-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

By On Sabtu, November 29, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, KabarViral79.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 27 November 2025.

Namun Budi tidak menjelaskan secara detail proses penggeledahan dan langkah yang akan dilakukan penyidik usai menyita dokumen dan BBE tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Widya Satria yang berlokasi di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat, 07 November 2025.

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat tersangka itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat.

Dalam kasus itu, KPK menyatakan bahwa Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*/red)

Rehabilitasi Korupsi: Ketika Vonis Jadi Sekadar Dekorasi

By On Sabtu, November 29, 2025

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

Oleh: Edy Suhardono

Selasa malam, 25 November 2025, mungkin akan dikenang sebagai salah satu titik balik paling membingungkan dalam sejarah hukum Indonesia. Baru saja tinta putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi mengering, Istana Negara mengirimkan sinyal mengejutkan: rehabilitasi.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan nama baik mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) beserta dua direksi lainnya bukan sekadar manuver administratif.

Ia adalah guncangan tektonik bagi rasa keadilan publik yang, jujur saja, sudah lama retak. Sebagai seorang psikolog sosial, saya merasakan denyut keresahan yang nyata di masyarakat.

Kita sedang menyaksikan drama di mana logika hukum formal bertabrakan dengan pragmatisme kekuasaan, menciptakan apa yang dalam psikologi disebut disonansi kognitif massal.

Bagaimana mungkin seseorang yang baru saja dinyatakan bersalah merugikan negara triliunan rupiah, kini dipulihkan martabatnya sebagai warga negara yang bersih?

Tulisan ini tidak hadir untuk menghakimi individu, melainkan untuk membedah anatomi keputusan tersebut dengan pisau analisis lebih tajam: apakah ini wujud keadilan substantif yang berani, atau justru awal dari normalisasi impunitas berbahaya?

Paradoks hukum di tengah trauma kepercayaan publik

Mari kita tatap realitas emosional bangsa ini. Kita sedang berada dalam fase transisi yang rapuh. Data dari Rilis Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia (2025) menunjukkan paradoks yang menarik: tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto mencapai 82 persen.

Namun, 33,8 persen responden menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk (Indikator Politik Indonesia, Survei Nasional, 2025). Angka-angka ini bukan sekadar statistik; mereka adalah jeritan batin masyarakat yang merindukan sosok pelindung—“The Strong Father”—namun di saat bersamaan merasa dikhianati oleh sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam psikologi kolektif, keputusan rehabilitasi ini berisiko memperdalam moral injury publik. Cedera moral terjadi ketika otoritas yang sah mengkhianati keyakinan mendalam masyarakat tentang apa yang benar (Litz et al., “Moral Injury and Moral Repair in War Veterans,” Clinical Psychology Review, 2009).

Publik yang masih bergelut dengan kesulitan ekonomi melihat angka kerugian negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagai jumlah yang menyakitkan. Narasi bahwa “tidak ada aliran dana ke kantong pribadi” atau mens rea (niat jahat) yang tidak terbukti, sebagaimana tercatat dalam Laporan Tahunan KPK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi BUMN (2025), sulit diterima oleh akal sehat rakyat kecil yang terbiasa melihat korupsi sebagai kejahatan hitam-putih.

Ketika Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif Pasal 14 UUD 1945 untuk merehabilitasi mereka yang baru saja divonis, pesan yang tertangkap oleh alam bawah sadar publik adalah ambiguitas. Hukum menjadi relatif.

Bagi elite birokrasi, langkah ini mungkin dilihat sebagai “terapi keamanan psikologis”—jaminan bahwa jika Anda mengambil risiko bisnis untuk negara dan gagal, Anda akan dilindungi.

Namun bagi rakyat, ini terlihat sebagai teater absurditas. Akumulasi rasa ketidakadilan ini bisa memicu alienasi politik, di mana masyarakat merasa negara bukan lagi milik mereka, melainkan properti pribadi para elite yang bisa saling memaafkan di balik pintu tertutup.

Normalisasi penyimpangan dalam labirin birokrasi BUMN

Untuk memahami mengapa Ira Puspadewi dan koleganya berani mengambil keputusan akuisisi yang kemudian dianggap merugikan negara, kita perlu menyelami psikologi organisasi mereka. Dalam studi klasik The Challenger Launch Decision (Diane Vaughan, 1996), diperkenalkan konsep Normalization of Deviance.

Fenomena ini terjadi ketika penyimpangan dari prosedur baku lambat laun diterima sebagai norma baru karena tekanan target. Di lingkungan BUMN, para direksi hidup dalam tekanan ganda.

Di satu sisi, mereka dituntut ekspansif, mencetak laba, dan mengakuisisi aset demi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

Di sisi lain, mereka diikat aturan birokrasi yang kaku, di mana kerugian bisnis sekecil apa pun bisa dituduh sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ASDP, percepatan due diligence atau pengabaian sinyal risiko tertentu kemungkinan besar bukan didasari niat merampok, melainkan mekanisme bertahan hidup untuk mengejar target operasional armada. Mereka menormalisasi “jalan pintas” tersebut sebagai risiko bisnis wajar.

Namun, konstruksi “risiko bisnis” ini runtuh ketika ditarik ke meja hijau. Penegak hukum bekerja dengan kacamata hitam-putih: ada kerugian, ada prosedur dilanggar, maka itu korupsi. Rehabilitasi yang diberikan Presiden pada dasarnya adalah upaya paksa untuk mengembalikan konstruksi “risiko bisnis” tersebut.

Presiden seolah berkata bahwa “kesalahan administrasi” tidak boleh mematikan karier seorang profesional. Argumen ini masuk akal secara manajerial, tetapi berbahaya secara sosiologis.

Bahaya terletak pada mekanisme Moral Disengagement atau pelepasan moral (Bandura, “Selective Moral Disengagement in the Exercise of Moral Agency,” Journal of Moral Education, 2002).

Jika setiap kerugian negara akibat kelalaian prosedur bisa dimaafkan dengan dalih “tidak ambil untung pribadi,” kita sedang mengajarkan kepada ribuan pejabat negara bahwa akuntabilitas itu bisa ditawar.

Preseden ini berisiko menciptakan lereng licin (slippery slope) menuju pembenaran segala bentuk inefisiensi dan kebocoran anggaran negara.

Merekatkan cermin retak

Apa yang harus dilakukan? Kita tidak bisa membiarkan bangsa ini terbelah antara logika elite yang pragmatis dan emosi publik yang terluka. Solusinya tidak boleh berhenti pada kritik, tapi harus menawarkan jalan keluar sistemik.

Pertama, kodifikasi Business Judgment Rule (BJR). Indonesia membutuhkan aturan tertulis bahwa keputusan bisnis BUMN yang merugi tidak dapat dipidana selama memenuhi tiga syarat: tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan melalui proses pengambilan keputusan rasional.

Urgensi ini sudah dibahas dalam Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional (2024). Dengan adanya aturan ini, kepastian hukum tercipta tanpa harus mengorbankan rasa keadilan melalui rehabilitasi dadakan.

Kedua, transparansi Istana. Pemerintah berutang penjelasan kepada rakyat. Transparansi adalah obat bagi disonansi kognitif. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menjadi dasar rehabilitasi harus dipublikasikan.

Publik berhak tahu: apa argumen hukum yang membuat vonis hakim yang baru berumur lima hari itu menjadi tidak relevan? Membuka “kotak hitam” proses ini akan meredam spekulasi liar dan mendidik masyarakat bahwa rehabilitasi bukan sekadar privilege koneksi politik.

Ketiga, restorative justice berbasis akuntabilitas sosial. Ira Puspadewi dan direksi yang direhabilitasi tidak boleh hanya menghilang dalam kebebasan. Mereka harus tampil dalam forum terbuka untuk berbagi Lessons Learned.

Mengakui kesalahan prosedural dan menunjukkan bagaimana sistem diperbaiki akan jauh lebih efektif menyembuhkan luka rasa keadilan publik daripada arogansi kemenangan hukum (Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” 2002).

Kasus ini adalah cermin retak wajah hukum kita. Di satu pecahan, kita melihat wajah pragmatisme pembangunan yang ingin berlari kencang tanpa terbebani ketakutan. Di pecahan lain, kita melihat wajah rakyat yang bingung membedakan antara “jahat” dan “salah.” Tugas kita hari ini adalah merekatkan kembali cermin tersebut.

Jangan biarkan rehabilitasi ini menjadi preseden liar yang menormalisasi impunitas. Sebaliknya, jadikan ia momentum untuk mereformasi sistem hukum agar mampu membedakan dengan jernih antara perampok uang rakyat dan petaruh bisnis negara yang terpeleset.

Keberanian Presiden Prabowo mengambil risiko politik ini harus dikawal dengan nalar kritis yang tajam, agar niat baik melindungi profesional tidak berujung pada erosi kepercayaan publik yang lebih dalam.

Keadilan, pada akhirnya, bukan hanya soal pasal-pasal di kertas, melainkan soal rasa percaya yang hidup di hati setiap warga negara. Tanpa itu, hukum hanyalah teks kosong tanpa jiwa.

Penulis adalah Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre

Sumber: kompas.com

Gelar Raker Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota, Mansar Terpilih Jadi Ketua PERWAST Definitif

By On Sabtu, November 29, 2025


CIANJUR, KabarViral79.Com Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025, di Villa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 26 November 2025.

Acara dimulai sejak pukul 13.00 WIB, yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota. 

Turut hadir Plt Ketua PERWAST Mansar, Sekretaris Mujeni, Bendahara Suyono, Dewan Pembina Angga Apria Siswanto, Dewan Penasehat Yusa Qorni.

Acara dipandu Suyono yang selanjutnya disampaikan kata sambutan oleh Robin selaku Panitia Kegiatan.

“Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa hadir serta kumpul bersama dalam keadaan sehat wal-afiat, saya selaku panitia sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya yang masih kompak, tak lupa saya berterima kasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan Raker tahunan ini, semoga hasil dari raker ini membawa PERWAST lebih baik dan maju lagi,” ujarnya.

Selanjutnya kata sambutan disampaikan oleh Angga Apriana selaku Dewan Pembina.

“Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa kembali mengadakan rapat kerja tahunan. Saya apresiasi semuanya yang hadir disini tanpa terkecuali. Kita buktikan bahwa PERWAST masih solid dan kompak dalam setiap kegiatan apapun yang bernilai positif. Semoga ke depannya semakin berkembang dan maju,” pungkasnya.

“Alhamdulilah hari ini kita mengadakan acara rapat kerja tahunan. Ini adalah moment penting untuk pematangan kinerja pengurus dan anggota. Semoga hasil rapat kerja ini membawa dampak positif untuk PERWAST ke depannya, dan acara ini resmi saya buka,” imbuhnya.

Kemudian acara berikutnya Rapat Pleno pembahasan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang dipandu oleh Majelis Pleno dengan Ketua Majelis Suyono, anggota Majelis Dimas Agung dan Bambang Irawan.

Usai Rapat Pleno, peserta Raker sepakat menyatakan dan menetapkan secara aklamasi Mansar sebagai Ketua PERWAST defenitif.

Selanjutnya acara ditutup dengan do'a yang dipimpin langsung oleh Ustad Heru, dan acara sesi foto bersama menandai acara Raker selesai digelar dan bentuk kekompakan dalam sebuah organisasi. (*/red)

Abraham Garuda Laksono Jadi Inspirasi Gerakan Hijau Gen Z

By On Sabtu, November 29, 2025


TANGERANG, KabarViral79.ComPagi itu, Jumat, 28 November 2025, halaman Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis terasa lebih teduh dari biasanya. Puluhan anak muda berkumpul untuk satu tujuan sederhana namun bermakna: menanam masa depan melalui pohon.

Kegiatan ini diikuti berbagai kalangan, mulai dari Generasi Z, Gen Alpha, dan para milenial, hingga mahasiswa UMN, kader PDI Perjuangan, serta anak-anak pengungsi Afghanistan yang turut ambil bagian dalam aksi menanam pohon.

Di antara mereka hadir Anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono. Ia datang bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai bagian dari generasi yang ingin menjawab panggilan Ibu Pertiwi.

Dengan tangan berlumpur tanah seperti peserta lainnya, Abraham menegaskan bahwa menanam pohon bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan tindakan cinta kepada bumi.

“Aksi menanam pohon hari ini adalah simbol komitmen kita kepada Ibu Pertiwi. Kita ingin menjadi penjaga alam, bukan pihak yang mengeksploitasi lingkungan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan ekologis—dari deforestasi hingga anomali iklim—adalah akibat hilangnya hubungan emosional manusia dengan alam.

Karena itu ia mengajak menghidupkan kembali tradisi lama: menanam satu pohon setiap kali seorang anak lahir, sebagai simbol harapan dan amanah menjaga bumi.

Suasana semakin hangat ketika dua anak pengungsi Afghanistan turut menanam bibit dengan antusias.

“Saya senang bisa menanam pohon. Ini pengalaman bagus bagi saya,” kata Frishta, salah satu peserta.


Karolin Sherli Aulea, mahasiswa UMN menambahkan, kegiatan ini adalah gerakan positif yang mengajak kita lebih peduli pada alam.

Sementara perwakilan kader PDI Perjuangan, Sukoto mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya nyata masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Abraham mengaitkan gerakan sederhana ini dengan Marhaenisme—bahwa alam adalah rumah kaum kecil, dan merawatnya adalah bagian dari melindungi kehidupan rakyat.

Ia menyebut politik hijau sebagai arah masa depan bangsa: membangun ekonomi hijau, memperkuat ruang hijau, hingga menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Dalam refleksinya, Abraham juga menyinggung teladan Megawati Soekarnoputri yang sepanjang hidupnya konsisten menanam dan merawat pohon.

Sikap itu, menurutnya, adalah pengingat bahwa mencintai bumi tidak membutuhkan panggung besar, hanya ketulusan dan tangan yang mau bekerja.

Kegiatan ditutup dengan pembagian bibit untuk dibawa pulang. Setiap peserta diminta menanam satu pohon di lingkungan masing-masing sebagai komitmen melanjutkan gerakan penghijauan.

Dan pagi itu, di bawah matahari yang mulai meninggi, puluhan tangan muda menggenggam tanah dan menanam harapan—sebuah jawaban lembut namun tegas bagi Ibu Pertiwi: kami siap merawat bumi, karena bumi telah merawat kami. (Reno)

KPM di Desa Citepusen Kecamatan Cihara Keluhkan Beras Bansos Bulog Berwarna Kuning dan Ada Batunya

By On Jumat, November 28, 2025

 

Foto Beras Bansos Bulog di Desa Citepusen Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Pemerintah resmi menyalurkan dua bantuan penebalan Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Perum Bulog untuk periode Oktober dan November 2025.

Sejumlah daerah telah menyalurkan bantuan tersebut, salah satunya di Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Bantuan ini merupakan bagian dari program penguatan ketahanan pangan nasional yang dikawal oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan disalurkan melalui Perum Bulog.

Dua jenis bantuan tersebut berupa beras medium sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap KPM yang tergabung dalam kelompok penerima BPNT atau Kartu Sembako.

Namun disayangkan, berdasarkan pantauan di Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, beras yang didistribusikan pada Kamis, 27 November 2025 kemarin oleh Perum Bulog ditemukan bulir beras banyak yang berwarna kuning.

Rian, salah seorang KPM penerima bantuan di desa tersebut mengungkapkan, setelah dikonsumsi, rasanya tidak enak dan banyak batu kecil.

“Berasnya kuning, setelah dimasak aromanya bau, kayak beras stok lama. Ketika dikunyah ada batu-batu kecil,” ungkap Rian.

Terpisah, Sangsang, Sekretaris Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten membenarkan perihal ditemukan beras bantuan tersebut berwarna kuning.

Sangsang menegaskan, sebanyak 368 KPM hampir semua kondisi berasnya sama, yaitu banyak ditemukan bulir kuning.

“Banyak sih KPM yang komplen, karena banyak bulir kuning,” ungkapnya.

Sampai berita ini dilansir, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Perum Bulog.

(US/Red)

SSB Putra Cibobos Ikut Memeriahkan Open Turnamen Futsal UDI CUP 2025 Tingkat SD di Acara Hari Jadi Desa Pamubulan Ke-16

By On Jumat, November 28, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang Ke-16, AKA CELLAgen BRILink milik Jamal Ruhiyat, memboyong Team Sekolah Sepak Bola (SSB) Putra Cibobos untuk mengikuti Ajang Turnamen Ugi CUP, sebuah Open Turnamen Futsal Tingkat Sekolah Dasar yang digelar di lapangan Mini Soccer Dulur Kang Ugi (Ujang Giri), Kamis 27 November 2025.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Ugi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai NasDem, dan mendapat apresiasi atas terselenggaranya turnamen tersebut. Acara tersebut diikuti oleh berbagai Sekolah dan SSB serta masyarakat sekitar Desa Pamubulan.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Jamal Ruhiat selaku pengusaha Agen BRILINK dan pemilik usaha sembako, sekaligus Menejer AKA CELL, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara kegiatan olahraga di Desa Pamubulan, apalagi didukung Anggota DPRD Lebak dari Komisi IV.

“Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah untuk melihat potensi generasi anak-anak muda di dunia sepak bola,” kata Jamal Ruhiat.

Menurut Jamal, dukungan terhadap kegiatan Open Turnamen Futsal tingkat SD dan SMP ini merupakan bentuk komitmen (AKA CELL) dalam mendorong perkembangan olahraga dan pembinaan bakat sepak bola anak-anak muda,” ujarnya. (SANUSI)

Warga Desak DPMPTSP Kabupaten Serang Bekerja Sesuai Prosedur, Jangan Tebang Pilih

By On Kamis, November 27, 2025



SERANG, KabarViral79.ComBila Benar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sebelah barat Desa Tirem sebagai lahan pesawahan produktif atau penghijauan, bukan untuk industri, sebaiknya rencana dibangun pabrik penggilingan dalam skala besar (Rice Smilling Plant) dibatalkan saja. 

Hal itu dikatakan Munawir Sazali alias Awing, warga Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Sejak laporan pengaduannya diterima di bagian pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Serang, dirinya terus saja menyuarakan terhadap aturan dan ketentuan yang sudah diberlakukan. 

"Kami sangat berharap pihak perizinan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah diberlakukan, tidak padang bulu, baik dari kalangan orang tidak terpandang maupun kalangan istimewa mendapatkan perlakuan yang sama, jangan tebang pilih," ujarnya. 

Kini dukungan demi dukungan turut hadir memberikan motifasi serta semangat baru dalam menggalang kesatuan. 

Menurut Awing, pemilik lahan yang rencananya akan di bangun Rice Smilling Plant dalam skala besar itu adalah H. Rojak dan sekarang pekerjaan tersebut dipercayakan kepada Koh Abun

"Pemilik lahan yang tengah kami persoalkan itu milik H. Rojak pengusaha dari selatan (Malingping), yang pekerjaannya dipercayakan kepada Koh Abun," ujarnya, Kamis 27 November 2025.

Awing mengatakan, lokasi yang tengah digarap tersebut berada pada zonasi wilayah tata ruang persawahan produktif atau penghijauan. 

"Ya kami yakin, lahan di Desa Tirem sebelah barat adalah wilayah persawahan produktif, lahan penghijauan, bukan untuk pabrik atau industri," jelasnya. (Welfendry)

Pemdes Bio Sengok Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Usaha Tani

By On Kamis, November 27, 2025

 


LEBONG, KabarViral79.ComPemerintah Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun I. Pekerjaan JUT tersebut memiliki nilai kegiatan Rp 99.263.500, dengan panjang 165 meter dan lebar 2,5 meter, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan monev ini merupakan bentuk pengawasan berkala untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, sekaligus menilai perkembangan kinerja pelaksana di lapangan. Melalui monev, pemerintah desa dapat mengidentifikasi potensi kendala, memastikan kualitas pekerjaan, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan masyarakat.

Secara prinsip, monitoring menitikberatkan pada proses pelaksanaan, sedangkan evaluasi mengulas hasil akhir dan pencapaian tujuan.

Pada kegiatan monev tersebut, hadir Camat Rimbo Pengadang, Kepala Desa Bio Sengok, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta Pendamping Kecamatan yang bersama-sama meninjau langsung progres pembangunan JUT.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi lintas lembaga dalam memastikan pembangunan desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat petani di Bio Sengok. (Yudi – Lebong)

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

By On Kamis, November 27, 2025

 


Serang, KabarViral79.Com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang akan melaksanakan kegiatan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) pada hari Rabu, 26 November 2025, di D’Mangku Farm. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Serang dengan tujuan meningkatkan kekompakan dan kerja sama tim.

Kegiatan FMD ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antar petugas Lapas Serang dan meningkatkan semangat kerja mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan FMD ini dapat meningkatkan kekompakan dan kerja sama tim di antara petugas Lapas Serang, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga binaan dan masyarakat,” ujar Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.

Kegiatan FMD ini akan diisi dengan berbagai acara, seperti games, olahraga, dan hiburan, serta diharapkan dapat menjadi momen yang berkesan bagi seluruh petugas Lapas Serang.

Tragis Mobil DLH Usai Buang Sampah di TPA, Pulang Dapat Seseran Bawa Batu Lalu Terbakar di Pinggir Jalan

By On Kamis, November 27, 2025

 


OKU Selatan, KabarViral79.Com – Sebuah mobil milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan yang menjadi mobil operasional pengangkut sampah di Kecamatan Banding Agung terbakar pada Rabu, 26-11-2025 sekira pukul 14.20 WIB di pinggir jalan raya Ranau Desa Simpang Sender Utara.

Diketahui bahwa mobil pengangkut sampah tersebut tadi pagi mengangkut sampah dari Banding Agung untuk dibuang ke TPA Pelawi Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan. Setelah membuang sampah seperti biasanya, mobil langsung memuat batu yang diduga berada di wilayah TPA Pelawi itu sendiri lalu dibawa pulang ke arah Ranau.

Di tengah jalan sekitar wilayah Kayu Mulu mobil mengalami musibah kebakaran. Api diduga berasal dari mesin mobil. Begitu melihat ada percikan api, sopir yang berinisial AW (40) langsung keluar sehingga terhindar dari kobaran api.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, Hj. Meliyasari, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut menyampaikan, “Benar kami sudah menerima laporan atas kejadian kebakaran tersebut. Untuk terkait mobil sampah saat kejadian kebakaran sedang membawa batu itu akan kami tindak lanjuti. Saat ini sopirnya belum bisa dimintai keterangan sebab masih trauma. Jika terbukti di luar tupoksinya maka akan ada sanksinya,” ujar Kadin DLH. (IM)

PT Indoarabica Mangkuraja Terancam Pencabutan Izin Usaha, Diduga Menggunakan BBM Ilegal

By On Rabu, November 26, 2025

 


BENGKULU, KabarViral79.Com – Praktek penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukan oleh PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM) akhirnya terungkap ke publik. Pengakuan perusahaan ini mengemuka dalam audiensi aksi Persatuan Aksi Mahasiswa dan Laskar (PAMAL) pada 17 November 2025, yang diperkuat oleh dokumen internal serta konfirmasi dari pihak berwenang.

Domer Andiko, Korlap aksi PAMAL, dalam kesempatan itu menyampaikan temuan konkretnya. “Kami tidak hanya menyuarakan dugaan, tetapi telah memiliki bukti administratif yang kuat. Laporan penggunaan BBM PT IAM dari Januari hingga Agustus 2025, yang ditandatangani dan dibubuhi cap perusahaan oleh Maria Natali Tambunan pada September 2025, secara jelas menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi penggunaan dan peruntukan yang seharusnya,” tegas Andiko.

Temuan aktivis ini pun mendapatkan validasi dari instansi pemerintah. Dipatriot, lembaga yang terlibat dalam pengawasan, melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Bengkulu, Agung Satrio, S.STP, mengakui bahwa pihaknya baru menerima laporan tersebut. “Iya, kami baru dapat laporan dan kami akan mengecek ke lapangan, terutama masalah izin penggunaan air permukaan,” jelas Agung, seperti dikutip dari hasil validasi tersebut.

Pernyataan Agung Satrio ini mengindikasikan bahwa selain persoalan BBM, PT IAM juga diduga memiliki permasalahan dalam hal kepatuhan terhadap izin penggunaan air permukaan, yang menambah bobot pelanggaran yang dituduhkan.

Eskalasi Hukum Menanti: Dari SP 1 Hingga Pencabutan Izin

Menanggapi temuan ini, Agung Satrio menjelaskan prosedur penegakan hukum yang akan dijalankan oleh Bapenda. Ia menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan, pihaknya akan melakukan proses bertahap.

“Kalau nantinya ditemukan melanggar aturan, maka pihaknya akan mengirim Surat Peringatan 1 (SP1), SP2, dan SP3. Kalau tetap tidak diindahkan, akan dilakukan pencabutan izin PT IAM,” papar Agung tegas.

Langkah eskalatif ini sesuai dengan prinsip pembinaan dan penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pencabutan izin usaha merupakan sanksi administratif tertinggi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang secara terus-menerus mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Implikasi Penyimpangan BBM

Penyimpangan penggunaan BBM bukanlah persoalan sepele. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan terhadap peruntukan subsidi atau program tertentu yang diatur pemerintah, yang berimplikasi pada:

1. Kerugian Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang dialokasikan untuk sektor tertentu menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak dan non-pajak.

2. Distorsi Pasar: Praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi usaha dan mengacaukan kebijakan energi nasional.

3. Pelanggaran Administrasi Perpajakan dan Retribusi: Perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan daerah tentang retribusi dan izin usaha.

Domer Andiko menegaskan bahwa pengawasan masyarakat, dalam hal ini mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat, adalah bagian dari kontrol sosial. “Kami mendorong Bapenda dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas dan transparan. Kasus PT IAM harus menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan hukum, demi menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkeadilan di Bengkulu,” pungkasnya.

Sejauh ini, pihak PT Indoarabica Mangkuraja belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan dan perkembangan terbaru ini.

Disahkan! Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan BMD Masuk Program Legislasi Banten 2026

By On Rabu, November 26, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten Tahun 2026.

Keputusan ini menetapkan total sepuluh Raperda prioritas yang diusulkan oleh DPRD dan Gubernur, ditambah daftar kumulatif terbuka untuk kondisi mendesak.

Rancangan keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Subhan Setiabudi, yang merinci fokus legislasi daerah untuk tahun anggaran 2026.

DPRD Banten mengambil inisiatif dengan mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada peningkatan layanan publik dan potensi ekonomi daerah. Raperda usulan DPRD meliputi:

1. Penyelenggaraan Pendidikan

2. Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM

3. Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan

4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2026–2045

5. Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik

6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Develomen (perubahan nama/bentuk hukum).

Sorotan utama berada pada Raperda penyelenggaraan pendidikan dan revitalisasi PT BGD, yang merupakan BUMD strategis milik Pemprov Banten.

Sementara itu, pihak Eksekutif melalui Gubernur Banten mengusulkan tiga Raperda yang berfokus pada restrukturisasi kelembagaan dan aset daerah:

1. Pernyataan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Banten

2. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Keputusan Propemperda 2026 juga mencantumkan Daftar Kumulatif Terbuka, yang merupakan Raperda yang dapat dimasukkan sewaktu-waktu di luar program prioritas, apabila terjadi kondisi mendesak.

Kondisi yang memungkinkan Raperda ini dibahas adalah:

* Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

* Mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.

* Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain.

* Mengatasi keadaan tertentu yang memastikan urgensi suatu Raperda.

* Perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

* Akibat keputusan Mahkamah Agung atau pembatalan oleh Menteri.

Keputusan DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, menjadi panduan kerja legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi daerah selama tahun 2026. (ADV)

PERWAST Gelar Raker: Pematangan Kinerja Pengurus dan Anggota

By On Rabu, November 26, 2025


CIANJUR, KabarViral79.Com - Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025, di Villa Cibodas Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Rabu 26 November 2025.

Acara dimulai sejak pukul 13.00 WIB, yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota. 

Turut hadir Plt Ketua Perwast Mansar, Sekretaris Mujeni, Bendahara Suyono, Dewan Pembina Angga Apria Siswanto, Dewan Penasehat Yusa Qorni.

Acara dipandu Suyono yang selanjutnya disampaikan kata sambutan oleh Robin selaku Panitia Kegiatan.

"Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa hadir serta kumpul bersama dalam keadaan sehat wal-afiat, saya selaku panitia sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya yang masih kompak, tak lupa saya berterima kasih kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan Raker tahunan ini, semoga hasil dari raker ini membawa Perwast lebih baik dan maju lagi," ujarnya.

Selanjutnya kata sambutan disampaikan oleh Angga Apriana selaku Dewan Pembina.

"Alhamdulilah dalam kesempatan ini kita bisa kembali mengadakan rapat kerja tahunan. Saya apresiasi semuanya yang hadir disini tanpa terkecuali. Kita buktikan bahwa PERWAST masih solid dan kompak dalam setiap kegiatan apapun yang bernilai positif. Semoga ke depannya semakin berkembang dan maju" tukasnya.

Hal senada dikatakan Dewan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. 

"Alhamdulilah hari ini kita mengadakan acara rapat kerja tahunan. Ini adalah moment penting untuk pematangan kinerja pengurus dan anggota. Semoga hasil rapat kerja ini membawa dampak positif untuk PERWAST ke depannya, dan acara ini resmi saya buka," ujarnya.

Kemudian acara berikutnya Rapat Pleno pembahasan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang dipandu oleh Majelis Pleno dengan Ketua Majelis Suyono, anggota Majelis Dimas Agung dan Bambang. 

Usai Rapat Pleno, peserta Raker sepakat menyatakan dan menetapkan secara aklamasi Mansar sebagai Ketua PERWAST defenitif.

Selanjutnya acara ditutup dengan do'a yang dipimpin langsung oleh Ustad Heru, dan acara sesi foto bersama menandai acara Raker selesai digelar dan bentuk kekompakan dalam sebuah organisasi. (*/red)

Silaturahmi PPWI dan FWS ke JBB Cibeber Jadi Momentum Penguatan Persatuan Ormas dan Pewarta

By On Rabu, November 26, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten yang juga Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir AlBantani, bersama Ketua Forum Wartawan Solid (FWS) Aji Rosad, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Massa Jawara Banten Bersatu (JBB) Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Kunjungan berlangsung di Jl. Raya Cibareno, Desa Cikotok, Kecamatan Cikotok, Kabupaten Lebak – Banten, pada Rabu (26/11/2025).

Rombongan PPWI dan FWS disambut hangat oleh jajaran pengurus JBB, yakni Ketua DPD JBB Lebak Wedi, Wakil Ketua DPD Lebak Aan Raipudin, serta Wakil Ketua DPC Cibeber Neni Mulyani. Suasana penuh keakraban terlihat sejak awal pertemuan, mencerminkan semangat kebersamaan antarorganisasi di wilayah Lebak Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD PPWI Banten Abdul Kabir AlBantani menyampaikan bahwa silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk menjalin komunikasi yang lebih erat antara PPWI, FWS, dan JBB.

Menurutnya, peran organisasi wartawan, pewarta warga, maupun ormas memiliki ruang sinergi yang besar dalam penguatan literasi publik, sosial kemasyarakatan, serta menjaga kondusifitas daerah.

“Pertemuan ini adalah momentum yang sangat baik untuk kita semua. PPWI dan FWS melihat banyak potensi kolaborasi dengan JBB, terutama dalam memperkuat kemitraan, komunikasi, dan peran sosial di wilayah Lebak Selatan,” ujar Abdul Kabir.

“Kami berharap silaturahmi ini menjadi pintu awal untuk program-program bersama yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPD JBB Lebak Wedi, yang menerima langsung kunjungan tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada PPWI dan FWS atas kehadirannya. Ia menegaskan bahwa JBB pada prinsipnya selalu membuka ruang bagi siapa pun, khususnya organisasi yang memiliki visi positif bagi masyarakat.

 “Kami sangat berterima kasih atas kedatangan PPWI dan FWS. Ini menunjukkan bahwa JBB bukan hanya organisasi massa, tetapi wadah yang siap berkolaborasi dalam berbagai program sosial, kemasyarakatan, maupun pemberdayaan,” ujar Wedi.

“Semoga silaturahmi ini menjadi penguat untuk menciptakan lingkungan Lebak Selatan yang lebih solid, aman, dan harmonis,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD JBB Lebak Aan Raipudin menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik setiap upaya positif yang mengarah pada persatuan dan pembangunan kebaikan di masyarakat.

 “Kami di JBB sangat menghargai langkah PPWI dan FWS. Silaturahmi seperti ini membangun kedekatan dan membuka ruang diskusi yang konstruktif. Ke depan, kami siap bersinergi dalam kegiatan sosial, edukasi, maupun penguatan informasi publik,” ujar Aan.

Aan Raipudin menegaskan bahwa JBB terus berkomitmen menjadi organisasi yang hadir untuk masyarakat, bukan hanya dalam aspek keamanan dan solidaritas, tetapi juga dalam pemberdayaan dan pengembangan potensi daerah. (Tim)

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

By On Rabu, November 26, 2025

 


SERANG, KabarViral79.ComPengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara Apotek Gama 1 Cilegon dengan para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34). Senin, (24/11/2025).

Seperti sebelumnya, majelis sidang ini diketuai oleh Hakim Hasanudin dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Eddi Mulyawan Martono S.H pemilik Apotek Gama dan Della Aromatica mantan apoteker di Gama 1 Cilegon.

Menjawab pertanyaan hakim, Eddi membenarkan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik BBPOM, dan Eddi menjelaskan bahwa pada tahun 2024 bulan Mei dirinya mengalihkan kepemimpinan Apotek Gama 1 Cilegon kepada anaknya Lucky Mulyawan Martono.

“Dialihkan ke anak saya karena dia ingin belajar usaha pak,” jelasnya.

Eddi mengungkapkan, temuan obat oleh tim BBPOM Serang September 2024 adalah barang titipan milik Apotek Cipete pada bulan Juli 2024 silam. Yang sebelumnya disanksi oleh BBPOM Serang, obat tersebut diperintahkan untuk dipindah.

Karena ada ruangan kosong di Apotek Gama 1 Cilegon maka obat dipindahkan. Eddi membantah memerintahkan pemindahan obat, pemindahan obat adalah atas perintah orang BBPOM agar dipindah ke tempat yang aman.

Lebih jauh Eddi menjelaskan, bahwa jika obat yang menjadi temuan BBPOM Serang di lantai 3 ruko Cilegon September 2024 adalah obat resmi yang dibeli dari distributor resmi, dan dilengkapi dengan faktur pembeliannya.

Obat tersebut adalah obat milik Apotik GAMA Cipete Serang, yang mana Apotek Gama Cipete Serang adalah sebagai Apotek Panel yang melakukan pengadaan obat untuk didistribusikan ke Apotek Gama Cabang Serang lainnya.

Namun sekira akhir bulan Juli 2024 BBPOM Serang melakukan pemeriksaan di Apotek Gama Cipete Serang, dan menyatakan melarang Apotek Gama Cipete Serang menyimpan obat-obatan dalam jumlah yang relatif banyak.

Oleh karena tidak diperbolehkan, maka saksi Eddi memerintahkan kepada apoteker Apotek Gama Cipete Serang untuk menitipkan sementara obat-obatan tersebut ke lantai 3 ruko Apotek GAMA 1 Cilegon.

“Obat-obatan tersebut dititipkan di sana karena tempatnya aman dan luas. Jadi perlu digarisbawahi, jika obat-obatan yang menjadi temuan BBPOM Serang di lantai 3 ruko yang kebetulan di lantai satunya adalah Apotek Gama 1 Cilegon adalah obat-obatan resmi yang ada izin edarnya, dibeli secara resmi dari distributor atau Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang resm,” tegas Eddi.

Saksi menerangkan, jika obat-obatan di lantai 3 ruko tersebut tidak ada hubungannya atau sangkut pautnya dengan Apotek Gama 1 Cilegon yang berada di lantai 1, dan sangat tidak ada keterkaitannya dengan kedua terdakwa.

Menjawab JPU, Eddi menyampaikan, pada sekira Juni 2024 ada pemeriksaan oleh BBPOM, sebelum didistribusikan disimpan di tempat lain, karena di lantai 1 kegiatan apotik.

Pihak BBPOM tidak tahu tempat pemindahan obat tersebut. Sejak awal pihaknya sudah ada kerjasama, yakni untuk pengelolaan obat-obatan adalah apotek, pemilik hanya menyediakan fasilitas.

Eddi membantah hasil BAP yang dipertanyakan oleh JPU, di antaranya soal transferan keuangan operasional ke lain-lain, dirinya selaku pemilik menegaskan kalau dirinya hanya mentransfer ke Lucy.

Edi mengungkapkan, kalau semua obat memiliki faktur, dan obat-obatan tersebut tidak bisa disimpan di lantai 1 karena bukan peruntukkannya serta kondisi ruangan.

“Obat yang dimusnahkan dan didistribusikan disatukan, karena tidak ada tempat, dan obat-obatan yang akan dimusnahkan ditandai dengan segel,” jelasnya.

Ditegaskannya, kalau obat yang akan dimusnahkan dibuka dari kemasan karena sudah expired, dan dikhawatirkan bisa disalahgunakan dengan mengganti tanggal expired.

Sementara itu, saksi Della Aromatica yang pernah menjadi penanggung jawab apoteker di Apotek Gama 1 mengungkapkan dirinya bekerja sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 di Apoteker Gama 1.

Dirinya mengaku pernah datang klarifikasi sarana pelayanan kefarmasian oleh BBPOM, dan sudah diberi sanksi, terkait obat yang ditemukan di lantai 3 September 2024 saksi tidak mengetahui hal itu karena sudah resign/mengundurkan diri sejak Maret 2019.

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Tulus Hartawan, SH. MH saat diwawancara usai sidang ditanya terkait peristiwa pemeriksaan BBPOM Serang tahun 2019 di Apotek GAMA 1 Cilegon mengungkapkan, pemeriksaan di Apotek GAMA 1 Cilegon yaitu di lantai 1, dan dari pemeriksaan tersebut sudah ada perbaikan dalam bentuk CAPA.

“Jadi antara peristiwa 2019 dalam hal pemeriksaan Apotek yang berada di lantai 1 dan peristiwa temuan obat-obatan pada 19 September 2024 di lantai 3 adalah peristiwa yang berbeda, tidak ada keterkaitannya,” tegasnya.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi Della Aromatica saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada tahun 2019 adalah Apoteker Penanggung Jawab di Apotek Gama 1 Cilegon.

Mewakili para tokoh Banten yang menghadiri sidang, Ustadz David yang akrab disapa Ki Koboy perwakilan dari Para Kyai Banten kepada media membenarkan apa yang disampaikan oleh penasehat hukum.

Menurutnya, setelah selalu hadir mengikuti proses persidangan, apa yang disampaikan oleh penasehat hukum adalah benar, bahwa kedua terdakwa (Apotek Gama) tidak bersalah, untuk itu mereka memohon kepada majelis hakim, untukemutua dengan mengedepankan Nurani dan Kemaslahatan Umat, selama ini Apotek GAMA menurut kami sudah sangat banyak berkontribusi kepada Masyarakat Banten.

(Red)

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

By On Selasa, November 25, 2025

 


Lebak, KabarViral79.Com – Dalam rangka mempererat komunikasi serta menjalin hubungan kelembagaan yang baik, Pengurus Organisasi Masyarakat Jalinan Banten Bersatu (JBB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cibeber melakukan kunjungan silaturahmi ke PT Samudera Banten Jaya (SBJ). Rombongan disambut langsung oleh Yanto selaku perwakilan Humas PT SBJ, Selasa, (25/11/2025).

Hadir dalam agenda tersebut perwakilan dari DPD JBB Lebak, Wakil Ketua Aan Raipudin, serta jajaran pengurus JBB DPC Cibeber, di antaranya Wakil Ketua Neni Mulyani, Wakil Sekretaris Dhika Silviana, Wakil Bendahara Imas Masitoh, Ketua Srikandi JBB Erna Sulistiawati, serta para panglima organisasi. Turut hadir mewakili Ketua JBB DPC Cibeber, Gun Gun G., yang berhalangan hadir karena tugas luar.

Wakil Ketua JBB DPC Cibeber, Neni Mulyani, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal menjalin komunikasi yang baik dengan perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Cibeber tersebut.



“Maksud dan tujuan kami datang ke PT SBJ adalah untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi. Alhamdulillah, kedatangan kami bersama para pengurus DPC Cibeber yang juga didampingi Wakil Ketua JBB DPD Lebak, Pak Aan Raipudin, disambut dengan baik oleh Bapak Yanto selaku perwakilan Humas PT SBJ,” ujar Neni.

Ia berharap, silaturahmi tersebut menjadi awal hubungan harmonis antara JBB dan pihak perusahaan demi memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Aan Raipudin, Wakil Ketua JBB DPD Lebak, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi sambutan baik dari pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, kami diterima dengan sangat baik oleh PT SBJ. Kegiatan silaturahmi seperti ini akan terus kami lakukan ke perusahaan-perusahaan lainnya, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cibeber, agar tercipta hubungan yang baik dan saling mendukung,” ungkap Aan.

Aan juga menyampaikan terima kasih atas penerimaan baik dari PT SBJ dan berharap komunikasi yang terbangun dapat terus berlanjut. (Tim/Red)