hanya disodorkan informasi bahwa sepanjang tahun 2024, ada 10 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang diberhentikan, tujuh karena pelanggaran berat, dan satu diberhentikan dengan hormat, dan dua dipecat karena tindak pidana, tapi tidak dirinci kasus per kasusnya, terutama untuk mereka yang dipecat. Ini juga menandakan BKD tidak transparan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dan ke pihak Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

(*)

SDN Serang 13 Berkompetisi di FLS2N dan OSN, Harapan Besar Raih Prestasi

By On Sabtu, Februari 15, 2025



Serang, KabarViral79.Com - Siswa-Siswi SDN Serang 13 Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kecamatan yang diselenggarakan di Ciracas Kota Serang, Sabtu, 15/02/2025.

Acara kegiatan FLS2N dan OSN tersebut di hadiri Kepala Sekolah SDN Serang 13, Para Guru beserta Para Wali Murid

Riza Fauzia, S.Pd., selaku Ketua Panitia SDN Serang 13 mengatakan bahwa Panitia lakukan penyeleksian terlebih dahulu terhadap Siswa-Siswa yang akan mengikuti acara kegiatan FLS2N dan OSN,” Ucapnya.

Mata lomba FLS2N dan OSN yang diselenggarakan diantaranya : Matematika, IPA, Tari kreasi, Pantomim, Menyanyi Solo, MTQ, Pildacil, Pidato bahasa Indonesia, Pidato bahasa jawa Banten, melukis dan cerita bergambar,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Lilis Kurniasih, S.Pd., selaku Wali Kelas 4B mengatakan sangat bangga dengan antusias siswa-siswi kelas 4B yang mengikuti seleksi di sekolah dan semangat latihan tak kenal lelah sampe puncak lomba. Semoga dapat melatih kepercayaan diri dan dapat meraih juara,” Katanya.

Disamping itu Hj. Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13 menyampaikan bahwa Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun diselenggarakan tepatnya antara bulan Februari atau Maret,” Tuturnya.

Tema kegiatan tersebut yakni “Talenta Seni Menginspirasi”. Makna tema ini anak didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni, Mendalami karakter, meningkatkan kreativitas, menciptakan atau mengolah emosi serta meningkatkan daya pikir yang imajinatif realistis,” Jelasnya.

Kami berharap semoga Siswa-Siswi SDN Serang 13 mendapatkan hasil yang terbaik dan meraih juara dalam perlombaan yang diselenggarakan pada hari ini,” Pungkas Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13.

Pj Bupati Andi Ony Resmikan Dapur Gizi Makan Gratis yang Dikelola Yayasan Amal Salam Pancasila di Sodong Tigaraksa

By On Sabtu, Februari 15, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony meresmikan langsung Dapur Dapur Gizi Makan Gratis di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 14 Februari 2025.

Diketahui, dapur itu disiapkan untuk memfasilitasi program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di sekitar tempat yang dinamakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hadir dalam acara tersebut, unsur Forkompimda Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, perwakilan Dandim 0510/Tigaraksa, yaitu Danramil Tigaraksa Mayor Suharto, Sekcam Tigaraksa dan Kades Sodong termasuk juga pengelola dapur tersebut, yaitu H. Oji beserta jajarannya.

Pj Bupati Andi Ony dalam sambutannya mengatakan, program MBG bagi para siswa memerlukan dukungan sinergitas dan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Kita semua harus saling bantu dan bahu-membahu untuk mewujudkan program makan bergizi gratis ini. Karena program ini tujuannya baik, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan kuat,” tuturnya.

Dia menjelaskan, program ini tidak hanya mendukung pemenuhan gizi anak, tetapi turut membantu perekonomian masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dalam operasional Dapur Gizi Makan Gratis.

“Program ini diharapkan mengambil bahan pokok dari wilayah sekitar, belum lagi pemanfaatan tenaga kerja yang mengelola dapur, yang mengantar dan sebagainya, itu semua adalah perputaran ekonomi yang turut membantu perkembangan ekonomi sekitar,” ungkapnya.

Diketahui, Dapur Gizi Makan Gratis merupakan dapur mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang bekerja sama dengan Yayasan Amal Salam Pancasila.

Sementara itu, Ketua Yayasan Amal Salam Pancasila, Ahmad Subadri mengatakan, dapur tersebut akan beroperasi pada Senin, 17 Februari 2025, dan akan mulai melakukan pendistribusian makanan bergizi gratis ke sejumlah sekolah dengan radius terdekat.

“Insya Allah, dapur ini akan mulai beroperasi pada Senin, 17 Februari 2025, dan akan mendistribusikan makanan bergizi gratis kurang lebih sebanyak 3.446 porsi ke tujuh Sekolah Dasar (SD) dengan radius terdekat,” ujarnya.

Menurut Subadri, ketujuh sekolah dasar tersebut, yakni SDN Sodong 1, SDN Sodong 2, SDN Nagrak, SDN Bugel, SDN Kadu Agung 1, SDN Kadu Agung 2 dan SDN Tigaraksa 3.

Dia mengungkapkan, makanan yang diproduksi telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sehingga sesuai dengan pemenuhan gizi bagi para anak.

“Makanan ini wajib sesuai dengan standar, karna di dapur ini juga ada personil dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengomandani operasional di sini,” ungkapnya.

Diketahui, Program MBG yang menjadi program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut resmi dimulai pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi di Indonesia. (Reno)

Korban Mafia Tanah di Pasir Muncang Jayanti Buka Laporan Polisi

By On Sabtu, Februari 15, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Merasa hak atas tanahnya dirampas, Karis, salah satu pemilik tanah di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya resmi melaporkan para pelaku mafia tanah ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Menurut Karis, langkah hukum itu diambil setelah para pelaku tidak memiliki itikad baik meskipun sebelumnya telah mengakui perbuatannya saat pertemuan yang dimediasikan oleh pihak Kecamatan Jayanti.

“Mereka sudah mengakui perbuatan mereka di hadapan kami, Kepala Desa dan Bapak Camat, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Karena itu, kami memutuskan untuk mengambil jalur hukum,” ujar Karis.

Karis berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan keadilan bagi dirinya dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengalami hal serupa.

Ia menegaskan, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah tersebut. (Eka Bulbul)

Anggota DPRD Provinsi Banten Laksanakan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025 di Desa Panggarangan

By On Sabtu, Februari 15, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Ade Rahmat Hidayat, S.T., Anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029 dari Partai NasDem Dapil Banten 10 (Kabupaten Lebak), melaksanakan reses masa persidangan kedua Tahun 2024-2025 pada Jumat, 14 Februari 2025, di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Ade Rahmat Hidayat didampingi oleh stafnya, Ersya, serta Agus Acen dari Desa Panggarangan. Turut hadir Ketua Tim Ahmad Amey, Riyan, Agen, dan Agung. Reses ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Panggarangan, Sogong, Sindangratu, dan Cimandiri, serta masyarakat setempat.

Kepala Desa Panggarangan, Buharta, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ade Rahmat Hidayat atas kehadirannya di Desa Panggarangan. Ia menilai kehadiran anggota DPRD ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi mereka.

“Hari ini kami bersama warga masyarakat sangat antusias menyambut Pak Ade Rahmat Hidayat yang ingin bersilaturahmi sekaligus mendengar aspirasi dari kami,” ujar Buharta. “Kami berharap beliau dapat menyampaikan suara dan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Ade Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa reses dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Setiap kali reses berlangsung selama delapan hari dan merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya.

“Reses ini wajib dilaksanakan untuk menampung keluhan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Apa yang disampaikan dalam kegiatan reses hari ini akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti,” tegas Ade Rahmat Hidayat.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan para kepala desa yang hadir dalam reses ini, sehingga dapat mempererat silaturahmi serta menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

(Cup/Uday)

PWI Banten Bakal Gelar OKK Gratis Bulan Ini, Terbuka untuk Wartawan: Cek Syaratnya

By On Sabtu, Februari 15, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten akan menggelar Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) Tahun 2025, gratis atau tidak dipungut biaya.

OKK yang dipusatkan di Ibu Kota Provinsi Banten ini akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025. OKK ini terbuka bagi wartawan aktif yang ingin bergabung dengan PWI. 

Ketua PWI Banten, Mashudi mengatakan, OKK merupakan kegiatan rutin PWI yang diikuti oleh calon anggota dan anggota yang akan meningkatkan status keanggotaan dari muda menjadi biasa.

“Bagi anggota PWI, OKK lebih familiar dengan Karya Latih Wartawan (KLW). Pelaksanaan OKK tahun ini kita pusatkan di Kota Serang,” kata Mashudi, Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut Direktur Radar Banten ini, para peserta OKK akan mendapatkan berbagai materi terkait keorganisasian PWI, mulai dari sejarah, program kerja, PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan UU Pers.

“Terakhir akan ada tes esai bagi seluruh peserta dan mereka yang lulus OKK akan menjadi anggota PWI,” ujarnya.

Mashudi berharap, baik anggota baru maupun anggota biasa lebih dalam memahami PWI secara keorganisasian dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas dan membuat produk jurnalistiknya.

“Setiap wartawan yang menjadi anggota PWI wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” pungkas Mashudi.

Adapun syarat OKK sebagai berikut:

- Mengisi Formulir yang disediakan panitia

- Foto Copy ID Card perusahaan pers

- Foto Copy KTP

- Foto Copy Ijazah Terakhir

- Pas Foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar

- Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi

- Pernyataan bersedia menjadi anggota PWI

- Pernyataan tidak terlibat aktif pada partai politik atau bekerja pada instansi pemerintahan maupun swasta.

- Pernyataan tidak pernah bergabung dalam organisasi profesi kewartawanan lain.

- Rekomendasi dari Ketua PWI Kabupaten/Kota bagi yang berdomisili di luar Ibu Kota Provinsi.

- Menyertakan minimal 3 (tiga) karya tulis terakhir yang dimuat di media tempat bekerja.

Materi OKK:

- Mengenal PWI dan PD/PRT PWI

- Etika dan Profesionalisme

- Hukum Pers dan Pedoman Pemberitaan

- Ragam Berita dan Teknik Penulisan

Tata Tertib Peserta OKK:

- Menggunakan celana bahan/kain/katun, tidak diperkenankan memakai celana bahan jeans atau sejenis.

- Wajib menggunakan baju kemeja warna putih.

- Wajib menggunakan sepatu pantopel warna hitam.

- Hadir tepat waktu. Toleransi keterlambatan 10 menit. Jika melebihi, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta.

- Wajib masuk ruangan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

- Dilarang keluar ruangan selama acara berlangsung. Bagi peserta yang ingin ke kamar kecil, wajib mendapatkan izin dari narasumber atau panitia yang berada di ruangan.

- Wajib mengisi daftar hadir pada setiap sesi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

- Tidak diperkenankan menggunakan telephone seluler (HP) selama kegiatan.

- Wajib mengerjakan tugas yang diberikan narasumber

- Bersikap baik, sopan, dan tertib selama kegiatan. Tidak diperkenankan membuat keributan, berbicara dengan peserta lain, selama kegiatan berlangsung.

- Tidak diperkenankan berkeliaran selama acara berlangsung. Tetap berada di tempat duduk, hingga acara selesai.


(Reno)

Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Menerima Praperadilan Hasto

By On Sabtu, Februari 15, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku.

Pasalnya, kubu Hasto menggabungkan dua persoalan dalam satu berkas praperadilan.

“Jika mendasarkan dalil permohonan Pemohon maupun dalil bantahan Termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurutnya, kubu Hasto dalam permohonan praperadilannya mempermasalahkan tentang dua hal, yakni dugaan kasus suap Hasto dan dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hasto.

Kubu Hasto menilai penetapan tersangka Hasto tak didukung alat bukti permulaan yang cukup.

Tentang bukti permulaan akan dinyatakan sah atau tidak menjadi dasar penetapan tersangka, berikut sah tidaknya segala upaya paksa yang dilakukan KPK dalam praperadilan tersebut.

“Apalagi, lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda, tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” ujarnya.

Hakim menilai, hal itu berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan tuk penetapan suatu tersangka pada kedua dugaan tindak pidana tersebut.

Hal itu bisa saja pada saat penetapan tersangka di satu tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lain dinyatakan tidak sah oleh hakim.

“Sehingga, pada akhirnya menyulitkan hakim dalam pertimbangan juga amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana ketentuan pasal 2 butir 4 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali praperadilan bahwa praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan singkat,” tuturnya.

Bahkan, kata Hakim, dalam ketentuan pasal 82 butir C KUHAP dilakukan secara cepat dan dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan, yang mana pemaknaan pemeriksaan singkat walaupun tidak dijelaskan dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.

Namun, merujuk pada ketentuan pasal 203 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud pemeriksaan singkat, yaitu pembuktian dan penerapan hukum yang mudah.

“Menimbang oleh karena hal-hal tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujarnya.

Djuyamto menyampaikan, menimbang bahwa dengan demikian permohonan kubu Hasto yang menggabungkan dengan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi Termohon A2 tersebut beralasan hukum dan patut dikaburkan.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Hakim pun menyinggung tentang tak adanya relevansi antara prosesi pengangkatan Pimpinan KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan kubu Hasto. Untuk itu, proses kepemimpinan KPK tak seharusnya menjadi alasan bagi kubu Hasto dalam lingkup praperadilan tersebut. 

“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” pungkasnya.

“Prosesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok sebagai institusi penegak hukum,” sambungnya.

Adapun dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Djuyamto menyatakan, mengabulkan eksepsi dari Termohon atau kubu KPK. Lalu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim. (*/red)

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang Ditangkap Usai Enam Tahun Buron

By On Sabtu, Februari 15, 2025


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Usai buron selama enam tahun, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang.

“Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Aco, Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Pandeglang.

Arifin, kata Aco, terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenndikbud) tahun anggaran 2015.

“Arifin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Aco, ada empat tersangka yang melakukan tindakan kejahatan, di antaranya Arifin, R, AP, dan EV.

Menurutnya, ketiganya sudah divonis penjara. Sedangkan proses penyidikan kasus ini dimulai pada 2019.

Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat proposal bantuan untuk 22 Majelis Taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setiap Majelis Taklim mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta. Setelah bantuan itu dicairkan, mereka kemudian memotong bantuan anggaran sebesar 75 persen.

“Setelah cair, memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 Majelis Taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima hanya 25 persen, dan hasilnya dibagi empat,” ujarnya.

Aco mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp 230 juta.

“Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Banten sebesar Rp 230 juta,” ujarnya. (*/red)

Polisi Gerebek Dua Gudang Oplosan Elpiji di Sidoarjo, Lima Pelaku Diamankan

By On Jumat, Februari 14, 2025


SIDOARJO, KabarViral79.Com – Polisi menggerebek dua gudang di Kecamatan Candi dan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji subsidi, Rabu, 22 Februari 2025.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut, di antaranya di Desa Sepande Kecamatan Candi, dan di Jalan Jenggolo Kecamatan Kota Sidoarjo.

“Setelah kami selidiki, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka,” kata Christian kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

Lima pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial HNY (41), NK (31) seorang karyawan swasta asal Sidoarjo; MJK (22) dan ACM (27), yang berstatus mahasiswa; serta PD (38), seorang wiraswasta asal Bojonegoro.

Menurut Christian, para pelaku menggunakan metode sederhana untuk mengoplos gas. Tabung elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung elpiji 12 kg.

“Untuk mempercepat proses transfer, mereka menggunakan es batu di sekitar lubang tabung yang lebih besar,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 180 tabung elpiji 3 kg berisi gas, 46 tabung elpiji 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel elpiji, regulator, dan timbangan.

Christian menjelaskan, praktik ilegal itu dilakukan sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual elpiji oplosan dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210 ribu hingga Rp 215 ribu.

“Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 85 ribu hingga Rp 118 ribu per tabung 12 kg,” ujarnya.

Christian menambahkan, para pelaku kini dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna,” pungkasnya. (*/red)

Sidang Banding, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

By On Jumat, Februari 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Banding PT Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata Hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024. (*/red)

PW Paguyuban Pasundan Provinsi Banten Konsolidasi Kuatkan Organisasi

By On Jumat, Februari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Pengurus Wilayah (PW) Paguyuban Pasundan Provinsi Banten melaksanakan rapat konsolidasi organisasi, di Kota Serang, Banten, Jum'at, 14 Februari 2025.

“Paguyuban Pasundan mengukuhkan diri untuk Katara Ayana Karasa Mangfaatna Silih Asah Asih Tur Asuh,” kata Ketua PW Paguyuban Pasundan Provinsi Banten, Nana Supiana. 

Rapat dihadiri Ketua Dewan Pangaping PW Paguyuban Pasundan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina, Pengurus Wilayah Paguyuban Pasundan Provinsi Banten serta Pengurus Cabang Paguyuban Pasundan se-Provinsi Banten. 

Menurut Nana Supiana, terdapat beberapa cabang yang akan habis masa kepengurusannya pada tahun 2025 ini.

Untuk itu, Nana berpesan untuk segera melakukan konsolidasi organisasi.

Nana juga berpesan, setiap cabang bisa mengajak generasi muda atau Gen Z untuk bergabung dan membesarkan Paguyuban Pasundan.

Nana juga mengajak Paguyuban Pasundan turut menyukseskan program pemerintah meningkatkan ketahanan pangan.

Para pengurus cabang diimbau untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk menciptakan ketahanan pangan Paguyuban Pasundan. 

Nana juga menekankan peningkatan ekonomi.

“Perwakilan Paguyuban Pasundan Provinsi Banten sudah memiliki koperasi. Mari kita aktifkan koperasi sebagai sarana peningkatan ekonomi,” kata Nana. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pangaping Paguyuban Pasundan, Hudaya Latuconsina mengatakan, perlunya penguan organisasi.

“Gen Z harus diajak untuk regenerasi organisasi,” katanya. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Wilayah Paguyuban Pasundan Provinsi Banten, Endang Suherman mengatakan, hampir semua cabang akan habis masa baktinya pada tahun 2025 ini.

“Hanya Cabang Paguyuban Pasundan Tangerang Selatan yang tidak habis pada tahun 2025 ini,” kata Endang. (*/red)

Kasus Penyalahgunaan Dana KUR, Kejari Trenggalek Tetapkan Tiga Tersangka

By On Jumat, Februari 14, 2025

Foto Ilustrasi. 

TRENGGALEK, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha petani porang.

Kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar, yang terungkap pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah SM selaku agen penerima kredit, serta AF dan HP, yang bertindak sebagai Asisten Kredit Standar (AKS) di bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan di kantor Kejari Trenggalek.

“Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka, berdasarkan hasil ekspose yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR oleh bank pelat merah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, Rabu, 12 Februari 2025.

Kasus itu bermula dari program penyaluran KUR Mikro bagi petani porang yang dilaksanakan pada tahun 2020-2021, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Dari total tersebut, kredit disalurkan kepada 104 petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek. Setiap anggota kelompok tani mendapatkan anggaran KUR sebesar Rp 25 juta.

Kejari Trenggalek mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2023, setelah terdeteksi adanya kredit macet dalam program tersebut, yang mencapai Rp 1,6 miliar.

“Proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena adanya skala prioritas kasus lain serta prinsip praduga tak bersalah,” ujar Gigih.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa anggaran KUR sebesar Rp 2,6 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan budidaya pertanian porang.

Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi penerima modal, seperti pembayaran sekolah, pembelian token listrik, dan pembelian hewan ternak, termasuk kambing.

Selain itu, kata Gigih, tidak semua penerima kredit merupakan petani porang yang memenuhi syarat.

“Sehingga, penerima KUR sebanyak 104 orang ini tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan uang tidak dikembalikan karena macet. Prinsip hati-hati tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Dari kasus itu, diketahui bahwa penerima dana KUR telah mengembalikan sekitar Rp 1 miliar kepada bank, sementara dana yang belum dikembalikan dan mengalami kredit macet mencapai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, pihak Kejari Trenggalek masih mendalami aliran dana KUR untuk mengetahui apakah ada aliran dana ke para tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam 15 Tahun Penjara

By On Jumat, Februari 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com – Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.

Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dia pun ditetapkan tersangka karena Polisi telah memiliki cukup alat bukti.

“Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur,” ujarnya.

Vadel sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya LM. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. (*/red)

DKPP Kabupaten Serang Publikasikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

By On Jumat, Februari 14, 2025


SERANG, KabarViral79.Com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mempublikasikan peta ketahanan dan kerentangan pangan, food security and vulnerability atlas (FSVA) Kabupaten Serang Tahun 2024, di Aula Tb. Suwandi, Kamis, 13 Februari 2025.

Turut hadir, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Serang Mumun Munawaroh. Sedangkan sebagai narasumber Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan pada Badan Ketahanan Pangan Sri Nuryanti, dan Kabid Kerawanan Pangan dan Gizi pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Wiwi Yulyani Saptawianti.

Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, publikasi menyusul sebelumnya DKPP sudah menyusun peta kerawanan dan kerentanan ketahanan pangan di tahun 2024 yang dipublikasi di akhir tahun dan tahun berikutnya.

Tujuannya, kata dia, untuk bisa memetakan, karena kerawanan dan kerentanan ketahanan pangan bukan hanya tugas DKPP tapi OPD lain, yaitu DPUPR, Dinkes, Dindikbud, Diskoumperindag, DPRKP dan lainnya.

“Seperti DPUPR berkaitan dengan infrastruktur, sarana air bersihnya, kemudian kesehatan dan tenaga kesehatannya, termasuk dengan Diskoumperindag berkaitan dengan jumlah warung-warung juga memengaruhi kerentanan,” ujarnya. 

Menurut Suhardjo, suatu daerah yang memiliki perbandingan lahan sawahnya sedikit di banding jumlah penduduknya itu yang dikatakan rawan.

Akan tetapi, kata dia, jika di tunjang dengan infrastruktur yang bagus dan jumlah air bersih bagus, tenaga kesehatan, jalan bagus serta jumlah warung yang menyediakan bahan-bahan pokok termasuk bukan daerah rawan.

“Kalau semua itu ada dan bagus, itu bisa dikatakan (daerah) tidak rawan,” ujarnya. 

Suhardjo mengatakan, berdasarkan hasil pengkajian pemetaan yang dilakukan DKPP hanya ada dua kecamatan yang dikatakan prioritas dua dan tiga, yakni Ciomas dan Mancak.

“Ini yang dikatakan sudah agak tahan, tidak rawan namun perlu sentuhan DKPP,” ujarnya.

Suhardjo menjelaskan, penyebab kerentanan pangan di Kabupaten Serang meliputi rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk, rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk, rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga, dan rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga. 

“Untuk prioritas dua, yakni Kecamatan Ciomas dan Mancak, karena daerah bukit gunung yang perlu disentuh oleh kita dan dikordinasikan dengan OPD terkait. Kalau kendala di air, kita koordinasi dengan DPRKP, jalan dengan DPUPR, kesehatan dengan Dinkes, pendidikan rendah kita koordinasi dengan Dindikbud,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata Suhardjo, kerentanan ketahanan pangan bukan hanya yang dimakan saja tapi banyak hal yang harus di perbaiki baik itu ketersediaan pangannya, distribusinya dan pemanfaatannya.

“Jadi itu tiga faktor yang utama tentang kerentanan ketahanan pangan di dua Kecamatan, Ciomas dan Mancak. Ini sedikit rentan, karena ada ketersedian yang belum tersentuh belum maksimal mungkin jalan desanya kurang bagus yang belum diperbaiki sebagai akses masyarakat. Jadi intinya lebih ke akses,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Serang, Mumun Munawaroh mengatakan, dari data Pemprov Banten untuk kecamatan di Kabupaten Serang yang rentan atau prioritas dua ada tiga Kecamatan, yakni Ciomas, Mancak dan Gunungsari.

Akan tetapi, kata dia, berdasarkan data DKPP Kabupaten Serang untuk Kecamatan Gunungsari tidak ada.

“Makanya kita cek, kenapa yang membedakan, karena kan kalau kita indikatornya enam, kalau di Provinsi atau di Pusat ini indikatornya sembilan. Berarti, ada indikator yang tidak masuk di Kabupaten masuk di Provinsi, kemungkinan itu buat Gunungsari tidak ada, nanti akan kita sinkronkan,” ujarnya. (*/red)

Selidiki Dugaan Korupsi, Polisi Cek Lokasi Proyek Rp 40 Miliar yang Ambruk

By On Jumat, Februari 14, 2025


BOJONEGORO, KabarViral79.Com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) diterjunkan ke lokasi proyek pelindung tebing Bengawan Solo senilai Rp 40 miliar yang ambruk di Bojonegoro.

Peninjauan itu dilakukan untuk menyelidiki ada tidaknya potensi dugaan korupsi di balik ambruknya proyek pemerintah miliaran rupiah itu.

Diketahui, tim yang diterjunkan ke lapangan merupakan penyidik dari Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Subdit III Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka ditugaskan meneliti dan memintai keterangan apa penyebab dan dampak ambruknya proyek itu.

Direktrur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya penyidik yang diterjunkan ke lokasi.

Menurutnya, para personelnya tiba di lokasi untuk mencari informasi mengenai penyebab ambruknya proyek dan dampak yang ditimbulkan.

“Iya, betul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.

Namun Buher belum memberikan keterangan lebih detail apakah perintah penerjunan tim Subdit Tipikor itu dilakukan setelah adanya sejumlah bukti dugaan korupsi yang ditemukan atau untuk mengawali pemeriksaan.

Dia juga belum memberikan penjelasan lebih detail apa saja hasil temuan para penyidik dari lokasi ambruknya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor asal Surabaya itu.

“Masih didalami Tipikor (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim),” ujarnya.

Tampak di lokasi, sejumlah personel korps cokelat yang meninjau lokasi didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Heri Widodo, Kabid SDA Iwan Kristian, serta Direktur PT Indopenta Bumi Permai (IBP) Ardi bersama beberapa karyawannya.

Para penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Dr Edy Herwiyanto itu meninjau langsung sejumlah titik bangunan yang ambruk. Mereka sempat melakukan pengukuran sheet pile atau tiang pancang yang tertanam ke tanah.

Namun Edy enggan menyampaikan keterangan mengenai kegiatannya tersebut. Dia mempersilahkan agar mengonfirmasi kepada Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Budi Hermanto.

“Silahkan soal statement langsung ke pimpinan kami ya, mohon maaf,” ujarnya.

Setelah meninjau kondisi proyek yang tampak porak poranda itu, para penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Direktur PT IBP dan jajaran Dinas PU SDA Bojonegoro sempat mampir ke kantor proyek yang berada di area tanah milik mantan Kepala Desa Lebaksari. (*/red)

Tagihan Belum Dibayar, Pengusaha Lokal Teriak Ketidakadilan di Proyek PLTU Suralaya

By On Jumat, Februari 14, 2025



Cilegon, KabarViral79.Com – Aliansi Masyarakat Bersatu berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di gerbang proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 sebagai bentuk dukungan solidaritas terhadap pengusaha lokal yang teraniaya akibat mandeknya pembayaran tagihan oleh kontraktor asing.

Aliansi ini terdiri dari berbagai elemen, di antaranya Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), NGO Rumah Hijau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Gappura Banten Cabang Pulo Merak, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon. Mereka menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran tagihan yang mencapai belasan miliar rupiah telah merugikan perusahaan lokal seperti PT Berlian Putih Nusantara, PT Anggrek Mas Cahaya Plasindo, dan PT Tri Pusaka Manunggal.

Ketua Gappura Banten Cabang Pulomerak, Irsyad, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut langkah setelah mediasi berulang kali dengan PT Hydro Jotalindo Perkasa-subkontraktor di bawah PT Doosan Heavy Industries- tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba jalur mediasi hasilnya mereka berkomitmen untuk membayar, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait realisasi komitmen tersebut. Ini bentuk pengingkaran dan inkonsistensi terhadap kesepakatan. Kami akan menggelar aksi sebagai dukungan solidaritas kepada pengusaha lokal dengan melibatkan massa kurang lebih seribu,” ujar Irsyad, Jumat (14/2).

Ia menambahkan bahwa ketidak jelasan pembayaran ini berdampak juga pada ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan lokal tersebut, akibatnya kerugian yang di rasakan juga meluas sampai kepada keluarga karyawan yang seharusnya hak dan kewajibannya dipenuhi.

“Kami tidak akan membiarkan kontraktor asing mengabaikan hak-hak pekerja yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik dalam Projek Strategis Nasional ini. Jika tagihan tidak dibayarkan, banyak keluarga dari pekerja terdampak akibat dari pembayaran yang terhambat dikarenakan kesewenang – wenangan oknum kontraktor asing dan ini menjadi keprihatinan kami,” lanjutnya.

Ketua GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, juga menyuarakan kekhawatirannya atas ketidak jelasan kontraktor yang belum bertanggung jawab ini. Menurutnya, alih-alih mendapat solusi dari komitmen yang sudah dijalin, perusahaan lokal justru merasa dipingpong antara PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia.

“Kami mendukung adanya Projek Strategis Nasional ini, tetapi jangan sampai ulah oknum kontraktor asing mengotori tujuan mulia pembangunan tersebut. Kami menduga ada indikasi praktik untuk menghindari tanggung jawab dan ini harus diawasi dan disikapi oleh lembaga negara seperti BPKP, KPK, Kejaksaan, dan KPPU,” tegas Ihwan.

Aliansi Masyarakat Bersatu berharap pemerintah dan pihak yang berwenang turun tangan untuk mengawasi dan mengaudit Projek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9 dan Unit 10 dari tahap persyaratan untuk menjadi Main contractor hingga sampai kegiatan pembangunan saat ini sebagai langkah antisipasi terjadinya potensi kerugian negara. Serta memastikan tidak ada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah ini dari PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan segera dilakukan guna penegasan bahwa tidak boleh ada kedzaliman di lokasi proyek yang terletak di PLTU Suralaya tersebut.

(Red)

Atlet Menembak BMSC Asal Lebak M Fazrin Al Hafidz Sukardi Raih Juara di POPDA XI Kota Tangerang

By On Kamis, Februari 13, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com, - Atlet Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lebak, Bediler Malingping Shooting Club (BMSC) asal Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, M Fazrin Al Hafidz Sukardi, telah meraih medali emas dan medali perak.

Dua medali tersebut yaitu; medali emas, peraihan Juara 1, 18-41m AR Metsill Multirange Men, dan medali perak, peraihan Juara 2, 33m AR Metallic Silhourette 3 Position Men, pada Pekan Olahraga Daerah (POPDA) XI Cabang Menembak, Kota Tangerang-Banten, yang berlangsung pada Sabtu-Kamis (08-13/2024) yang lalu.

M Fazrin Al Hafidz Sukardi, juga akan mengikuti acara selanjutnya di kejuaraan piala KEJURNAS WRABF & IMSSU, Piala Umum PB Perbakin 2025 di Lapangan Tembak PB Perbakin, Senayan – DK Jakarta, yang akan digelar pada Jumat-Minggu 14-16 Februari 2025 mendatang.

Ketua Bediler Malingping Shooting Club (BMSC), yang juga Humas Perbakin Lebak, Iyan Puziana, mengatakan merasa bangga memiliki atlet menembak yang telah sukses di kejuaraan Pekan Olahraga Daerah (POPDA) XI Cabang Menembak, Kota Tangerang-Banten.



“Kami dari BMSC sangat bangga dengan suksesnya atlet kami M Fazrin Al Hafidz Sukardi telah meraih dua medali yaitu medali emas dan medali perak,” ujarnya, Kamis (12/2/2025).

Iyan juga berpesan agar atlet Bediler Malingping Shooting Club (BMSC) terus berlatih demi meraih kejuaraan berikutnya.

“Saya berharap atlet BMSC terus lebih semangat dalam latihannya, hal ini guna meraih pada kejuaraan yang akan digelar berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Atlet Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lebak, Bediler Malingping Shooting Club (BMSC), M Fazrin Al Hafidz Sukardi, mengatakan raihan juara tersebut adalah hasil maksimal yang telah ia lakukan dan pembinaan Perbakin Lebak serta BMSC.

“Raihan tersebut adalah hasil maksimal saya tentunya dari pembinaan yang telah dilakukan para pembina Perbakin Lebak dan Bediler Malingping Shooting Club (BMSC),” ungkapnya.

M Fazrin Al Hafidz Sukardi, mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Menembak (Perbakin) Lebak yang diketuai oleh H Imam Taufik S.E, dan Bediler Malingping Shooting Club (BMSC).

“Terima kasih kepada Perbakin Lebak dan BMSC yang telah membimbing dan membina saya tanpa mengenal lelah. Semoga kita semua sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT,” tuturnya.

(Cup/Uzek)

Pengamanan Ganda di AWG Harbin, Atlet Bertanding di Arena

By On Kamis, Februari 13, 2025

Poster Asian Winter Games ke-9, dengan karakter Bingbing dan Nini yang sangat disukai. 

HARBIN, KabarViral79.Com – Pada 7 Februari 2025, Asian Winter Games ke-9 (selanjutnya disebut "AWG") resmi dibuka.

Acara olahraga salju dan es ini menarik lebih dari 1,200 atlet dari 34 negara dan wilayah untuk berpartisipasi, mencatatkan skala terbesar dalam sejarahnya.

Selain memberikan semangat baru untuk olahraga musim dingin di Asia, AWG juga menjadi sorotan global berkat teknologi inovatif dalam penyelenggaraannya dan integrasi budaya yang beragam.

AVG memperkenalkan teknologi gelombang milimeter 5G-A untuk pertama kalinya dalam acara skala besar, mencapai kecepatan unduhan lebih dari 10Gbps, memberikan siaran langsung acara 8K tanpa gangguan kepada penonton global, dan mendukung pemantauan data secara real-time dari atlet serta alokasi sumber daya acara yang cerdas.

Untuk memastikan komunikasi jaringan cloud selama acara, AVG telah membangun sistem komunikasi "1 Cloud + 4 Jaringan", yang mencakup 1 pusat data Cloud, 4 jaringan privat untuk kompetisi, jaringan cadangan untuk internet acara, dan jaringan transmisi data media, untuk memastikan koneksi yang lancar antara statistik kinerja, rilis informasi, dan tanggapan darurat.

Selain itu, Harbin juga memberikan kenyamanan bagi atlet, penonton, dan staf stadion dengan membuka lebih banyak kereta "point-to-point", mengoptimalkan proses layanan bandara, dan meningkatkan kapasitas penerimaan hotel.

Makanan khas Timur Laut Tiongkok seperti Daging Dibungkus Wok, Jamur Rebus dengan Ayam, Sosis Merah Harbin, dan berbagai jenis makanan lainnya juga hadir di AVG.

Panitia penyelenggara juga menyediakan layanan jaminan yang penuh perhatian untuk atlet dengan kebutuhan katering khusus.

Ketika atlet tidak dapat pergi ke restoran karena cedera atau alasan lainnya, mereka dapat memilih untuk memesan makanan dengan cara take-out, dengan tetap memastikan keselamatan, guna menjaga keseimbangan antara gizi dan keamanan.

Sebagai kota internasional yang terbuka dan inklusif, Harbin akan terus memberikan layanan dan jaminan yang penuh perhatian untuk menyambut wisatawan dari seluruh dunia agar dapat merasakan budaya dan pesona Kota Es ini.

Saat ini, acara salju dan es sedang berlangsung dengan semangat, seperti ski gaya bebas, ski lintas alam, ski gunung, dan acara lainnya. Para atlet berkompetisi dan berinteraksi di lapangan, memperlihatkan semangat AVG.


Sumber: PRNewswire