-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Koalisi BADDAK Bersatu Gelar Aksi di Dinas Sosial Kota Serang, Soroti Dugaan Ketidaktepatan Penyaluran Bansos dan Penanganan Gepeng

By On Kamis, November 20, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComKoalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADDAK Bersatu) Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Kamis (20/11/2025). Aksi yang dipimpin oleh Komandan Lapangan Adi Muhdi (Acong) dan Koordinator Lapangan Fitra itu menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam program bantuan sosial, penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Dalam orasinya, massa koalisi menegaskan bahwa aksi mereka berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Mereka juga mengutip pasal kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

BADDAK Bersatu menilai terdapat banyak persoalan yang perlu dibenahi di Dinsos Kota Serang. Sejumlah hal yang mereka soroti antara lain keterbatasan fasilitas dan tenaga kerja dalam penanganan gepeng, dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos, serta lambannya pemenuhan target RTLH.

Koalisi juga menduga adanya kendala pendataan penerima bantuan sosial yang berdampak pada masyarakat miskin yang tak kunjung tersentuh program pemerintah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus warga Lingkungan Cijawa Mesjid, Kelurahan Cipare, yang dinilai belum pernah mendapat bantuan meski hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Adalah Ibu Mamah, warga setempat yang telah tinggal selama 35 tahun di rumah sederhana di pinggir aliran sungai pengairan PU. Selama itu, ia belum pernah menerima bantuan dari pemerintah di tingkat mana pun. Kondisi tersebut, menurut koalisi, mencerminkan lemahnya pendataan dan pengawasan penyaluran bansos di Kota Serang.

BADDAK Bersatu juga menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran di sejumlah wilayah, seperti Kelurahan Serang, Sepang, Margaluyu, Cipare, hingga Kotabaru.

Dalam aksi tersebut, koalisi menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak Kepala Dinsos Kota Serang turun langsung meninjau dugaan permasalahan, bukan hanya mengandalkan laporan bawahan.

Mendesak Kepala Dinsos mundur apabila dugaan yang disampaikan koalisi terbukti benar.

Mendesak Wali Kota Serang mencopot Kepala Dinsos bila temuan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran.

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Acong Danlap Aksi menambahkan, “Kami dari Koalisi BADDAK Bersatu minta soft copy akan data nama warga yang mendapatkan bantuan RTLH,

- Jumlah data siswa yang di tampung oleh Dinsos dan di sekolah kan dimana, serta nama beserta asal dari lingkungan dan daerahnya,

- Anak jalanan dan gepeng yang di alokasikan dimana rumah singgah (penampungan) nya,

- Para lansia warga Kota Serang di rawat dimana?

- Total data warga yang mendapat bantuan PKH ataupun BLT yang ada di kota Serang

“Karena kami dari koalisi BADDAK bersatu merasa tidak puas akan jawaban dari pihak dinsos maka dari itu kita akan aksi kembali di jilid 2 – 3 nya dengan massa yang lebih banyak lagi”, Tegas Acong

Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Muhammad Ibra Gholibi, Kepala Dinas Sosial Kota Serang, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanganan gepeng, bansos, dan RTLH. Ia menegaskan bahwa sejumlah keterbatasan, terutama anggaran, menjadi tantangan utama.

“Kami tidak memiliki anggaran untuk beberapa bentuk pendampingan, sehingga kami meminta bantuan ke provinsi. Setiap Jumat kami turun ke lapangan untuk pendataan, penjagaan, dan edukasi,” ujarnya.

Terkait penanganan anak jalanan, ia menyampaikan bahwa Dinsos bersama Pemkot Serang telah memfasilitasi pelatihan hingga bantuan modal usaha—salah satunya Rp10 juta bagi keluarga yang sebelumnya menjadi pengemis.

Soal RTLH, Gholibi menjelaskan bahwa tahun ini Dinsos hanya mampu memberikan bantuan kepada 10 unit rumah karena keterbatasan anggaran. Ia juga menegaskan bahwa bantuan RTLH wajib memenuhi regulasi, termasuk kepemilikan lahan yang sah, kendala yang menjadi alasan sebagian warga, seperti kasus Ibu Mamah, belum dapat menerima bantuan.

“Kami terbuka untuk siapa pun. Tidak ada istilah kedekatan atau pilih kasih. Semua warga yang memenuhi syarat akan kami fasilitasi,” kata Gholibi.

Gholibi menegaskan bahwa penanganan gepeng dan permasalahan sosial tidak bisa dilakukan Dinsos seorang diri. Menurutnya, kolaborasi dengan masyarakat, organisasi, serta pihak swasta mutlak diperlukan.

“Kami berterima kasih atas masukan dari teman-teman LSM. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Persoalan sosial bukan hanya tanggung jawab Dinsos, tapi memerlukan peran banyak pihak,” tutupnya. (Red-SB)

Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pemuda dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

By On Kamis, November 20, 2025

 


Lebak, KabarViral79.ComSatuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, pada Jum’at (07/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

“Pelaku IFM (20) diamankan di tepi Jalan Raya Malingping – Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku,” ungkap AKP Epi Cepiyana, Kamis (20/11/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram dibungkus cangkang bekas rokok warna kuning, 1 unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Cepi.

Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa Polres Lebak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama kita selamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” tukasnya.

(Cup)

Desa Semelako Atas Salurkan BLT DD 2025 kepada 32 KPM, Tiga Bulan Sekaligus Cair

By On Rabu, November 19, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2025 (BLT DD) kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bulan Agustus, September, Oktober dengan jumlah uang yang diterima keluarga manfaat (KPM) Rp 900.000 per 1 KPM, Rabu, (19/11/2025).

Dalam sambutan Kades, disampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa lebih bermanfaat dan bisa menambah kesejahteraan masyarakat Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Turut hadir, keterwakilan Kecamatan Lebong Tengah, Kades dan seluruh perangkat serta staf Desa Semelako Atas, BPD Desa Semelako Atas, Babinsa Desa Semelako Atas, Bhabinkamtibmas Desa Semelako Atas, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, PD/PLD Kecamatan Lebong Tengah, PLD Desa Semelako Atas, dan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Oknum Polres Lebak Diduga Terima Upeti Dari Mata Elang (MATEL)

By On Rabu, November 19, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com — Keresahan mendalam dirasakan masyarakat Lebak akibat maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh kelompok debt collector atau yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Diduga, keberanian dan kebebasan kelompok Matel ini ditopang oleh adanya perlindungan dari oknum anggota Kepolisian setempat.

Aksi penarikan kendaraan roda dua yang menunggak pembayaran leasing ini kerap dilakukan oleh Matel secara bergerombol, minimal empat orang, yang beroperasi dari pagi hingga sore hari.

“Kegiatan para Matel ini sangat meresahkan, apalagi bagi para pelajar. Mereka berkeliaran bebas dengan modal HP mengecek nomor plat, lalu merampas kendaraan seperti begal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media.

Dugaan adanya backing dari oknum aparat menguat setelah awak media mengonfirmasi langsung kepada salah satu Matel di wilayah Mandala dan Kadu Agung.

Matel tersebut dengan tenang mengakui bahwa mereka wajib menyetor sejumlah uang kepada oknum anggota Polres Lebak berinisial (S) yang bertugas di Polsek Bojong Manik.

“Mereka tenang menjawab, soalnya mereka juga wajib setoran ke oknum anggota Polres Lebak inisial (S) yang bertugas di Polsek Bojong Manik, jadi aman. Dan bahkan oknum tersebut menjamin 100% aman tidak akan tersentuh APH,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.

Keberadaan Matel yang kerap menarik kendaraan secara paksa ini telah menimbulkan ketakutan di kalangan pengendara, terutama yang sedang menunggak cicilan.

Masyarakat mendesak agar Kapolres Lebak dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Lebak dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang telah mencoreng nama institusi Polri.

Kecurigaan masyarakat terhadap oknum inisial (S) tidak hanya terbatas pada Matel. Dalam pantauan awak media, bila tidak ditindaklanjuti, citra Polri akan semakin tercoreng.

Oknum anggota yang sama (S) yang bertugas di Polsek Bojong Manik diduga juga sering melindungi para pemain dan bandar obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Hexymer di Lebak, serta diduga menerima upeti dari kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi online di wilayah Sumur Buang Lebak.

“Intitusi Polri akan tercoreng di mata masyarakat khususnya Lebak,” tandas sumber tersebut, menekankan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polres Lebak. (*/Red)

Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

By On Rabu, November 19, 2025

Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peluncuran Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro, di Dermaga PT KBS, Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025. 

CILEGON, KabarViral79.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengusulkan agar pelabuhan di Banten dapat diaktifkan sebagai pelabuhan ekspor-impor barang umum.

Usulan itu disampaikan sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Hal itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri Peluncuran Jalur Logistik Multimoda Kereta Api dan Kapal Roro, di Dermaga PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS), Kota Cilegon, Selasa, 18 November 2025.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Strategi Mengurangi Biaya Logistik

Gubernur Andra Soni berharap, aktivasi jalur logistik tersebut terus menyasar pelabuhan di Banten.

Menurutnya, Banten dianugerahi posisi geografis yang sangat strategis, dan sejarah pembangunan infrastruktur Indonesia, seperti Jalan Raya Pos, bermula dari wilayah ini.

Keberadaan Selat Sunda dan pelabuhan di sekitarnya merupakan bagian penting dari alur pelayaran dan perdagangan internasional.

“Insya Allah, delapan persen pertumbuhan ekonomi nasional akan tercapai dimulai dari Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Penggunaan pelabuhan di Banten untuk aktivitas ekspor dan impor dinilai penting untuk meningkatkan nilai tukar bruto daerah dan mengatasi masalah logistik nasional.

“Karena semua dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok, semua masyarakat mengalami kendala, mengalami biaya tinggi karena truk berdampingan dengan mobil-mobil kecil. Kemudian, otomatis bahan bakar yang disubsidi pemerintah terus mengalami lonjakan penggunaan, sehingga beban pemerintah semakin berat,” jelasnya.

Dengan kawasan industri yang besar dan produsen ekspor yang signifikan, pelabuhan di Banten diharapkan dapat menjadi solusi efisiensi logistik.

Dukungan Menko IPK

Sementara itu, Menko IPK AHY menyambut baik inisiatif pemanfaatan infrastruktur transportasi.

Ia menegaskan, Provinsi Banten, khususnya Cilegon, memiliki banyak industri strategis yang sangat fundamental bagi pembangunan kewilayahan.

AHY menambahkan, sebagai negara kepulauan, Indonesia membangun seluruh moda transportasi secara seimbang. Penggunaan kereta api dinilai krusial untuk mengurangi masalah over dimension overload (ODOL) serta menekan risiko kecelakaan di jalan.

Hal serupa berlaku pada pengoperasian kapal Roro Pelabuhan KBS Cigading–Pelabuhan Panjang di Lampung, yang mampu mengangkut hingga 300 truk atau 600 kendaraan kecil.

“Bukan hanya produk-produk atau komoditas baja atau turunannya, tetapi juga yang lain. Feed and food termasuk juga berbagai petrol container,” ungkap AHY.

Kontribusi Pendapatan Daerah

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Muhammad Akbar Johan menjelaskan, optimalisasi jalur kereta api memungkinkan pengangkutan produk PT KS melalui kereta api.

Ia juga optimis fasilitas Pelabuhan KBS mampu menarik industri baru.

“Dengan pemeriksaan dokumen barang dilakukan langsung di Kota Cilegon, hal itu turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutup Akbar Johan. (*/red)

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

By On Rabu, November 19, 2025

Densus 88 Polri saat menggelar Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa, 18 November 2025. 

JAKARTA, KabarViral79.Com Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme yang merekrut anak-anak. Ada ratusan anak direkrut oleh jaringan ini lewat game online.

Dalam pengungkapan kasus ini, Densus 88 telah menangkap lima orang tersangka. Mereka ditangkap dalam setahun.

“Dalam setahun ini ada lima tersangka (dewasa) yang sudah diamankan oleh Densus 88,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025.

Kelima tersangka, kata Mayndra, ditangkap lewat tiga kali pengungkapan sejak akhir 2024 hingga November 2025.

Terdapat lebih dari 110 anak dan pelajar yang teridentifikasi perekrutan oleh para tersangka.

“Pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti kurang lebih lebih dari 110 (anak dan pelajar yang saat ini sedang teridentifikasi),” ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, kelima tersangka berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok melalui media sosial.

“Atas peranannya merekrut dan memengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme dan melakukan aksi teror,” ujar Trunoyudo.

Kelima tersangka itu, di antaranya berinisial FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18), dan JJS alias BS (19).

Terpapar Terorisme

Mayndra menyebutkan, ada 17 anak yang diamankan karena terpapar jaringan teror sepanjang 2011-2017. Namun, pada 2025, jumlah itu naik signifikan.

“Densus 88 menyimpulkan bahwa ada tren yang tidak biasa dari tahun ke tahun, di mana pada tahun 2011-2017 itu Densus 88 mengamankan kurang lebih 17 anak dan ini dilakukan berbagai tindakan, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga ada proses pembinaan,” kata Mayndra.

“Namun, pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti tadi disampaikan kurang lebih lebih ada 110 yang saat ini sedang teridentifikasi. Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” imbuhnya.

Direkrut Lewat Medsos dan Game Online

Dia mengatakan, korban dan pelaku hanya berinteraksi secara online dan tak saling. Densus mencatat ada setidaknya 110 anak berusia 10-18 tahun yang diduga telah terekrut jaringan terorisme.

Para korban berasal dari 23 provinsi di Tanah Air, mayoritas dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Tadi totalnya ada 23 Provinsi yang di dalam Provinsi tersebut ada anak-anak yang terverifikasi oleh Densus 88. Tapi bukan berarti Provinsi lain aman karena memang penyelidikan masih akan terus dilakukan,” pungkasnya.

“Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta,” sambungnya.

Menurut Mayndra, propaganda awal biasanya disebar melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan Game Online.

“Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia yang mungkin bagi anak-anak itu bisa mewadahi fantasi mereka sehingga mereka tertarik,” tuturnya.

“Seperti tadi disebutkan oleh Pak Dirjen dari Komdigi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya. Ketika di sana terbentuk sebuah komunikasi, lalu mereka dimasukkan kembali ke dalam grup yang lebih khusus, yang lebih terenkripsi, yang lebih tidak bisa terakses oleh umum,” imbuhnya.

Dihimpun dalam Satu Platform

Kemudian target yang dianggap potensial dihimpun melalui platform yang lebih khusus, seperti WhatsApp hingga Telegram.

“Dari awal memang tidak langsung menuju kepada ideologi terorisme, tetapi anak-anak dibikin tertarik dulu, kemudian mengikuti grup, kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” ujar Mayndra.

Dia memastikan, anak-anak yang diidentifikasi sebagai korban ditangani bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sosial, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pemain Lama

Mayndra juga mengungkap para pelaku merupakan pemain lama. Sebab, ada yang pernah menjalani proses hukum.

“Dalam penegakan hukum ini, dua kategori ini ada ya. Pertama, pemain lama yang juga mencoba merekrut anak-anak kembali ya, dia sudah menjalani proses hukum, kemudian setelah lepas dia coba lagi merekrut beberapa anak,” ujarnya.

“Kemudian, Densus mengembangkan sampai dengan saat ini kita mendapati empat pelaku baru lainnya,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, pemain lama itu tergabung dengan jaringan Ansharut Daulah. Jaringan itu berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

“Jadi untuk pemain lama yang ditangkap pertama kali oleh Densus 88, diketahui jaringannya berasal dari jaringan ISIS atau Ansharut Daulah,” pungkasnya.

Para tersangka, kata dia, menggunakan media sosial hingga game online untuk menarik perhatian anak-anak. Mereka diduga menggunakan latar belakang agama untuk mendoktrin anak dengan paham terorisme.

“Mungkin kalau di dalam jaringan terorisme ini dengan menggunakan latar belakang ideologi kanan atau agama. Mungkin ada pertanyaan seperti ini ya, 'Manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?' gitu salah satu jebakan pertama,” jelasnya.

Kerentanan Anak

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, kerentanan anak terpapar paham radikal dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya bullying dan masalah keluarga.

“Dari hasil asesmen kerentanan anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial, di antaranya adalah bullying dalam status sosial broken home dalam keluarga,” kata Trunoyudo

“Kemudian, kurang perhatian keluarga, pencarian identitas jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama,” sambungnya. (*/red)

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

By On Rabu, November 19, 2025

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

JAKARTA, KabarViral79.Com Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

“Terdakwa Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Tahun 2012-2016 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940,00,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Jaksa mengatakan, penerimaan ini berlawanan dengan jabatan dan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan itu disebutkan terjadi sekitar Tahun 2013-2019.

Uang haram itu diduga didapat dari sejumlah pihak yang berperkara, terutama untuk kasus perdata.

Angka Rp 137,1 miliar ini merupakan temuan baru dari tindak pidana awal yang sudah diputus pada Tahun 2021 lalu.

Pada vonis lalu, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Jika dijumlahkan, total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp 186,5 miliar.

Atas gratifikasi ini, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307,2 miliar.

“Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463,00,” kata Jaksa.

Uang ini sebagian digunakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar.

Sebagian tanah ini merupakan lahan kebun sawit di beberapa wilayah, termasuk di Sumatera Utara.

Atas TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada kasus suap pertama, Nurhadi sudah divonis selama enam tahun penjara.

Ia juga telah menjalani hukumannya sebelum kembali ditangkap untuk dugaan TPPU. (*/red)

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

By On Rabu, November 19, 2025

Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, KabarViral79.ComSejumlah kasus perundungan atau bullying siswa di sekolah dalam beberapa pekan mencuat ke publik.

Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi terkait kasus bullying siswa sekolah agar segera diatasi.

Salah satu kasus bullying menuai sorotan publik adalah seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).

MH yang menjadi korban bullying mengalami luka fisik dan trauma serius, hingga berujung meninggal dunia.

Diketahui, MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan. Polisi masih menyelidiki kematian siswa tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dokter yang menangani.

Presiden Prabowo memberikan atensi terkait kasus perundungan siswa.

Prabowo meminta semua kasus perundungan di sekolah harus diatasi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meluncurkan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin, 17 November 2025.

Saat itu, Prabowo ditanya wartawan terkait kasus siswa SMPN 19 Tangsel yang dibully mengakibatkan trauma hingga tewas.

“Itu harus kita atasi,” tegas Prabowo.

Bentuk Tim Antibullying

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menangani kasus perundungan atau bullying di sekolah.

Tim tersebut, kata dia, akan melibatkan orang tua hingga masyarakat untuk mencegah kasus seperti di SMPN 19 Tangsel berulang.

Menurut Abdul Mu'ti, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memperbaiki aturan di periode sebelumnya terkait tim penanganan bullying.

Dia berharap, kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi ke depan.

“Kalau penanganan yang itu, kita nanti akan terbitkan Permendasmen untuk memperbaiki Permendasmen sebelumnya, nanti kita akan bentuk tim yang ada di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” ujar Abdul Mu'ti.

“Nanti melibatkan orang tua, melibatkan murid, dan juga masyarakat, sehingga berbagai kekerasan yang selama ini terjadi tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” imbuhnya.

Namun, Abdul Mu'ti belum mendapatkan laporan rinci kasus bullying siswa SMPN 19 Tangsel hingga berujung kematian.

Mu'ti menyerahkan kasus tersebut untuk diusut oleh Kepolisian.

“Saya belum dapat laporannya, karena sekarang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian. Jadi kami belum dapat laporan secara lengkap kasus yang di Tangsel,” ujarnya. (*/red)

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

By On Rabu, November 19, 2025

Rapat Paripurna DPR pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang. 

JAKARTA, KabarViral79.ComDewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi, para Wakil Ketua, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa.

Rapat juga dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

Awalnya, Ketua Panja RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.

Setelah mendengar laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan terhadap seluruh peserta rapat apakah RKUHAP dapat disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan Fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Puan kemudian mengetok palu sidang, menandakan RKUHAP sah menjadi UU.

Hasil revisi KUHAP ini ditargetkan bisa berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan. R-KUHAP resmi dibahas pada Juni lalu.

Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP memakan waktu sekitar enam bulan. (*/red)

Ki Gacon Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Maesayal Rasyid Atas Terealisasinya Bantuan Sanitren

By On Rabu, November 19, 2025

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat meninjau Ponpes Darussalam Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Selasa, 18 November 2025. 

TANGERANG, KabarViral79.Com Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meninjau Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Jeunjing, Kecamatan Cisoka, yang menjadi salah satu penerima bantuan program Sanitasi Pondok Pesantren (Sanitren), Selasa, 18 November 2025.

Dalam tinjauannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pembangunan sanitasi di Ponpes merupakan program berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan serta kualitas lingkungan belajar para Santri.

“Ponpes yang kita bangunkan sarana Sanitasi ini adalah untuk kepentingan para Santri. Alhamdulillah, khusus di Ponpes Darussalam ini, Sanitasi pondoknya sudah selesai dibangun. Ini merupakan salah satu program pemerintah yang terus kita lanjutkan secara berkesinambungan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Ia menambahkan, Pemkab Tangerang menargetkan untuk membangun sebanyak 75 unit Sanitren pada tahun 2025, dan akan terus dilanjutkan pada tahun berikutnya. Selain program Sanitren, Pemkab Tangerang juga berencana membangun asrama bagi Ponpes.

“Insya Allah tahun depan, kita akan bantu pembangunan Asramanya. Tahun 2026 nanti, jumlahnya akan kita tambah lagi. Saat ini, pembangunan Asrama Ponpes baru sekitar 45 unit. Jadi berjalan beriringan, Sanitasinya kita bangun, Asramanya juga kita bangun. Semua ini demi kenyamanan para Santri untuk belajar dan menuntut ilmu,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung sarana prasarana pendidikan keagamaan, termasuk fasilitas ibadah serta ruang belajar para Santri.

Ia berharap, program tersebut mendapat dukungan dan doa dari para Ulama serta masyarakat agar dapat terus berjalan.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darussalam, KH. Ahmad Aliyudin (Ki Gacon) menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas bantuan yang diberikan.

Menurutnya, program Sanitren ini sangat bermanfaat para Santri dalam menempuh pendidikannya

“Saya selaku Pimpinan Ponpes Darussalam mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah membantu program Sanitasi Pesantren. Semoga apa yang diberikan bermanfaat bagi para Santri dan menjadi ladang ibadah di hadapan Allah SWT. Semoga Bapak Bupati selalu diberikan kesehatan, panjang umur, dan menjadi pemimpin yang adil serta amanah,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Camat Cisoka, Kepala Desa Jeunjing, serta jajaran perangkat Kecamatan Cisoka. (Reno)

Pria Lansia Pikun di Peusangan Tiga Hari Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Warga

By On Rabu, November 19, 2025

M Yusuf Budiman, warga Desa Seuneubok Aceh, Peusangan, dilaporkan hilang sejak tiga hari terakhir ini. 

BIREUEN, KabarViral79.ComSeorang pria lanjut usia (Lansia) bernama M Yusuf Budiman (78), warga Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peusangan, dilaporkan hilang sejak tiga hari terakhir setelah pergi meninggalkan rumah pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi yang diterima wartawan dari pihak keluarga, Rabu, 19 November 2025 menyebutkan, kondisi M Yusuf Budiman sudah pikun, sehingga ia dikhawatirkan tidak mampu menemukan jalan pulang.

“Kami keluarga sangat was-was, karena ayah kami sudah pikun. Kalau keluar rumah, tidak tahu arah pulang lagi,” ujar Syukri, salah seorang putra M Yusuf Budiman.

Selama ini, M Yusuf tinggal bersama anak perempuannya yang pertama di Desa Seuneubok Aceh. Kepergiannya dari rumah tanpa kabar membuat keluarga semakin cemas dan terus berupaya melakukan pencarian dengan bantuan warga sekitar.

Syukri berharap, siapa pun yang melihat keberadaan ayah mereka dapat segera memberikan informasi.

“Kami berharap ayah kami segera kembali. Bila ada yang melihat atau mengetahui keberadaannya, mohon hubungi kami melalui nomor 0853-6197-0479 (Fadila), 0852-3230-5756 (Salwa), dan 0813-6048-2405 (Syukri),” pintanya.

Keluarga besar M Yusuf Budiman mengharapkan bantuan masyarakat luas agar lansia tersebut segera ditemukan dan bisa kembali pulang dengan selamat. (Joniful Bahri)

Bupati Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi di Jeumpa

By On Selasa, November 18, 2025

Bupati Bireuen, Mukhlis, ST saat menyantuni anak yatim dalam rangkaian kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Kantor Pemerintahan Jeumpa, Bireuen

BIREUEN, KabarViral79.Com Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kecamatan Jeumpa berlangsung khidmat dan meriah pada Senin, 17 November 2025.

Dalam rangkaian kegiatan yang digelar di Kompleks Kantor Camat Jeumpa tersebut, Bupati Bireuen turut menyerahkan santunan kepada puluhan anak yatim dari wilayah setempat.

Maulid tahun ini diprakarsai oleh para Keuchik, Sekretaris Desa (Sekdes), serta unsur kemukiman yang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan.

Camat Jeumpa, Rusli S.Sos menyampaikan bahwa pelaksanaan Maulid tahun ini berlangsung lebih meriah karena adanya dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, para Tokoh Masyarakat, dan warga dari sejumlah Gampong.

Turut hadir di acara itu, Bupati Bireuen, Mukhlis, ST melalui Pj Setdakab, Hanafiah, SP.,CGCA.,FRMP, Dailami, S.Hut.,MLing serta beberapa pejabat tinggai lainnya serta rombongan.

“Peringatan Maulid ini kita gelar dengan sederhana namun tetap meriah. Kita juga memberikan santunan kepada puluhan anak yatim di sekitar Kantor Kecamatan Jeumpa sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Rusli.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Keuchik dan Sekdes yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan acara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada para Keuchik dan kesatuan Sekdes yang begitu kompak sehingga acara ini terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan kenduri maulid yang diikuti seluruh tamu undangan.

Pihak Kecamatan berharap tradisi peringatan Maulid ini terus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat Jeumpa. (Joniful Bahri)

Video: Wakapolri Akui Banyak Kapolsek, Kapolres dan Direskrimum Under Performance

By On Selasa, November 18, 2025


JAKARTA, KabarViral79.ComWakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo mengakui, banyak pejabat Kepolisian di level wilayah belum menunjukkan kinerja optimal.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Polri, dari 4.340 Kapolsek, mayoritasnya under performance atau tidak memenuhi standar kinerja. Kondisi hampir serupa juga terjadi di tingkat Kapolres.

“Kami lihat dari 4.340 kapolsek 67 persen ini under performance. Kenapa under performance? Hampir 50 persen kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG,” kata Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 18 November 2025.

“Kemudian Kapolres, dari 440 Kapolres yang sudah kami lakukan assessment, sebanyak 36 Kapolres kami under performance. Ini catatan dari kami kami harus melakukan perbaikan,” imbuhnya. (*/red)

Video: Wakapolri Akui Polri Lambat Respons Aduan, Masyarakat Lebih Mudah Lapor ke Damkar

By On Selasa, November 18, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan publik khususnya yang berbasis digital. 

Dia menyadari, saat ini masyarakat lebih sering dan mudah lapor ke pemadam kebakaran (Damkar) dibandingkan Polri karena cepat mendapatkan respon.

Dedi lantas mengungkit quick responses time Polri yang masih lambat.

Hal itu disampaikan Dedi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025. (*/red)

Lapas Serang Tingkatkan Pembinaan dan Keamanan Melalui Audiensi dengan Bupati Serang

By On Selasa, November 18, 2025

 


Serang, KabarViral79.ComKepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Riko Stiven, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Ali Syeh Bana, melakukan audiensi dengan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, pada hari ini di ruang tamu Bupati Serang, Selasa, 18 November 2025.

Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan keamanan di Lapas Serang, serta memperkuat kerjasama antara Lapas Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan ini, Kepala Lapas Serang, Riko Stiven, menyampaikan laporan tentang kondisi Lapas Serang dan rencana pengembangan pembinaan warga binaan. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Ali Syeh Bana, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam meningkatkan pembinaan dan keamanan di Lapas Serang.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyambut baik audiensi ini dan berjanji untuk terus mendukung upaya Lapas Serang dalam meningkatkan pembinaan dan keamanan. “Kami akan terus mendukung Lapas Serang dalam meningkatkan pembinaan dan keamanan, serta memperkuat kerjasama antara Lapas Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan keamanan di Lapas Serang, serta memperkuat kerjasama antara Lapas Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.

Diduga Lakukan Penipuan dan Gelapkan Traktor Kelompok Tani, Oknum Kades Kadudamas Rugikan Warga 13 Juta: APH Diminta Segera Bertindak

By On Selasa, November 18, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com — Dugaan skandal kotor kembali menyeret nama Kades Kadudamas, inisial A, yang dicurigai telah melakukan penipuan senilai 13 juta rupiah terhadap warganya sendiri, almarhum K, warga Kampung Cariu, Kecamatan Cirinten, Lebak. Bermodus iming-iming mesin traktor, uang itu tak pernah kembali, traktornya pun tak kunjung ada—bahkan hingga korban meninggal dunia, sepeser pun tak dikembalikan, Selasa, (18/11/2025).

Keluarga almarhum kini menuntut hak mereka dipulangkan. Istri korban menegaskan ia sudah berkali-kali menagih, namun oknum kades justru kerap menghindar. “Uang kami tidak pernah dikembalikan, bahkan saat suami saya meninggal pun tidak ada itikad baik. Saya sudah capek nagih,” tegasnya.

Tak berhenti di situ. Kades A juga diduga menjual traktor bantuan pemerintah milik kelompok tani Kampung Cariu kepada warga berinisial DD sebesar Rp14.500.000. Traktor itu merupakan bantuan aspirasi tahun 2023, namun malah diperdagangkan seolah aset pribadi.

DD mengakui mengeluarkan uang lebih dari 14 juta untuk menebus traktor tersebut melalui tangan kanan sang kades. “Iya pak, saya bayar lewat BI dan AT. Barangnya juga ada di bawah,” ungkapnya.

Ketika dimintai klarifikasi melalui WhatsApp, Kades A memilih bungkam. Pesan dibaca, tanggapan tak ada. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya disembunyikan?

Perbuatan ini berpotensi menjerat pasal berlapis:

* Pasal 378 KUHP (Penipuan) ancaman 4 tahun penjara

* Pasal 416 KUHP (Penggelapan Barang Milik Pemerintah) ancaman 7 tahun penjara

Atas temuan ini, Amri, anggota LSM GMBI, mendesak Polres Lebak turun tangan.

“APH harus segera bertindak. Dugaan penipuan dan penggelapan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

(US/HKZ)

PAMAL Geruduk Kantor PT Indoarabica Mangkuraja, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

By On Selasa, November 18, 2025

 


Lebong, KabarViral79.Com – Aksi demonstrasi dan audiensi yang digelar Lembaga PAMAL (Perkumpulan Aksi Masyarakat Anti Mafia) di depan kantor PT. Indoarabica Mangkuraja pada Senin, 17 November 2025, mengungkap dugaan praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaan. Tuduhan ini mencuat dalam orasi dan diperkuat dalam sesi audiensi tertutup, di mana manajemen perusahaan diduga tak mampu memberikan jawaban memadai, Selasa, (18/11/2025).

Audiensi yang digelar pascademonstrasi itu menghadirkan perwakilan PAMAL berhadapan langsung dengan jajaran manajemen PT. Indoarabica Mangkuraja, yakni Parlin Sihaloho (Manajer Operasional) dan Ulfa (Manajer Perizinan). Dialog dimoderatori langsung oleh Kasat Intelkam Polres Lebong, AKP. Edi Suprianto, dan disaksikan oleh Danramil Lebong Selatan serta sejumlah anggota kepolisian setempat.

Dalam kesempatan itu, Ketua PAMAL secara langsung menanyakan pertanggungjawaban atas dugaan penggunaan solar bersubsidi. Menurut keterangan yang dihimpun, pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan definitif.

“Dinilai dari sisi psikologis dan narasi selama audiensi, tampak dari pihak manajemen seolah mengiyakan atau setidaknya tidak membantah secara tegas bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan,” ujar seorang sumber yang familiar dengan jalannya dialog.

Domer, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi PAMAL, menyampaikan kutukan keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan betapa ironisnya perusahaan besar menggunakan jatah rakyat, sementara masyarakat Kabupaten Lebong justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kami mengutuk keras jika pihak perusahaan PT. Indoarabica menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkannya. Khususnya di Kabupaten Lebong, hampir setiap hari ratusan antrian mobil memadati satu-satunya SPBU di Dusun Muara Aman,” tegas Domer dengan nada geram.

Domer mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwajib harus menindaklanjuti dengan keras dugaan perbuatan melawan hukum ini. Mereka tidak berperikemanusiaan kalau perbuatan ini nanti terbukti atau ada pengakuan dari perusahaan,” tegasnya.

Domer juga menyatakan bahwa perjuangan Lembaga PAMAL tidak akan berhenti pada kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus membongkar praktik-praktik yang diduga melawan hukum di tubuh perusahaan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap melakukan aksi panjang melawan dugaan kejahatan dan perbuatan melawan hukum di PT. Indoarabica Mangkuraja ini, termasuk membongkar kejahatan mafia perkebunan dan mafia BBM yang bersarang dalam manajemen perusahaan,” ungkap Domer dengan penuh keyakinan.

Saat dikonfirmasi untuk meminta tanggapan resmi perusahaan, Manajer Perizinan PT. Indoarabica Mangkuraja, Ulfa, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Maaf Pak, saya no komen dulu,” singkat Ulfa melalui sambungan telepon.

Analisis Hukum: Melanggar Aturan dan Sanksinya

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh korporasi bukanlah hal sepele dan jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut landasan hukum yang relevan:

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Tertentu. Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa Solar bersubsidi (umumnya disebut Solar Tertentu) hanya dapat dibeli oleh konsumen yang tercantum dalam daftar, yaitu untuk sektor transportasi (umum dan perikanan), serta usaha mikro dan kecil. Penggunaan untuk operasional perusahaan perkebunan besar tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, mengangkut, atau membeli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang tidak memenuhi standar dan spesiasinya diancam dengan pidana. Meski fokus pada spesifikasi, penyalahgunaan alokasi dapat dikaitkan dengan ketentuan turunannya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan pelanggaran administratif terhadap izin usaha.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 tentang Penggelapan dapat disangkakan jika perusahaan dengan sengaja menggunakan BBM yang bukan haknya, yang pada hakikatnya merugikan hak negara (subsidi). Selain itu, Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juga dapat diterapkan jika perusahaan menggunakan dokumen atau data palsu untuk mengakses atau membeli BBM bersubsidi.

Sanksi yang Dihadapi:

· Sanksi Administratif: Pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha untuk kegiatan usahanya di sektor hilir minyak dan gas.

· Sanksi Pidana: Jika terbukti secara pidana, para pelaku (dalam hal ini bisa dijerat kepada pengurus perusahaan) dapat diancam dengan pidana penjara. Untuk pasal penggelapan, ancamannya penjara maksimal 4 tahun. Untuk pemalsuan surat, ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Masyarakat dan Lembaga PAMAL menunggu tindak lanjut konkret dari kepolisian dan Kejaksaan. Dengan adanya moderasi dari Kasat Intelkam, diharapkan laporan dan bukti-bukti awal yang disampaikan PAMAL segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Dugaan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi telah menyentuh ranah keadilan sosial. Di tengah gejolak harga dan kelangkaan energi, penyimpangan oleh korporasi besar akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan dan merugikan negara serta masyarakat luas.

Terima Kunjungan Pengurus PGRI, Gubernur Andra Soni Paparkan Dampak Positif Program Sekolah Gratis

By On Selasa, November 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan pengurus PGRI, di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 17 November 2025. 

SERANG, KabarViral79.ComGubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 17 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur memaparkan dampak signifikan dari program Sekolah Gratis yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Program Sekolah Gratis dilaporkan tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh) swasta di Banten.

“Program tersebut hingga kini telah menjangkau sekitar enam puluh lima ribu penerima manfaat,” ujar Andra Soni.

Tahun ini, kata Andra Soni, program tersebut secara khusus diberikan kepada siswa Kelas X di SMA dan SMK serta SKh swasta.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme, bahkan dari berbagai sekolah swasta berbasis agama, yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan program bantuan ini.

“Ada permintaan juga dari sekolah agama bisa mendapatkan manfaat (program sekolah gratis),” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, salah satu indikator keberhasilan program ini. Menurutnya, sejak program Sekolah Gratis berjalan, tidak ada lagi permintaan penambahan rombongan belajar (rombel) saat penerimaan siswa baru, terutama di sekolah negeri.

Hal ini berbeda dengan pengalaman sebelumnya saat ia menjabat Ketua DPRD Provinsi Banten, di mana permintaan penambahan rombel selalu muncul setiap tahun.

Komitmen Pengembangan Sekolah Unggulan dan Vokasi

Di samping pemaparan program Sekolah Gratis, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan komitmen Pemprov Banten untuk memajukan pendidikan unggulan dan vokasi.

Komitmen tersebut meliputi mengembalikan tujuan SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) sebagai sekolah unggulan di Banten, mengembangkan sekolah vokasi unggulan di bidang pertanian guna menopang keberlanjutan Banten sebagai lumbung padi nasional, pengembangan sekolah vokasi akan terus diupayakan melalui kemitraan dengan industri di Provinsi Banten untuk menjawab kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, undangan resmi kepada Gubernur Andra Soni untuk menghadiri puncak peringatan HUT ke-80 PGRI tahun 2025.

Unifah Rosyidi menyebut, Gubernur Andra Soni sebagai kriteria Kepala Daerah yang layak menerima anugerah Dwija Praja Nugraha.

“Kriteria ini didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang dinilai populis, meningkatkan SDM, memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi anak-anak kita,” pungkas Unifah. (*/red)