-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Minta Audiensi soal RUU KUHAP, KPK Surati Ketua DPR dan Presiden

By On Rabu, Juli 23, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan audiensi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan pandangan kepada DPR terkait draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III,” ujar Imam saat acara diskusi bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” imbuhnya.

Menurut Imam, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden RI dengan tembusan Menteri Hukum untuk membahas RUU KUHAP.

“Termasuk juga kami menyampaikan surat audensi dan usulan tersebut kepada Presiden, tembusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Imam juga mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan draf RUU KUHAP dan tidak mengetahui perkembangan terakhir.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengusulkan agar RUU KUHAP memperhatikan efektivitas sinkronisasi khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya oleh lex specialist Undang-Undang KPK,” tuturnya.

Imam menambahkan, pihaknya perlu menyampaikan pandangan bahwa politik hukum RUU KUHAP relevan dengan KUHP.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.

“Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Setyo, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.

“FGD bersama beberapa pakar yang membandingkan antara KUHAP, kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM. DIM ini kan berubah-ubah terus,” ujarnya.

Dia berharap, proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.

“Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun

By On Rabu, Juli 23, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Kejagung, Senin, 21 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam, 21 Juli 2025.

Nurcahyo menuturkan, kedelapan tersangka itu, di antaranya berinisial AMS (Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023), BFW (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Periode 2019-2022), PS (Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021), JR (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019-Maret 2025).

Lalu BF (Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB Periode 2019-2023), SP (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2014-2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2017-2020), dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2018-2020).

Menurut Nurcahyo, kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI,” ujarnya.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (*/red)

Gegara Kasus Pelecehan, Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan

By On Rabu, Juli 23, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Gegara viral kasus dugaan pelecehan tiga guru SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, tindakan itu diambil guna menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi yang masih berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus tersebut.

Hasilnya, kata dia, diputuskan bahwa ketiga guru itu dinonaktifkan dari tugas mengajar.

“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Deden kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru tersebut. 

“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru harus menjadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan kondisi psikologis siswa di sekolah,” pungkasnya.

Deden menjelaskan, proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah memanggil terduga pelaku, saksi, dan pihak sekolah.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran norma maupun hukum, baik di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Pemprov Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Semakin cepat ditangani, semakin baik,” pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, kata Deden, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, baik melalui pengawas sekolah maupun partisipasi aktif dari Komite Sekolah.

“Komite Sekolah itu terdiri dari para orang tua. Mereka seharusnya ikut aktif mengawasi dan menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan sehat bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Berdasarkan hasil awal, terdapat dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi terjadinya tindak pidana,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan dugaan pelecehan terhadap pelapor yang saat itu masih berstatus sebagai siswa.

“Pelecehan, tidak sampai pada tahap persetubuhan,” ujarnya.

Saat ini, kata Febby, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Laporan dibuat dengan pendampingan dari orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (*/red)

Sekolah Angkasa Lanud Husein Bandung Gelar MPLS

By On Selasa, Juli 22, 2025


BANDUNG, KabarViral79.Com - Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian yang didampingi Ketua Yasarini Pengurus Cabang Lanud Husein Sastranegara Ny. Annisa Alfian, secara resmi membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru Sekolah Angkasa  Tahun Ajaran 2025-2026, di Apron Baseops Lanud Husein Sastranegara, Senin, 14 Juli 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri Pengurus Yasarini Cabang Lanud Husein Sastranegara, Kepala Sekolah dan para Guru sekolah Angkasa Husein Sastranegara, serta para orang tua murid.

Dalam sambutannya, Komandan Lanud menekankan pentingnya MPLS sebagai awal pembentukan karakter siswa dan wadah para siswa bersosialisasi dengan teman serta lingkungan baru. 

Danlanud menyampaikan, para siswa baru adalah generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi insan-insan cerdas, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan yang tinggi.

“MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan awal penting dalam membentuk sikap, kedisiplinan, dan semangat belajar. Di Sekolah Angkasa Lanud Husein Sastranegara ini, kalian akan dibina tidak hanya secara akademik, tetapi juga dengan nilai-nilai kejuangan, kedisiplinan, dan cinta tanah air,” ucap Alfian.

Upacara Pembukaan MPLS Sekolah Angkasa Lanud Husein Sastranegara ini dihadiri oleh seluruh murid baru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan total 1.000 anak. Adapun seluruh petugas upacara merupakan anggota Paskibra Sekolah Angkasa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dengan mengusung tema “Sekolah Angkasa Siap Mewujudkan Pendidikan Beragam, Merata dan Berkualitas Menuju Sekolah Yang Ramah Anak, Unggul dan Berdaya Saing”, kegiatan MPLS tahun ini diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai positif sejak dini, sebagai bekal siswa dalam menempuh jenjang pendidikan di lingkungan Sekolah Angkasa. (gus/red)

Bangunan MI/MA Swasta di Kampung Cirendeu Rusak Parah, Aktivis Lebak Selatan Rizwan Comrade Angkat Bicara

By On Selasa, Juli 22, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Kondisi bangunan salah satu sekolah swasta tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Bakariyah di Kampung Cirendeu Girang, Desa Cirendeu, Kecamatan Cilograng, saat ini sangat memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan parah, mulai dari atap yang bocor, plafon rusak, dinding retak, hingga lantai rapuh yang membahayakan keselamatan siswa.

Sekolah yang telah berdiri puluhan tahun ini menjadi tempat belajar bagi ratusan siswa dari berbagai desa sekitar. Namun, karena minimnya anggaran dan belum adanya bantuan dari pihak terkait, kondisi bangunan sekolah dibiarkan apa adanya, Selasa (22/07/2025).

“Kami sangat khawatir ketika musim hujan tiba. Atap banyak yang bocor, bahkan ada plafon yang pernah runtuh saat jam pelajaran. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah atau pihak dermawan,” ujar salah satu guru di sekolah tersebut.

Pihak sekolah berharap adanya bantuan, baik dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, maupun lembaga sosial, agar proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan aman dan nyaman. Mereka menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua anak, termasuk mereka yang berada di sekolah swasta dan pelosok desa.

Aktivis Lebak Selatan, Rizwan Comrade, yang sekaligus warga sekitar turut menyuarakan keprihatinannya. “Kami meminta agar sekolah ini mendapat prioritas dalam perbaikan sarana pendidikan demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Tolong pihak terkait pendidikan segera peduli,” tegasnya.

(Cup)

Forum KiSSNed: Statemen Dasco Itu Cuma Dagelan, Dibawa Enjoy Aja!

By On Senin, Juli 21, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com - Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) menanggapi statement Dasco di Kongres Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) bukan serang geng Solo, melainkan hanya dagelan.

Demikian dikatakan Direktur Forum KiSSNed, Erlangga Abdul Kalam dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, apa yang disampaikan Dasco saat menghadiri kegiatan Kongres pertama Gekrafs itu adalah guyonan untuk sekedar mencairkan suasana.

"Enggak usah lah guyonan Dasco di Gekrafs kemaren itu dipepintir atau diliarkan kemana-mana, esensi statement Dasco itu cuma humor saja," ujarnya.

Selama ini, kata dia, dirinya mengenal Dasco adalah sosok yang humble, ramah dan komunikatif. 

"Gaya komunikasinya Dasco emang kayak gitu, ocehannya penuh teka-teki bahkan seringkali mengundang tawa, karena memang sosok Dasco yang ramah," ujarnya. 

"Jadi dibawa enjoy aja, enggak usah tegang dan enggak usah dibawa-bawa atau dirtarik kemana-mana soal maklumat itu. Sekali lagi, statement Dasco itu cuma dagelan," imbuhnya 

Erlangga menegaskan, di tengah suamnya situasi politik nasional Indonesia dan kesibukan aktifitas mendampingi Presiden Prabowo Subianto, maka wajar saja kalau Dasco menyampaikan candaan atau guyonan itu. 

"Saya kira rasional sekali jika seseorang yang aktifitasnya padat kemudian menghibur dengan goyon," ujar Erlangga.

Dia menilai tidak masalah terkait statement yang disampaikan Dasco. 

"Ya itu cuma guyon. Jadi enggak usah ditafsir berlebihan. Kalau soal logo biarkan saja itu menjadi urusan internal partai yang mendesainnya," pungkasnya.

"Sayang sekali kalau persepsi publik saat ini harus dihabiskan dengan perkataan yang sifatnya candaan, ada baiknya jika publik berkontribusi mencari solusi bersama untuk persoalan rakyat yang sudah jelas itu menjadi tantangan negara," tuturnya.

"Menyikapi dinamika politik yang berkembang saati ini, publik tentu harus menggunakan akal sehat. Rasionalitas dan proporsionalitas juga menjadi sesuatu yang penting," tutupnya. (*/red) 

Terpilih Jadi Ketum, Kaesang Sebut Tidak Ada Dualisme di PSI

By On Senin, Juli 21, 2025

Kaesang Pangarep. 

SOLO, KabarViral79.Com Kaesang Pangarep resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Periode 2025-2030 dalam Kongres PSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, 19 Juli 2025.

Kaesang unggul telak dalam e-voting nasional dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen, mengalahkan dua kandidat lainnya.

Caketum nomor urut 1, Ronald A Sinaga atau Bro Ron, meraih 22,23 persen suara, sementara kandidat nomor urut 3, Agus Mulyono Herlambang, memperoleh 12,49 persen.

Dalam pidato kemenangannya, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan apresiasi atas proses pemilihan yang berlangsung terbuka dan sehat.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya karena kompetisi ini sangat sehat dan adil. Insya Allah tidak akan ada dualisme dalam tubuh Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Kaesang.

Kaesang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader PSI yang telah berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Umum.

Ia menyebut, tingkat partisipasi anggota mencapai 84 persen, angka yang ia nilai sangat memuaskan.

“Izinkan saya pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan kader PSI yang sudah berpartisipasi. Partisipasinya sangat-sangat memuaskan di angka 84 persen, tepuk tangan dulu,” ujarnya.

Kaesang tak lupa menyampaikan penghargaan kepada panitia kongres yang dinilainya telah bekerja maksimal sehingga acara berjalan lancar.

Ia menyebut, beberapa nama seperti Ketua Steering Committee PSI Andi Budiman, Beni Papa, dan Ali Muthohirin sebagai sosok penting di balik suksesnya penyelenggaraan kongres.

“Tepuk tangan dulu,” ujar Kaesang.

Meski diangkat sebagai Ketua Umum, Kaesang mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Ia menegaskan, tekadnya untuk membangun budaya politik baru bersama PSI.

“Saya menyadari masih banyak kurangnya, masih banyak hal yang harus diperbaiki. Tapi, setidaknya kita sudah berani memulai budaya politik yang baru,” ujarnya.

Kaesang menyampaikan harapannya agar dua rivalnya dalam kontestasi ketua umum bisa bergabung dalam kepengurusan DPP PSI dan bersama-sama membangun partai ke depan.

“Harapan saya untuk kedua calon ketua umum, bisa membantu saya nanti di DPP,” ujarnya.

Dia juga mengundang kedua calon kandidat untuk maju ke panggung dan saling bergenggaman tangan, yang menunjukan kekompakan.

“Izinkan saya mengundang dua calon ketua umum untuk membuktikan seluruh kader PSI solid tidak terpecah belah,” ujarnya. (*/red)

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

By On Senin, Juli 21, 2025

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Anang, pihaknya juga mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Bila Jaksa dan Kuasa Hukum Tom Lembong mengajukan banding, kata Anang, maka Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

“Namun yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika Jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka Jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Ya yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.

Ajukan Banding

Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurut Ari, Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara.

Dia menyebut, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” sambungnya.

Ari mengatakan, pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom.

Ari menyebut, jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.

Ari mengatakan, Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut, Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan, Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar Hakim.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh Hakim. (*/red)

Soal Fenomena Baru “Serakahnomics”, Prabowo: Tunggu Tanggal Mainnya!

By On Senin, Juli 21, 2025

Prabowo Subianto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto menilai adanya cara pandang atau mahzab baru dalam ekonomi, yakni serakahnomics.

Menurut Prabowo, dirinya telah memperingatkan pihak yang serakah itu, namun tidak jera.

“Kekayaan kita luar biasa, tapi maling-maling juga luar biasa. Kalian luar biasa, nggak jera-jera. Sudah dikasih warning berkali-kali, masih aja. Saya sedih,” kata Prabowo saat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu, 20 Juli 2025.

Prabowo mengatakan, perilaku serakah ini tidak lagi bisa dimaknai dengan akal sehat. Ia menyebut, apa yang dilakukan kelompok tersebut adalah bentuk kerakusan yang tak tertulis dalam teori ekonomi manapun.

“Ini bukan lagi soal masuk akal atau tidak. Mereka ini sudah berada di level serakah. Mazhab baru ini saya sebut serakahnomics,” tegasnya.

Prabowo menilai, mazhab serakahnomics tidak memiliki dasar keilmuan di dunia akademik, baik secara teori maupun praktik.

Dia pun menyindir, perilaku semacam ini tidak pernah diajarkan di universitas ekonomi mana pun.

“Serakahnomics ini sudah lewat. Nggak ada di buku, nggak ada di universitas. Ini ilmu serakah. Tapi ya, tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Dia juga menegaskan, kerakusan dalam pengelolaan kekayaan negara bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga menyengsarakan rakyat. Ia berjanji akan mengambil tindakan tegas di waktu yang tepat. (*/red)

Bupati Maesyal Rasyid Raih Penghargaan Terbaik Bidang Tata Kelola Pemerintahan

By On Senin, Juli 21, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meraih penghargaan sebagai Kepala Daerah terbaik dalam bidang tata kelola pemerintahan tingkat Kabupaten, di ajang Pimred Award 2025, yang digelar oleh Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia, di Ballroom Hotel Aston Serang, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, hadir mewakili Bupati Tangerang untuk menerima penghargaan tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimred Multimedia Indonesia, atas apresiasi ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami, khususnya seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tangerang, untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” kata wanita yang biasa disapa akrab Mayang itu kepada awak media, Jumat, 18 Juli 2025. 

Menurut Mayang, pencapaian itu merupakan salah satu cerminan bahwa Kabupaten Tangerang selalu terus berproses menuju pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

“Alhamdulillah, ini merupakan salah satu wujud nyata. Bahwa Kabupaten Tangerang memang terus berproses menuju pemerintahan yang moderen dan adaptif,” ujarnya. 

Di tempat terpisah, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia kepada dirinya.

Menurut pria yang biasa disapa akrab Rudi Maesyal itu, penghargaan yang didapatkan, tentunya akan dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.

Karena, kata dia, hasil yang diraih tersebut tentunya adalah berkat penilaian dari masyarakat itu sendiri dan para rekan-rekan media. 

“Terima kasih, penghargaan ini tentunya bukan hal yang main-main. Melainkan, wujud penilaian publik terhadap, jalannya pemerintahan di suatu daerah, khususnya Kabupaten Tangerang,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Bernadus Wilson Lumi menyampaikan, Pimred Award merupakan bentuk apresiasi kepada para pemimpin dan lembaga yang konsisten menjunjung keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

“Diharapkan ajang ini dapat memacu semangat para Kepala Daerah dan pejabat publik dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional dan dapat dipercaya,” pungkas Bernadus. (Reno)

Muslik, Sopir Ambulans Desa yang Terlupakan: “Saya Masih Menunggu Honor Itu, Meski Sudah 3 Tahun”

By On Senin, Juli 21, 2025

 


SERANG, KabarViral79.Com – Malam itu, deru suara ambulans membelah jalan Desa Pagintungan. Di balik kemudinya, duduk seorang pria sederhana bernama Muslik. Sudah tiga tahun ia mengabdi sebagai sopir ambulans desa, tanpa bayaran. Ya, tanpa sepeser pun honor, Senin (21/7/2025).

“Setiap kali mesin ambulans dinyalakan, saya Cuma bisa berharap. Mungkin hari ini honor itu datang. Tapi sampai sekarang belum juga,” ucap Muslik dengan suara pelan.

Muslik bukan tak pernah bertanya. Kepada Kepala Desa, ia sudah berkali-kali menyampaikan. Namun jawaban yang datang tak pernah pasti. Padahal sesuai aturan, honor itu seharusnya cair setiap tiga bulan dari Dana Desa (ADD).

“Saya jalan terus karena ini soal nyawa orang. Tapi saya juga manusia, Bang. Saya punya anak, saya butuh makan,” lanjutnya.

Kisah Muslik bukan sekadar soal gaji yang tak dibayar. Ini adalah potret buram bagaimana petugas lapangan yang bekerja di garis depan bisa begitu mudah diabaikan oleh sistem.

Salah satu anggota BPD Pagintungan, sebut saja Mr. X, menyatakan prihatin dan siap menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan panggil pihak desa. Ini bukan masalah kecil,” ujarnya.

Sementara Plt. Camat Jawilan, Usman, S.Pd., mengaku akan memanggil Kepala Desa untuk klarifikasi.

“Jangan dulu menyimpulkan. Tapi kalau benar, ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Pagintungan Hj. Sumyanah belum bisa dimintai tanggapan. Namun satu hal yang pasti, selama tiga tahun, Muslik terus menyalakan ambulans—bukan untuk mengejar bayaran, tapi karena rasa tanggung jawab.

“Saya masih menunggu. Entah sampai kapa,”

(RH)

Salurkan Beras SPHP, Grup 1 Kopassus Gelar Bazar Sembako Murah

By On Sabtu, Juli 19, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Grup 1 Kopassus menggelar bazar sembako murah, di halaman Stadion Heroik Grup 1 Kopassus, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Grup 1 Kopassus telah mendistribusikan kurang lebih dua ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat, dengan harga Rp 55 ribu per lima kilogram.

Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury mengatakan, kegiatan tersebut merupakan gerakan pangan murah penyaluran beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia.

“Bazar sembako murah ini untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, menjaga inflasi dan daya beli masyarakat, memanfaatkan cadangan beras pemerintah. Kami juga berperan dalam pengamanan dan sosialisasi pangan murah,” ujarnya.

Ke depan, kata dia, pihaknya turut berpartisipasi menjaga keamanan distribusi, patroli outlet, pengawasan bersama Satgas, sosialisasi, dan pelaporan.

“Kami berharap, harga stabil dan terjangkau, inflasi terkendali, rantai distribusi efisien, kepercayaan masyarakat meningkat, ketahanan pangan lebih kuat untuk mendukung program pemerintah pusat,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury bersama Pejabat Utama Grup 1 Kopassus telah melaksanakan zoom meeting bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait penyaluran beras SPHP.

“Penyaluran beras SPHP ini melibatkan Perum Bulog, PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company. Saya memastikan 1,3 juta ton beras SPHP ini bukan oplosan dan telah sesuai standar, enggak berani ada yang mengoplos,” ucap Amran.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menunjuk Perum Bulog, sesuai Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per tanggal 8 Juli 2025, mengeluarkan instruksi penyaluran beras program SPHP.

Perum Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk SPHP adalah 1.318.826.629 kilogram. (gus/red)

Soal RUU KUHAP, Wamenkum Eddy Hiariej Sebut UU Tipikor Tetap Lex Specialis

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibentuk oleh Legislatif dan Eksekutif tidak akan mengatur soal penanganan korupsi karena kasus korupsi sudah punya Undang-Undangnya sendiri.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

“Berdasarkan postulat lex specialis derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang bermakna “aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum”.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah aturan yang lebih khusus dan UU KUHAP adalah aturan yang lebih umum.

Korupsi, kata dia, merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).

Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika.

“Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Eddy juga mengatakan, draf RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas telah mengandung pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI.

“Ada sejumlah Pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI," ujar Eddy.

“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” pungkasnya. (*/red)

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, Jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.

Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Majelis Hakim menyatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar.

Hakim menyatakan, uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Hakim juga menyatakan, tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti.

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa,” ujar Hakim. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

By On Sabtu, Juli 19, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ya masih lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Namun Asep tidak merinci lebih jauh soal perkara yang dimaksud. Dia juga tidak menjelaskan ada atau tidaknya saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan itu dilakukan sejak 2024 lalu. Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki juga diketahui dalam kurun waktu 2016-2020.

“Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, TPK (tindak pidana korupsi) terkait itu,” pungkasnya. (*/red)

Usai Beraksi 30 Kali, Dua Spesialis Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Jajaran Polsek Pinang saat Press Release ungkap kasus Curanmor, Jumat, 18 Juli 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Dua spesialis pelaku pencurian motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pinang.

Keduanya merupakan sindikat Curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ujar Adityo kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial CB (25) dan RP (26). Mereka mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” ujarnya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu lima bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan Tahun.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.

Adapun dua dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (*/red)

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator King Abdi Diperiksa Polisi

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Konten Kreator dan Food Blogger ternama, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal sebagai King Abdi. 

MALANG, KabarViral79.Com Gegara mempromosikan Toko Minuman Keras (Miras), seorang Konten Kreator dan Food Blogger ternama di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), diperiksa Polisi.

Konten Kreator bernama Amrizal Nuril Abdi, atau yang lebih dikenal sebagai King Abdi itu menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di Polresta Malang Kota, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, King Abdi secara tegas mengakui kesalahannya.

Ia menyebut, kegaduhan yang terjadi murni disebabkan oleh kelalaian dan kecerobohannya.

“Saya minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, kepada pemuka agama, Pemerintah Kota Malang, dan juga Resmob Kota Malang karena sudah bikin gaduh,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran berharga baginya.

“Ini adalah murni bahwa saya kali ini lalai, ini murni kesalahan saya. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Terkait detail konten, apakah dibuat atas inisiatif sendiri atau merupakan pesanan berbayar, King Abdi menyerahkan sepenuhnya penjelasan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Ia berkomitmen untuk kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sebagai warga negara yang baik.

“Pokoknya video sudah saya take down karena ini benar-benar saya lalai dan ceroboh. Semua sudah saya jelaskan kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah mengundang King Abdi untuk klarifikasi.

“Dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota mengundang saudara ANA (Amrizal Nuril Abdi) untuk klarifikasi atas video promosi launching salah satu toko penjual miras yang ada di Kota Malang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, konten promosi toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dibuat King Abdi mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang.

Dalam video berdurasi lebih dari dua menit itu, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video itu viral hingga dihapus, Satpol PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup padahal baru beroperasi beberapa hari saja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga menegaskan, Toko Miras Sari Jaya 25 belum mengantongi izin.

Toko tersebut bahkan disebut belum pernah mengajukan izin tapi nekat beroperasi hingga membuat video promosi melibatkan King Abdi di media sosial. (*/red)

Duduk Perkara Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. 

BLITAR, KabarViral79.Com Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), mengajukan permohonan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, Deni Setiawan membenarkan adanya puluhan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.

Menurutnya, pegawai yang mengajukan permohonan izin cerai itu adalah PPPK guru atau tenaga pengajar.

“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari Tim Sumber Daya Manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menilai, fenomena permohonan izin cerai ini perlu menjadi perhatian.

Dia juga berharap, masing-masing lembaga pendidikan dapat menjalin sinergi dan membangun lingkungan kerja harmonis.

Cara tersebut, kata Deni, diharapkan mampu mengurangi permasalahan keluarga yang dihadapi guru.

Selain itu, kata dia, penguatan mental dan pembinaan guru juga akan dimasifkan.

“Harapannya kami sebenarnya seluruh guru dapat bekerja dengan nyaman maka proses belajar dengan siswa berjalan lancar. Kami juga terus ingatkan, bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” ujarnya.

Deni mengakui permohonan izin cerai memang hak individu. Namun, dia mengingatkan para PPPK dan ASN dapat mematuhi peraturan maupun mekanisme yang ada pada pemerintahan.

“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya (cerai) belum turun maka dipastikan masuk ranah Inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Kejari Bireuen Terima Tahap II Tiga Tersangka Narkoba, Sabu Total 71,96 Gram Disita

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram.

Tersangka yang diserahkan itu, di antaranya berinisial MA dan MS dari Polda Aceh serta IS dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan langsung dilanjutkan dengan penahanan para tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari), Munawal Hadi mengatakan, dua tersangka, yakni MA dan MS ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, 23 April 2025. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bireuen.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi pura-pura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 68,60 gram,” ujar Munawal.

Barang bukti yang disita dari MA dan MS, di antaranya satu bungkus sabu dalam plastik bening, 22 paket sabu siap edar, satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit handphone Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat.


Sementara itu, tersangka IS ditangkap oleh tim BNNP Aceh pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kedai kelontong Desa Cot Nga. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3,36 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” jelas Munawal.

Dari tersangka IS, BNNP Aceh menyerahkan barang bukti berupa 27 paket sabu, satu paket sabu dalam plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit handphone Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

“Setelah Tahap II ini, seluruh tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut di Lapas Bireuen,” tutup Kajari. (Joniful Bahri)

Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara Disambut Baik dan Antusias Warga

By On Kamis, Juli 17, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com - Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan layanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Pustu adalah bagian integral Puskesmas yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas induk.

Layanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

Tujuan keberadaan Pustu adalah meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, serta menunjang kegiatan Puskesmas. Kehadiran Pustu menjadi bagian dari jejaring pelayanan kesehatan yang permanen dalam wilayah kerja Puskesmas.

Pembangunan Pustu Kelurahan Kiara, yang berlokasi di Kampung Prisen, bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 729.353.000,00, dikerjakan oleh CV. Sinar Harapan Kontraktor. Kehadiran pembangunan ini disambut baik dan penuh antusias oleh warga Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

“Alhamdulillah sekali dengan adanya pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), kita masyarakat Kelurahan Kiara sangat terbantu, di antaranya untuk:

1. Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.

2. Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.

3. Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.

4. Mendukung pelayanan rujukan.

5. Mendukung pelayanan promotif dan preventif.

Kami masyarakat sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kesehatan dengan adanya pembangunan Pustu ini,” ujarnya.

Di lokasi pembangunan, awak media mewawancarai Haji Guntur, selaku pelaksana lapangan dari CV. Sinar Harapan Kontraktor. Ia menyampaikan:

“Alhamdulillah, kami dipercaya oleh Dinas Kesehatan Kota Serang untuk membangun Pustu di Kelurahan Kiara. Saat ini progres pembangunan sudah mencapai kurang lebih 35%. Semoga berjalan lancar tanpa kendala,” ucapnya.

Haji Guntur juga menambahkan ucapan terima kasih kepada LSM dan media yang telah melakukan kontrol sosial serta memberikan masukan demi pembangunan yang lebih baik. “Kami mengikuti prosedur operasional yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Sementara itu, Adi MM, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKIN (Lembaga Kajian Investigasi Negara) Kota Serang, saat ditemui di kantornya (Kamis, 17 Juli 2025) mengatakan:

“Kami sangat antusias dengan pembangunan Pustu di Kecamatan Walantaka, khususnya di Kelurahan Kiara. Semoga masyarakat sekitar bisa mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik. Kami berharap kontraktor yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Serang bekerja sesuai prosedur operasional dan menjaga kualitas bangunan demi keutuhan dan keamanan,” ujarnya.

Adi juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dan media dengan pemerintah:

“Jadikan lembaga dan media sebagai sahabat untuk memberikan kritik dan saran demi pembangunan Pustu yang lebih baik. Bila ada kritik dan saran, harus diterima dengan baik, jangan diabaikan,” imbuhnya.

Soal Kasus Tanah di Kelurahan Gunung Sugih dengan Terlapor Ismatullah, Pelapor Andry Penuhi Panggilan Polda Banten

By On Kamis, Juli 17, 2025


CILEGON, KabarViral79.Com Andry Setiadi selaku pihak pelapor dari PT Pancapuri Indoperkasa memenuhi panggilan dari Unit I Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Banten, Kamis, 17 Juli 2025.

Demikian disampaikan Marlan Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa terkait progres Laporan Polisi oleh Andry Setiadi di Polda Banten.

“Iya benar, Andry Setiadi selaku pelapor, lanjutan Laporan Polisi tertanggal 11 Juni 2025, berkaitan kasus sengketa tanah, obyek lokasi tanah berada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagai terlapor Ismatullah (mantan anggota DPRD Cilegon Fraksi Golkar, periode kemarin-red),” ujar Marlan Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.

Marlan Simanjuntak mengatakan, pihak penyidik sudah melaksanakan seluruh proses penyelidikan, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut.

“Pihak pelapor dari PT Pancapuri Indoperkasa yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu Andry Setiadi, Pomi, Ali, Tobing dan Sigit. Sementara dari pihak terlapor yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu Ismatullah dan Jamil,” tuturnya.

Jamil ini, kata dia, merupakan pihak yang turut serta membantu Ismatullah dalam membuat Akta Jual Beli dan melakukan tindakan validasi BPHTB melalui notaris.

Sementara, lanjut dia, pihak-pihak lainnya yang turut serta diperiksa dan dimintai keterangannya, yaitu Notaris Dwi Suswanti (serta staff notarisnya), Lurah Gunung Sugih, Camat Ciwandan, BPN Kota Cilegon, dan Dinas BPKAD Kota Cilegon.

“Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Banten juga telah mendatangi Kantor BPN Kota Cilegon serta menanyakan terkait dengan Surat Pelepasan Hak atas tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa, sebagaimana tercatat dalam SHGB: 108/Gunung Sugih. Namun, pihak penyidik menyatakan bahwa berkas-berkas SPH atas nama Moch. Muktari (sertipikat baku) tidak ditemukan di BPN,” pungkasnya.

“Sertipikat baku atas nama Moch. Muktari ini merupakan tanah yang diklaim oleh Ismatullah,” imbuhnya.

Pihak penyidik pun masih menunggu kabar selanjutnya dari BPN Kota Cilegon terkait dengan berkas SPH atas nama Moch. Muktari. Pihak penyidik juga meminta bantuan kepada PT Pancapuri Indoperkasa agar turut mencari berkas atau fotocopy terhadap SPH tersebut di kantor pusat. 

“Jikalau berkas SPH-nya sudah ditemukan, maka pihak penyidik dapat segera melanjutkan ke tahap penyidikan dan proses gelar perkara,” ujar Marlan.

Kemudian, kata Marlan, pihak penyidik menyarankan agar PT Pancapuri Indoperkasa segera mengajukan lagi ke BPN terkait dengan pengukuran ulang terhadap bidang tanah SHGB: 108/Gunung Sugih.

“Nanti pada saat pengukuran ulang di lokasi tanah akan di back up sama pihak Polda, agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi,” tutupnya. (gus/red)

Kejari dan DPRK Bireuen Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

By On Kamis, Juli 17, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat DPRK setempat, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Bireuen, Kamis, 17 Juli 2025, dan turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara, unsur pimpinan serta Sekretaris DPRK Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen maupun DPRK dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan oleh pimpinan dan anggota DPRK,” jelasnya.


Ia berharap, dengan lahirnya kerja sama ini, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Bireuen semakin solid, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menegaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, baik Kejaksaan maupun DPRK Bireuen sama-sama berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Wali Murid Berharap Status Sekolah Rintisan SDN Cikande Permai 2 Segera Jadi Negeri, dan Pembangunan Sarpras Tambahan

By On Kamis, Juli 17, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Wali murid SDN Cikande Permai 2 berharap, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah melalui Dinas terkait segera merekomendasikan percepatan status negeri. 

Diketahui, sekolah rintisan yang berlokasi di Perumahan Cikande Permai Blok Q, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, itu masih bernaung di SDN Cikande Permai.

“Ya kami berharap, Bupati Serang segera merealisasikan status SDN Cikande Permai 2 menjadi Negeri, dan penambahan saran dan prasarana (Sarpras) yang masih kurang,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis, 17 Juli 2025.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Cikande Permai 2, Nanang Sulaeman mengatakan, proses status Sekolah Dasar (SD) menjadi sekolah negeri melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen dan lapangan hingga penerbitan keputusan penegrian.

“Sejumlah tahapan proses itu, di antaranya dimulai dari pengajuan permohonan, pihak sekolah mengajukan permohonan kepada Dindikbud Kabupaten Serang. Lalu, verifikasi dokumen, dimana Tim dari Dindikbud Kabupaten Serang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan,” tuturnya. 

Kemudian, lanjut Nanang, tim verifikasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah untuk melihat kondisi fisik, sarpras dan aspek lainnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, Dinas akan memberikan penilaian dan rekomendasi terkait permohonan status negeri sekolah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Peserta Didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Janjusi mengatakan, proses penetapan status negeri untuk sekolah dasar memerlukan waktu dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses ini, di antaranya kebutuhan masyarakat, kelayakan lokasi, ketersediaan sarpras. Karena status sekolah negeri bertujuan untuk meningkatkan akses kualitas pendidikan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.

“Untuk status SDN Cikande Permai 2 menjadi Sekolah Negeri masih dalam proses. Semoga tahun ini dapat terealisasi,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, rencana pembangunan yang belum terealisasi di SDN Cikande Permai 2 meliputi:

Kelas 1: satu lokal

Kelas 2: satu lokal 

Kelas 3: satu lokal 

Kelas 4: satu lokal 

Kelas 5: satu lokal 

Kelas 6: dua lokal 

Sedangkan ruangan yang tersedia saat ini hanya empat lokal dan ruang guru tidak ada. (*/red)

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

By On Kamis, Juli 17, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan, sektor kesehatan merupakan bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga dengan ketat.

Hal itu disampaikan Puan menyikapi rencana pemerintah yang membuka peluang bagi Rumah Sakit (RS) asing untuk beroperasi di Indonesia.

“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan RS asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Puan, sektor kesehatan adalah urusan strategis negara. Sehingga, kata dia, prinsip kedaulatan nasional harus tetap dipegang teguh.

“Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengizinkan RS dan Kampus asing beroperasi di Indonesia. Keterbukaan terhadap asing ini sudah mulai diterapkan sejak dua tahun terakhir.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan Prabowo ingin membuka izin RS asing adalah agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.

Budi menyebut, pemerintah ingin menekan jumlah warga Indonesia yang selama ini rela mengeluarkan biaya besar untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan pelayanan memuaskan.

Menanggapi hal itu, Puan menilai niat pemerintah tidaklah keliru. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri agar masyarakat tidak perlu mencari pengobatan ke luar negeri.

Beberapa hal yang perlu dibenahi, kata Puan, adalah perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, serta pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.

“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam, yakni memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menekankan, pemerintah perlu memastikan RS asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional.

“Penting bagi pemerintah untuk menjamin RS asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis,” tuturnya.

Puan juga mengingatkan pentingnya kesiapan mekanisme pengawasan agar dapat mencegah praktik yang merugikan masyarakat, seperti tarif layanan yang tinggi atau promosi layanan yang tidak berdasarkan bukti klinis.

“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” pungkasnya.

Dia juga meminta agar proses perizinan RS asing dilakukan secara transparan.

Puan menegaskan, DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya. (*/red)

Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

By On Kamis, Juli 17, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.ComKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Keempat tersangka itu, di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Mereka dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

“Terhadap empat orang tersebut, penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Dugaan kasus korupsi itu bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Tersangka Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek inilah yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Selanjutnya, tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjadi sosok yang diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Sri Wahyuningsih juga merupakan orang yang membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan laptop berbasis ChromeOS.

Terakhir, tersangka Mulyatsyahda sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 menjadi orang yang membuat Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pada 2021-2022.

“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9,3 triliun dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” kata Qohar.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” imbuhnya.

Menurut Qohar, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” ujar Qohar.

Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

Padahal berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem adalah sosok yang memerintahkan pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022.

Nadiem juga yang memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS itu dalam rapat zoom pada 6 Mei 2020.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” ujar Qohar.

Nadiem Makarim juga bungkam saat dicecar awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung.

Usai menjalani pemeriksaan keduanya pada Selasa, 15 Juli 2025, Nadiem memilih berlalu saat awak media mulai menanyakan terkait pemeriksaannya.

Namun, dia lebih dahulu meminta izin pulang ke rumah untuk kembali berkumpul bersama keluarga.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem Makarim sebelum meninggalkan Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam, 15 Juli 2025. (*/red)