SERANG, KabarViral79.Com - Bila Benar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sebelah barat Desa Tirem sebagai lahan pesawahan produktif atau penghijauan, bukan untuk industri, sebaiknya rencana dibangun pabrik penggilingan dalam skala besar (Rice Smilling Plant) dibatalkan saja.
Sejak laporan pengaduannya diterima di bagian pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Serang, dirinya terus saja menyuarakan terhadap aturan dan ketentuan yang sudah diberlakukan.
"Kami sangat berharap pihak perizinan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah diberlakukan, tidak padang bulu, baik dari kalangan orang tidak terpandang maupun kalangan istimewa mendapatkan perlakuan yang sama, jangan tebang pilih," ujarnya.
Kini dukungan demi dukungan turut hadir memberikan motifasi serta semangat baru dalam menggalang kesatuan.
Menurut Awing, pemilik lahan yang rencananya akan di bangun Rice Smilling Plant dalam skala besar itu adalah H. Rojak dan sekarang pekerjaan tersebut dipercayakan kepada Koh Abun.
"Pemilik lahan yang tengah kami persoalkan itu milik H. Rojak pengusaha dari selatan (Malingping), yang pekerjaannya dipercayakan kepada Koh Abun," ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Awing mengatakan, lokasi yang tengah digarap tersebut berada pada zonasi wilayah tata ruang persawahan produktif atau penghijauan.
"Ya kami yakin, lahan di Desa Tirem sebelah barat adalah wilayah persawahan produktif, lahan penghijauan, bukan untuk pabrik atau industri," jelasnya. (Welfendry)
