![]() |
JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N—dikenal sebagai “Ratu Narkoba”—dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan, di PN Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N—dikenal sebagai “Ratu Narkoba”—dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 04 Agustus 2025.
JPU menyatakan, Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut agar 39 aset milik terdakwa dirampas untuk negara.
Aset tersebut meliputi dua unit mobil mewah (Toyota Alphard dan Honda CRZ), 11 barang bermerk, beberapa rekening bank, tiga unit rumah dan sejumlah bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar, termasuk satu unit doorsmeer dan kebun karet dengan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH mengatakan, tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke aspek keuangan.
“Kami tidak hanya menindak pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri dan menindak tegas aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui proses TPPU. Ini penting agar tidak ada ruang bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan,” ujar Munawal Hadi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, kasus ini adalah hasil pengembangan perkara narkoba yang sebelumnya menjerat terdakwa.
Diketahui, Nyonya N sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh PN Medan karena terbukti menyelundupkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.
Vonis dijatuhkan pada 8 Mei 2024. Ia ditangkap oleh petugas BNN pada 8 Agustus 2023 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin, 11 Agustus 2025. (Joniful Bahri)