-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

By On Selasa, Agustus 05, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah berjalan masif di Provinsi Banten. CKG bermanfaat untuk mencegah dan mendeteksi dini masalah kesehatan.

Hal itu sampaikan Andra Soni saat mendampingi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Viada Hafid dalam Kick-off CKG Sekolah di SMP Katolik Penabur, Jalan Kelapa Gading Barat Raya, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin, 04 Agustus 2025.

Menurut Andra Soni, di Provinsi Banten telah tiga hari terakhir dilaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK dan SKh. 

“Pelaksanaan program ini adalah hasil kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan petugas Puskesmas di lapangan,” ujarnya.

Ditegaskan, pemeriksaan kesehatan penting sebagai upaya pencegahan dan deteksi masalah kesehatan sejak dini. 

“Seringkali kita baru sadar pentingnya cek kesehatan saat sudah sakit. Padahal, melalui program ini kita bisa mendeteksi masalah kesehatan sejak dini,” kata Andra Soni yang saat itu didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni.

Andra Soni menjelaskan, pemerintah provinsi membawahi satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SKh. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas SD dan SMP.

“Kami berkolaborasi tanpa membatasi kewenangan. Bersama petugas Puskesmas dan dukungan Pemerintah Pusat, kami turun langsung ke lapangan,” tambahnya.

Andra Soni optimistis program nasional itu akan memberi manfaat besar bagi kesehatan anak-anak Banten.

“Dengan kolaborasi kuat antara pusat dan daerah, kami yakin target nasional 53 juta siswa dapat tercapai, dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh lebih sehat,” pungkasnya.

Menkomdigi RI Meutya Viada Hafid menyampaikan, CKG Sekolah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

“Sebelumnya, sudah ada 16 juta orang di Indonesia yang melakukan cek kesehatan gratis. Insyaallah, target berikutnya adalah 53 juta siswa dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada siswa-siswi yang tertinggal atau non-student left behind,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Kementeriannya hadir untuk memastikan komunikasi publik berjalan transparan sekaligus memperkuat infrastruktur digital.

“Ketika program ini dilakukan secara masif, data yang terkumpul akan sangat banyak. Maka, sistem pendataan harus terkoneksi dengan baik,” kata Meutya.

Menkomdigi juga meninjau langsung beberapa pemeriksaan, seperti pemeriksaan mata.

“Kami ingin melihat apakah paparan gadget mempengaruhi kesehatan anak-anak. Ternyata benar, gangguan penglihatan menjadi salah satu masalah yang banyak ditemukan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menambahkan, program ini menyasar seluruh siswa SD, SMP, hingga SMA.

“Meski hari ini kick-off, tiga hari sebelumnya program sudah berjalan. Dalam tiga hari, sudah ada 96.415 siswa di Banten yang diperiksa,” jelasnya.

Dia mengakatakan, program juga mencakup anak usia sekolah yang tidak bersekolah, santri pondok pesantren, dan pelajar sekolah agama.

“Tenaga kesehatan datang langsung ke sekolah untuk pemeriksaan. Sementara bagi anak di luar sekolah, mereka bisa memanfaatkan pelayanan Puskesmas atau kegiatan di komunitas,” ujarnya.

Ati mengungkapkan, rata-rata kesehatan siswa cukup baik, dengan gangguan yang banyak ditemukan berupa gangguan penglihatan jarak jauh (SMP dan SMA). Anemia pada remaja putri dan carie gigi pada anak SD Sedangkan untuk hasil skrining anemia, masih menunggu pemeriksaan laboratorium. (*/red)

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

By On Selasa, Agustus 05, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli membuka Project Based Learning (PBL) Smart Sector di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Senin, 4 Agustus 2025.

PBL diyakini akan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, menyambut baik kegiatan PBL dengan memberi pembelajaran Smart Farming, Smart IT Creative Skills, Smart Manufacturing, Smart Building, dan Smart Supply Chain yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker melalui BBPVP Serang.

“Hari ini saya mewakili Ibu Bupati untuk menghadiri pembukaan pelatihan PBL. Sebagaimana arahan Pak Menteri, pelatihan di BBPVP adalah transformasi terkait tantangan ke depan untuk peningkatan kapasitas SDM atau skill, ternyata kompetensi ini harus terus berkembang,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, kata Najib Hamas, Menaker Yassierli menyampaikan jika terdahulu untuk pelatihan menjahit masih tetap berlangsung.

“Akan tetapi ke depan sesuai kebutuhan industri, kompetensi ini akan terus berkembang dan juga semakin beragam,” katanya.

Oleh karenanya, Najib Hamas mengaku dirinya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diana Ardhianty Utami, sudah berdiskusi bersama Menaker Yassierli dan Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmat.

“Pemda Kabupaten Serang akan bersinergi dengan BBPVP untuk melakukan MOU terkait peningkatan kapasitas SDM, daya dukung industri. Kemudian yang kedua, pelatihan SDM untuk pengurus koperasi, itu yang akan kita rintis dan laksanakan,” terangnya.

Dengan demikian, Najib Hamas mengajak warga Kabupaten Serang, khususnya para pemuda lulusan SMA, SMK, atau kuliah, untuk berkomunikasi dengan Disnakertrans yang mewakili Pemda Kabupaten Serang untuk mengikuti kerja sama pelatihan yang saat ini digelar sangat banyak dan beragam.

“Baik pelatihan barista, pendamping wisata, pengelolaan koperasi, dan sebagainya. Mudah-mudahan ini bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kapasitas lulusan SMK atau kuliah. Kemudian bisa secara mandiri anak muda berkarya membuat peluang-peluang ekonomi dengan wirausaha, jadi tidak hanya semata-mata untuk kerja di pabrik,” pungkasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, dengan digelarnya PBL, pihaknya berkeinginan sebuah program pelatihan juga sesuai dengan perkembangan teknologi. Oleh karenanya, banyak konten yang disebut dengan smart-smart.

“Selanjutnya, kita ingin penjembatan antara pelatihan vokasi dengan kebutuhan di industri. Makanya kita buat namanya project based learning, pelan-pelan kita nanti akan sambungkan mereka dalam suatu program magang, tetapi pelan-pelan. Untuk sekarang, kita coba dulu, nanti kita lihat hasilnya, nanti kita evaluasi,” ujarnya.

Menaker Yassierli optimis ke depan bahwa project based learning akan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri.

“Harapannya kita ingin project based learning ini nanti menjadi salah satu tren baru yang digantungi oleh anak-anak muda, milenial, untuk mereka bisa meningkatkan kompetensi mereka. Adapun untuk target project based learning sebanyak 20 ribu orang yang kita latih,” paparnya.

Turut hadir Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmat, Kepala BBPVP Serang, Adi Nugroho, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, dan tamu undangan lainnya serta ratusan peserta pelatihan.

Untuk diketahui, Project-Based Learning (PBL) adalah pendekatan pembelajaran yang melibatkan siswa dalam proyek nyata dan autentik untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka.

Dalam PBL, siswa bekerja pada proyek yang relevan dengan kehidupan nyata, sehingga mereka dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari dalam konteks yang lebih luas dan berarti. (*/red)

Wabup Tangerang Dampingi Menteri Komdigi Tinjau CKG Sekolah Hari Pertama di BPK Penabur Gading Serpong

By On Senin, Agustus 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia (RI), Meutya Hafid bersama Gubernur Banten, Andra Soni didampingi oleh Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau pelaksanaan Kick-Off Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah bagi siswa BPK Penabur Gading Serpong, Kelapa Dua, Senin, 04 Agustus 2025.

Program CKG Sekolah secara yang resmi diluncurkan pada Senin ini merupakan program pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi anak usia sekolah yang bertujuan untuk mengidentifikasi faktor risiko, mendeteksi kondisi pra-penyakit, serta mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat ditangani sedini mungkin. 

Program CKG Sekolah, sebagai bagian dari inisiatif nasional tersebut juga merupakan dari Pemeriksaan Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang masuk dalam dua prioritas besar Presiden RI, Prabowo Subianto. 

“Ini adalah PHTC Presiden yang menjadi dua prioritas, yang pertama MBG, ini keduanya, dan sebelumnya sudah mencapai 16 juta orang di Indonesia yang sudah melakukan cek kesehatan gratis. Nah sekarang kita masuk ke CKGS, yaitu CKG Sekolah dengan target Insya Allah nanti bisa mencapai 53 juta dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada siswa-siswa yang tertinggal atau no student left behind,” ujar Meutya Hafid.

Meutya menyampaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tidak hanya hadir untuk mengkomunikasikan program kepada publik sebagai transparansi dan pertanggungjawaban publik, tetapi juga untuk mendukung secara infrastruktur.

“Hari ini selain unsur komunikasinya, kami juga membawa infrastruktur yang bisa mempercepat koneksi, karena ketika ini dilakukan secara masif, data-datanya akan luar biasa banyak. Maka, menjadi penting untuk dilakukan sistem pendataan yang baik dan terkoneksi secara digital,” ujarnya.

Program CKG yang dilaksanakan di BPK Penabur Gading Serpong mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, kesehatan mata, gigi, serta konsultasi umum dengan dokter. Selain itu, siswa juga diberikan edukasi mengenai Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Beberapa pemeriksaan seperti mata itu juga menjadi masukan penting. Karena sekarang anak-anak sangat terpapar screen time, jadi gangguan mata menjadi salah satu hal yang cukup sering ditemukan akibat penggunaan gadget berlebihan,” jelasnya.

Gubernur Banten, Andra Soni dalam kesempatan yang sama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan memaksimalkan program CKG di Provinsi Banten.

“Kami di Provinsi Banten telah melaksanakan 412 ribu pemeriksaan, yang merupakan agregat dari Kabupaten dan Kota. Beberapa kendala di lapangan terus kami koordinasikan dengan petugas, dan Insya Allah ke depan pelaksanaannya akan semakin masif,” ujar Andra.

Andra juga mengatakan, pelaksanaan program akan dilakukan secara kolaboratif lintas jenjang dan instansi.

“Kami di Provinsi membawahi satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SKH. Kabupaten dan Kota membawahi SD dan SMP. Tapi kami akan turun bersama ke lapangan tanpa memandang batas kewenangan, bekerja sama dengan petugas Puskesmas dan dukungan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Wabup Tangerang, Intan Nurul Hikmah juga mengatakan, pihaknya akan terus mendukung program tersebut. Saat ini, kata dia, tercatat sebanyak 32 ribu pelajar telah mengikuti program CKG Sekolah.

“Saat ini, program CKG Sekolah telah terealisasi sebanyak 32 ribu pelajar. Kami menargetkan sebanyak 600 ribu pelajar dapat tercapai di Desember ini,” pungkasnya. (Reno)

Sekda Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Satpol PP Menyapa Masyarakat

By On Senin, Agustus 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja secara resmi meluncurkan program “Satpol PP Menyapa Masyarakat”, di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin, 04 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Soma Atmaja menyampaikan, “Satpol PP Menyapa Masyarakat” bukan sekadar kegiatan seremonial dan slogan, melainkan sebuah gerakan perubahan paradigma yang menjunjung pendekatan persuasif, humanis dan terbuka dalam menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas peluncuran program ini. Tugas menjaga ketertiban tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan, namun butuh komunikasi yang terbuka, humanis dan bersinergi dengan masyarakat. Satpol PP harus menjadi jembatan antara pemerintah dengan warga,” ujar Soma.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menanamkan rasa bangga sebagai anggota Satpol PP, sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir dalam menjaga ketertiban, Satpol PP harus tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Tagline ‘Menyapa Masyarakat’ bukan berarti Satpol PP bisa dinegosiasikan. Ketegasan dalam penegakan aturan adalah bentuk menjaga wibawa pemerintahan. Kalau kita lemah, maka bangunan pemerintahan pun bisa hancur,” tegasnya.

Soma juga memberikan arahan agar Satpol PP segera menertibkan pedagang kaki lima yang tidak tertib di sekitar Alun-alun Tigaraksa dan menyiapkan rencana penataan dengan melakukan koordinasi lintas OPD.

Ia juga meminta agar SOP dalam menangani aksi demonstrasi diperkuat guna menjaga marwah pemerintahan daerah.

“Demo adalah bagian dari demokrasi, tapi bukan berarti kita membiarkan mereka bertindak semena-mena. Ini rumah kita, dan rumah rakyat juga harus dijaga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, program ini mengusung tiga prinsip utama yang dirangkum dalam akronim “Menyapa”, yaitu melayani dan menjaga, nyaman dan nyata dan ketiga patuh dan aman.

“Program ini menjadi wujud kontribusi nyata Satpol PP dalam mendukung visi Kabupaten Tangerang yang gemilang, berdaya saing, tertib dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” ujar Ana.

Dia juga mengapresiasi dukungan penuh Sekda dan seluruh unsur pemerintahan daerah serta memohon dukungan dan bimbingan agar semangat motivasi dan profesionalisme Satpol PP semakin tumbuh dalam menjalankan tugas.

“Program ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan Satpol PP kepada masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis, edukatif, dan dialogis,” pungkasnya. (Reno)

Ratu Narkoba Asal Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas Negara

By On Senin, Agustus 04, 2025

JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N—dikenal sebagai “Ratu Narkoba”—dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan, di PN Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N—dikenal sebagai “Ratu Narkoba”—dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 04 Agustus 2025.

JPU menyatakan, Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut agar 39 aset milik terdakwa dirampas untuk negara.

Aset tersebut meliputi dua unit mobil mewah (Toyota Alphard dan Honda CRZ), 11 barang bermerk, beberapa rekening bank, tiga unit rumah dan sejumlah bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar, termasuk satu unit doorsmeer dan kebun karet dengan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH mengatakan, tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke aspek keuangan.

“Kami tidak hanya menindak pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri dan menindak tegas aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui proses TPPU. Ini penting agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan,” ujar Munawal Hadi kepada wartawan usai persidangan.

Ia menambahkan, kasus ini adalah hasil pengembangan perkara narkoba yang sebelumnya menjerat terdakwa.

Diketahui, Nyonya N sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh PN Medan karena terbukti menyelundupkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Vonis dijatuhkan pada 8 Mei 2024. Ia ditangkap oleh petugas BNN pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin, 11 Agustus 2025. (Joniful Bahri) 

Soal Hasto dapat Amnesti, KPK Bilang ini Pertama Kali Terjadi

By On Senin, Agustus 04, 2025

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Pemberian Amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan, baru pertama kali terjadi.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” ujarnya.

Menurut Asep, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ujarnya.

Diketahui, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.23 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam.

Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut. (*/red)

Prabowo Beri Hasto Amnesti-Tom Lembong Abolisi, PSI: Demi Kebaikan Bangsa

By On Senin, Agustus 04, 2025

Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Prabowo itu.

“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman kepada wartawan, Sabtu, 02 Agustus 2025.

Menurut Andy, hak prerogatif Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat.

Dia percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan bangsa.

“Kami percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya.

Dia mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan Presiden ini. Menurutnya, hukum dan keadilan adalah dasar penting dalam bernegara demokrasi.

“Kami percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat Abolisi dan Amnesti.

Tom Lembong dan Hasto berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom telah mengajukan banding atas vonis itu.

Abolisi dan Amnesti tersebut diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian Amnesti hingga Abolisi. Penyerahan Keppres dilakukan pada Jumat, 01 Agustus 2025. (*/red)

Kongres PDI-P, Megawati: Saya Tak Butuh Kader Hanya Pandai Beretorika

By On Senin, Agustus 04, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar tak menjadikan partai untuk kepentingan pribadi.

Megawati menegaskan pentingnya kehadiran kader partai di tengah rakyat dalam setiap kerja politik.

Menurutnya, loyalitas sejati seorang kader tidak diukur dari kepiawaian berbicara, melainkan dari kesediaan untuk turun langsung menyatu dengan rakyat.

“Saya tidak butuh kader yang hanya pandai beretorika. Saya butuh kader yang rela turun ke bawah, ke akar rumput,” kata Megawati saat pidato penutupan di acara Kongres VI PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu malam, 02 Agustus 2025.

Megawati mengatakan, arah konsolidasi partai ke depan tidak boleh terjebak dalam pencitraan atau politik populis, melainkan harus berakar pada kerja kerakyatan dan pembumian ideologi.

“Menyatu dengan rakyat dan menegakkan garis-garis ideologi banteng,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar partai tidak dijadikan alat untuk meraih kekuasaan atau kekayaan pribadi. Ia meminta para kader untuk senantiasa mematuhi instruksinya.

“Selalu jalankan instruksi saya dengan penuh kesetiaan. Kalau tidak siap, lebih baik mundur secara kesatria. Jangan jadikan partai ini arena untuk terus-menerus mencari kekuasaan dan kekayaan pribadi,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

By On Senin, Agustus 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri acara Milad ke-24 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) se-Jabodetabek di Taman Elektrik, Kawasan Puspemkot Tangerang, Minggu, 03 Agustus 2025.

Andra Soni berharap, FBR tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmonisasi masyarakat serta memperkuat persatuan dan kesatuan.

“Saya mengapresiasi keberadaan FBR yang selalu aktif menjaga keamanan lingkungan, mempererat silaturahmi antar keluarga, serta terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, baik di Provinsi Banten maupun wilayah Jabodetabek lainnya,” ujar Andra Soni.

Andra Soni percaya keberadaan FBR di Provinsi Banten akan terus membawa manfaat dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan yang menjadi pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mari kita bersama-sama menjaga persatuan kedamaian dan toleransi demi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya. 

Menurut Andra Soni, FBR bukan hanya sebagai Ormas belaka, tetapi lebih dari itu FBR merupakan simbol kelestarian Betawi yang luhur.

Di tengah pesatnya arus modernisasi, lanjutnya, kehadiran FBR penting untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan memperkuat identitas bangsa.

“Semoga Milad ke-24 ini menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujarnya. 

Imam Besar FBR, Luthfi Hakim mengatakan, dalam kehidupan bangsa yang majemuk seperti Indonesia, budaya bukan hanya sekedar warisan, tetapi ia adalah identitas kolektif yang membentuk jadi diri bangsa.

“Merawat budaya bukanlah tindakan eksklusif apalagi bentuk perlawanan terhadap pluralitas. Justru dari kesadaran akar budayalah, semangat kebangsaan, wawasan kebangsaan tumbuh kuat dan berakar,” tuturnya. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Tangerang Sachrudin, Panglima FBR Syahrul Gozali, para sesepuh FBR, jajaran Forkopimda serta ribuan anggota FBR. Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng bersama. (*/red)

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

By On Senin, Agustus 04, 2025


SERANG, KabarViral79.Com Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan program kerja melalui Rapat Pleno.

Salah satu dari sembilan program kerja utama TPKAD itu, yakni berkomitmen akan menguatkan literasi bagi ASN dan masyarakat agar terhindar dari Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas. Turut hadir Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua TPAKD Kabupaten Serang yang juga Asda II Bidang Pembangunan Febriyanto ZS, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomis dan Keuangan Zaldi Dhuhana, Kabag Perekonomian dan SDA Febrian Ripera.

Kemudian para Kepala OPD Kabupaten Serang terkait, dan perwakilan dan perbankan serta instansi vertikal terkait lainnya.

Wabup Serang, Najib Hamas mengatakan, tantangan TPKAD ke depan, yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat.

“Dengan percepatan akses masyarakat terhadap keuangan daerah atau lembaga keuangan ini menjadi penting, supaya masyarakat memahami literasi keuangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, TPAKD Kabupaten Serang harus membantu masyarakat untuk mengetahui akses keuangan, baik bank atau non bank agar tidak ada yang terperangkap dengan Pinjol dan Judol.

“Kita harapkan ke depan masyarakat semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank,” ujarnya.

Dia memastikan jika OJK akan membantu tim TPAKD Kabupaten Serang dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat.

“Untuk literasi keuangan akan dimulai dengan kerja sama dengan OJK dalam meningkatkan pemahaman literasi keuangan maupun inklusinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua TPAKD Kabupaten Serang, Febriyanto mengatakan, timnya akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia atau BI dan bank yang ada di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan literasi keuangan pada masyarakat.

“Target kita yang pertama adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang harus kita berdayakan,” ujarnya.

Febriyanto juga akan menindaklanjuti terkait minimnya literasi keuangan di masyarakat, dengan menyusun jadwal dan rencana untuk memberikan pemahaman kepada mereka.

“Minimnya literasi keuangan di masyarakat akan kita tindak lanjuti. Untuk kerja kongkretnya nanti akan kita susun rancangannya,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, untuk pelaksanaan Rapat Pleno Progrma Kerja Utama TPAKD Kabupaten Serang di Horison Resort Pondok Layung Anyer pada Kamis, 31 Juli 2025. Pada Pleno tersebut menetapkan sembilan program kerja utama. 

“Sembilan program kerja utama itu meliputi Desa Keuangan Inklusif, Pemberdayaan UMKM, Satu Rekening Satu Pelajar, Peningkatan Komunikasi dan Publikasi, Dukungan Pembiayaan RMU, Literasi Keuangan ASN, Tabungan Guru Ngaji dan Madrasah Berbasis Ekonomi Syariah, Keuangan Inklusif RT/RW dan Kader Posyandu, dan terakhir Inovasi Pengelolaan Sampah produktif,” tuturnya. (*/red)

Okta Kumala Dewi Sukses Gelar PANwalk Banten III 2025, Ribuan Masyarakat Hadiri Acara HUT PAN ke-27

By On Senin, Agustus 04, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Dalam rangka menyambut ulang tahun Partai Amanat Nasional (PAN) ke-27, PAN menggelar kegiatan PANwalk 2025  di Bizpoint, Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu, 03 Agustus 2025.

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh lebih dari 4.000 peserta dan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan menarik.

Ketua Umum DPP PAN, Dr.(HC) Zulkifli Hasan, yang juga Menko Pangan memberikan apresiasi atas inisiatif acara ini.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Okta Kumala Dewi dalam menyelenggarakan kegiatan PANwalk Banten III 2025 di Tangerang. Acara ini tidak hanya menjadi ajang untuk merayakan HUT PAN ke-27, tetapi juga mencerminkan komitmen kita untuk terus bersama dan membantu rakyat,” ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi PAN dari Dapil Banten III dan inisiator kegiatan, Okta Kumala Dewi menyambut baik kehadiran para tamu undangan dan para peserta yang hadir.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum dan Ketua Fraksi yang bersedia hadir. Kegiatan ini bukan hanya menyambut HUT PAN, tetapi juga menjadi simbol kedekatan PAN dengan masyarakat, serta menunjukkan bahwa Tangerang Raya adalah salah satu jantung pergerakan PAN di Banten,” ujar Okta.

Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti jalan sehat, bazar gratis untuk UMKM, serta pemberian doorprize yang menarik, antara lain sepeda motor, sepeda listrik, sepeda gunung, kulkas, mesin cuci dan doorprize menarik lainnya.

Keberagaman hadiah ini menjadi daya tarik bagi para peserta dan menunjukkan komitmen PAN dalam mendukung UMKM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah beserta Sekda Kabupaten Tangerang, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari PAN.

Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang, Dr.(HC) Sri Panggung Lestari juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai elemen, PANwalk 2025 diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan antara PAN dan rakyat khususnya di Dapil Banten III (Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. (Reno)

Dinilai Arogan, Publik Minta Dirut RSUD Balaraja Berikan Teguran Keras kepada Pelaksana Kegiatan Mushola

By On Sabtu, Agustus 02, 2025


TANGERANG, KabarViral79.Com Insiden tindakan arogansi pihak pelaksana proyek pembangunan RSUD Tobat Balaraja terhadap profesi wartawan yang tengah meliput mendapat kecaman keras dari para awak media, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang bagian barat.

Insiden tersebut terekam dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik. Video perdebatan itu pun viral di berbagai media sosial whatsapp.

Diketahui, rekan wartawan yang mendapatkan perilaku buruk dari pelaksana proyek, Bonai selaku Ketua Media Center Jayanti dengan rekannya saat datang ke lokasi bukannya mendapat sambutan terbuka, para jurnalis justru diintimidasi dan melarang keras untuk mengontrol atau mengawasi proyek yang dibiayai oleh negara melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Atas peristiwa tersebut, Bang Dewo selalu Ketua Pokja Wartawan Solear angkat bicara.

“Kami tidak terima ketika profesi kami direndahkan, sebagai kontrol sosial kehadiran jurnalis semata-mata untuk menjalankan tugas sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran negara, dan hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999,” tuturnya.

‎‎“Mereka punya tugas sebagai sosial kontrol yang memang sudah diatur oleh Undang-Undang Pers. Mereka ingin memantau atau melihat progres pekerjaan dan memastikan proyek ini sesuai spesifikasi atau tidak,” terang Bang Dewo yang juga Pimpinan Redaksi Media Derap.tv.

“Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi,” ucapnya, Sabtu , 02 Agustus 2015.

“Karena rekan-rekan saat mengawasi sebuah proyek yang menggunakan anggaran negara, mereka punya alasan kuat dalam mengawasi dan memperketat pengawasan terkait pembangunan musholla di RSUD Tobat Balaraja,” ulasnya.

“Kami tau, mengingat proses penawaran proyek tersebut sangat rendah sekali, dengan turunnya 25%, dengan nilai penawaran yang turun 25% itu apakah pekerjaan bisa maksimal, kalau tetap dipaksakan jelas tidak akan maksimal, makanya rekan-rekan melakukan pengawasan di lapangan,” sambungnya.

“Namun prilaku pelaksanaan proyek yang mengintimidasi rekan-rekan wartawan di lapangan, ini sangat rendah profesi kami,” ucapnya lagi.

Meski informasi yang didapat, bahwa pihak pelaksana sudah meminta maaf (kesepakatan tertulis-red) terhadap rekan kita,  kami tidak menyoroti itu, atas tindakan prilaku buruk terhadap wartawan, ini sudah melukai hati kami yang  berpegang teguh marwah profesi sebagai wartawan.

Kami tergabung rekan-rekan jurnalis dari Kec.Jayanti, Kec.Cisoka, Kec.Solear meminta pihak Dirut RSUD  Balaraja membuat pernyataan teguran secara tertulis kepada pihak pelaksana proyek atas tindakan tragedi di ruang lingkup RSUD  Balaraja, dimana rekan-rekan kami yang mendapat prilaku buruk oleh pelaksana proyek.

Dan jika ini di indahkan, kami awak media yang tergabung di 3 kecamatan wilayah kabupaten Tangerang bagian barat akan turun Aksi, tegasnya.

Disisi lain, Alamsyah sebagai Sosial Kontrol dan pemerhati kebijakan, angkat bicara, jelas kami mengutuk keras tindakan arogan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Jadi saya sepakat dimana Dirut RSUD Balaraja berikan teguran kepada pelaksana,” tandasnya. (Reno)

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Usai mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, pada Jumat, 01 Agustus 2025, pukul 22.06 WIB malam.

Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.

Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja. Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 

Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.

Personel Polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu flashlight.

Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol.

Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.

Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.

Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.

Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat. Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas.

Terlihat ada spanduk berbunyi "Jangan lelah mencintai Indonesia" di tembok dekat pintu besi Rutan ini. Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.

Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.

Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.

Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.

Divonis Hakim dan dapat Abolisi Prabowo

Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.

Perkembangan selanjutnya, Abolisi menyambut Tom Lembong. DPR menyetujui permohonan Abolisi untuk Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Istilah Abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak memberikan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres Abolisi Tom Lembong hari ini, Jumat, 01 Agustus 2025. (*/red)

Jadi Ketum Lagi, Megawati: Dukung Pemerintah sebagai Sparring Partner

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu, 30 Juli 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah mengungkap arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri usai ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) lagi.

Menurut Said, PDI-P mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto sebagai sparring partner.

“Secara umum Ibu Ketua Umum yang pertama tentu berterima kasih terhadap kepercayaan daripada utusan-utusan KSB (Kepala, Sekretaris, Bendahara PDI-P di tiap daerah). Yang kedua memang Ibu Ketua Umum menyampaikan bahwa tantangan domestik dan global yang kita hadapi semakin berat, penuh ketidakpastian, jalannya pasti terjal,” kata Said di Nusa Dua Bali Convention Center, Jumat, 01 Agustus 2025.

Said mengatakan, PDI-P akan mendukung pemerintah sebagai mitra.

Ia menyebut, PDI-P akan menjadi penyeimbang pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Oleh karenanya, kita akan mendukung pemerintah sebagai sparring partner, sebagai penyeimbang, no opposition,” ujarnya.

Said menyebut, posisi sparring partner di sini, yakni mendukung program pemerintah yang benar.

PDI-P juga akan memberikan alternatif solusi kepada pemerintah apabila hal yang tak benar.

“Sampai saat ini, keputusan Ibu Ketua Umum tetap di luar,” ucap Said.

Ia juga menyebut, sikap PDI-P akan disampaikan besok pada kongres hari kedua.

Ia tak ingin mendahului sikap partai.

“Tidak ada, kan sikap politik partai baru disampaikan besok, kita tunggu bersabar sampai besok. Jangan kemudian proses-proses kongres ini menjadi cacat karena kita tidak taat terhadap AD/ART kita sendiri,” imbuhnya. (*/red)

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai mendapatkan Amnesti dari pemerintah. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan Amnesti dari pemerintah.

Hasto resmi keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 01 Agustus 2025, sekira pukul 21.22 WIB, tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol.

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jaket warna gelap.

Hasto juga sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya dan mengepalkan tangannya.

Saat keluar dari Rutan, beberapa Tim Hukum Hasto, seperti Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis sudah siap menyambut.

Diketahui, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-Undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Selain Hasto, Tom Lembong juba bebas setelah menerima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (*/red)

Diduga Tak Kantongi Dokumen Lengkap, TKA Asal Cina di Pabrik Kayu Lebak Disorot Ormas Badak Banten

By On Sabtu, Agustus 02, 2025



LEBAK, KabarViral79.Com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di pabrik penggergajian kayu (sawmill) milik PT Makmur Kayu Persada yang beralamat di Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, diduga belum memiliki dokumen keimigrasian lengkap, (Sabtu, 2 Agustus 2025).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, terdapat enam orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut. Namun, diduga hanya tiga orang saja yang tercatat di Kepolisian Resort Lebak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas Badak Korwil Lebak Selatan, Asep Pahrudin, mendorong agar pemerintah segera melakukan penertiban terhadap TKA di pabrik tersebut, karena diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Asep menjelaskan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia wajib dilengkapi dengan berbagai dokumen, seperti paspor, visa kerja, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Dokumen identitas seperti paspor merupakan dokumen utama yang dikeluarkan oleh negara asal TKA. Sementara KITAS atau KITAP merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal dan bekerja di Indonesia,” jelas Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, dari enam orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut, baru tiga orang yang memiliki dokumen, dan itupun keabsahannya masih dipertanyakan.

Untuk itu, Asep mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik guna memeriksa keabsahan dokumen para TKA tersebut.

(red)

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Satu Keluarga di Malang

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Satu keluarga asal Malang jadi komplotan curanmor diamankan Polda Jatim, Jumat, 01 Agustus 2025. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Satu keluarga di Malang, Jawa Timur (Jatim), terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor). Mirisnya, sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi ilegal tersebut.

Keempatnya kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.

“Untuk satu keluarga terdiri dari Bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurut Jumhur, komplotan itu telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.

“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” ujarnya.

Jumhur mengatakan, mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.

“Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.

“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” ujarnya.

Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata

Rp 2-3 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. 

“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*/red)

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah. 

SURABAYA, KabarViral79.Com Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim), KH Hasan Ubaidillah menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah dan aparat Kepolisian untuk segera menetapkan aturan soal Sound Horeg dan sejenisnya.

Menurutnya, MUI Jatim menyambut baik jika Sound Horeg dibatasi.

“Memang di dalam fatwa MUI Jatim, poin nomor satu maupun nomor empat di sana itu pembatasan. MUI tidak langsung mengharamkan, tapi ketika di fatwa nomor empat itu Sound Horeg dengan desibel yang melebihi batas normal itu harus disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang wajar. Jadi memang ada seperti itu di klausul konsideran fatwa MUI itu,” ujar Ubaidillah kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

“Jadi mengapa diharamkan, ya karena di sana itu ada gangguan kesehatan, juga ada potensi maksiat yang terjadi,” imbuhnya.

Ubaidillah juga menyampaikan progres terbaru soal aturan Sound Horeg. Saat ini, kata dia, MUI Jatim bersama Pemprov Jatim, pakar Kesehatan, dan aparat Kepolisian terus mematangkan aturan soal Sound Horeg.

“Ada finalisasi ya kemarin setelah Polda melakukan Rakor dengan jajaran Polres kemudian Bakesbangpol Jatim, TNI termasuk MUI diundang untuk memfinalisasi rencana ya melakukan membuat regulasi entah itu sifatnya surat edaran bersama atau surat keputusan bersama atau nanti ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” tuturnya.

“Iya, saat ini sedang difinalisasi. Mudah-mudahan tidak waktu lama bisa dikeluarkan,” sambungnya.

Ubaidillah menegaskan, aturan tersebut nantinya berlaku untuk sound horeg atau sejenisnya termasuk sound festival yang baru dideklarasikan oleh pengusaha di Malang.

“Kan sebenarnya fatwa MUI Jatim itu tidak hanya persoalan merek kan, karena sebagaimana yang sudah tertera itu merek kan diberikan oleh masyarakat. Artinya berganti istilah apapun Sound Horeg, Sound Festival Indonesia atau Sound-sound yang lain selama tingkat kebisingannya, desibelnya itu melampaui batas normal, kalau yang dipersyaratkan WHO 85 desibel itu, ya itu tetap mengganggu ketertiban umum, mengganggu pendengaran secara manusia normal yang menyebabkan gangguan kesehatan itu pokoknya,” jelasnya.

Selain kebisingan, konten dalam acara juga jadi perhatian. Jika dalam pertunjukan terdapat unsur pornografi, pornoaksi, atau minuman keras, maka acara tersebut berpotensi melanggar norma agama dan hukum.

“Jadi intinya itu pada pertama itu mengganggu kesehatan. Artinya ketika mendengarkan suara itu maka ada potensi gangguan telinga permanen, mereaksi penyakit kardiovaskuler, gangguan kognitif, dan lain sebagainya gangguan kesehatan. Yang kedua mengganggu ketertiban umum. Jadi ketika Sound Festival Indonesia saat ini itu memang ketika desibelnya itu tinggi sekali, kemudian secara umum tontonannya itu masih di sana ada pornografi, pornoaksi, kemudian ada minum-minuman keras, ya itu tetap sebagaimana fatwa MU itu harus diluruskan dengan standar-standar ya sesuai dengan norma agama, etika dan juga regulasi yang ada begitu,” pungkasnya. (*/red)

Basuki Law Firm Akan Lakukan Gugatan Praperadilan, Bela Hak Klien IJP

By On Sabtu, Agustus 02, 2025



SERANG, KabarViral79.Com Basuki Law Firm selaku Penasehat Hukum tersangka IJP (27) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang berencana melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum, yaitu gugatan Praperadilan yang merupakan hak klien kami. Hal ini dilakukan dalam rangka menguji, menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan,” ujar Basuki, SH., MM, MH, salah satu tim Basuki Law Firm, di kantornya, Sabtu, 02 Agustus 2025. 

Dasar Hukum:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Praperadilan diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP.

– Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

– Pasal 77 KUHAP: Merinci objek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

– Pasal 79 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.

– Pasal 80 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

– Pasal 81 KUHAP: Mengatur permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.


(gus/red)

Anggota Polsek Panggarangan Polres Lebak Cek Perkebunan Jagung Cimandiri Laut

By On Sabtu, Agustus 02, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Guna memastikan pertumbuhan jagung berjalan dengan baik, anggota Polsek Panggarangan Polres Lebak melakukan pengecekan terhadap perkebunan jagung yang berlokasi di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (02/8/2025).

Kegiatan pengecekan kebun jagung tersebut dilaksanakan oleh Aipda Lubis Hidayat, Bripka Reza Firmansyah, Brigadir Encup Supriatna, bersama Mantri Tani Desa Situregen.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki SIK, MH., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin mengatakan, “Benar, secara rutin saya perintahkan anggota untuk melakukan kontrol ke perkebunan jagung milik Polsek Panggarangan yang berlokasi di Kampung Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.”

IPTU Acep Komarudin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meneliti pertumbuhan jagung yang telah ditanam selama 25 hari agar tidak terganggu oleh hama, baik dari hewan liar, burung, maupun lainnya.

“Dengan hadirnya Polri dalam kegiatan tersebut bersama Mantri Tani Desa, juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di bidang pertanian jagung,” tutup IPTU Acep Komarudin.

(Cup)



Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Pasalnya, Hasto mendapat 'pengampunan' dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Amnesti Hasto itu diberikan oleh Prabowo dan disetujui DPR RI.

Penetapan Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Penetapan status tersangka Hasto kala itu langsung diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Setyo saat itu memerintahkan Harun Masiku kabur.

Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. KPK menahan Hasto setelah Hasto menjalani pemeriksaan.

Dakwaan Hasto

Hasto didakwa Jaksa memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Seytiawan, dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Jaksa mengatakan, Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto, disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berjalannya sidang, tibalah pada penuntutan Jaksa. Pada 3 Juli 2025, Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembelaan Hasto

Setelah sidang tuntutan, Hasto membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Hasto membantah memberi perintah agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan Komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi," ujar Hasto Kristiyanto saat membaca pleidoi.

Hasto mengatakan, tidak ada bukti komunikasi antara Satpam di Kantor DPP PDI-P Nurhasan dengannya. Dia mengatakan, sosok 'bapak' yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang 'bapak' yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah dua orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.

Selain itu, Hasto menyebut, kasus yang menjeratnya merupakan proses daur ulang putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020. Dia menyakini kasus ini sarat akan kepentingan politik.

“Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujar Hasto.

Dia juga mengaku menerima tekanan politik yang dimulai saat PDI-P menyatakan sikap politik menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia Tahun 2010.

Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pada akhirnya, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Belum Ajukan Banding

Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari yang sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.

“Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Maqdir, keputusan mengajukan banding atau tidak akan diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu akan dilakukan besok atau saat hari terakhir sesuai waktu yang diberikan hakim.

Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa.

“Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dapat Amnesti

Belum sempat mengajukan banding, Hasto kini mendapat kabar baik. Sebab, dia sebentar lagi akan bebas dari rutan karena Prabowo memberinya amnesti.

DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah. Hal itu diumumkan DPR kemarin malam.

“Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. (*/red)

Soal Amnesti Hasto, KPK: Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

Tanak menjelaskan, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945.

Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak.

Diketahui, pada Kamis malam, 31 Juli 2025,  DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto.

Hakim menyebut, dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto. (*/red)

Soal Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kebijakan kebebasan hukum itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia direncanakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keutuhan nasional.

“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan sama. Pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa, akan dilakukan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Diketahui, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di LP Cipinang, memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.

Sementara Hasto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral di PDI-P, belum memberikan pernyataan publik pascapengampunan tersebut. (*/red)

Selama Bulan Juli, Polres Serang Berhasil Menangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual

By On Jumat, Agustus 01, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com Selama bulan Juli 2025, Polres Serang berhasil menangkap 12 pelaku kekerasan seksual, dengan korbannya berjumlah enam orang, termasuk seorang anak berusia empat tahun.

Dari 12 tersangka yang diamankan itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya berjumlah enam orang, empat di antaranya anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita.

Ke-12 tersangka tersebut, di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).

“Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.

Menurutnya, korban kekerasan seksual berjumlah enam orang. Empat di antaranya berusia di bawah 15 tahun, satu korban penyandang disabilitas, dan satu balita berusia empat tahun.

“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Condro mengatakan, kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat atau yang dikenal korban. Beragam modus dilakukan, seperti membujuk dengan minuman keras hingga obat terlarang.

“Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan serta pengaruh minuman keras, film X, dan obat terlarang,” ujarnya.

Condro menegaskan, semua laporan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Dia mengimbau keluarga untuk mengawasi anak-anaknya. Jika ada anggota keluarga yang menjadi korban, Condro meminta agar tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Ke-12 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

By On Jumat, Agustus 01, 2025


SERANG, KabarViral79.ComPerseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, tepatnya di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jum’at, 1 Agustus 2025.

Pabrik dengan luas 16 hektare ini, merupakan pabrik pertama yang memproduksi kemasan aseptik yang dibangun di Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah yang turut hadir serta meresmikan bersama Menko Perekonomian ini menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia di Kabupaten Serang.

“Hari ini saya bersama Pak Ketua DPRD, Kepala Disnakertrans hadir disini dalam rangka menyambut baik kehadiran PT Lamipak Indonesia. Tentunya dengan kehadiran Lamipak ini sebagai pertumbuhan (perekonomian) di bidang industri. Kita harus dukung adanya pabrik ini,” ujarnya kepada wartawan. 

Ratu Zakiyah menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Lamipak Indonesia bahwa jumlah tenaga yang bekerja saat ini sebanyak 450 orang, yang mana 100 orang di antaranya merupakan tenaga kerja lokal atau warga Kabupaten Serang.

“Kenapa sedikit, ternyata di pabrik ini mereka sudah menggunakan teknologi mesin, semua sudah menggunakan teknologi canggih. Artinya (untuk produksi) dikerjakan oleh mesin-mesin canggih itu, jadi tidak membutuhkan banyak tenaga kerja,” ujarnya. 

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah menegaskan, pihaknya mendukung penuh bukan hanya perusahaan industri milik PT Lamipak saja, melainkan semua perusahaan industri, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bagian Timur. Karenanya ini sesuatu yang baik bagi iklim investasi di Kabupaten Serang.

“Kita harus menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga nanti banyak investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Serang yang memang kita butuhkan,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, berkiatan dengan keberadaan tenaga kerja seperti yang disampaikan Bupati Serang dari 450 orang 45 persen di antaranya warga Banten. Kemudian 50 persen dari 45 persen itu merupakan warga Kabupaten Serang.

“Kami berharap jika ada kebutuhan tenaga-tenaga yang bukan kualifikasi operator mesin bisa diprioritaskan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Managing Director PT Lamipak  Indonesia, Antoni Hui menanggapi perminatan Bupati Serang maupun Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Itu pasti kita akan dukung, tapi tergantung dengan tadi posisi mana yang bisa menggunakan tenaga kerja itu. Itu pasti bakal kita pertimbangkan,” ujarnya.

Antoni Hui mengungkapkan, keunggulana PT Lamipak Indonesia yang telah meraih sertifikasi bertaraf internasional. Ini adalah bukti komitmen terhadap inovasi kualitas dan pertumbuhan berkelanjutan bagi perusahaan, masyarakat dan juga lingkungan.

“Dengan teknologi canggih dan tenaga kerja yang terampil, kami akan menghadirkan solusi lingkungan berkelas dunia. Pabrik ini juga merupakan investasi untuk lapangan kerja, kemitraan serta komitmen kami terhadap praktik berkelanjutan,” tuturnya.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jika keberadaan perusahaan industri yang bergerak di bidang kemasan ramah lingkungan dan laminate baik minuman dan makanan baginya sangat mewah.

“Biasanya kalau kita bikin pabrik biasanya standar, tetapi ini mewah, karena saya tahu ownernya yang ke depannya pasti kompetitif dan optimis,” ujarnya. (*/red)