-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak dan TNI Giat PAM Pongdut dalam Rangka Hiburan Seren Tahun Cipeundeuy Dua

By On Senin, Juni 30, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, personil Polsek Panggarangan Polres Lebak bersama TNI dari Koramil 0314/Panggarangan melaksanakan giat pengamanan acara pongdut yang keempat kalinya, dalam rangka Seren Tahun Kampung Cipeundeuy Dua, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan berlangsung pada Minggu (29/06/2025) pukul 20.00 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan pengamanan Pongdut ini dilakukan oleh personil Polsek Panggarangan Polres Lebak yaitu Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat (Kanit Binmas), Bripka Sigit Dwi Purnomo (anggota), dan Bripka Julija Iskandar. Sementara dari TNI Koramil 0314/Panggarangan turut hadir Sertu Awan dan Hana.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Bapak Pe’i (Kepala Desa Cimandiri), para RT, RW, kasepuhan, tokoh masyarakat, serta warga Kampung Cipeundeuy Dua. Kehadiran Polri, TNI, dan Kepala Desa disambut hangat oleh masyarakat setempat.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki SIK MH melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin menyampaikan bahwa benar personilnya telah melaksanakan kegiatan pengamanan (PAM) pongdut dalam rangka Seren Tahun ke-4 yang bertempat di Kampung Cipeundeuy Dua, Desa Cimandiri, Kabupaten Lebak, Banten.

Harapan Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin, dengan hadirnya tiga pilar yakni Polri, TNI, dan Kepala Desa Cimandiri di tengah masyarakat, dapat menjalin silaturahmi serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

IPTU Acep Komarudin juga mengucapkan terima kasih kepada personilnya yang telah hadir di tengah masyarakat, sehingga kegiatan hiburan Seren Tahun di Kampung Cipeundeuy Dua, Desa Cimandiri, dapat berjalan lancar dan tercipta suasana yang aman dan kondusif.

(Jambe)



Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Operasi senyap itu berawal dari informasi penarikan uang miliaran rupiah diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “pelicin” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” kata Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Atas dasar itu, kata Asep, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, kata Asep, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak disetting menang,” ujar Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” sambungnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, kata dia, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Walhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

By On Senin, Juni 30, 2025

Menag Nasaruddin Umar. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Soal dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengaku tidak mengetahui karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada Menteri Agama sebelumnya.

“Yang 2024 saya enggak tahu,” kata Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Nasaruddin, yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dipastikan tidak ada masalah korupsi.

“Yang penting 2025 ini, Insya Allah kami jamin enggak ada,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan soal ada peluang KPK meminta keterangan mantan Menag Yaqut.

“(Pemanggilan) mantan Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Namun Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Asep, kelima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan OTT di wilayah Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” ujar Asep.

KPK juga menetapkan tersangka PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PPK Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

Asep menjelaskan, KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT.

Dia mengatakan, satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

OTT di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

KPK menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

By On Senin, Juni 30, 2025

Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

KOTA MALANG, KabarViral79.Com Peristiwa pengeroyokan di Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dikabarkan menyebabkan seorang anggota TNI mengalami luka-luka serius.

Diketahui, ada tiga pelaku pengeroyokan yang telah diringkus. Polisi bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Seorang pria berinisial LE, salah satu saksi dalam insiden itu mengaku sempat membantu korban dan menghubungi pihak terkait agar segera mendatangkan petugas medis.

Dia meyebut, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 18.37 WIB, di area dekat jalur keberangkatan bus.

LE sempat mendengar suara keributan dari jalur keberangkatan bus. Saat itu dirinya sedang berada di bagian tengah 

“Saya saat itu di tengah terminal, lalu terdengar keributan. Saat saya dekati, korban sudah berlumuran darah di bagian kepala, tapi masih sadar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

LE membantu korban dengan memapahnya ke ruang tunggu dan menghubungi ambulans. Namun sebelum bantuan tiba, korban sempat kehilangan kesadaran.

Tak lama berselang, tim medis datang dan segera mengevakuasi korban ke RSUD Saiful Anwar (RSSA).

Menurut LE, saat itu korban sudah dalam keadaan bersimbah darah meski masih mampu berdiri. LE pun mengaku tidak tahu pasti apa yang memicu penganiayaan itu.

“Saya hanya bantu evakuasi. Penyebabnya saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati turut menceritakan apa yang dia dengar dari para petugas terminal. Mengenai kronologi pasti dan penyebab pengeroyokan ini dia serahkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Jadi informasi yang saya terima memang berawal dari cekcok pribadi, dari korban dengan salah satu pelaku. Kemudian, beberapa orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Mega.

Menurutnya, situasi berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Beberapa kru bus sempat mencoba melerai namun para pelaku bertindak sangat agresif. Setelah kejadian itu, salah satu kru akhirnya membawa korban menjauh dan melapor ke petugas terminal.

“Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat itu kondisinya luka parah di wajah, kepala, dan matanya bengkak,” ujarnya.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, pihak Pomal bersama aparat Kepolisian segera terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh saksi LE.

Mega juga mengatakan, korban merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat perwira.

“Betul, anggota TNI,” ujarnya.

Menurut Mega, berdasarkan laporan dari jajaran pengawas terminal kepada dirinya, korban dikeroyok lebih dari lima orang. Para pelaku diduga merupakan juru penumpang.

“Korban dikeroyok oleh sekitar lima sampai enam orang. Dugaan sementara, para pelaku merupakan juru panggil penumpang (jupang),” tuturnya.

Jupang adalah orang yang bertugas mencari penumpang untuk bus. Mereka bisa berasal dari perusahaan otobus resmi maupun individu yang bekerja secara liar di terminal.

“Informasi terakhir, tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan sudah berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

Membanggakan! Pertama Kali Polri Ikuti Even Dunia, World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam momen Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 ini, untuk pertama kalinya, Polri mewakili Indonesia turut ambil bagian dalam event Word Police And Fire Games (WPFG) Tahun 2025, yang ditandai dengan penyerahan Bendera Kontingen oleh Kapolri kepada Ketua Kontingen Polri, Karowatpers SSDM Polri, Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto.

Diketahui, Polri mengirimkan kontingen sebanyak 97 peserta, yang terdiri dari delapan cabang olahraga, yaitu bola voli, bola basket, renang, atletik, golf, sepeda, judo, dan taekwondo.

Kegiatan WPFG 2025 ini digelar mulai 27 Juni hingga 6 Juli 2025 di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.

Ajang ini merupakan kompetisi dua tahunan berskala internasional yang diikuti oleh para penegak hukum dan petugas pemadam kebakaran dari seluruh dunia, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Pada edisi tahun ini, yakni yang ke-22, WPFG diikuti oleh lebih dari 8.500 peserta, dari 70 negara, dengan memperebutkan 1.600 medali, yang menjadikannya salah satu ajang multiolahraga terbesar di dunia setelah Olimpiade dan Asian Games. 

Para peserta yang akan berkompetisi lebih dari 60 cabang olahraga, mulai dari cabang populer seperti renang, atletik, dan bola basket, hingga cabang khas profesi seperti Firefighter Challenge, Toughest Competitor Alive, K-9 Biathlon, hingga berbagai nomor menembak dan bela diri.

Pembukaan digelar pada Jumat, 27 Juni 2025, waktu setempat, oleh Randall Woodfin, Walikota Alabama dengan upacara yang sangat meriah dan terbuka untuk publik, ditandai dengan penyalaan Obor oleh Kepala Kepolisian Birmingham, Chief Michael Pickett yang menerima penyerahan obor dari Chief Corey Moon (Birmingham Fire Dept), di Legacy Arena, Birmingham, USA.

Sebelum upacara berlangsung, para atlet dan official dari seluruh cabor melaksanakan registrasi terlebih dahulu.

Keikutsertaan ini merupakan sebuah bentuk komitmen Polri dalam membangun prestasi serta menjalin solidaritas internasional dengan sesama anggota kepolisian dari berbagai negara.

Lebih dari sekedar ajang pencapaian prestasi, WPFG juga bertujuan mempererat hubungan antar penegak hukum dan pemadam kebakaran di seluruh dunia.

Melalui kompetisi dan interaksi sosial selama penyelenggaraan, acara ini menjadi wadah penting bagi pertukaran pengalaman, peningkatan kapasitas profesional, serta penguatan nilai solidaritas dan kerja sama lintas negara. 

WPFG 2025 bukan hanya tentang kompetisi semata, melainkan juga tentang penghormatan kepada para pahlawan dalam kehidupan nyata anggota Kepolisian.

Keikutsertaan Indonesia pun menjadi bentuk kontribusi aktif dalam memperkuat kerja sama internasional melalui semangat sportivitas dan dedikasi. (*/red)

Lomba Burung Berkicau Piala Kapolresta Serkot Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

By On Minggu, Juni 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Burung Berkicau Piala Kapolresta Serang Kota yang berlangsung meriah dan dipadati oleh lebih dari 800 peserta dari berbagai daerah. 

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian acara untuk memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus sebagai wadah silaturahmi antar komunitas pecinta burung kicau, Minggu, 29 Juni 2025.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria secara resmi membuka perlombaan ini.

Dalam sambutannya ia menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk hiburan dan ajang kompetisi sehat bagi para penghobi burung, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali persaudaraan antara masyarakat dan Polri.

“Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, kami berharap lomba ini bisa menjadi wadah silaturahmi yang positif dan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya para penghobi burung berkicau,” kata Yudha Satria.

Sementara itu, Wakapolresta Serkot AKBP Winarno, bersama Pejabat utama Polresta Serkot ditunjuk sebagai panitia pelaksana dalam kegiatan lomba tersebut oleh Kapolresta Serkot.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan oleh Polresta Serkot  bagi para pemenang lomba, dan hadiah dorprise di antaranya alat elektronik, sepeda listrik, hingga hadiah utama satu unit motor matic Yamaha. Hal ini menambah semangat para peserta dalam menampilkan burung kicauan terbaik mereka di hadapan dewan juri.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat. Tidak hanya diikuti oleh peserta dari wilayah Serang, ajang ini juga menarik minat komunitas kicau mania dari luar kota, yang turut meramaikan suasana lomba dengan antusiasme tinggi.

“Dengan suksesnya kegiatan ini, Polresta Serang Kota berharap ke depannya dapat terus menggelar event serupa sebagai bentuk pelayanan dan pendekatan humanis kepada masyarakat dalam suasana yang penuh kebersamaan,” ucap Yudha Satria. (gus/red)

Wakil Ketua DPRD Banten Minta Maaf soal Memo Titip Siswa di SPMB SMA

By On Minggu, Juni 29, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo angkat bicara terkait pemberitaan memo bertandatangan dan foto dirinya yang menitipkan seorang siswa pada Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. 

Budi mengatakan, memo tersebut dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten. Ia mengaku diminta untuk tandatangan oleh staf dengan alasan membantu siswa kurang mampu pada SPMB 2025/2026. 

Mendengar cerita dari staf tentang kondisi keluarga dari siswa tersebut, Budi pun mengiyakan. 

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tau soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu 28 Juni 2025.

Namun, dirinya hanya membantu alakadarnya saja, tanpa adanya intervensi maupun komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.

Budi juga mengakui jika hal yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.

Ia mengaku menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial memo titip siswa dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten, oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo.

Dalam unggahan itu terlihat dalam lembar SPMB online, terdapat tulisan “Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti”.

Selain itu, tertulis jabatan, nama lengkap, tanda tangan dari Budi Prajogo. Tak hanya itu, terdapat cap resmi DPRD Provinsi Banten.

Dilampirkan juga kartu nama dari Budi yang berasal dari Fraksi PKS tersebut. 

Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi itu tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB yang memperhatikan nilai rapor. (*/red)

PPWI Lebak Selatan dan PT SBJ Santuni Anak Yatim di Bayah Barat, Peringati 1 Muharram

By On Minggu, Juni 29, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Simpul PPWI) Wilayah Lebak Selatan bersama PT Samudera Banten Jaya (SBJ) menggelar kegiatan bakti sosial berupa santunan kepada anak yatim. Acara tersebut diselenggarakan di Kampung Babakan Jati RT 05/RW 09, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kegiatan bakti sosial ini digelar dalam rangka memperingati Hari Besar Islam 1 Muharram 1447 Hijriah 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani beserta sekretaris, Ketua DPC IWQI Lebak Agus Hidayat, Ketua Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan Ucup Supriadi beserta pengurus dan anggota, Ketua RT 01/09 Desa Bayah Barat Omay Mulyana, serta puluhan anak yatim yang turut hadir dalam acara santunan, Minggu 29 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Ketua Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan Ucup Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya menggelar santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dalam menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah.

“Dalam rangka peringatan Hari Besar Islam 1 Muharram 1447 Hijriah 2025 ini, kami dari Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan bersama PT SBJ memberikan santunan kepada anak yatim. Semoga santunan yang kami berikan bisa bermanfaat,” ujar Ucup.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT SBJ yang telah memberikan dukungan sehingga acara santunan dapat terselenggara dengan lancar.



Lebih lanjut, Ucup Supriadi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota PPWI Wilayah Lebak Selatan atas kekompakan dan kesolidan dalam menyukseskan kegiatan ini.

“Bakti sosial ini adalah bagian dari program kami yang akan rutin dilaksanakan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan santunan yang diinisiasi oleh PPWI Wilayah Lebak Selatan bersama PT Samudera Banten Jaya.

“Saya mengapresiasi langkah Simpul PPWI Wilayah Lebak Selatan yang pada momen Hari Besar Islam 1 Muharram 2025 ini telah menyelenggarakan bakti sosial santunan anak yatim,” kata Abdul Kabir.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada PT SBJ atas dukungan mereka terhadap kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh PPWI Wilayah Lebak Selatan.

Sementara itu, Ketua RT 05/09 Desa Bayah Barat, Omay Mulyana, juga mengapresiasi kegiatan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada PPWI Wilayah Lebak Selatan dan PT SBJ. Semoga kegiatan santunan anak yatim ini bisa berkelanjutan,” ujar Omay Mulyana.

(Uday/Jambe)

Tingkatkan Produktivitas Bawang, Pemkab Serang Gandeng Pemkab Brebes

By On Sabtu, Juni 28, 2025


BREBES, KabarViral79.Com Dalam upaya meningkatkan produktivitas bawang merah dan memperkuat ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerja sama strategis dengan Pemkab Brebes, Jawa Tengah (Jateng). 

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang disaksikan langsung oleh jajaran Pemkab Serang, di Alun-Alun Kabupaten Brebes, Sabtu, 28 Juni 2025.

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas mengatakan, pengembangan bawang merah menjadi salah satu langkah konkrit dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengendalikan inflasi di daerah.

“Bawang merah ini adalah salah satu entitas penting untuk penguatan ekonomi kerakyatan, sekaligus upaya kita dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama itu juga sejalan dengan amanat program strategis nasional, khususnya dalam menciptakan ketercukupan komoditas bawang merah dari sektor hortikultura. 

Kabupaten Serang, kata dia, memiliki kontur tanah yang sangat cocok untuk budidaya bawang merah.

“Ke depan, petani kita di Kabupaten Serang bisa belajar dan bekerja sama dengan petani-petani dari Brebes yang sudah lebih dulu sukses dalam pengembangan bawang merah,” tuturnya.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas daerah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap, selain bawang merah, ke depan lebih banyak lagi proyek penguatan sektor pertanian di Kabupaten Serang. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan kedaulatan pangan sebagai landasan kedaulatan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, Suhardjo menyampaikan harapan besar atas terlaksananya MoU tersebut.

“Alhamdulillah, MoU berjalan dengan lancar. Selama ini kebutuhan pokok bawang merah di Kabupaten Serang sebagian besar masih dipasok dari Brebes. Dengan adanya MoU ini, kita berharap produksi bawang merah di Serang juga meningkat dan bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini produksi bawang merah di Serang belum konsisten. Di saat panen raya, sering terjadi surplus, namun tanpa ada pasar yang jelas, hasil panen tidak terserap maksimal.

“Harapannya, ke depan tidak hanya Brebes yang mensuplai bawang ke Serang. Tapi saat kita surplus, hasil panen Serang juga bisa terserap ke luar, bahkan ekspor. Karena petani-petani di Brebes sudah punya pasar nasional bahkan internasional. Mudah-mudahan Serang bisa ikut masuk ke pasar itu,” tuturnya.

Dia juga berencana memperkuat sinergi teknis dengan Dinas Pertanian Kabupaten Brebes untuk memastikan kebutuhan bawang merah di Serang tetap stabil, termasuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Kami ingin kebutuhan bawang di Kabupaten Serang tetap stabil, harganya juga terjangkau. Ini semua demi penguatan ketahanan pangan di daerah kita,” pungkasnya. (*/red)

Pengurus BEM PTMA Zona III Resmi Dilantik, Ini Pesan Gubernur Andra Soni

By On Sabtu, Juni 28, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri pengukuhan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Simposium Kebangsaan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiah (BEM PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Juni 2025.

“Selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik,” ujar Andra Soni.

Andra Soni menyampaikan, di tengah perkembangan dan kondisi saat ini, mahasiswa diharapkan mampu menghadapi tantangan global dan perubahan sosial.

“Teman-teman mahasiswa harus menunjukkan identitasnya. Tapi ujungnya adalah harus berkontribusi terhadap produktivitas pemikiran dan sebagainya,” ujarnya.

Andra Soni juga mengungkapkan, Muhammadiyah telah memberikan sumbangan yang besar terhadap sektor pendidikan. Program pendidikan yang diselenggarakan Muhammadiyah merupakan pendidikan berbasis keagamaan, baik pondok pesantren maupun sekolah umum dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Saya berharap BEM PTMA Zona III dapat mengambil peran yang lebih besar, khususnya meningkatkan partisipasi dalam pembangunan serta mengawal efektivitas dan efisiensi pada program prioritas Pemprov Banten,” tuturnya.

Andra Soni berharap, BEM PTMA juga dapat berkontribusi dalam membumikan gerakan intelektualisme melalui gerakan literasi dan meningkatkan karya melalui tulisan 

“Serta menjadi generasi yang memiliki semangat bela negara dan semangat mewujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku cinta tanah air,” pungkasnya.

Sementara itu, Korpusnas BEM PTMA Indonesia, Yogi Saputra Alaydrus berharap, dengan pengukuhan pengurus dan rakerwil BEM PTMA Zona III itu dapat mengembangkan eskalasi eskalasi gagasan yang sangat luar biasa.

“Harapannya Pengukuhan dan Rakerwil BEM PTMA Zona III hari ini dapat mengembangkan eskalasi eskalasi gagasan yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Presidium Nasional PTMA Zona III, Wildan Muttaqin dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya telah membawa gagasan berupa naskah akademik untuk Provinsi Banten, yakni “Menyongsong Masa Depan Banten 2030, Akselerasi Pembangunan yang Terintegrasi dalam Mendorong Kemajuan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan”.

“Semoga bisa menjadi rujukan ataupun rekomendasi-rekomendasi kebijakan ke depan. Semoga ada yang bisa kita kolaborasikan ke depan untuk dilakukan sama-sama,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H, Sekretaris Umum Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Banten Prof. Dr. H. Zakaria Syafe'i, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Ma'mun Murod, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Dr. H. Desri Arwen serta tamu undangan yang lainnya. (*/red)

Kejagung Teken MoU dengan Operator soal Penyadapan, Ketua DPR Ingatkan Hak Privasi Warga

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta untuk memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi soal perjanjian kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah provider telekomunikasi untuk keperluan informasi intelijen, termasuk penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam siaran persnya, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk itu, kata Puan, Kejagung harus benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

Hal tersebut perlu dipastikan untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di negara yang menganut sistem demokrasi.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujarnya.

Politikus PDI-P itu juga memastikan, DPR RI akan mengawal implementasi kerja bersama tersebut oleh Kejagung, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tak melanggar konstitusi.

“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” pungkasnya.

“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Reda, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.

Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum.

“Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” kata Reda.

Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (*/red)

Soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Ketua KPU: Pemilu Serentak Bikin Kerja Ekstra

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilu Nasional dan Daerah digelar terpisah.

Menurut Afif, skema Pemilu Serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.

“Memang tahapan yang beririsan. Bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Namun demikian, Afif tetap menghormati putusan MK.

Afif mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

“Pememilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua  tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden,” imbuhnya. (*/red)

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam OTT kali ini, KPK menangkap enam orang.

“KPK telah mengamankan enam orang,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, keenam orang itu akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Namun Budi belum menjelaskan kasus yang membuat mereka ditangkap.

“Malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Budi juga belum merinci pihak-pihak mana saja yang ditangkap. Konstruksi perkara menurutnya bakal diumumkan dalam waktu dekat. (*/red)

Bimtek SMP di UP2D dan UID Bali Resmi Ditutup, Ini Pesan Kombes Bermen J.P Sianturi

By On Sabtu, Juni 28, 2025


BALI, KabarViral79.Com Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjend Pol Suhendri diwakili Kasubdit Audit Kombes Pol Bermen J.P Sianturi secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas, di DCC dan Server SCADA, UP2D, dan UID Bali, di Ruang Badung Prime Plaza Hotel, Jumat, 27 Juni 2025.

Turut hadir, AKBP Khairul Aji Wijayatsi, Sutrisno Dewo Gonomurti, Sukarto Anggota Widyatno, Rahmat (Pendamping PLN Pusat), Petrus Irwan (Manager UP2D Bali), I Made Ariana (Manajer K3L UID Bali), Tim Managemen UP2D dan UID Bali, Tim BUJP PT KDA dan Tim SMP UP2D Bali.

Kombes Pol Bermen J.P. Sianturi menyampaikan, kegiatan Bimtek implementasi atau Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam melaksanakan SMP pada Obvitnas di jajaran PLN mulai tingkat pusat hingga daerah.

“Ini merupakan komitmen dan kebijakan pimpinan pusat PLN sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pengelola obvitnas,” ucapnya.

“Alhamdulillah kegiatan Bimtek penerapan SMP berjalan lancar. Kegiatan ini terlaksana sesuai rencana kegiatan yang sudah ada dan nilai akhir sebesar 72,43,” sambungnya.

“Saya berharap, hasil Bimtek ini dapat diterapkan dengan baik, sesuai Perpol No 7 Tahun 2019, sehingga semua departemen dalam jajaran manajemen di DCCC & Server SCADA Bali, UP2D - UID Bali dapat menerapkan dengan benar dan bisa dirasakan oleh semua karyawan dan berdampak positif bagi pengelolaan obvitnas,” tutupnya. (*/red)

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Yayasan LKS BMPP Mandiri Santuni Anak Yatim

By On Sabtu, Juni 28, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com Menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) BMPP Mandiri adakan santunan anak yatim piatu, di Ruko Niaga Metro Blok F2 No. 05, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis 26 Juni 2025.

Puluhan anak yatim piatu dari berbagai wilayah, khususnya lingkungan Perumahan Metro hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Yayasan LKS BMPP Mandiri, H. Deni Juweni mengatakan, kegiatan ini sebagi bentuk kemanusiaan dan kemaslahatan umat untuk generasi penerus bangsa, secercah cahaya harapan terus dimunculkan di Indonesia, khususnya Kota Cilegon.

“Alhamdulillah menyambut tahun baru Islam 1447 H ini, selain santunan anak yatim, sekaligus momentum bagi kami untuk memperkenalkan Yayasan LKS Rumah Yatim Piatu BMPP Mandiri yang baru dimulai,” ujar Juweni.

Sebuah lembaga kesejahteraan sosial yang tak hanya merawat anak-anak yatim piatu, tapi juga membimbing mereka menuju masa depan yang lebih cerah dan mandiri.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan terutama yatim piatu, adalah H. Deni Juweni, pria yang dikenal akrab dengan sapaan Abah Jen ini selain menjadi Ketua Umum DPP LSM BMPP juga Ketua Umum Cilegon Education Watch (CEW).

Ia merasa tergugah hatinya sehingga dengan izin Allah SWT, ia mendirikan sebuah yayasan yang berbasis sosial.


Melalui moto “Asuh dengan Baik, Bimbing dengan Bijak”, bukan hanya sekadar hiasan, tapi benar-benar diwujudkan dalam keseharian mereka, mulai dari pendidikan karakter, pembinaan rohani, hingga penguatan keterampilan hidup anak-anak asuh.

“Yayasan kami hadir bukan hanya untuk sekadar mengasuh anak-anak yatim, tapi juga memastikan mereka mendapatkan bimbingan hidup yang bijak. Kami ingin mencetak generasi tangguh, bukan hanya cerdas secara akademik, tapi juga kuat secara mental dan berdaya secara ekonomi,” kata Juweni.

Ia menambahkan, program Yayasan LKS BMPP Mandiri ini semata-mata untuk masyarakat, yang dibiayai oleh LKS BMPP Mandiri demi terciptanya program pembinaan yang berkelanjutan.

“Kami percaya, mengurus anak yatim itu bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Ini tugas kita bersama, sebagai bangsa yang besar,” imbuhnya.

Yayasan LKS BMPP Mandiri bukan hanya sekadar yayasan, tapi juga rumah harapan. Sebuah tempat dimana masa lalu kelam anak-anak yatim diganti dengan masa depan yang penuh warna. Dari Kota Cilegon Banten, untuk kemajuan bangsa dan negara

“Harapan kami ke depannya, semoga Yayasan LKS BMPP Mandiri dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat dengan menyediakan akses pendidikan yang lebih baik dan lebih luas serta dapat membantu mengembangkan potensi masyarakat dengan menyediakan pelatihan, pendampingan, dan sumber daya lainnya,” pungkasnya.

“Dan dapat membantu meningkatkan kesadaran sosial masyarakat tentang pentingnya pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta dapat membantu membangun komunitas yang kuat dan solid dengan menyediakan wadah untuk masyarakat berkumpul dan berinteraksi,” imbuhnya.

Dengan diresmikannya Yayasan LKS BMPP Mandiri, kata Juweni, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. (gus/red)

Laga Perdana Grup C Pra PORA Sepak Bola, Tuah Rumah Bireuen Unggul 2-0 dari Lhokseumawe

By On Sabtu, Juni 28, 2025

Tim Bireuen dan Lhokseumawe saat laga perdana babak penyisihan Grup C, Pra PORA IV, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tim sepak bola tuan rumah Pra PORA Kabupaten Bireuen memetik angka penuh setelah unggul 2-0 dengan tim Kota Lhokseumawe laga perdana babak penyisihan grup C, Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) IV, di Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025.

Keunggulan tuan rumah Bireuen bisa dipetik usai turun minum, kendati di babak awal tim Kota Juang Bireuen itu telah berusaha membangun sejumlah serangan, namun usaha itu tetap gagal tak membuah hasil.

Memasuki babak kedua, tensi permainan tim lawan dari Lhokseumawe sedikit menajam di lini kiri, namun usaha anak-anak Petro Dolar, Lhokseumawe kandas setelah pemain bawah Bireuen berhasil mematahkan serangan itu.

Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyampaikan ketentuan pertandingan Grup C, Pra PORA IV, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025. 

Sementara saat serangan balik yang dilontarkan anak Bireuen mulai membuahkan hasil setelah umpan pendek dimanfaatkan dengan baik oleh Syuhada Asyaif.

Gol kedua di menit akhir pertandingan juga berhasil dipersembahkan oleh Syuhada Asyaif yang menghantarkan tuan rumah Bireuen unggul 2-0 hingga wasit Heri dari Kabupaten Pidie meniup peluit akhir. 

Sebelumnya, Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, secara resmi membuka babak Prakualifikasi Pekan Olahraga Aceh (Pra-PORA) 2025 cabang sepak bola Grup C, Jumat sore, 27 Juni 2025, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen. 

Dalam sambutannya, Razuardi menekankan pentingnya Pra-PORA sebagai ajang seleksi dan pembinaan atlet berprestasi.

Ia mengingatkan peserta untuk menjunjung sportivitas dan menjauhi kekerasan di lapangan.

“Juara sejati lahir dari latihan keras, tekad kuat, dan sikap jujur,” tegasnya.

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, membuka pertandingan Grup C, Pra PORA IV, di Lapangan RTH Cot Gapu, Bireuen, Jumat sore, 27 Juni 2025. 

Sementara itu, Ketua Askab PSSI Bireuen, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Asprov PSSI Aceh kepada Bireuen sebagai tuan rumah Grup C. Ia berharap kompetisi ini melahirkan atlet terbaik.

“Di Grup C diikuti empat tim, di antaranya Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Seluruh Pra-PORA 2025 cabang sepak bola dibagi dalam empat grup di empat Kabupaten/Kota,” sebut Ayah Fud. 

Turut hadir dalam pembukaan, Ketua Asprov PSSI Aceh Nazir Adam, Wakil Ketua I DPRK Bireuen Surya Dharma, Forkopimda, dan sejumlah pejabat daerah. (Joniful Bahri)

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

By On Jumat, Juni 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dampak dari dikabulkannya permohonan itu, pemerintah tidak boleh melakukan ekspor pasir laut.

MA menilai, pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir lewat perizinan ekspor pasir laut yang dibolehkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

MA juga menilai, kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” tulir amar putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, seperti dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.

PP 26/2023 disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

Majelis Hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut Pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan, Pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (*/red)

Soal Tak Daftar Caketum PSI, Jokowi: Lebih Baik yang Muda Saja

By On Jumat, Juni 27, 2025

Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi mendaftar sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Jokowi, generasi muda lebih baik memimpin PSI.

“Saya kira lebih baik yang muda-muda saja,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 26 Juni 2025.

Jokowi menampik hal itu untuk memuluskan puteranya Kaesang Pangarep agar terpilih kembali. Namun semua kandidat memiliki peluang untuk terpilih. Jokowi mengaku memberi restu untuk semua kandidat, tak hanya Kaesang. 

"Ke semua kandidat, saya kira baik-baik semua, muda-muda semua," tuturnya. 

Jokowi enggan menjawab dan hanya tertawa ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk masuk ke partai lainnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep memastikan sang ayah yang juga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tidak maju sebagai calon Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, isu Jokowi maju sebagai Caketum sudah menjadi perbincangan belakangan ini.

Kepastian ini disampaikan Kaesang usai mendaftarkan dirinya sebagai Caketum PSI. Kaesang mengatakan, keputusannya maju kembali sebagai Ketum PSI sudah dikomunikasikan dengan Jokowi di Solo selama sepekan terakhir ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, saya sudah satu minggu ini di Solo," kata Kaesang usai mendaftar sebagai Caketum PSI, di kantor DPP, Jakarta Pusat, Sabtu 21 Juni 2025. (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Jumat, Juni 27, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)

Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari

By On Jumat, Juni 27, 2025


JOMBANG, KabarViral79.Com Seorang perempuan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), membuat geger warga setelah menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku telah membunuh suaminya.

Pelaku diketahui berinisial FP (45). Dia mendatangi Polres Jombang, pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, LK (50), di rumah kontrakan yang mereka tinggali.

Pengakuan mengejutkan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menggeledah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Walhasil, di dalam rumah tersebut ditemukan sesosok jenazah pria yang ditutupi kasur dan selimut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan tujuh butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025. Perempuan itu mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengatakan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama tujuh hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ujar Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” sambungnya.

Menurut Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ujarnya.

Setelah 42 hari berlalu, FP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kematian LK pun terungkap.

Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan itu menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad LK sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Kini, FP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Margono.

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” imbuhnya.

Dia mejelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Margono menambahkan, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (*/red)

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

By On Jumat, Juni 27, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025. 

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” kata Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, kata Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk  pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Andra Soni berharap, propgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujarnya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh Samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami mengimbau kepada Kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Rita juga mengatakan, dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak Kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (*/red)

Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025

By On Jumat, Juni 27, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Asisten Daerah (Asda) III Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan peningkatan Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setiap tahunnya. Mengingat, Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang Tahun 2024 memperoleh level 3.

“Penilaian Maturitas SPIP sudah level 3, sudah lumayan bagus, kita harapkan penilaian SPIP terintegrasi tahun 2025 untuk terus mengupayakan peningkatan dari tahun lalu, dan semua unsur penilaian mendapatkan nilai 3,” kata Ida Nuraida usai membuka Penandatanganan Rencana Penilaian Maturitas (RPM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Kamis, 26 Juni 2025.

Perlu diketahui, kata Ida, hasil evaluasi atas tingkat maturitas terintegrasi penyelenggaraan SPIP pada Pemkab Serang tahun 2024 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, capaian SPIP terintegrasi telah mencapai level 3 dengan 3 rincian, di antaranya, maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi sebesar 3,204 atau telah memenuhi karakteristik terdefinisi, Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebesar 2,994 atau telah memenuhi karakteristik repeatable.

“Kemudian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,910 telah memenuhi karakteristik berkembang, kapabilitas APIP sebesar 3,00,” ujarnya.

Ida menjelaskan, SPIP memiliki tujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kebijakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2025 pada pemerintah daerah telah terbit, sebagaimana tertuang dalam Surat BPKP Nomor: pe.09.00/s-415/pw30/3/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Ada empat tahapan dalam penilaian, yakni Penilaian Mandiri (PM) dilakukan oleh seluruh perangkat daerah dengan koordinator pelaksanaan PM Sekretaris Daerah.

“Selanjutnya Penjaminan Kualitas (PK) dilakukan oleh inspektorat (APIP) dengan koordinator pelaksanaan PK, yaitu Inspektur, kemudian evaluasi dan panel oleh BPKP,” ujarnya.

Turut hadir, Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Serang, Febrianto, Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian sebagai Narasumber, Plt Sekretaris Inspektorat, Yani Setyamulida, Kabag Organisasi Aat Supriyadi, para Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Serang.

Secara simbolis dilakukan penandatanganan oleh Asda III Ida Nuraida, Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala DPKD Aber Nurhadi, Camat Anyer Imron Ruhyadi, dan Camat Pabuaran Idham Danal.

Pejabat Fungsional Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Anda Holita Tionggung Sondang br Hasugian berharap, OPD di lingkungan Pemkab Serang jiwa SPIP-nya melekat dan bisa menjadi budaya. Sehingga, penilaian tidak turun namun terus meningkat mengingat Penilaian Maturitas SPIP Kabupaten Serang Tahun 2024 memperoleh level 3.

“Kabupaten Serang tata kelolanya sudah mulai terarah, sudah mulai teratur yang pasti sudah mulai bagus. Penekanannya kalau bisa jangan turun, jangan ada yang meleset, kalau misalnya ada korupsi, itu bisa menurunkan nilai SPIP,” ujarnya. (*/red)