-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dukung Penegakan Hukum-Kemerdekaan Pers, Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU

By On Kamis, Juli 17, 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Dalam rangka mewujudkan Kemerdekaan Pers, Keterbukaan, dan Kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.

Menurutnya, pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin, Selasa, 15 Juli 2025.

Burhanuddin mengatakan, pekerjaan Kejaksaan tidak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada Pers. Keterbukaan informasi, kata dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat Jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.

“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujarnya.

“Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, Pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.

“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja Kejaksaan. Namun dia mengatakan, pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.

“Jadi Pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” ucapnya.

“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi Pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian Pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” imbuhnya.

Berikut Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Kejagung dengan Dewan Pers:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia.


(*/red)

Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website OPD dan Kecamatan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) I bagi para pengelola website OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Serang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, Bimtek itu bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) lebih jelas dan memberikan informasi terkait  perkembangan digitalisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang

Menurutnya, Bimtek yang dilaksanakan para pengelola TIK dapat membantu terkait satu data, pengelolaan statistik sektoral, media sosial dan aplikasi umum dan khusus yang ada.

Tugas pengelola TIK di SK Bupati Serang Nomor 555/kep.139-huk.disominfosatiksan/2025 tentang Pembentukan Tim Teknis TIK Kabupaten Serang salah satunya yaitu mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan TIK pada perangkat daerah di Kabupaten Serang.

“Kemudian melakukan rekonsiliasi data TIK pada perangkat daerah, melakukan input, update data TIK dari perangkat daerah ke Diskominfo Kabupaten Serang,” kata Haero usai membuka Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan di Aula Tb. Saparudin, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, kata Haero, melakukan pembinaan, mengevaluasi dan mengendalikan TIK pada perangkat daerah Kabupaten Serang.

Dilanjutkan mengelola media sosial dan website dengan spesifikasi tugas berupa pengumpulan informasi dan mengemas informasi menjadi narasi tunggal, infografis dan rekaman video pendek dan bentuk informasi lainnya serta menayangkan di akun resmi media sosial pemerintah dan perangkat daerah.

“Tak sampai disitu, perlu juga menyebarkan informasi publik perangkat daerah dan pemerintah daerah, melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing perangkat daerah, serta melaporkan insiden keamanan informasi yang terjadi atau tidak dapat ditangani,” ujarnya.

Disamping itu, kata Haero, pengelola TIK juga diharuskan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan smart city, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE dan kebutuhan digital lainnya, serta melaksanakan teknis pengumpulan data dan pengolahan data statistik sektoral dinas.

“Setelah itu pengelola juga melakukan proses pengunggahan (upload) data statistik sektoral ke webportal open data Kabupaten Serang, melakukan koordinasi dengan walidata terkait pelaksanaan teknis pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral,” tuturnya.

Turut hadir, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfo, Ari Arumansyah; dan puluhan pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Serang. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Kelas SMA/SMK Negeri di Banten

By On Kamis, Juli 17, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni. 

SERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tidak ada penambahan Kuota Kelas atau Rombongan Belajar (Rombel) pada SMA dan SMK Negeri.

Menurutnya, hal tersebut adalah aturan dari pemerintah pusat dan dianggap sudah ideal.

Diketahui, kuota untuk satu rombel adalah 36 siswa. Sementara itu, proses seleksi atau masa Sistem Penerimaan Murid Naru (SPMB) untuk sekolah negeri sudah selesai.

“Itu kan memang regulasi dari pemerintah pusat. Ruang kelas kita memang didesain hanya 8 x 9 ukurannya,” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Dia mengaku memahami orang tua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah negeri, tetapi tidak diterima.

Pemprov Banten, kata dia, memiliki solusi agar masyarakat yang terkendala biaya tidak putus sekolah meski tak diterima di SMA/SMK negeri.

“Pertama, saya memahami bahwa orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya. Orang tua ingin anaknya sekolah di negeri. Itu salah satunya karena alasan biaya. Dulu tidak ada solusi, dan setiap tahun ada anak putus sekolah,” ujarnya.

“Alhamdulillah, tahun ini kita punya solusi, yaitu sekolah gratis. Ini yang harus kita manfaatkan. Saya punya keyakinan, saat ini kita manfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Sampai saat ini, kata dia, masyarakat antusias terhadap sekolah gratis.

“(Peminat) tinggi, tinggi sekali. Cek aja di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah swasta sudah punya kesepakatan dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas. Pemerintah juga akan tetap mengevaluasi program sekolah gratis yang diikuti oleh 811 SMA, SMK, dan SKh.

“Kita ada MoU-nya, dan sudah disepakati. Salah satunya adalah bagaimana terus meningkatkan kualitas. Ini kan tahun pertama, dan kita akan evaluasi terus," ujarnya. (*/red)

11 Perusahaan Ajukan NPWPD Pajak Air Permukaan ke Bapenda Banten, Proyeksi Pendapatan Meningkat Rp10 Miliar

By On Kamis, Juli 17, 2025

 

Rita Prameswari (Plt Kepala Bapenda Banten)

SERANG, KabarViral79.Com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan (PAP) mencapai Rp44 Miliar.

“Bulan Juli, kita upayanya adalah memang menggali potensi baru di perusahaan. Jadi untuk pajak air permukaan ini targetnya Rp44 miliar, sampai saat ini capaiannya sudah di 48,08 persen atau Rp21,2 miliar,” kata Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari kepada awak media beberapa pekan lalu.

Rita menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menggali potensi pendapatan salah satunya dengan menginstruksikan kepada UPT Samsat untuk mendata perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

“Pajak air permukaan ini ada yang memanfaatkan dan mengambil air tanpa izin pun dia harus bayar, harus menyetorkan pajaknya sesuai dengan perda yang ada,” ujar Rita.

Hasilnya, lanjut Rita ada 11 perusahaan di sejumlah wilayah di Banten telah mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD ke Bapenda.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“UPT Samsat Cikokol itu ada 5 perusahaan, Serang Kota ada 1 perusahaan, Cikande ada 2 perusahaan, dan Balaraja 3 perusahaan. Ini sudah keluar NPWPD dan kita berhak mengambil pajak airnya,” ungkap Rita.

Dengan adanya 11 perusahaan yang masuk basis data pajak air permukaan. Maka potensi tambahan pendapatan akan meningkat sebesar Rp10 miliar.

“Kalau sesuai proyeksi, dengan penambahan ini, target bisa bertambah Rp10 miliar lagi di APBD perubahan nanti,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan kepada Bapenda Banten untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penggunaan air permukaan.

Menurut Andra, Banten memiliki potensi untuk memaksimalkan retribusi dari penggunaan air permukaan tersebut.

Pemprov Banten bersama DPRD tengah menyusun Peraturan Daerah atau Perda baru guna memperkuat dasar hukum pemungutan pajak air permukaan.

Dengan optimalisasi sektor Pajak Air Permukaan dan pembenahan regulasi, Andra berharap pendapatan daerah bisa meningkat signifikan.

Sekaligus mendorong kemandirian fiskal untuk membiayai program-program pembangunan yang berpihak pada masyarakat. (Adv-Bapenda)


Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto Pimpin Tanam Jagung Bersama Poktan Sri Tani, Penggerak Swasembada Pangan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagai salah satu poin penting dari Asta Cita dari Presiden RI Prabowo Subianto, dari ladang jagung dimana Bidang Propam Polda Banten menunjukkan peran aktifnya melalui kegiatan penanaman jagung bersama Kelompok Tani (Sri Tani) Link. Cibeutik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Marwoto, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Murwoto menyampaikan, kegiatan itu merupakan wujud nyata keterlibatan Kepolisian, khususnya jajaran Bidang Propam Polda Banten, dalam mendukung agenda strategis nasional.

“Partisipasi kami dalam penanaman jagung ini adalah bentuk nyata dari kepedulian terhadap ketersediaan pangan di daerah. Kami siap bersinergi bersama masyarakat untuk memperkuat ketahanan pangan dari tingkat lokal,” ujar Murwoto.

Sebagai bentuk kontribusi, dua belas hektare lahan ditanami bibit jagung jenis Pulut Ketan. Hasil panennya diharapkan mampu memberi nilai tambah bagi petani setempat sekaligus menjaga keberlangsungan pasokan pangan.

Kegiatan ini menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan masyarakat dalam mendorong pembangunan sektor pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. (*/red)

Wabup Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis

By On Kamis, Juli 17, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD meninjau langsung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Muhammadiyah 33 Kademangan, Kelurahan Pakulonan Barat, SMP Muhammadiyah Bojong Nangka dan SDN Gurubug 1 Kecamatan Kelapa Dua, Rabu, 16 Juli 2025.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Wabup Intan melihat secara langsung pelaksanaan MPLS sekaligus meninjau sekolah SD dan SMP swasta yang terdaftar sebagai penerima program sekolah SD dan SMP swasta gratis di Kecamatan Kelapa Dua.

“Alhamdulillah hari ini, pagi hari ini, saya didampingi oleh Pak Kadisdik dan dua Anggota DPRD Kabupaten Tangerang meninjau sekolah yang disubsidi oleh pemerintah daerah, tadi saya mengunjungi SD Muhammadiyah 33 Kademangan, Kelurahan Pakulonan Barat, dan sekarang SMP Muhammadiyah Bojong Nangka,” ujar Wabup Intan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Intan juga berdialog dengan siswa, guru, dan orang tua, terkait pelaksanaan MPLS, dan program sekolah gratis yang dilaksanakan Pemkab Tangerang pada tahun ajaran baru 2025/2026.

“Kita meninjau hari ini bagaimana prosesnya dan juga beberapa masukan dari guru dan juga orang tua murid agar program sekolah gratis atau sekolah bersubsidi di Kabupaten Tangerang ini bisa berjalan dengan lancar dan sarana prasarananya bisa kita lengkapi ke depannya,” ujarnya.

Dia berharap agar seluruh elemen, baik dari lembaga pendidikan maupun masyarakat, untuk mendukung dan menyukseskan program sekolah gratis yang digulirkan pemerintah daerah.

“Kita mohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mari kita sama-sama monitoring program sekolah gratis ini agar program sekolah gratis yang dijalankan pemerintah ini terus diperluas secara bertahap dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Reno)

MPLS di SMAN 1 Kota Serang Berjalan dengan Lancar

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang di lakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan. 

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan yang juga Ketua Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Kota Serang, Neneng Firtiria Pary mengatakan, MPLS dilakukan selama lima hari. Untuk tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya.

“MPLS sebelumnya bukan secara keseluruhan sekolah yang mengatur, akan tetapi tetap ada panduan yang dijalankan selama tiga hari, tapi untuk tahun ini materinya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Jadi pihak sekolah hanya menjalankan,” jelasnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selain itu, lanjut Neneng, pihak sekolah hanya membentuk kepanitiaan yang berjumlah 30 orang terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta melibatkan guru-guru sebagai pembimbing.

“Jadi kita tidak melibatkan pihak luar, karena semua materi MPLS dari Kementerian, kita hanya menjalankan dan mempelajarinya, dan menjelaskan ke murid-murid, bahkan ada videonya,” ujarnya. 

Untuk MPLS kali ini, kata Neneng, berjalan dengan lancar dan kondusif.

“MPLS ini diharapkan bisa menjadikan murid baru untuk pengenalan lingkungan sekolah dan bisa saling kenal antar murid, dan menciptakan karakter anak yang baik,” harapnya. (*/red)

Tiga Atlet Pelajar Bireuen Dipanggil Ikuti Seleksi Popnas XVII 2025

By On Kamis, Juli 17, 2025

Tiga atlet pelajar asal Bireuen dipanggil Dispora Aceh untuk mengikuti seleksi menuju Popnas XVII, di Jakarta. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Tiga atlet pelajar asal Kabupaten Bireuen dipanggil Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Aceh untuk mengikuti seleksi menuju Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII Tahun 2025 yang akan digelar di Jakarta.

Ketiganya adalah Disaaf Muhammad Ryan (Taekwondo kelas -68 kg/SMAN 1 Bireuen), Zawil Akhyar (Tinju kelas 51 kg/SMKN 1 Bireuen), dan Rafly Rafsanjani (Atletik Lempar Cakram/SMAN 1 Peusangan). Mereka merupakan peraih medali emas pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Aceh XVII 2024 di Aceh Timur.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen, Muhammad Al Muttaqin, S.Pd., M.Pd., didampingi Kabid Olahraga, Darmawan menyampaikan, ketiga atlet dijadwalkan bertolak ke Banda Aceh pada Minggu, 20 Juli 2025 untuk mengikuti asesmen Popnas.

“Asesmen meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, kondisi fisik, serta tes keterampilan sesuai cabang olahraga masing-masing,” ujarnya, Rabu, 16 Juni 2025.

Ia berharap, ketiganya bisa lolos seleksi dan memperkuat Kontingen Aceh di ajang Popnas 2025.

“Semoga mereka mampu mengharumkan nama Bireuen dan Aceh di tingkat nasional,” pungkasnya. (Joniful Bahri)

Pimpinan Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen, Tingkatkan Tata Kelola Pesantren

By On Kamis, Juli 17, 2025

Asisten III Setdakab Bireuen, Azhari S.Sos membuka pelatihan manajemen Dayah, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Sebanyak 30 pimpinan dan pengurus dayah di Kabupaten Bireuen antusias mengikuti Pelatihan Manajemen Dayah yang digelar di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 Juli 2025.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Dayah (DPD) Kabupaten Bireuen sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan lembaga pendidikan Islam di era modern.

Pelatihan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdakab Bireuen, Azhari S.Sos, mewakili Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Azhari, dayah diibaratkan sebagai mutiara yang bersinar di tengah samudra peradaban dan memiliki peran vital dalam mencetak generasi muda berakhlak dan berilmu. Namun, tantangan globalisasi menuntut pengelolaan dayah yang lebih profesional.

“Kompleksitas zaman menuntut dayah untuk berbenah diri dan meningkatkan kualitas agar mampu menjawab kebutuhan umat di masa depan,” ujar Azhari.

Pemateri saat menghadiri pembukaan pelatihan manajemen Dayah, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Rabu, 16 Juli 2025. 

Pelatihan ini bertujuan agar peserta memahami prinsip dasar manajemen modern, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, manajemen SDM, pemanfaatan teknologi informasi, serta kemampuan menjalin kemitraan strategis.

Narasumber dalam kegiatan ini, yakni Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P, dan Rektor Universitas Islam Aceh, Dr. Nazaruddin, MA.

Mereka membawakan materi “Manajemen Kelembagaan Dayah Mandiri” dan “Pengembangan Kurikulum Dayah dalam Menghadapi Era Society 5.0”.

Sekretaris DPD Abubakar, S.Sos., M.M, menyampaikan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran dayah dalam pembangunan daerah serta membangun jejaring antar dayah. Anggaran pelatihan bersumber dari DPA Dinas Pendidikan Dayah TA 2025.

Pelatihan sehari penuh ini menggunakan metode ceramah, diskusi, dan simulasi. Diharapkan, para peserta dapat merancang rencana pengembangan dayah yang sesuai dengan prinsip manajemen modern.

“Semoga pelatihan ini memberi manfaat nyata bagi peningkatan mutu pengelolaan dayah di Bireuen,” tutup Abubakar. (Joniful Bahri)

Kantor UPTD Puskeswan Kota Juang Terbengkalai, Bangunan Mangkrak di Dekat Pasar Hewan Jeumpa

By On Kamis, Juli 17, 2025

UPTD Puskeswan Kota Juang yang terletak di Desa Geulempang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, mangkrak dan terbengkalai dengan kondisi memprihatinkan. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKondisi memprihatinkan terlihat pada kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Juang yang terletak di Desa Geulempang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Bangunan yang dibangun untuk menunjang pelayanan kesehatan hewan ini telah lama mangkrak dan terbengkalai.

Pantauan di lokasi, bangunan kantor yang berdekatan langsung dengan pasar hewan Jeumpa itu tampak tidak terawat. Pintu dan jendela sebagian sudah rusak, cat dinding mengelupas, serta halaman dipenuhi semak belukar. Tidak ada aktivitas pelayanan, bahkan fasilitas dasar seperti air dan listrik tampaknya sudah lama tidak berfungsi.

Warga sekitar menyayangkan kondisi ini, mengingat keberadaan Puskeswan seharusnya menjadi pusat layanan kesehatan bagi ternak, terlebih lagi letaknya strategis di dekat pasar hewan yang aktif setiap minggunya.

UPTD Puskeswan Kota Juang yang terletak di Desa Geulempang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, mangkrak dan terbengkalai dengan kondisi memprihatinkan. 

“Sayang sekali, dulu bangunan ini dibuat dengan dana besar. Tapi sekarang dibiarkan begitu saja. Padahal banyak peternak yang butuh pelayanan kesehatan hewan,” ujar salah soerang warga di Jeumpa, Bireuen, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut informasi yang dihimpun, Kantor UPTD Puskeswan ini sudah tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir. Belum ada kejelasan dari pihak terkait, baik dari Dinas Peternakan Kabupaten Bireuen maupun Pemerintah Daerah, mengenai kelanjutan dan pemanfaatan bangunan tersebut.

Sejumlah pemerhati publik meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk menghidupkan kembali fungsi bangunan tersebut. Mengingat sektor peternakan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan di Bireuen.

“Pemerintah harus serius. Jangan biarkan bangunan pemerintah terbengkalai, karena ini pemborosan anggaran dan merugikan masyarakat,” tegas seorang aktivis lokal Bireuen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait mengenai alasan tidak berfungsinya Puskeswan Kota Juang tersebut. (Joniful Bahri)

Berikan Pelayanan Maksimal, Kades Didampingi Sekdes Pasirkadu Optimalisasikan Pelayanan

By On Rabu, Juli 16, 2025

 


Pandeglang, KabarViral79.Com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Pemerintah Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Desa Pasirkadu.

Hal ini terpantau saat awak media melakukan kunjungan ke Kantor Pemdes Pasirkadu pada pagi tadi sekitar pukul 08.35 WIB. Saat awak media tiba, terlihat adanya pelayanan yang dilakukan oleh Pemdes di bawah pimpinan A. Junaedi selaku Kepala Desa, didampingi Sekretaris Desa Pasirkadu, Arsani/Jalal.

Pelayanan yang diberikan Pemdes Pasirkadu di antaranya melayani kebutuhan warga untuk penerbitan Surat Pengantar atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang akan digunakan oleh warga Kampung Panguseupan, Desa Pasirkadu, ke RSUD Banten.

Selain memberikan pelayanan terkait kepentingan kesehatan warganya, Pemdes Pasirkadu juga secara bersamaan melayani warga yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebagaimana disampaikan salah satu warga, sebut saja Rohani, dirinya datang ke Kantor Desa untuk membuat surat keterangan yang rencananya akan digunakan untuk berobat keluarganya ke RSUD Banten.

Lebih lanjut, menurut pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, ia juga membawa ponakannya untuk membuat KTP dan KK baru sebagai bukti bahwa dirinya memang warga negara Indonesia.

Untuk diketahui, pelayanan yang diberikan Pemkab Pandeglang melalui Pemdes Pasirkadu semata-mata untuk mempermudah warganya. Dengan demikian, pelayanan optimal pun terus digalakkan hingga masyarakat merasa bangga bahwa pemerintah hadir untuk mereka. (Kie87)

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana Silaturahmi dan Lepas Wisata Religi Ponpes Roudlotussholihin Banding Agung

By On Rabu, Juli 16, 2025

 


Oku Selatan, KabarViral79.Com – Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi PJU Polres serta Kapolsek Banding Agung melaksanakan silaturahmi ke Pondok Pesantren Roudlotussholihin sekaligus melepas keberangkatan wisata religi. Acara ini berlangsung di Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Rabu, (16/7/2025). 

Sebanyak 80 siswa dan panitia kegiatan wisata religi mengikuti perjalanan dari OKU Selatan menuju makam Walisongo yang dipimpin langsung oleh Ketua Ponpes H. Bahrul Ulum.

Sebelum keberangkatan, Kapolres memberikan sambutan kepada para sopir pengantar santri agar berhati-hati selama perjalanan dan senantiasa dalam perlindungan Allah SWT.



Kapolres juga memberikan himbauan dan arahan kepada santri serta wali santri terkait Operasi Patuh Musi 2025 yang berlangsung sejak 14 Juli dengan tema “Tertib Berlalu Lintas dalam Mewujudkan Indonesia Emas”. Sasaran operasi ini meliputi pelanggaran seperti:

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Melebihi batas kecepatan, Berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor, Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, Tidak membawa STNK, Tidak menggunakan helm SNI, dan lainnya.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar para santri tidak terjerumus dalam judi online maupun narkoba, karena mereka adalah generasi penerus bangsa.

Pimpinan Pondok Roudlotussholihin, H. Bahrul Ulum, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Kapolres bersama jajaran PJU Polres OKU Selatan dan Kapolsek Banding Agung yang telah menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi sekaligus melepas rombongan wisata religi menuju makam Walisongo.

(Udin)

Bupati dan Wabup Tangerang Hadiri Sertijab Pejabat Eselon II

By On Selasa, Juli 15, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Selasa, 15 Juli 2025.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dalam sambutannya mengatakan, Sertijab 15 Pejabat Eselon II tersebut merupakan tindak lanjut dari pelantikan dan rotasi jabatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Menurutnya, Sertijab itu menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi serta optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Tangerang.

“Sertijab ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi serta optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Tangerang,” ujar Bupati Maesyal.

Dia meminta para pejabat tinggi pratama yang telah melakukan Sertijab untuk langsung beradaptasi dengan lingkungan kerjanya masing-masing dan menjaga integritas, loyalitas serta komitmen sebagai pejabat publik.

“Setiap pejabat harus bisa pentingnya menjaga integritas, loyalitas, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai pejabat publik, di tempatkan di mana saja harus bisa itu,” tegasnya

Maesyal mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam birokrasi. Namun yang terpenting adalah bagaimana para pejabat yang telah dilantik ini dapat terus menjaga ritme dengan bekerja secara profesional, memiliki semangat melayani, dan terus mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Namun yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana para pejabat yang telah melakukan sertijab tadi bisa terus menjaga ritme, bekerja profesional, memiliki semangat melayani dan berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengajak para pejabat untuk terus menguatkan kerja sama yang solid antarperangkat daerah agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan sinergis dan tepat sasaran.

“Kami berharap para pejabat yang baru saja melakukan sertijab bisa langsung beradaptasi dan bersinergi, menjawab tantangan pembangunan dengan kerja nyata, inovatif, transparan dan efisien,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekda  Kabupaten Tangerang, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah lainnya. (Reno)

Kejari Bireuen Kembali Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

By On Selasa, Juli 15, 2025

Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi, SE, SH, MH. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kali ini, perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial DF dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Proses perdamaian berlangsung di Kantor Kejari Bireuen pada Selasa, 15 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta tim Jaksa Fasilitator.

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga digelar secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPidum Kejaksaan Agung, Nanang Ibrahim Saleh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, M.H.

Perkara ini bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah berjualan mie di sebuah warung kopi milik Defi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Ketika hendak mengambil baskom stainless di area belakang warung, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang dengan kalimat, “Kiban Na Can” (Gimana, ada rezeki selama ini?).

Setelah berjalan beberapa langkah, korban tiba-tiba dipukul dari belakang oleh DF hingga mengenai kepala, lalu kembali mendapat pukulan di bagian pundak dan perut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

Tindakan DF dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

“Namun, setelah dilakukan proses mediasi dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan restorative justice,” terangnya. 

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen telah menuntaskan dua perkara melalui RJ sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk komitmen untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta penyelesaian perkara yang berkeadilan. (Joniful Bahri)

Pamplet dan Spanduk Penolakan Isu Pemakzulan Wapres Gibran Bertebaran di Sejumlah Wilayah di Banten

By On Selasa, Juli 15, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Selebaran pamplet atau poster dan sepanduk terkait penolakan Pemakzukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bertebaran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, Senin, 14 Juli 2025

Poster tersebut ditemukan di sejumlah titik keramaian, yaitu di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Bertebarannya pamplet atau poster tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas berkembangnya isu pemakzulan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945,.

Pemakzulan bukanlah perkara politik biasa, melainkan proses konstitusional yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa didasarkan atas opini atau tekanan kelompok tertentu.

Pemakzulan ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional dan dapat mencederai semangat demokrasi yang telah berjalan secara sah dalam Pemilu 2024.

Adapun isi pamplet atau poster yang ditemukan awak media itu bertuliskan:

“Kami Mahasiswa Banten berdiri tegas tolak pemakzulan Gibran, Demokrasi bukan alat Balas dendam politik !.

“DPR RI jangan mau dibodohi oleh segelintir oknum! Tolak pemakzulan Gibran! Hormati mandat rakyat jaga konstitusi”


(*/red)

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel Tanpa Instalasi, Kini Hadir di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat

By On Selasa, Juli 15, 2025

 


JAKARTA, KabarViral79.Com – PT Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama mitra strategisnya, PT Harapan Karunia Makmur (HKM), secara resmi meluncurkan HiFi Air HKM 127+. Perangkat internet rumah berbasis jaringan seluler Indosat HiFi Air ini dirancang untuk menyediakan koneksi cepat, stabil, dan langsung pakai tanpa perlu instalasi teknisi yang rumit, 11 Juli 2025.

Mengusung semangat “WiFi Nyaman, Hematnya Beneran”, produk ini telah tersedia di berbagai titik penjualan di area Jakarta Raya, meliputi Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Barat. Peluncuran ini merupakan wujud komitmen Indosat dalam memperluas akses konektivitas rumah yang lebih inklusif, fleksibel, dan terjangkau bagi masyarakat. HiFi Air adalah pengembangan dari layanan HiFi berbasis serat optik yang kini diperluas melalui teknologi seluler, memungkinkan lebih banyak keluarga menikmati internet cepat tanpa hambatan geografis.

Chandra Pradyot Singh, EVP – Head of Circle Jakarta Raya (JAYA) Indosat Ooredoo Hutchison, mengungkapkan bahwa area Jakarta Raya memiliki dinamika tinggi, kebutuhan digital yang terus meningkat, dan ritme aktivitas yang cepat.

“Kami ingin memastikan masyarakat di berbagai titik – baik pusat kota maupun wilayah sekitarnya – memiliki akses ke solusi internet rumah yang praktis, stabil, dan ekonomis,” ujarnya.

“Banyak keluarga, pelajar, maupun pelaku UMKM yang membutuhkan solusi internet tanpa instalasi rumit. Itulah alasan kami menghadirkan HiFi Air HKM 127+ di sini. Ini bukan hanya soal jaringan, tapi soal mendekatkan solusi yang memang dibutuhkan,” tambah Chandra.

Perangkat HiFi Air HKM 127+ dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan, antara lain:

 * Teknologi WiFi 6 untuk koneksi yang lebih cepat dan efisien.

 * Dukungan 4G LTE (Cat. 4).

 * Kemampuan tersambung hingga 32 perangkat sekaligus.

 * Performa optimal untuk streaming, video call, belajar online, hingga kebutuhan UMKM.

Berbasis jaringan Indosat yang telah menjangkau lebih dari 97% populasi Indonesia dengan dukungan lebih dari 200.000 site aktif, HiFi Air HKM 127+ menawarkan pengalaman internet yang andal dan terjangkau. Pelanggan juga dapat mengakses HiFi Care 24/7 melalui WhatsApp untuk bantuan kapan pun dibutuhkan.

Willy Hakim, Direktur PT Harapan Karunia Makmur, menambahkan, “Lebih dari satu dekade kami menyediakan perangkat konektivitas untuk pasar Indonesia, dan senang bisa berkolaborasi dengan Indosat dalam menghadirkan solusi yang relevan,” katanya.

“Dengan garansi resmi 3 tahun, layanan purna jual di lebih dari 30 kota, serta dukungan teknis yang siap membantu, kami ingin memastikan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan tetap terjaga. Ke depan, kami akan terus memperluas kerja sama ini lewat bundling produk dan layanan HiFi Air,” tambah Willy.

Peluncuran ini menegaskan komitmen Indosat untuk memperluas konektivitas digital yang tidak hanya kuat dari sisi jaringan, tetapi juga relevan secara produk dan terjangkau secara biaya, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan solusi internet rumah tanpa hambatan teknis.

HiFi Air HKM 127+ kini tersedia secara luas di area Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. Produk ini dapat dibeli di Gerai IM3 dan 3Store, jaringan toko IT & gadget lokal, serta jaringan distributor resmi lainnya. Pelanggan juga memiliki opsi untuk membeli secara online melalui Tokopedia dan Shopee via Official Store HiFi Air.

Indosat, HiFi Air, Internet Rumah, Konektivitas, Telekomunikasi, Teknologi. Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Bisnis Indonesia,

KKM Kelompok 36 Universitas Bina Bangsa Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Kertasana, Cegah Bullying

By On Selasa, Juli 15, 2025


PANDEGLANG, KabarViral79.Com Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 36 Universitas Bina Bangsa menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan yang mengusung tema “Cegah Bullying di Lingkungan Desa” itu digelar di Balai Desa Kertasana, Kampung Kapinango, RT 006 RW 002, dan dihadiri Kapolsek Pagelaran Iptu Budi Rustandi sebagai pemateri, dan sejumlah warga setempat dari berbagai kalangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya dan dampak bullying, khususnya di lingkungan desa.

Dalam sosialisasi ini, para mahasiswa memberikan pemahaman mengenai definisi bullying, bentuk-bentuk kekerasan verbal maupun non-verbal, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan oleh masyarakat.

“Bullying bukan hanya terjadi di sekolah atau media sosial, tetapi juga bisa muncul di lingkungan terdekat seperti keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman,” ujar salah satu anggota KKM Kelompok 36 dalam paparannya.

Antusiasme warga cukup tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Beberapa warga juga turut memberikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait permasalahan sosial di lingkungan mereka.

Acara berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta pembagian materi cetak sebagai referensi warga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Desa Kertasana semakin sadar akan pentingnya mencegah tindakan bullying dan mampu menciptakan lingkungan desa yang harmonis serta saling menghargai. (*/red)

Bupati Maesyal Rasyid Monitoring Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Al Hidayah Rawa Burung

By On Selasa, Juli 15, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid melakukan monitoring hari pertama masuk sekolah di SD Al Hidayah, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Senin, 14 Juli 2025.

Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tangerang H. Dadan Gandana beserta jajaran.

Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, tujuan monitoring tersebut untuk melihat secara langsung proses belajar mengajar anak-anak bersama dengan para guru dan sekaligus para orang tua di hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025/2026.

“Alhamdulillah, di hari pertama tahun ajaran baru ini, saya bersama Pak Kadisdik, Pak  Camatnya dan Pak Lurahnya, semua hadir di sini ingin melihat secara langsung dimulainya sekolah tahun 2025 dan ingin juga secara langsung melihat proses belajar mengajar anak-anak kita bersama dengan para guru dan sekaligus juga melihat secara langsung orang tuanya datang,” ujar Bupati Maesyal.

Dia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap jalinan komunikasi yang baik antara peserta didik, guru, orang tua dan pihak sekolah serta antusias anak-anak beserta orang tua yang menghantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.

“Ternyata, Ibu Bapaknya datang, untuk memberikan semangat kepada anaknya secara mental supaya dia bisa cepat menyesuaikan diri di sekolah dan juga bisa menyesuaikan dengan pergaulan dengan teman-teman yang lain. Kedua orang tuanya di sini memastikan bisa kenal dengan para guru-gurunya dan kepala sekolah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara bertahap mulai tahun ajaran baru 2025/2026 menggratiskan sekolah SD dan SMP swasta.

Melalui program ini, kata dia, jumlah sekolah SD dan SMP swasta gratis ini akan ditambah secara bertahap setiap tahunnya untuk mendukung proses belajar mengajar dan mengurangi beban para orang tua.

“Setiap tahun nanti akan kita tingkatkan lagi jumlahnya, karena baru 128 SMP dan 51 desa yang kita gratiskan. Tahun besok kita bertambah lagi. Mudah-mudahan 3-4 tahun sudah selesai semua anak-anak kita ini sekolahnya gratis,” pungkasnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pihak sekolah SD dan SMP swasta yang telah mendapatkan program sekolah gratis ini bisa memanfaatkan secara transparan dan bertanggung jawab untuk kelancaran proses belajar mengajar di sekolahnya masing-masing

“Silahkan diatur oleh Kepala Sekolah, oleh yayasan, diatur oleh mereka. Apakah untuk gaji guru, untuk sarana prasarana pendukung proses belajar mengajar atau untuk operasional-operasional guru-guru silakan. Yang terpenting jangan sampai terganggu proses belajar mengajarnya,” tegasnya.

Bupati Maesyal juga memohon doa dan dukungan kepada seluruh pihak untuk menyukseskan program sekolah SD dan SMP swasta gratis ini yang juga selaras dengan program Presiden Prabowo untuk mempersiapkan dan menciptakan SDM yang unggul, tangguh bersaing dan sehat di tahun 2045.

“Mohon doa dan dukungannya, ini bisa terus kita tingkatkan jumlahnya untuk memastikan anak-anak saat ini bisa jadi SDM yang unggul, tangguh bersaing dan sehat pada tahun emas, 2045 nanti,” pungkasnya. (Reno)

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai, Polres Bireuen Fokus Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

By On Selasa, Juli 15, 2025

Polres Bireuen resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKepolisian Resor (Polres) Bireuen resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. 

Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Aceh dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Hijau 97 Wira Pratama Mapolres Bireuen, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani.

Turut hadir Wakil Bupati Bireuen, unsur Forkopimda, dinas terkait, serta tamu undangan dari instansi TNI, Subdenpom IM/1-1, Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113/JS, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga anggota RAPI.

Dalam amanatnya, Kapolres Bireuen menyampaikan pesan dari Kapolda Aceh bahwa Operasi Patuh Seulawah merupakan bagian dari agenda nasional untuk mendukung ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.


“Operasi ini merupakan kegiatan tahunan dalam kalender kamtibmas yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan keamanan serta keselamatan bersama,” ujar AKBP Tuschad.

Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum berbasis teknologi, baik elektronik statis maupun mobile.

Selain Kapolres dan Wakil Bupati, apel juga dihadiri oleh Dandim 0111/Bireuen, Kajari Bireuen, Ketua PN Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Sekda Bireuen, Dansubdenpom IM/1-1, Kadishub, Kasatpol PP/WH, serta sejumlah pejabat lainnya.

Operasi Patuh ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045 melalui ketertiban di jalan raya. (Joniful Bahri)

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

By On Senin, Juli 14, 2025

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.

Cholil menyebut, kegiatan sound horeg pantas dicap haram. Sebab, kata dia, karakteristik sound horeg mengganggu masyarakat.

“Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya,” kata Cholil kepada wartawan dalam acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Cholil, fatwa haram sound horeg tidak tiba-tiba muncul atau diungkap serampangan. Fatwa itu, kata dia, dikeluarkan usai adanya kajian dengan para ahli.

“Ya tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan, artinya illa-nya itu. Faktor hukumnya adalah idha menyakiti orang lain, mengganggu orang lain,” ujarnya.

“Maka selama itu mengganggu itu menjadi haram, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim.

Fatwa itu dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin, 30 Juni 2025.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” sambungnya.

Menurutnya, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?,” ucapnya. (*/red)

Mulai Marak Beras Oplosan, DPR: Harus Dihentikan

By On Senin, Juli 14, 2025

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak praktik pemalsuan atau pengoplosan beras yang dikemas seolah-olah bernilai premium.

Demikian seperti dikatakan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.

“Hal-hal kayak gini ini kan harus sudah dihentikan. Nanti biarkan APH yang akan turun,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut, tindakan pengoplosan merugikan banyak orang. Dia pun menyinggung kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang salah satu modusnya melakukan blending agar bahan bakar minyak Pertalite menjadi Pertamax.

Menurutnya, aparat dapat melakukan tindakan yang sama terhadap kasus beras oplosan, yakni menindaknya secara hukum.

“Kan sekarang juga terkait Pertamina kemarin Patra Niaga seperti melakukan itu (dibawa ke ranah hukum), kita berharap kalau misalkan laporan-laporan di bawah, ini sudah hal yang merugikan orang banyak, biarkan nanti aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Kita juga akan dorong nanti dari Komisi III, kalau memang itu kejadiannya sangat masif di beberapa daerah untuk memeriksa,” imbuhnya.

Ia juga berharap, Satuan Tugas Pangan lebih gencar menertibkan praktik-praktik oplosan tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.

Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.

“Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.

“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuhnya. (*/red)

Soal Pulau di Bali Dikuasai WNA, Menteri Nusron: SHM Milik WNI, Kerja Sama dengan WNA

By On Senin, Juli 14, 2025

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, KabarViral79.ComSejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai Warga Negara Asing (WNA) bersertifikat milik Warga Negara Indonesia (WNI). Namun pengelolaan kawasan pulau itu kemudian diserahkan ke orang asing.

Demikian dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid kepada wartawan saat mengadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

“Jadi gini, pulau di Bali itu bisa jadi memang pemilik apa namanya SHGB atau SHM-nya itu adalah atas nama orang Indonesia, tapi kemudian dikerjasamakan sama orang asing,” ujar Nusron.

Menurutnya, hal ini yang memicu orang luar yang hendak masuk atau berwisata ke pulau itu dilarang. Namun dia berjanji akan menindaknya.

“Sehingga karena kerja sama orang asing sehingga orang lain nggak boleh masuk, ini akan kita tertibkan ya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, ada sejumlah pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai WNA. Nusron mengaku akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut.

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 01 Juli 2025.

Nusron mengaku tak memahami bagaimana proses penguasaan pulau tersebut.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Nusron.

Secara tak kasatmata, kata Nusron, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.

“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing,” ujarnya.

Padahal, kata dia, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.

“Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tuturnya. (*/red)

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

By On Senin, Juli 14, 2025

Tersangka korupsi pakai masker. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana itu pun mendapat sorotan berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan, rencana itu berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum.

Menurutnya, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

“Oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” ujarnya.

Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.

“Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujarnya.

“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.

Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya itu kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Toko Penjual Obat Terlarang di Bekasi Digerebek Polisi, Delapan Orang Diamankan

By On Senin, Juli 14, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pihak Kepolisian menggerebek toko obat-obatan terlarang di Jl Cempaka, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Sebanyak delapan orang, yang terdiri dari pegawai toko dan pembeli obat, diamankan.

“Jadi kemarin penggerebekannya, jam 15.00 WIB. Pelaku yang kita amankan seluruhnya ada delapan orang, terdiri dari pembeli sama pegawai toko tiga orang,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.

Edison menyebut, toko yang digerebek itu merupakan penyuplai obat-obatan terlarang untuk penjual eceran di berbagai daerah Jawa Barat. Dia mengaku terjun langsung melakukan pengintaian hingga penggerebekan.

“Jadi lokasi ini semacam distributor, yang beli di situ agen (pengecer Tramadol) dari mana-mana, ada yang dari Purwakarta, Cianjur, terus daerah Bogor Timur seperti Jonggol, Cielungsi, Klapanunggal, semua (pengecer) belinya di toko itu. Jadi itu toko partai besar lah penjualannya,” tuturnya.

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian motor, tawuran, hingga geng motor di Cileungsi, Bogor.

Para pelaku yang ditangkap terungkap mengkonsumsi obat terlarang yang dibeli dari toko tersebut.

“Jadi kan beberapa kali kejadian tawuran, maling motor, terus geng motor itu setelah ditangkap, anak-anak SMP yang tawuran itu mereka minum tramadol, kemudian yang maling motor minum Tramadol. Nah ternyata mereka belinya itu di lokasi yang kemarin saya gerebek itu,” kata Edison.

“Jadi ada pelajar Klapanunggal bawa senjata tajam kita amankan, kemudian kita cek urine, hasilnya ada yang minum ciu, ada ada juga yang minum Tramadol. Saya tanya di mana belinya, dia ngaku beli di toko itu, lokasinya di perbatasan (Bogor) di daerah Jatisampurna Bekasi,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 5.907 butir obat terlarang berbagai jenis dan merek, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 4,1 juta. Pihaknya juga mengamankan dua unit motor, yang ditinggal kabur oleh pemiliknya saat penggerebekan.

“Keseluruhan total obat terlarang yang diamankan 5.907 butir. Kemudian uang yang diamankan sebanyak Rp 4.104.000, itu uang hasil penjualan hari itu. Selain itu, kita juga amankan dua unit motor, diduga pemiliknya kabur ketika kita lakukan penggerebekan,” ujar Edison.

“Selanjutnya, setelah pendataan pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk ditindaklanjuti kasusnya, jadi pengembangan kasusnya di Polres Bogor,” pungkasnya. (*/red)

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

By On Minggu, Juli 13, 2025

 


Jakarta, KabarViral79.Com – Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.

Sumber: Rapat Panja Komisi III DPR RI, PPWI Nasional, dan Kemenkumham

PPATK Sebut Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Diblokir

By On Minggu, Juli 13, 2025

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 571 ribu rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) terindikasi main Judi Online (Judol), bahkan pendanaan teroris. PPATK juga memastikan rekening tersebut telah diblokir.

“Iya (langsung diblokir). Jika terkait Bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang Bansos tidak boleh dipakai Judol,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Ivan, ratusan ribu data penerima Bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, kata dia, sejumlah penerima Bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.

“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” ujarnya.

PPATK sebelumnya menyampaikan, sekitar 500 ribu penerima Bansos terindikasi terlibat Judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya baru menganalisis penerima Bansos dari satu bank. Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bansos, terlibat main Judi Online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK penerima Bansos yang juga menjadi pemain Judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ivan kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025. (*/red)

Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB

By On Minggu, Juli 13, 2025

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri turun tangan dengan memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri.

“Hanya asistensi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Djuhandhani, pihaknya memberikan petunjuk teknis dan taktis, terutama dalam aspek pembuktian dan penerapan pasal-pasal hukum terhadap para tersangka.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda NTB mengungkap fakta mengejutkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang awalnya diduga sebagai insiden tenggelam biasa.

Korban ditemukan tewas di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 lalu. Namun keluarga mencurigai adanya kejanggalan setelah melihat luka lebam pada tubuh korban saat dimandikan.

Setelah penyelidikan lanjutan, Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol IMYPU (atasan korban), Ipda HC (atasan korban), dan perempuan berinisial M, ketiganya kini telah ditahan di Dittahti Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban ikut dalam perjalanan ke Gili Trawangan bersama kedua atasannya dan dua perempuan, termasuk M dan seorang lainnya berinisial P. Perjalanan itu bertujuan untuk menghadiri pesta.

“Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, yang mengakibatkan kondisi korban menjadi tidak wajar,” ujar Kholid, Selasa, 08 Juli 2025.

Korban sempat dinyatakan meninggal dunia antara pukul 20.00-21.00 WITA. Awalnya, keluarga menolak proses autopsi. Namun karena banyak kejanggalan, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi (penggalian kembali makam) pada 1 Mei 2025 dan menjalankan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh Brigadir Nurhadi, di antaranya memar di kepala dan leher, tulang hyoid patah dengan resapan darah (menunjukkan luka antemortem atau terjadi sebelum meninggal).

Penyidik juga melibatkan tim ahli forensik, ahli pidana, ahli poligraf, serta dokter dari RS Bhayangkara. Bahkan, pemeriksaan poligraf dilakukan oleh Labfor Polda Bali untuk menguji keterangan para tersangka.

Kombes Kholid mengatakan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam proses penyelidikan. Penyidik juga akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kini, kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi perhatian nasional. Apalagi dua dari tersangka merupakan atasan langsung korban di lingkungan Kepolisian.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus memantau proses penyidikan dan akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (*/red)

Penerima Bansos yang Bermain Judi Online Bakal Diberi Sanksi

By On Minggu, Juli 13, 2025

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

JAKARTA, KabarViral79.ComMenteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pihaknya terus memantau penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terbukti terlibat Judi Online (Judol).

Menurutnya, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.

“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan Bansos digunakan untuk Judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Namun Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol.

“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Bansos, terlibat menjadi pemain Judol sepanjang 2024.

Total deposit Judol dari 571.410 NIK penerima Bansos selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

PPATK diajak kerja sama oleh Kemsos untuk memastikan Bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima Bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer. (*/red)