-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Kasus Impor Gula, Sembilan Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

By On Jumat, Juni 20, 2025

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula. 

JAKARTA, KabarViral79.ComSebanyak sembilan pimpinan perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula

Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Sidang dakwaan sembilan petinggi perusahaan gula swasta itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Sembilan terdakwa tersebut, di antaranya Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015. Lalu Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012; Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Peristiwa itu bermula saat para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI, yang diketahui PI tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar Kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Jaksa mengatakan, PI itu diajukan para terdakwa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL).

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, para terdakwa mengajukan izin impor ke Tom dan Enggartiasto untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP, padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Jaksa juga mengatakan, izin impor itu juga diajukan saat produksi GKP dalam negeri mencukupi. Selain itu, pengajuan izin impor itu juga dilakukan saat musim giling.

“Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products pada tahun 2015 mengajukan Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,”ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerjasama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015.

Seharusnya, kata Jaksa, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Menurut Jaksa, para terdakwa melakukan kerja sama dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kementerian Perdagangan RI, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar,” tutur Jaksa.

Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu, kata Jaksa, diajukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.

“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019,” kata Jaksa.

“Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan tujuh Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” sambungnya.

Jaksa menyakini, Tony dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga merincikan aliran duit dalam kasus tersebut yang dinikmati para terdakwa. Berikut detailnya:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19 yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL


(*/red)

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

By On Jumat, Juni 20, 2025

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

“KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris DPRD Jatim; Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Jatim; dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Gelar Operasi Pasar, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sediakan Dua Ribu Liter Minyak Goreng

By On Jumat, Juni 20, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) menggelar Operasi Pasar (OP) minyak goreng, di halaman Kantor Kecamatan Ciomas, Kamis, 19 Juni 2025.

Operasi Pasar itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan harga lebih murah dibandingkan di pasaran.

“Operasi pasar ini agar masyarakat mendapatkan minyak goreng murah. Kita mengadakan operasi pasar minyak ini dengan harga Rp 15 ribu per liter,” kata Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, melalui keterangan tertulisnya.

Rencananya, kata dia, Diskoumperindag bekerja sama dengan PT Agro Serang Berkah (PT ASB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, akan menggelar operasi pasar di 29 Kecamatan.

“Rencananya semua di 29 Kecamatan. Itu harapan kita. Tapi kan kita sudah bekerja sama dengan pihak PT ASB, jadi tergantung stok yang dimiliki pihak PT ASB. Setiap titik atau Kecamatan kita menyediakan dua ribu liter. Sudah berjalan di empat Kecamatan, tadi di Kecamatan Ciomas. Nanti tiap hari Kamis. Untuk pekan depan di Kecamatan Pontang,” ujarnya.

Menurut Adang, operasi pasar digelar bukan karena dampak tingginya harga minyak di pasaran, tetapi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih murah.

“Harga di pasar sebetulnya masih stabil. Ini untuk memudahkan saja, agar masyarakat mudah mendapatkan minyak tersebut dengan harga murah. Tentu kalau di pasar harganya lebih dari Rp 15 ribu, tapi itu pun sesuai dan masih dianggap wajar,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari menambahkan, pantauan di Pasar Petir dan Pasar Baros yang rutin setiap pekannya disupali untuk minyak kita.

Sehingga saat ini kondisi harga minyak kita HET sebesar Rp 15.700 dapat tercapai. 

“Untuk operasi pasar ini kami optimalkan seluruh Kecamatan dan dilaksanakan setiap hari Kamis setiap minggunya,” ujarnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang

By On Jumat, Juni 20, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang dari Makkah Saudi Arabia di Asrama Haji Cipondoh Kota Tangerang, Kamis dini hari, 19 Juni 2025. 

Turut mendampingi, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rashid, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten Nanang Fatchurochman dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Gunawan Rusminto.

Andra Soni menyambut dan menyalami langsung satu persatu  jamaah haji yang turun dari bus. 

Usai penyambutan Andra Soni menerima kepulangan jamaah haji dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman yang ditandai dengan penyerahan Bendera Merah Putih.

Andra Soni dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kembali ke tanah air kepada seluruh jamaah haji asal Provinsi Banten. 

Dia merasa bersyukur dan berbahagia karena jamaah haji asal Provinsi Banten telah kembali dengan selamat setelah menunaikan ibadah haji, rukun Islam yang kelima dengan penuh keikhlasan dan kekhususan.

“Saya juga mendoakan Ibu-ibu dan Bapak-bapak semoga menjadi haji yang mabrur dan membawa pulang semangat ibadah, nilai-nilai kesabaran, keikhlasan, serta ukhuwah islamiyah dalam keluarga dan masyarakat,” kata Andra Soni. 

Andra Soni berharap, pengalaman spiritual ibadah haji sebagai bekal jamaah untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas, baik pada saat keberangkatan maupun saat pemulangan jamaah haji.

“Alhamdulillah selama tiga tahun terakhir kepulangan jamaah haji. Semoga pada musim haji tahun depan, pelayanan keberangkatan dan pemulangan jamaah haji bisa dilaksanakan di Asrama Haji Provinsi Banten, Cipondoh Kota Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah Provinsi Banten dan seluruh petugas haji, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H berjalan lancar.

“Alhamdulillah, jamaah haji asal Banten tertib, selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan,” ujar Nanang. 

Diketahui, Jamaah Haji Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang berjumlah 393 jamaah.  Terdiri dari 389 jamaah haji, satu orang Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), satu orang Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan dua orang Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

Kloter JKG 21 Kabupaten Tangerang berangkat dari Bandara Jeddah Saudi Arabia tanggal 18 Juni 2025  pukul 13.45 waktu setempat, tiba di Bandara Soekarno Hatta tanggal 19 Juni 2025 pukul 04.00 WIB. (*/red)

Wabup Intan Tinjau OP Minyak Goreng di Pasar Gudang Tigaraksa

By On Kamis, Juni 19, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau langsung pelaksanaan Operasi Pasar (OP) minyak goreng yang digelar di Pasar Gudang Tigaraksa, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Intan yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Banten mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat OP minyak goreng yang cenderung mengalami kenaikan harga.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Banten meninjau langsung OP minyak goreng, khususnya di Pasar Gudang Tigaraksa. Kebetulan ada informasi harga minyak sedikit naik dari sebelumnya,” ujar Wabup Intan.

Dia juga mengatakan, digelarnya OP minyak goreng tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara Pemkab Tangerang dengan TPID, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Satgas Pangan, Bulog dan Perumda Pasar TKR.

“Dari tim Provinsi Banten berkolaborasi bersama kami turun memberikan subsidi minyak kepada masyarakat. Satu kios itu 10 karton,” ujarnya.

Ia berharap OP minyak goreng tersebut bisa membantu meringankan masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya, khususnya minyak goreng.

“Kami harap apa yang kita lakukan ini dapat membantu meringankan masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya, khususnya minyak goreng. Kita juga akan berupaya agar kegiatan seperti ini juga dapat dilakukan di tempat-tempat lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Perindag Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, OP minyak goreng tersebut juga merupakan langkah untuk mengendalikan harga, khususnya minyak goreng agar laju angka inflasi dapat terus dikendalikan

“Ini adalah langkah upaya untuk pengendalikan harga yang pada akhirnya untuk mengendalikan inflasi. Tidak hanya minyak goreng, tapi nanti juga ada bawang putih,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, OP juga akan dilakukan di wilayah lainnya seperti Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (Reno)

Tasyakuran dan Pentas Seni, MI 2 Tapos Kukuhkan Komitmen Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi

By On Kamis, Juni 19, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Madrasah Ibtidaiyah (MI 2) yang berlokasi di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, sukses menggelar acara tasyakuran akhir tahun ajaran 2024/2025 dan pentas seni siswa, Kamis, 19 Juni 2025. 

Kegiatan ini berlangsung meriah dan sarat makna di lingkungan madrasah, dengan antusiasme tinggi dari siswa, orang tua, dewan guru, dan tokoh masyarakat setempat.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan apresiasi atas pencapaian siswa, namun juga sebagai wujud rasa syukur atas berakhirnya tahun ajaran. Suasana haru menyelimuti momen doa bersama serta pemberian penghargaan kepada siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di MI 2 tersebut.

Kepala MI 2, H. Baedowi, S.Pd.I, M.Pd, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para wali murid atas dukungan aktif mereka dalam menyukseskan acara.

Ia juga menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi refleksi bersama demi kemajuan pendidikan di Madrasah swasta yang mereka kelola secara mandiri.

“Insya Allah, melalui sinergi dan partisipasi para orang tua serta masyarakat, kami berharap dapat segera merehabilitasi atap sekolah yang saat ini sudah tidak layak. Kami sangat berterima kasih kepada semua orang murid yang telah bekerja keras dan gotong royong menyukseskan acara ini,” ujarnya.


Ia juga menyoroti pentingnya gotong royong dan dukungan dari semua lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan religius.

Pendidikan berbasis nilai keagamaan di MI 2, kata dia, menjadi pondasi penting dalam membentuk karakter anak sejak dini.

“Adapun siswa dan siswi yang dilepas di tahun ajaran 2024 - 2025 berjumlah 116 siswa dan untuk Tahfid Qur'an 70 orang,” tutup H. Baedowi.

Salah satu perwakilan murid MI 2, M. Ridwan Rangkuti menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Dewan Guru yang selama ini sudah memberikan bekal ilmu kepada siswa dan siswi, sehingga bisa menjadi pintar dan cerdas, terutama dalam seni baca Al Quran.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bekal kami di masa depan dalam menggapai cita-cita di masa depan,” ucap M. Ridwan Rangkuti.

Puncak kegiatan diisi dengan pentas seni para siswa yang menampilkan beragam kreasi, mulai dari tarian daerah, pembacaan puisi, hingga pertunjukan musik Islami.

Penampilan tersebut menuai antusiasme dan kebanggaan dari para orang tua, sekaligus menjadi wadah pengembangan bakat dan kepercayaan diri anak-anak.

Melalui kegiatan tasyakuran dan pentas seni ini, MI 2 menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi yang tak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga unggul dalam akhlak, spiritualitas, dan kreativitas.

Dukungan masyarakat diharapkan terus mengalir demi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing. (Reno)

My Day or My Die?

By On Kamis, Juni 19, 2025

 


Banten, KabarViral79.Com - Setiap 1 Mei, kita diajak merayakan Hari Buruh Internasional. Tapi bagaimana mungkin kami merayakan, ketika hingga hari ini, 14 buruh masih menjadi tersangka pasca aksi damai di Jakarta? Alih-alih merdeka bersuara, mereka justru ditarik ke ruang-ruang hukum yang membuat demokrasi tampak seperti hiasan kosong.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka usai aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 1 Mei 2025 menuai kecaman luas.

Aksi damai. Bukan perusakan. Bukan kekerasan. Tapi hingga hari ini, mereka harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan mengintimidasi. Negara kembali menunjukkan wajahnya yang represif terhadap suara rakyat.

Sebagai mahasiswa, saya merasa terpanggil menyuarakan ketidakadilan ini. Aksi yang dilakukan oleh para buruh adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun nyatanya, suara mereka dibungkam dengan ancaman pidana.

Alih-alih berdialog, negara memilih represif. Penetapan tersangka terhadap para buruh menunjukkan wajah hukum yang tidak netral. Hal ini sejalan dengan pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Penetapan 14 buruh sebagai tersangka menciptakan ketakutan baru di tengah publik, terutama bagi kelompok-kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan kritik atau aspirasi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden yang membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

Harus ada langkah nyata untuk mencabut semua tuduhan yang menyesatkan ini dan menghentikan praktek serupa di masa mendatang. Kita semua, mahasiswa, pekerja, hingga rakyat biasa, wajib bersolidaritas agar suara buruh bukan sekadar slogan, dan agar hari buruh yang kita rayakan kelak benar-benar bermakna.

Karena diam adalah pengkhianatan, dan keberanian dimulai dari suara yang tidak disenyapkan.

Oleh: Siti Saffa Al-Diya, Mahasiswa Administrasi Publik Untirta

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

By On Kamis, Juni 19, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Kamis, Juni 19, 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap Hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa. (*/red)

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

By On Kamis, Juni 19, 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap Hakim Agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. (*/red)

Terjang Genangan Air, Bupati Ratu Zakiyah Sapa Warga Korban Banjir di Pulo Ampel

By On Kamis, Juni 19, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, akibat tingginya curah hujan yang terjadi sejak Selasa malam hingga Rabu, 18 Juni 2025 dini hari.

Ratu Zakiyah tidak risih menerjang genangan air dengan ketinggian sekitar 15-20 centimeter untuk menyapa warga korban banjir satu per satu.

Mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat dipadu kerudung coklat tua, Ratu Zakiyah tiba sekira pukul 09.20 WIB dan langsung berbincang dengan Tokoh Masyarakat Desa Marga Sari, Sanwani.

Turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Yadi Priadi Rochdian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Fitriadi, Camat Pulo Ampel Teguh Nugroho, serta Kepala Desa (Kades) Argawana.

Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir untuk memastikan warga selamat dan tidak terganggu aktivitasnya akibat banjir.

Ia juga memasuki kediaman warga untuk memastikan kondisi mereka.

Selanjutnya, Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir di SMKN 1 Pulo Ampel yang menurut informasi banjir dengan ketinggian mencapai sepinggang orang dewasa. Pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi, banjir sudah mulai surut.

Ratu Zakiyah mengatakan, banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan kondisi drainase yang tidak baik atau menyempit. Dampaknya, ada dua titik kecamatan di Kabupaten Serang yang terdampak banjir, yakni di Kecamatan Pulo Ampel dan Baros, dan yang terparah di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

“Kami sudah berkunjung ke lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari dan terlihat ternyata memang tinggi air hingga masuk ke dalam rumah warga itu kurang lebih sekitar 50-60 sentimeter,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan, pihaknya akan mencari solusi terbaik agar banjir tidak terjadi kembali di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

Ia juga akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang kemungkinan ada kewenangan-kewenangan yang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Ratu Zakiyah mengajak masyarakat khususnya di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, dan Desa Banyuwangi, Kecamatan Pulo Ampel, agar menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kondisi drainase kecil, kemudian membuang sampah sembarangan maka itu tentu pasti akan banjir lagi kalau kita tidak menjaga lingkungan. Ayo gerakan gerebeg sampah agar desa menjadi bebas sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, banjir yang terjadi di Kecamatan Pulo Ampel, tepatnya di dua desa, yakni Desa Margasari dan Banyuwangi, akibat intensitas hujan tinggi dan sempitnya drainase.

“Intensitas sedang hingga lebat dan disebabkan oleh jebolnya tanggul dengan kondisi drainase yang sempit, sehingga air meluap ke pemukiman warga,” ujarnya. (*/red)

Tinjau Longsor Ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Gubernur Andra Soni: Rehabilitasi Dimulai Juli 2025

By On Kamis, Juni 19, 2025


LEBAK, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni meninjau dua titik longsor di ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Kabupaten Lebak, Rabu, 18 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi. Pelaksanaan pekerjaan atau konstruksi, dimulai pada Juli 2025.

Peninjauan dilakukan usai menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak dan pengukuhan DPK APDESI se-Kabupaten Lebak yang digelar di Lapangan Janur Sasat, Kampung Babakan Cicirug, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber.

Dua titik longsor itu berada di Jalan Raya Cipanas Km 28 dan Km 24. Di Km 28, panjang longsoran mencapai 90 meter dengan kedalaman 12 meter. Sementara di Km 24, longsoran sepanjang 170 meter dan kedalaman 14 meter.

Kedua titik ini merupakan jalur vital yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata unggulan “Negeri di Atas Awan” Citorek.

Andra Soni menegaskan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi.

Dia memastikan, proses konstruksi akan dimulai pada Juli 2025.

“Jalan ini bukan hanya penghubung antar wilayah, tetapi juga akses utama ke destinasi wisata unggulan. Infrastruktur yang baik adalah kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat,” ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya telah memberikan arahan langsung agar proses pelaksanaan rehabilitasi tidak ditunda dan segera dikerjakan dengan memperhatikan aspek teknis, terutama sistem drainase.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, titik longsor tersebut merupakan lokasi yang terdampak bencana pada tahun 2024.

Ia memastikan, pihaknya telah melakukan perencanaan teknis dan segera menindaklanjuti arahan Gubernur.

“Instruksi Pak Gubernur jelas, jangan tunda pelaksanaan. Kami targetkan Juli ini pekerjaan sudah dimulai. Penanganan akan dilakukan dengan konstruksi dinding penahan tanah menggunakan metode bore pile,” ujar Arlan.

Arlan menjelaskan, kawasan itu berada di area Taman Nasional Halimun Salak yang rawan longsor.

Untuk itu, kata dia, penanganan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk pemasangan gorong-gorong untuk mengatur aliran air dan mencegah kerusakan lanjutan.

“Minimal dua gorong-gorong akan kita pasang sesuai arahan Pak Gubernur. Selain itu, ada beberapa titik rawan longsor lainnya yang juga akan ditangani secara khusus,” ujarnya.

Rehabilitasi ini, lanjutnya, dapat memulihkan konektivitas antar wilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pariwisata dan pertanian yang menjadi andalan di kawasan selatan Banten.

“Rehabilitasi dua titik longsoran ini juga diharapkan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur tahan bencana di wilayah rawan longsor,” pungkasnya. (*/red)

Kanit Intel Polsek Tigaraksa Sambangi Turnamen Sepak Bola Kades Cileles Cup 1

By On Rabu, Juni 18, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComDalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam gelaran Turnamen Sepak Bola 16 Bendera Kades Cileles Cup 1, Kanit Intel Polsek Tigaraksa Ipda Victor Simarmata dan jajaran melaksanakan kegiatan patroli dengan menyambangi ke lokasi  turnamen di Lapangan Sepak Bola Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Kanit Intel Polsek Tigaraksa, Ipda Victor Simarmata menyampaikan pesan-pesan kamtibmas yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar berlangsungnya Turnamen Sepak Bola Kades Cileles Cup 1.

Menurutnya, keamanan di dalam dan di luar lapangan adalah tanggung jawab bersama seluruh warga Desa Cileles selama digelarnya Kades Cileles Cup 1 ini.

“Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Tigaraksa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama menyaksikan turnamen juga untuk mempererat hubungan antara Kepolisian dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cileles, Amanta mengatakan, tujuan digelarnya Turnamen Sepak Bola 16 Bendera ini, selain untuk memperingati hari jadinya yang ke-56 juga untuk memberikan hiburan kepada masyarakat.

“Tentunya yang paling penting adalah untuk memperdayakan UMKM. Warga bisa berjualan kopi, mie, gorengan dan lainnya. Turnamen Sepak Bola ini juga untuk mempererat silaturahmi lewat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, Dudung Samba mengucapakan terima kasih kepada Kapolsek Tigaraksa diwakili oleh Kanit Intelkam yang sudah datang menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Desa Cileles dalam rangka memonitoring jalanya turnamen sepak bola.

“Semoga para pendukung masing-masing kesebelasan bisa menjaga suasana kondusifitas, baik di dalam maupun di luar lapangan,” ujar Dudung Samba.

Untuk diketahui, pada pertandingan pekan ke-4 Turnamen Sepak Bola Kades Cileles Cup 1, Tim Pordes Bojongloa Besutan Kades Jusepta berhasil melaju ke putaran ke-2, berhasil menang atas Tim Gardu FC Cileles dengan skor tipis 2-1. (Reno)

Bentuk Rasa Syukur Bertambahnya Usia, Bunda Rose Menggelar Tasyakuran

By On Rabu, Juni 18, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Seiring bertambahnya usia, Bunda Rose kembali menggelar tasyakuran yang bertempat di Café Bunda Rose, Jalan Raya Cibayawak–Sawarna, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tasyakuran itu dilakukan sebagai wujud rasa syukurnya kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan, khususnya nikmat sehat jasmani dan rohani di usianya yang bertambah. Rabu, 18/06/2025.

“Alhamdulillah, saya dengan bertambahnya usia, dan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, saya ucapkan yang mana telah memberi nikmat, baik nikmat sehat rohani dan jasmani,” kata Bunda Rose.



Dalam kesempatan itu, Bunda Rose juga mengucapkan terima kasih kepada suami tercintanya yang selalu mendampingi di setiap saat. “Semoga dengan bertambahnya usiaku, suami tercintaku diberikan kesehatan dan kelancaran dalam segala urusan. Aamiin.”

Tak lupa, lanjut Bunda Rose, “Kami juga mengucapkan terima kasih buat keluarga, teman-teman, sobat, karib yang selalu mendoakan, mensuport, yang telah hadir menyempatkan waktunya dalam setiap tahun acara tasyakuran saya ini,” ucap Bunda Rose.

Di tempat yang sama, H. Devis yang akrab disapa Bang Joy, suami dari Bunda Rose, mengucapkan, “Alhamdulillah dengan bertambahnya usia istri saya tercinta, semoga diberikan panjang umur, diberikan kesehatan. Selamat ulang tahun mamah sayang,” ungkap Devis, sang suami tercinta.

Lanjut H. Devis, “Saya juga mengucapkan terima kasih buat keluarga dan teman-teman mamah yang selalu mendoakan kita semua. Tak lupa kepada Bung MC yang piawai memandu acara dan rekan-rekan yang hadir di acara ini. Alhamdulillah, tasyakuran dalam rangka ulang tahun istri saya ini berjalan lancar dan meriah,” ungkapnya.

(Cup/Ujang)

Musrenbang RPJM 2025-2029, Bupati Bireuen Paparkan Visi Pembangunan Lima Tahun ke Depan

By On Rabu, Juni 18, 2025

Bupati Bireuen membuka kegiatan Musrenbang RPJM Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029, di Hotel Fajar, Selasa, 17 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bappeda menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029, di Hotel Fajar, Selasa, 17 Juni 2025.

Musrenbang dibuka langsung oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai unsur, seperti DPRK, perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi perempuan, penyandang disabilitas, serta perwakilan anak dan lansia.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyatukan gagasan dan menyusun arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Ia kembali menegaskan visi daerah: Bireuen Makmur, Cerdas, Damai dan Islami.

Bupati juga memaparkan lima misi utama, antara lain penguatan ekonomi berbasis potensi daerah, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. 

“Yang sangat utama peningkatan SDM berkualitas, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan inovatif, serta penguatan syariat Islam, perdamaian, dan budaya,” paparnya. 

Sejumlah program unggulan turut disampaikan, seperti peningkatan investasi, produktivitas pertanian dan perikanan, pembangunan rumah layak huni, serta program sosial seperti beasiswa, gizi ibu dan anak, serta pengarusutamaan gender dan inklusi sosial.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Bireuen, Andri Saputra, SSTP menyampaikan, Musrenbang ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJM sebelum perumusan Rancangan Qanun. 

“Kegiatan ini juga selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” katanya. 

Musrenbang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Bappeda dan perwakilan pemangku kepentingan. (Joniful Bahri)

Kadis BMSDA Dampingi Bupati Maesyal Resmikan Pembangunan Polder Cibadak, Solusi Atasi Banjir

By On Rabu, Juni 18, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi memulai pembangunan kolam retensi atau Polder Cibadak di Kecamatan Cikupa sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir yang telah melanda wilayah tersebut selama lebih dari satu dekade. 

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Polder ini akan dibangun di atas lahan seluas 2.847 meter persegi dengan daya tampung hingga 7.762 meter kubik air, berfungsi sebagai penampung air hujan dari tujuh desa sekitar dan mengalirkannya ke saluran pembuangan setelah kondisi normal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, pembangunan polder merupakan salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penanganan wilayah dengan topografi rendah yang tidak memungkinkan untuk membuang air langsung ke sungai.

“Wilayah ini sudah terlalu lama menjadi langganan banjir karena kondisinya berada di cekungan, lebih rendah dari jalan maupun saluran air. Maka satu-satunya solusi adalah dengan membangun tandon air atau kolam retensi yang bisa menampung air dari tujuh desa sekitar,” ujar Bupati Maesyal di lokasi.

Tandon yang akan dibangun memiliki kedalaman sekitar enam meter dan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara saat debit air tinggi, terutama saat musim hujan. Air yang tertampung di kolam retensi ini nantinya akan dialirkan secara bertahap ke saluran pembuangan air di wilayah Cimane, setelah muka air sungai kembali normal.

Infrastruktur ini dirancang khusus untuk menampung limpahan air hujan dan mencegah meluapnya aliran air ke permukiman warga.

Selain mengurangi risiko banjir, infrastruktur ini juga dirancang sebagai ruang terbuka hijau dan sumber air baku alternatif. Proyek ini ditargetkan rampung dalam enam bulan, hingga November 2025. 

“Proses pembangunan direncanakan membutuhkan waktu selama enam bulan, dimulai sejak bulan ini hingga bulan November 2025 mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah Effendi menjelaskan, pembangunan polder ini bukan hanya untuk menanggulangi banjir, tetapi juga bagian dari konservasi air di wilayah yang telah mengalami alih fungsi lahan dari pertanian menjadi permukiman dan industri.

“Kolam ini menjadi tempat ‘parkir’ air sementara, karena air dari permukiman sekitar tidak bisa langsung dibuang ke sungai. Jarak dari kolam ke saluran pembuangan sekitar 600 meter, dan ini tentu memerlukan dukungan dari semua pihak,” jelas Iwan.

Pemkab Tangerang juga akan menggandeng para pemilik lahan, pengembang, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk bersama-sama membuka jalur air menuju saluran pembuangan.

Hal ini dilakukan agar penanganan banjir dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial, yang hanya akan memindahkan genangan ke wilayah lain.

“Harapan kami kepada masyarakat, perlu disadari bahwa banjir itu memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun setidaknya, kita bisa kurangi durasi banjirnya, kita turunkan ketinggian genangannya. Dengan begitu, aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan dan pelayanan publik dari pemerintah tetap bisa diberikan secara optimal," pungkasnya. (Reno)

Lima Anggota Baitul Mal Bireuen Resmi Dilantik

By On Rabu, Juni 18, 2025

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST saat melantik lima anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen Periode 2025-2030, di Oproom Kantor Bupati, Rabu, 18 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T melantik lima anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen Periode 2025-2030, di Oproom Kantor Bupati, Rabu, 18 Juni 2025.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 400.8.1/397 Tahun 2025. Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, pejabat daerah, dan tokoh ulama.

Berikut susunan anggota yang dilantik, Ketua: Tgk. Muhammad Hafiq, S.Sy sedangkan Anggota: Tgk. Azhari, S.Pd.I, Tgk. R. Julisman, A.Md, Tgk. Fazli, dan Tgk. Rizki Dasilva, M.A.

Bupati Bireuen berharap, Baitul Mal dapat bekerja profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.

Lima anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen Periode 2025-2030 saat prosesi pelantikan, di Oproom Kantor Bupati, Rabu, 18 Juni 2025. 

Muhklis juga berharap sinergi antara Badan BMK, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Baitul Mal mampu memperkuat pemberdayaan ekonomi umat dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Ia juga menekankan pentingnya program berbasis pemberdayaan, bukan sekadar bantuan konsumtif.

“Saya yakin Baitul Mal dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sejahtera berlandaskan nilai-nilai Islam,” ujar Bupati.

Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari unsur Forkopimda dan tamu undangan, serta sesi foto bersama. (Joniful Bahri)

Tanggapan Resmi PT Samudera Banten Jaya Terkait Pemberitaan Media

By On Rabu, Juni 18, 2025

Kepala Divisi Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo. 

SERANG, KabarViral79.ComPT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) secara resmi menyampaikan klarifikasi dan tanggapan terkait pemberitaan di media online.

Kepala Divisi Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo mengatakan, pihaknya memahami bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor strategis seperti pertambangan emas, eksistensinya selalu berada dalam sorotan publik.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik yang membangun dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sipil, media, maupun lembaga negara. Namun demikian, kami juga berkewajiban untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas,” ucapnya.

Berikut klarifikasi dan tanggapan resmi PT SBJ:

1. Komitmen terhadap Hukum dan Regulasi

PT SBJ adalah pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan seluruh aktivitas pertambangan kami dilakukan di dalam wilayah IUP tersebut.

Kami senantiasa berupaya menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik di bidang lingkungan hidup, keselamatan kerja, maupun tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Tuduhan bahwa PT SBJ tidak menggubris aturan adalah tidak berdasar dan tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

Kami terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga lembaga penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

2. Kasus Hukum dan Denda

Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang menjatuhkan denda administratif kepada perusahaan, kami tidak pernah menutup-nutupi hal tersebut.

PT SBJ telah menjalankan proses hukum dengan taat dan menghormati keputusan yang diambil oleh pengadilan.

Kami menganggap ini sebagai pembelajaran penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Sejak saat itu, kami telah melakukan sejumlah langkah korektif, mulai dari peningkatan sistem pengolahan limbah, penguatan struktur tim lingkungan, hingga evaluasi ulang seluruh aspek teknis di wilayah operasional.

Pendampingan teknis dari konsultan lingkungan yang kredibel pun terus kami lakukan.

3. Tuduhan “Bromocorah” dan Ancaman Penutupan

Kami menyayangkan adanya narasi yang menggunakan diksi yang tidak pantas seperti “bromocorah emas” dan ajakan untuk melakukan “penangkapan” tanpa melalui proses hukum yang sah.

Kami percaya, sebagai negara hukum, semua bentuk tuduhan haruslah dibuktikan melalui proses peradilan yang objektif dan tidak berdasarkan opini sepihak.

Menuduh individu maupun badan usaha tanpa bukti yang terverifikasi justru bisa menyesatkan publik dan menciptakan kegaduhan sosial yang tidak perlu.

Kami tidak ingin membalas dengan narasi emosional, namun kami tegaskan bahwa PT SBJ selalu terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara langsung, baik dari unsur media, masyarakat sipil, maupun lembaga legislatif dan yudikatif.

4. Keterbukaan dan Kolaborasi

Kami telah membangun banyak kerja sama dengan unsur-unsur masyarakat lokal, termasuk tokoh adat, kepala desa, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan.

Kami juga aktif dalam program reboisasi, penyaluran CSR untuk beasiswa, santunan anak yatim, bantuan masjid, dan pembangunan infrastruktur lokal.

Tidak semua cerita baik dari lapangan muncul ke permukaan, namun kami terus bekerja dan berupaya menjadi perusahaan yang bermanfaat bagi daerah.

5. Ancaman Pengadilan Rakyat dan Potensi Kekerasan

Pernyataan yang menyebutkan kemungkinan munculnya “pengadilan rakyat” di wilayah operasi kami sungguh kami sayangkan dan anggap sebagai bentuk provokasi yang berbahaya.

Dalam suasana demokrasi, perbedaan pandangan dan kritik harus disampaikan melalui mekanisme yang konstitusional, bukan dengan ancaman kekerasan yang justru dapat membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.

PT SBJ percaya bahwa dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan setiap persoalan. Kami terbuka untuk difasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat yang saat ini melayangkan kritik, sepanjang itu dilakukan dalam semangat membangun dan bukan menjatuhkan.

Penutup

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersikap adil dan objektif dalam melihat dinamika yang terjadi.

Jangan sampai perusahaan yang telah membuka lapangan kerja, mendukung pembangunan desa, dan berkomitmen terhadap perbaikan terus-menerus ini justru dibunuh oleh opini liar yang belum tentu berdasar fakta.

PT SBJ akan terus bekerja dengan semangat transparansi, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial. Karena bagi kami, membangun tambang bukan hanya soal menggali emas, tapi menggali harapan, masa depan, dan kepercayaan publik.


(*/red)

Soal Tambang Emas Tanpa Izin di Desa Sogong, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Akan Segera Berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak dan Provinsi

By On Rabu, Juni 18, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Blok Cikamsi Kampung Cipetir dan di Blok Awi Lega Kampung Patat, Desa Sogong, yang semakin marak, mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Panggarangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan, Usep Herdiana, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lebak dan juga Satpol PP Provinsi Banten.



Hal ini disampaikan langsung oleh Usep Herdiana kepada sejumlah awak media pada Rabu, 18 Juni 2025. Ia menyatakan, “Menanggapi ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait maraknya lubang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan, khususnya di Blok Cikamsi Kampung Cipetir dan Blok Awi Lega Kampung Patat, saya akan segera berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Lebak dan Provinsi untuk segera ditindaklanjuti.”

Usep Herdiana juga menerangkan bahwa sebelumnya pihak Kecamatan telah memberikan teguran melalui surat edaran kepada masing-masing desa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan, baik itu tambang emas, pasir, maupun tambang batu bara.

(Tim/Red)

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

By On Rabu, Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang diperebutkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh.

Mualem menegaskan pentingnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mualem berharap, tidak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumut, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut,” ujar Mualem

Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmada, hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

“Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumut, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa, 17 Juni 2025, membahas sengketa polemik empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat Terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (*/red)

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

By On Rabu, Juni 18, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sehingga, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-,” jelasnya.

Dia juga mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Dalam jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujarnya. (*/red)

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

By On Rabu, Juni 18, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat memutuskan polemik sengketa empat pulau. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Sidak Aktivitas Galian C, Bupati Ratu Zakiyah Instruksikan Segera Ditertibkan

By On Rabu, Juni 18, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas galian c, di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa, 17 Juni 2025.

Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan, khususnya kendaraan roda dua.

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak ke lokasi galian c dengan jarak sekitar dua kilometer, tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir lima hektare.

Lokasi galian c itu tidak sesuai dengan perizinan yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian c milik PT Arka Putra.

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Ratu Zakiyah saat sidak.

Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian c yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara.

“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian c tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP.

Namun, sudah berjalan sekitar dua tahun lebih lokasi dengan luas hampir lima hektare itu tetap beroperasi aktivitas galian c.

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

Ratu Zakiyah ingin galian c ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang awalnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.

Kerugian yang dialami masyarakat dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, kata Ratu Zakiyah, berdampak adanya polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak napas.

Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (*/red)

Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen

By On Rabu, Juni 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni usai meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Sejak tahun 2022, kendaraan listrik di Provinsi Banten tumbuh di atas 100 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung program nasional peralihan penggunaan bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025.

Saat ini, kata Andra Soni, kendaraan listrik mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik atau peralihan bahan bakar fosil menuju bahan bahan bakar ramah lingkungan.

Andra Soni meyakini dengan insentif dan pertumbuhan kendaraan listrik saat ini, nantinya subsidi besar melalui bahan bakar fosil bisa dialihkan ke program yang lain.

Menurutnya, proses peralihan bahan bakar fosil ke bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat seperti pada program peralihan minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.

"Tangerang Raya merupakan wilayah dengan pemakai kendaraan listrik terbanyak di Provinsi Banten. Dibanding tahun 2022, untuk sepeda motor listrik tumbuh di atas 150 persen. Sedangkan untuk mobil listrik tumbuh di atas 100 persen," ujarnya.

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten merupakan wilayah pemasok listrik. Saat ini, di Provinsi Banten beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, PLTU Jawa 7 di Desa Terate Kabupaten Serang, PLTU Banten di Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang, PLTU Lontar di Kabupaten Tangerang, dan PLTU Labuan Kabupaten Pandeglang.

"Hadirnya SPKLU ini mendukung integrasi program peralihan bahan bakar fosil ke bahan bahan ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan. Ke depan, SPKLU harus disediakan juga di lingkungan perumahan,” ucap Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, General Manager Unit Induk Distribusi Banten, Muhammad Johan Arifin mengatakan, saat ini di Provinsi Banten telah hadir 188 unit SPKLU di 103 lokasi.

“Selamat atas peresmian SPKLU Denza BSD City. Mari kita menyambut masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita penggunaan SPKLU dan pengisian daya secara cepat (fast charging, red) oleh Andra Soni. (*/red)