-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Video Markus Rayu Korban Indosurya Beredar, LSM Konsumen Cerdas Hukum Ungkap Jejak Hitam Natalia Rusli

By On Jumat, Juni 04, 2021

 


JAKARTA, KabarViral79.Com - LSM Konsumen Cerdas Hukum mengungkap sepak terjang Natalia Rusli tidak mencerminkan layaknya seorang pengacara beretika yang memenangkan kasus kliennya di Pengadilan.

Ia mengajak masyarakat untuk melihat Video bagaimana Natalia Rusli dengan mulut manis berusaha merayu Korban Indosurya, dengan nasehat yang sama sekali tidak sesuai hukum.

Dalam Video Natalia Rusli bilang "Jangan gugat dulu pak, tapi DI GORENG DULU. Selamatkan uang kita dulu, jangan orang lain." 

Link Video : https://www.facebook.com/watch/?v=312398307062968

https://youtu.be/b8IT-s4cnwo

"Lawyer apa memberikan nasehat tidak etikal dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali? Orang awam akan terpengaruh melihat penampilannya yamg perlente, inilah bahayanya, mulutnya manis, namun prestasi tidak ada dan menipu korban dimana-mana," Komentar Maria, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum dengan wajah heran (4/6/2021).

Maria meminta agar KAI versi Erman Umar, mengambil tindakan tegas dan meyidangkan etik Natalia Rusli, sudah ada pengaduan yang dilayangkan oleh para Korban Penipuan Natalia Rusli.

Menurutnya, Natalia Rusli adalah contoh oknum Markus yang mencoreng reputasi Advokat. KAI yang menaungi Natalia Rusli seharusnya dengan tegas segera mengevaluasi dan bukan mengayomi oknum markus yang terus memangsa korban masyarakat dengan mulut manisnya.

"Saya himbau agar masyarakat, berhati-hati dan informasikan berita ini ke teman dan keluarga kalian. Jangan sampai orang lain menjadi korban, informasi sangat penting agar orang terhindar dari potensi penipuan." tutup Maria. 

Natalia Rusli Markus yang Gagal di kasus First Travel

Natalia Rusli markus gagal menangani kasus jemaah First Travel, kok bisa dia mempromosikan dirinya dalam kasus Indosurya ini, apa prestasinya? 

Setelah gugatan ditolak, Natalia Rusli mencoba cuci tangan dengan berkelit seperti yang ditulis di bawah ini: 

Sementara itu, Natalia Rusli, pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh PN Depok, Jawa Barat. 

Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para pengugat.

“Sebenarnya pihak kami bukan pengugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementrian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyambut gembira Kementrian Agama mau memberangkatkan jemaah korban First Travel,” kata Natali didampingi para koordinator korban First Travel. 

Tapi hingga saat ini, tidak ada seorang pun dari jamaah First Travel yang diberangkatkan umroh! Tidak juga duitnya kembali! Gagal total. 

Terlibat Pencopotan Sesjamdatun

Selesai menipu korban First Travel dan gagal, Natalia Rusli kembali menipu 550 juta uang ibu SK dengan menjanjikan penangguhan penahanan di Kejaksaan, dengan mencatut nama Sesjamdatun (saat itu Sesjampidum) pejabat kejagung bintang 2.

Namun Natalia Rusli tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak pernah memproses penanguhan sama sekali.

Ketika diminta balik uangnya, Natalia Rusli mematikan Handphone dan takut keluar rumah ketika didatangi oleh korban ke rumahnya di PIK.

Sehingga Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP No 1860 / IV / YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan pasal 378 oleh korban SK. 

Terjerat Penipuan Korban Indosurya

Belum selesai di proses kasus penipuan modus penangguhan penahanan, Markus Natalia Rusli ternyata sudah menipu 2 orang korban Indosurya.

Hal ini dikarenakan kedua korbam tidak mengetahui jejak hitam Natalia Rusli. Korban ibu VS dan M yang sudah menyerahkan sejumlah uang di muka ke Natalia lewat Sheilla Ariestia Edina di bulan April 2020.

Saat itu, Natalia Rusli belum disumpah menjadi Advokat dan ijazah Sarjana Hukumnya pun tidak terdaftar di DIKTI (Bodong) sehinga status Advokatnya patut dipertanyakan.

Atas dugaan penipuan tersebut, kedua Korban M dan VS melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 April 2021.

PARA TERLAPOR: NATALIA RUSLI, SHEILLA ARIESTIA EDINA, dan ADNAN atas dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana.

Meninggalnya Pasuntri di Bireuen Terungkap, Awalnya Suami Diduga Menggorok Leher Istrinya

By On Kamis, Juni 03, 2021

Jenazah Abdul Karim, suami Kartini korban yang meninggal dunia dengan cara digorok lehernnya dan kedunaya ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya, Desa Cot Jabet, Gandapura, Bireuen, Kamis, 03 Juni 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kasus meninggalnya sepasang pengantin baru, Abdul Karim (34) dan istrinya Kartini (34) yang terjadi di Dusun Peutuha Bahron, Desa Cot Jabet, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, akhirnya terungkap, Kamis siang, 03 Juni 2021.

Kedua korban meninggal dengan leher tergorok di sebuah kamar rumah milik orang tua Kartini, atau mertua Abdul Karim, Kamis, 3 Juni 2021 setelah subuh.

Kartini merupakan warga Desa Cot Jabet, Gandapura, Bireuen, dan selama ini bekerja sebagai tenaga honorer, sementara suaminya Abdul Karim bekerja sebagai buruh bangunan, asal Meuraxa, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Fadila Aditya Pratama kepada media ini menerangkan, Kamis, 03 Juni 2021, tim telah melakukan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap suami istri, Abdul Karim dan Kartini hingga ditemukan meninggal dunia yang kamar rumah orangtuanya itu.

“Kartini meninggal dunia dan diduga dibunuh oleh suaminya, Abdul Karim atau satu jam. Lalu suaminya Abdul Karim juga meninggal dunia yang diduga ikut bunuh diri,” katanya.

Terkait kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim awalnya kepala desa Cot Jabet sempat mendatangi Polsek Gandapura pasca kejadian, guna melaporkan terkait temuan suami istri meninggal dunia di kamar rumahnnya dengan kondisi berlumuran darah.

Lalu Kapolsek Gandapura langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kaur Ident, Kanit Pidum serta Tim Opsnal serta personel lainnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Cot Jabet, Gandpaura.

“Saat di TKP ditemukan korban dan pelaku sudah dalam keadaan meninggal dunia dan  langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, pencarian saksi, bukti maupun petunjuk lainnya,” sebutnya.

Kedua korban, pasangan suami istri, Abdul Karim, dan Kartini saat ditemukan  meninggal dunia dengan kondisi leher tergorok di kamar rumahnya, di Desa Cot Jabet, Bireuen, Kamis, 03 Juni 2021. 

Dari hasil olah TKP dan keterangan orang tua Kartini serta saksi lainnya, diketahui telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Kartini yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Abdul Karim.

“Dugaan ini berdasarkan kondisi serta dilihat kaku mayat korban, Kartini yang diduga sudah meninggal sekitar pukul 04.00 WIB atau satu jam. Sementara pelaku (suami korban-Red) baru saja meninggal dunia, dan saat warga datang ikut menemukan satu buah silet SDI di tangan kanan pelaku, atau suami korban,” ungkapnya.

Disamping itu, dikuatkan dan berdasarkan keterangan saksi yakni M Hasan Ali, tak lain bapak korban serta saksi Ti Hasanah atau ibu korban.

Disebutkannya, dugaan tersebut sangat mendasar karena sekitar pukul 04.00 Wib, kedua saksi, baik ayah dan ibu korban berada dalam satu rumah dengan korban.

Bahkan mereka ini sempat mendengar suara korban (anaknya, Kartini-Red) yang  memanggil ayah dua kali.

Di saat mendengar panggilan dari anaknya, M Hasan sempat ikut mengetuk pintu kamar mereka, namun menantunya, Abdul Karim  itu sempat menjawab, kalau korban (Kartini-Red) hanya sedang mengigau.

Selanjutnya M. Hasan kembali dan duduk di ruang tamu. Lalu sekitar 10 menit kemudian M. Hasan Ali tidak mendengar suara apa-apa lagi, sehingg Ia keluar rumah dan mendobrak jendela kamar korban.

Usai didobrak jendela kamar mereka, Ia melihat korban dan pelaku dalam kondisi telah berlumuran darah.

Tak lama kemudian, Ibu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Musnaidir, seorang keluarga dekat. Musnaidir datang ke rumah dan langsung mendobrak pintu kamar serta ditemukan korban sudah meninggal dunia.

“Kala itu pelaku, Abdul Karim, suami korban masih bernafas, tapi saat ini kondisinya sekara), tidak lama kemudian Ia juga meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari hasil olah TKP sambung Kasat Reskrim serta keterangan saksi, dan petunjuk bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, dan diduga dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan silet SDI.

Usai dilihat korban telah meninggal dunia, pelaku atau suami korban ikut membunuh diri, dengan cara menggorok leher sendiri dengan menggunakan silet SDI tersebut.

“Sebelum di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah, awalnya kedua korban ini sempat di evakuasi ke Puskesmas Gandapura, Bireuen,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Abdul Karim (34) warga Meureudu, Pidie Jaya dan istrinya Kartini (34), warga Desa Cot Jabet, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen ditemukan meninggal dengan kondisi leher tergorok di kamar rumahnya, di Desa Cot Jabet, kabupaten setempat, Kamis 3 Juni 2021 usai salat subuh.

Menurut informasi, keduanya masih pengantin baru, dan baru dua Minggu lalu melangsungkan pesta perkawinannya. (Joniful)

Bupati Tangerang Lantik Enam Kades Hasil PAW Serentak

By On Kamis, Juni 03, 2021

TANGERANG, KabarViral79.Com – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik enam Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 30 Mei yang lalu.

Pelantikan tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Kamis, 03 Juni 2021.

Adapun Enam Kades yang dilantik oleh Bupati Tangerang secara langsung diantaranya:

1. H.Selamet Riyadi, Kades Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi

2. Tajudin Derajat, Kades Laksana, Kecamatan Pakuhaji

3. Cunayah, Kades Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji

4. Samsudin, Kades Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur

5. Mulyadi, Kades Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa

6. Abdul Malik Azis, Kades Daru, Kecamatan Jambe

Di sela-sela pelantikan, Bupati Tangerang, Ahmaed Zaki Iskandar mengatakan, pelantikan Kades PAW yang baru saja dilantik merupakan hasil pemilihan Pilkades Serentak antar waktu pada Minggu yang lalu tanggal 30 Mei.

“Kades yang baru saja dilantik merupakan hasil dari pemilihan Pilkades antar waktu pada hari minggu yang lalu tanggal 30, dan kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan selamat dan selamat bertugas sebagai Kades PAW yang baru saja dilantik hari ini,” ujar Bupati.

Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades PAW pada enam Desa di Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, dan diharapkan para Kades yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, inovatif, kreatif, produktif, cepat berdaptasi dengan segala perkembangan yang ada dalam mengembangkan potensi desa yang ada.

“Saya harapkan para Kades yang baru saja dilantik bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan bisa melanjutkan roda pemerintahan di desa masing-masing,” tuturnya.

Bupati menambahkan, terkait dengan Pilkades Serentak pada tanggal 4 Juli, pihaknya akan mempelajari apa yang kurang dan apa yang harus diperbaiki, hasil pengalaman dan pembelajaran dari Pilkades PAW Serentak beberapa waktu yang lalu.

“Apabila ada penambahan maupun pengurangan dari kegiatan-kegiatan pada saat Pilkades PAW dan akan diperbaiki pada Pilkades Serentak tanggal 4 Juli nanti, dan semoga semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan,” harapnya.

Sementara itu, Abdul Malik Azis bin Almarhum H. Suharyo Suharsoyo, Kades Daru yang baru dilantik mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya karena telah dilantik dan dikukuhkan secara langsung oleh Bupati Tangerang menjadi Kepala Desa Daru, Kecamatan Jambe.

“Saya berharap, di kepemimpinannya Desa Daru bisa semakin baik lagi ke depannya dan masyarakat bisa semakin sejahtera sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan oleh Almarhum orang tua saya, H. Suharyo Suharsono. Semoga saya bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan bisa membuat Desa Daru semakin baik lagi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Bupati Tangerang tadi dalam amanatnya,” harapnya. (Reno)

Gelar Rakernis Empat Divisi, Kapolri Minta Pertahankan Kepercayaan dan Kepuasan Publik

By On Kamis, Juni 03, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Divisi Hukum (Divkum) Polri, Divisi Humas Polri, Divisi Hubinter Polri dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Kamis, 03 Juni 2021.

Dalam Rakernis Gabungan itu, Sigit meminta kepada seluruh divisi tersebut untuk melakukan penguatan transformasi menuju Polri Presisi Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

“Tujuan Rakernis adalah untuk menganalisa dan mengevaluasi kinerja, serta persiapan langkah-langkah strategis. Konsep transformasi menuju Polri yang Presisi,” kata Sigit dalam pengarahannya.

Tak hanya itu, Sigit juga menekankan empat divisi tersebut soal menjaga dan mempertahankan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara yang saat ini telah meningkat. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihak eksternal terhadap Polri terkait capaian kinerja 100 hari Kapolri. 

“Capaian kinerja 100 hari Kapolri, secara umum mencapai 100%. Berdasarkan survei Alvara, tingkat kepercayaan masyarakat 86,5 persen dan tingkat kepuasan: 82,3 persen,” ujar Sigit. 

Tak lupa, mantan Kapolda Banten tersebut memberikan apresiasinya kepada empat divisi yang sudah melakukan beberapa inovasi dan terobosan yang dilakukan saat ini. 

Terkait Divkum Polri, Sigit menyambut baik inovasi yang dilakukan soal pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2021 dengan peserta 228 secara virtual. Lalu, pengembangan Sisdivkum yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

“Terus pertahankan dan ditingkatkan dengan menggali terobosan kreatif,” ucap mantan Kabareskrim Polri tersebut. 

Sigit berharap, ke depannya Divkum Polri bisa meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Serta, terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas SDM yang ada.

“Tingkatkan kualitas dan kuantitas personel serta anggaran sehingga bantuan dan nasihat hukum dapat lebih optimal,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.

Untuk Divisi Humas Polri, Sigit mengapresiasi soal peluncuran Polri TV Radio, yang menjadi implementasi program penguatan sistem komunikasi publik. Platform tersebut telah didownload oleh publik sebanyak 33.552 kali melalui Googleplay Android dan 1.310 kali download melalui AppStore Apple.

“Jumlah penonton rata-rata perhari adalah 1.700 penonton dengan penonton tertinggi dalam satu hari berjumlah 21.420 penonton,” tutur Sigit.

Lalu, Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT) dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dan media dalam membuat pemberitaan seputar Polri. Juru Bahasa Isyarat. Pelatihan public speaking untuk para Kabid Humas Polda dan Kapolres seluruh Indonesia. Pembangunan ruangan mini teater, studio mini press conference dan ruang media  center sebagai bentuk pelayanan dan hubungan media.

“Saat ini, Divhumas Polri telah tergabung dalam ke dalam Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di bawah Kementerian Kominfo dengan 142 anggota. Bermitra dengan 47 media nasional dan lima organisasi internasional. Divhumas Polri telah membuat nota kesepahaman dengan delapan perusahaan dan empat lembaga penyiaran,” papar Sigit.

Kendati begitu, Sigit menekankan Divisi Humas Polri terus melakukan evaluasi dan optimalosasi berbagai terobosan inovasi. Perluas kerjasama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga serta media massa baik di dalam maupun di luar negeri. 

“Tingkatkan sinergisitas dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama guna sosialisasi harkamtibmas dan program-program Pemerintah,” ujar Sigit.

Pada rakernis Divisi Hubinter Polri, Sigit menginstruksikan agar segera membuat kajian terhadap pengajuan penempatan baru Staf Teknis Polri (STP) pada wilayah yang berpotensi meningkatkan konstelasi kejahatan transnasional untuk mencegah kejahatan internasional.

“Pembuatan peraturan tata cara permintaan bantuan dalam penanganan kejahatan lintas negara. Peningkatan kompetensi dan integritas personel yang berdinas di luar negeri,” ucap Sigit.

Kemudian di Rakernis Div TIK Polri, Sigit mengapresiasi soal pengoptimalisasian Command Center yang telah dibangun di 26 Polda dan 36 Polres serta monitoring center di 1 Polda dan 236 Polres. 

Div TIK Polri juga diminta untuk menyiapkan pembangunan Big Data Polri. Lalu, menyempurnakan layanan Polisi 110 yang telah terpasang di 420 titik, yaitu 1 Mabes Polri, 32 Polda, 387 Polres/ta/Metro, dan yang belum terpasang ada 107 titik, yaitu 2 Polda dan 105 Polres.

Dengan seluruh capaian yang telah dilakukan empat divisi tersebut, Sigit berharap bisa terus ditingkatkan dan melakukan inovasi demi mewujudkan Polri yang dicintai oleh masyarakat.

“Wujudkan Polri yang Presisi, Polri yang diharapkan, dan Polri yang dicintai masyarakat sesuai janji saya pada saat uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Sigit mengakhiri rakernis gabungan itu. (*/red)

Danrem 081/DSJ Motivasi Peserta Seleksi Komcad

By On Kamis, Juni 03, 2021

MADIUN, KabarViral79.Com – Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama.

Mengenai pembentukan Komcad, saat ini sedang dilakukan proses seleksi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Salah satuanya di satuan Korem 081/DSJ yang juga melakukan proses seleksi terhadap Warga Negara Indonesia yang berkeinginan untuk dipersiapkan menjadi Komcad Matra Darat Kodam V/Brawijaya.

Mereka yang mendaftarkan diri nantinya diwajibkan harus mengikuti berbagai proses seleksi, mulai dari administrasi (validasi dan verifikasi di tingkat sub panda, serta administrasi,  kesehatan, jasmani, Litpers dan psikotes di tingkat Panda.

Sedangkan secara keseluruhan, alokasi Komcad Matra Darat Kodam V/Brawijaya sebanyak 400 orang yang dibagi masing-masing Korem sejumlah 100 orang.

Para peserta seleksi Komcad yang mendaftarkan diri dari wilayah Korem 081/DSJ, pagi ini melakukan proses seleksi administrasi di Ajenrem 081/DSJ yang tampak dipantau langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 081/DSJ, Kolonel Inf Waris Ari Nugroho.

Dalam kesempatan itu, Danrem juga terlihat memberikan motivasinya kepada mereka para peserta seleksi.

“Ikuti proses seleksi ini dengan penuh semangat dan kebanggaan,” katanya di Ajenrem 081/DSJ, Jl. Kompol Sunaryo No. 8 Kota Madiun, Kamis, 03 Juni 2021.

Ditambahkannya, jika menjadi Komcad merupakan tugas dan pengabdian yang mulia terhadap bangsa  dan negara.

Untuk itu, dia berpesan agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

“Siapkan diri dengan baik dalam menghadapi setiap proses seleksi,” ujarnya.

Tak ketinggalan, Danrem terlihat turut mendoakan mereka agar senantiasa diberikan hasil yang terbaik selama mengikuti proses seleksi dan nantinya dapat berhasil menjadi Komcad Matra Darat Kodam V/Brawijaya.


Sumber: Penrem 081/DSJ

Gegara Edarkan Obat Keras, Seorang Remaja di Cilegon Diamankan Polisi

By On Kamis, Juni 03, 2021


CILEGON, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Cilegon mengamankan seorang remaja pengedar Narkoba jenis obat keras, Kamis, 03 Juni 2021.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan Tramadol HCI lewat jasa pengiriman atas informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan mengamankan pelaku RA (18).

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI yang perlempeng berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhannya 200 butir,” ujarnya.

Iptu Shilton menjelaskan, pelaku RA (18) ditangkap pada Selasa, 01 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan  tepatnya di Linkungan Karang Jetak RT 006 RW 002 Kelurahan Banjar Negara, Kecamaran Ciwandan, Kota Cilegon.

“Saat itu dilakukan pengeledahan dan ditemukan sebuah HP merk OPPO, uang sebesar Rp 395.000, yang sebelumnya obat merk Tramadol HCI tersebut dibeli melalui medsos. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kanit Satuan Narkoba Polres Cilegon, Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. (Heru/Bid Humas)

Pasangan Pengantin di Bireuen Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Leher Tergorok di Kamar Rumahnya

By On Kamis, Juni 03, 2021

Jenazah pasangan suami isteri yang diduga bunuh diri di Cot Jabet, Gandapura, Bireuen, Aceh, saat berada di RSUD dr Fauziah Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Pasangan suami istri Abdul Karim (34) warga Meureudu, Pidie Jaya, dan istrinya Kartini (34), warga Desa Cot Jabet, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditemukan meninggal dengan kondisi leher tergorok di kamar rumahnya, di Desa Cot Jabet, Kabupaten setempat, Kamis, 03 Juni 2021, usai salat subuh.

Menurut informasi, keduanya masih pengantin baru, dan baru sebulan lalu melangsungkan pesta perkawinannya.

Keuchik Cot Jabet, Gandapura Maulidar mengatakan, peristiwa itu awalnya diketahui oleh orang tuanya Kartini, M. Hasan (66) sekira pukul 05.00 Wib.

Belakangan setelah mereka menikah, kedua korban, baik Abdul Karim dan Kartini masih tinggal serumah dengan mertua atau orang tua Kartini.

Saat pagi itu, mertua Abdul Karim hendak melaksanakan salat subuh, namun saat melewati kamar pasangan pengantin baru ini. Ia sempat melihat ceceran darah. Lalu M. Hasan, mertua Abdul Karim mendekati kamar anaknya di sebelah selatan rumah mereka.

Kemudian, M. Hasan ikut mendekati pintu kamar dan menanyakan ada apa dan meminta anaknya untuk membuka pintu kamar.

Kala itu, pintu kamar mereka tidak juga dibuka, maka Ia keluar rumah dan mendobrak jendela samping seraya melihat kondisi kedua banyak berlumuran darah.

Tak lama kemudian, M. Hasan bergegas memberitahukan tetangga dan keluarga lainnya terkait peristiwa itu.

“Kalau informasi yang saya terima, warga sempat menemukan satu pisau kater di dalam kamar korban, mungkin diduga kalau korban sama-sama ikut bunuh diri,” kata Keuchik Cot Jabet, Maulidar.

Pasca kejadian itu, kedua jenazah pasangan suami isteri itu langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen. Terakhir pihak Kepolisian setempat masih melakukan olah TKP di rumah pangantin baru itu.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Fadila Aditya Pratama kepada awak media menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. (Joniful)

Pemdes Carenang Udik Salurkan BLT DD Tahap 1 Bulan Ke 1 Tahun 2021

By On Kamis, Juni 03, 2021

 


SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Desa (Pemdes) Carenang Udik salur kan Bantuan Langsung Tunai (Blt dd) Tahap 1 Bulan ke 1 Tahun 2021 sebanyak 135 Kpm, yang berlokasi di Kantor Desa Sementara di Kampung Maja 1 Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang Banten, Kamis (03/06/2021).

Turut hadir dalam acara Plt Desa Carenang Udik, Staff Desa, Lpm, Bpd, Karang Taruna, Bhabinsa, dan Tokoh masyarakat untuk mengawal jalan nya Pembagian Blt dd agar berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Alhamdulillah Penyaluran BLT DD Tahap 1 Bulan ke 1 Tahun 2021 berjalan dengan lancar, kondusif dan tepat sasaran," Ucap Mahfud.

Masih Mahfud " Sebanyak 135 Kpm penerima Blt dd merasa sangat senang menerima Bantuan Langsung Tunai (Blt dd) yang di salurkan Pemdes Carenang Udik," Paparnya.

Plt Desa Carenang Udik berharap agar Pandemi Covid-19 segera berakhir, agar pembangunan infrastruktur yang masih belum di bangun sepenuhnya dapat segera di bangun

"Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir, agar Pembangunan infrastruktur yang masih belom di bangun di Carenang Udik cepat segera di bangun kembali," Pungkasnya. (Heru)

Paparkan Data Covid-19, AKP Antonius: Alat Swab yang Diberikan Kapolda Sangat Bermanfaat

By On Kamis, Juni 03, 2021


TANGERANG, KabarViral79.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, melalui menyampaikan data perkembangan data Covid-19 di wilayah Teluknaga dan Kosambi pasca mudik lebaran 2021, Rabu, 02 Juni 2021.

Kapolsek Teluknaga AKP Antonius mengatakan, jumlah data pasien positif Covid-19 sebelum Hari Raya Idul fitri, sebanyak empat orang. Setelah lebaran bertambah sebanyak enam orang yang melakukan mudik ke beberapa wilayah.

Antonius juga bersyukur atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, untuk melakukan traching dan tracking dengan menggelar Test Swab Gratis. 

"Alhamdulilah Puji Tuhan berkat instruksi Bapak Kapolda bisa diantisipasi dengan cara melakukan Test Swab dengan alat yang diberikan kepada kami. Sehingga kami bisa melakukan tes swab antigen terhadap masyarakat yang melakukan mudik dengan menggandeng Dinas Kesehatan dan dr. Hadi Wijaya pemilik RS BUN yg ada di wilayah Teluknaga," ungkapnya.

"Kepada pemudik yang positif, segera kami lakukan tindakan cepat dengan mewajibkan untuk melakukan isolasi mandiri dan merujuk ke Rumah Sakit bila pasien bergejala, sehingga kami bisa mengantisipasi pasien tidak menularkan kepada warga lain," tambahnya.

Polsek Teluknaga terus memantau dan mengawasi serta memberikan bantuan, baik vitamin maupun sembako kepada warga kami yang terpapar. Serta memberikan tanda berupa stiker (merah kuning hijau) di rumah pasien. 

Untuk diketahui, saat ini dari 10 orang yang positif, delapan orang dinyatakan negatif Covid-19, hingga tersisa dua orang yang masih menjalani proses isolasi mandiri. (Reno)

Tersangkut Dugaan Kasus Dana APBG, Kades Paya Lipah Peusangan Bireuen Ditahan

By On Kamis, Juni 03, 2021

Kejari Bireuen menahan tersangka ES, Kades Paya Lipah, Peusangan, Bireuen terkait dugaan penyalahgunaan dana APBG Gampong, Rabu, 2 Juni 2021.


BIREUEN, KabarViral79.Com -
Mantan Geuchik (Kepala Desa-red) Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Periode 2014-2019 berinisial ES ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di desa setempat, Tahun 2017 dan 2018 lalu.

Plt Kejari Bireuen melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Fri Wisdom S.Sumbayak SH kepada wartawan, Rabu, 2 Juni 2021 mengatakan, sesuai hasil perhitungan tim sementara, total kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp. 231.860.500.

"Namun perhitungan kerugian negara ini bisa saja akan bertambah, apabila dengan perhitungan dari ahli nantinya," terangnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik di Kejari Bireuen langsung menahan terhadap tersangka ES ini untuk 20 hari ke depan di Lapas Bireuen.

"Apabila nantinya masih dibutuhkan, maka tetap dilakukan perpanjangan penahanannya terhadap tersangka ini," ungkap Wisdom.

Menurut Wisdom, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait Dana Desa di Paya Lipah, Peusangan, Bireuen dan diduga tidak sesuai dengan APBG berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kejari Bireuen.

Lalu, tambahnya, berdasarkan informasi tersebut, Plt Kejari Bireuen membentuk tim guna melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya didapati keterangan, juga dokumen yang membenarkan mengenai informasi dari masyarakat tersebut. Dimana ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuia dengan APBG, serta penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Atas dasar itu, maka kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan, hingga sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ES kini ditahan di Lapas Bireuen," sebutnya. (Joniful)

AMAN Indonesia Sepakat Dukung Berlanjutnya Otsus Jilid II

By On Rabu, Juni 02, 2021

JAKARTA, KabarViral79.Com – Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional (AMAN) Indonesia sepakat mendukung berlanjutnya kebijakan otonomi khusus (Otsus) Jilid II. 

Hal ini disampaikan Ginka Febriyanti Ginting selaku Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional (AMAN) Indonesia melalui press releasenya kepada media ini, Rabu, 02 Juni 2021.

Ginka mengatakan, pihaknya menilai penerapan Otsus merupakan jalan terbaik untuk membangun Bumi Cendrawasih ke depannya. Baik secara fisik, maupun sumber daya manusianya.

“Kami mendukung perpanjangan program Otsus bagi Provinsi Papua. Karena kami menilai bahwa program Otsus sangat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Ginka.

Dasarnya, kata Ginka, adalah program Otsus dapat mendukung kemajuan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.

“Program Otsus bagi Provinsi Papua merupakan salah satu kewenangan khusus yang diberikan kepada Pemerintah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan pada aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat asli Papua. Oleh karena itu, perlu adanya bukti-bukti yang membuat masyarakat Papua merasa sejahtera selama keberlangsungan Otsus 20 tahun yang sudah terlewati,” pungkasnya.

Ginka yang juga Ketua Umum Generasi Satu Indonesia itu juga menyikapi tentang situasi keamanan di Papua seperti labeling KKB menjadi teoris.

“Kami berharap teman-teman mahasiswa agar tetap selalu menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI dan agar tidak mudah terprovokasi dengan isue-isue SARA dengan cara pemberitaan Hoax,” tutupnya. (*/red)

Rumah Milik Warga Kutablang Bireuen Ludes Terbakar

By On Rabu, Juni 02, 2021

Petugas pemadam kebakaran Bireuen berusaha memadamkan saat rumah milik warga Kutablang Biareuen terbakar, Rabu, 02 Juni 2021, sekira pukul 15.00 Wib. 

 BIREUEN, KabarViral79.Com – Satu unit rumah bagian depan berkontruksi permanen dan bagian belakang semi permanen milik A Rahman Ahmad (85), warga Dusun Kuta Houm, Desa Rancong, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, ludes terbakar, Rabu, 02 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

Tak ada korban jiwa dalam musibah itu, sementara seluruh isi rumah tersebut ludes terbakar. Sejauh ini belum diketahui secara jelas penyebab kebakaran tersebut.   

Menurut informasi, sekira pukul 14.00 Wib sebelum musibah kebakaran yang menghanguskan rumah tersebut, awalnya api sempat membakar satu unit balai yang berada dan berdekatan dengan kamar belakang rumah tersebut.

Melihat kondisi itu, warga setempat ikut berusaha memadamkan api di balai tersebut. Tak lama kemudian, secara tiba-tiba api muncul di bagain kamar, berdekatan dengan balai tersebut terus membesar sehingga menyulitkan warga untuk memadamkannya.

Keuchik Desa Rancong, Kutablang, Bireuen, Yusni kepada wartawan menjelaskan, dugaan sementara musibah kebakaran rumah milik A Rahman Ahmad diduga akibat korsleting arus listrik.

“Saat kejadian kebakaran itu, pemiliknya sedang tidak berada di lokasi rumah. Saat itu  warga sempat melihat terjadinya kebakaran di bagian kamar belakang rumah,” katanya.

Setelah mendapat laporan warga, tambah Yusni dirinya langsung meminta bantuan pemadam di Pos Kutablang. Tak lama kemudian armada kebakaran tiba di lokasi, dan berusaha memadamkan api agar tidak menjalar ke rumah warga lainnya.

“Sebagian besar barang-barang milik korban tidak bisa diselamatkan dan seluruhnya ikut ludes terbakar,” katanya. (Joniful)

 Kepala Desa Munjul Sebut AJB Bodong, Pengacara : Padahal Bukan Ranahnya

By On Rabu, Juni 02, 2021




PANDEGLANG - KabarViral79.Com - Konflik jual beli tanah milik Salimin Bin Bakinah seluas 12.680m2 terletak di blok Tajur Desa Munjul dijual oleh Kasmeri Bin Nur Bin Bakinah kepada Oyok Ganda Suryadi berujung di meja hijau. Pasalnya, salah satu ahli waris, Armidin Bin Santa Bin Salimin tidak terima, bahkan dia mengklaim tanah milik atas nama Salimin Bin Bakinah belum dipindahtangankan atau dihibahkan oleh Salimin (Kakek) kepada ahli waris manapun baik secara tertulis ataupun lisan.

Dikutip dari salah satu media online, Kepala Desa Munjul, Iip berkomentar bahwa jual beli tanah milik Salimin Bin Bakinah yang dilakukan oleh Kasmeri Bin Nur Bin Bakinah tidak sesuai dengan SOP. Sebab sejak terbitnya AJB tidak pernah ada warkah atas hak tanah, Tidak hanya itu, Iip juga menuding Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara pada tahun 2012 lalu, di Kecamatan Munjul telah mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) bodong.

“Transaksi ini jauh dari kelayakan prosedur jual beli tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan berdampak merugikan secara materil kepada para pihak ahli waris dan kerugian moril bagi pelaksana administrasi di desa Munjul” cetus Iip disalah satu media online.

Pernyataan Kepala Desa Munjul, sayangnya malah mendapatkan sindiran dari salah satu pengacara ternama di Banten. Menurutnya, Kepala Desa Munjul seharusnya tidak boleh menvonis atas masalah antar warganya terlebih permasalahan itu sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pandeglang

”Kades jangan vonis itu AJB bodong, itu masalah sedang ditangani oleh pengadilan, jadi biarkan berjalan, itu bukan kewenangan kepala desa, ngomong soal sah dan tidaknya,” cetus Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan. Rabu (2/6/21).

Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan, Misbakhul Munir SH, menegaskan bahwa kepala Desa Munjul menjabat Kepala Desa sejak tahun 2015. Sementara permasalahan AJB itu keluar tahun 2012, artinya Kepala Desa jangan menghakimi bahwa PPATs itu ilegal (bodong).

“Yang mengesahkan pajabat, sebelum Kepala Desa Munjul (Iip) duduk dikursi Kades, bagaimana dia bisa memberikan statment tersebut, ataukah hanya mencari popularitas? Saya kira lurah harus lebih berhati – hati dalam memuat berita apalagi di desanya sendiri, apa itu artinya?,”sindir Munir.

Masih dikatakan Munir, Kepala Desa seharusnya bisa menjaga kondusifitas dilingkungan, serta menjaga ketenangan kesinergian bukan malah melempar stetament yang terkesan menyerang Camat dan Kepala Desa sebelumnya

“Itu tidak lucu bukan,” ucap Munir sambil tersenyum (Yockhie)

Sukses Jadi Jutawan Karna Jualan Telur, Arul Bercita - Cita Majukan Perekonomian

By On Rabu, Juni 02, 2021


SERANG, KabarViral79.Com - Ketekunan, pantang menyerah, dan kejujuran, merupakan hal yang dijadikan prinsip Safrulloh, atau yang akrab dengan pangilan Mas Arul,  pengusaha kelahiran Mancak, Serang, Provinsi Banten. 

Pria berusia 35 tahun itu, sukses menjadi jutawan dengan berjualan telur ayam dan sembako. Arul mengaku bahwa omzet per tahun sudah mencapai ratusan juta rupiah. Usaha telur ayam ini pun telah dipasarkan hingga ke sebagian Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten. 

Bisnis ini mulai dirintis Arul sejak tahun 2009 silam. Arul memberi nama brand usahanya dengan nama Permata Harapan. 

Tempat usaha telor ayam dan sembako ini berpusat di Jl. KY. Wahidin samping Gedung Golkar Cilegon, dan mempunyai Cabang usaha di Kramat dan Cikande Serang. 

"Salah satu semangat dalam merintis usaha ini karena saya bercita-cita untuk memajukan perekonomian di daerah saya," ungkap Arul, sambil bercerita tentang usahanya. (01/06/2021).

Usaha telur dan sembako yang dijalani oleh Arul ini tidak lah mudah. Dia harus berjuang ekstra keras untuk membesarkan usaha yang dirintisnya.

Berlatar belakang dari keluarga yang sederhana, Arul yakin dan percaya, bahwa semua orang bisa memulai usaha

"Jangan pernah malu untuk memulai (usaha), sampah pun bisa menjadi bernilai," ungkapnya. 

Kejujuran adalah modal utama, baginya hal itu adalah kunci kesuksesan yang ia raih saat ini. 

Selain itu, dirinya juga menjadikan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) sebagai mitra kerja dalam menemani dirinya berusaha. 

"Saya, bersama mereka (KPJ), selalu mengedepankan asas kekeluargaan, bersama mereka, saya memaknai persaudaraan yang sesungguhnya," ungkapnya.

Ia pun mengungkapan, bahwa kekeluargaan dan kebersamaan menjadi sistem dirinya dalam mengeluti usaha ini. 

Kepada pemuda dirinya berpesan, jangan pernah takut untuk mencoba, kesuksesan bisa diraih dengan semangat dan kesungguhan. 

Kejujuran sangatlah dibutuhkan untuk mencapai keberhasilan dalam segala hal, selain kerja keras, usaha dan nasib baik. Dengan demikian, kita harus meyakini bahwa kejujuran sangatlah penting dalam kehidupan.

Kejujuran harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari semua aktifitas yang kita jalani, karena pada dasarnya, kejujuran merupakan sumber segala kebaikan. (Red)

Geutanyoe Bireuen Gaseh Palestina Siap Salurkan Seluruh Bantuan Warga Bireuen

By On Rabu, Juni 02, 2021

Penanggung jawab Geutanyoe Bireuen Gaseh Palestina, H. Mukhlis, A.Md menyampaikan pidatonya saat agenda doa bersama untuk Palestina di rumah kediamannya, Kawasan Pulo Ara, Kota Juang, Bireuen, Senin malam, 31 Mei 2021. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Sejauh ini perang berkepanjangan antara Israel dan Palestina hingga kini belum ada titik temu, bahkan terus berlangsung hingga menyebabkan warga muslim di Palestina terus sengsara, terutama kalangan anak-anak.

Menyahuti kondisi itu, seluruh lintas organisasi serta warga yang ada di Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam wadah “Geutanyoe Bireuen Gaseh Palestina” diharapkan ikut memberikan kontribusi, peran nyata guna membantu dana untuk saudara kita yang sedang didera konflik tersebut.

“Hingga saat ini Geutanyo Bireuen Gaseh Palestina telah mengumpulkan dana sebesar Rp 144.000.000, dan saya yakini donasi atau sumbangan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan untuk segera kita salurkan ke Palestina,” kata penanggung jawab Geutanyoe Bireuen Gaseh Palestina, H Mukhlis A,Md saat agenda doa bersama untuk Palestina, di rumah kediamannya, Kawasan Pulo Ara, Kota Juang, Bireuen, Senin malam, 31 Mei 2021.

Kegiatan doa bersama untuk warga Palestina itu turut hadir sejumlah lintas organisasi, baik dari DKA, KONI, Rangkang Sastra, DPC Golkar, Kepala Dinas, Camat, anggota DPRA, DPRK, Tokoh Masyarakat, Keuchik serta karyawan PT Takabeya dan  undangan lainnya.

“Alhamdulillah, kehadiran kita malam ini juga menjadi kekuatan bagi saudara kita di Palestina, doa yang kita gelar malam ini menjadi doa yang diterima oleh Allah yang maha kuasa,” ucapnya.

“Kita tak mampu hadir ke sana, tapi kita masih bisa berbuat dengan cara lain, yakni dengan berdoa dan diyakini doa kita akan diterima dan kita berharap negeri Palestina segera aman sentosa hingga akhir hayat,” ungkap  H. Mukhlis A,Md yang juga Ketua Umum KONI Bireuen itu.

Kegiatan doa bersama untuk warga Palestina itu turut hadir sejumlah lintas organisasi yang digelar di  rumah kediaman H. Mukhlis, A,Md, Kawasan Pulo Ara, Kota Juang, Bireuen, Senin malam, 31 Mei 2021. 

Begitupun terhadap penggalangan dana yang kita lakukan saat ini merupakan wujud kepedulian warga Bireuen, ikut membantu saudara kita sesama muslim di Palestina  yang sedang di landa perang, dan terjadinya kebiadaban militer zionis Israel yang ikut mengorban ratusan korban jiwa warga Palestina.

Dikatakannya, aksi penggalangan dana ini akan kita lakukan terus sebelum batas waktu yang telah kita sepakati bersama,  dan berharap warga Bireuen agar bahu membahu, ikut membantu agar kita dapat mewakafkan satu unit Ambulance yang dapat dimanfaatkan untuk kemanusiaan di Palestina.

“Yang sangat dibutuhkan saat ini berupa makanan serta mobil Ambulance agar dapat mobilisasi kesehatan bagi warga di sana. Bantuan mobil Ambulance sangat mendesak guna mengevakuasi warganya ke rumah sakit,” tuturnya.

Di kesempatan itu, H Mukhlis juga mengeapresiasi kepada seluruh organisi mahasiswa, masyarakat dan organisasi pemuda yang kini bahu membahu turun ke jalan serta ikut menggalang dana ke Gampong-gampong, Masjid, Meunasah serta peran pelajar di Bireuen yang telah ikut mengumpulkan dana di sekolah untuk membantu Palestina.

“Semua ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama terhadap umat muslim di Palestina, kita juga berharap perang itu segera berkhir, sehingga kehidupan umat muslim di Palestina lebih damai dan tidak lagi terjajah,” sebutnya. (Joniful)

Ahli  Pidana Independen: Aparat Jangan Ragu, Homologasi PKPU Tidak Bisa Menghapuskan Pidana

By On Selasa, Juni 01, 2021

 


JAKARTA, KabarViral79.Com - Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang sudah 1 tahun lebih ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui mandek.

Baru-baru ini Direktur Tipideksus Polri, Brigjen Helmi Santika,  menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian dikarenakan dalam proses penyidikan pemilik Koperasi Indosurya Henry Surya (HS) salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru sehingga berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ,” kata Helmy.

Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli. 

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelasnya.

Sementara mengutip pernyataan Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MM., CLA., Ahli Pidana Independen atau Certified Legal Auditor dalam tayangan youtube RSP Law Auditor  pernah mengatakan bahwa PKPU tidak dapat menghapus adanya tindak pidana.

"PKPU hasilnya ada dua bisa pailit dan homologasi atau yang disebut perdamaian.  Perdamaian bisa saja terjadi, tapi dengan 1 catatan ingat baik-baik bahwa tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (koperasi -red) tersebut tidak sama sekali bisa menghapuskan pidanya itu," katanya seperti dikutip kabarxxi.com dari channel youtube RSP Law Auditor (1/6/2021).

"Artinya pidanya tetap ada, dan bisa diusut oleh penegak hukum," sambungnya.

Dalam simpulannya, ia mengatakn apapun hasil dari PKPU baik pailit maupun homologasi, didalam azas hukum tidak ada tindakan-tindakan keperdataan yang bisa mengapus tindak pidana.

"Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu, bisa mencari keadilan, tidak bisa ditutup dengan cara-cara homologasi, dan pailit," terangnya.

Robintan Sulaiman kembali mengulangi pernyataanya seraya menegaskan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menegakan keadilan sebab tidak ada pembenaran bahwa perdata dapat mengugurkan tindak pidana.

"Saya ulangi lagi apapun upaya dari keperdataan itu sama sekali tidak bisa menghapuskan pidana. Jadi penegak hukum tidak usah ragu, karena tidak ada azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana," tutupnya.  (Red)

Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan

By On Selasa, Juni 01, 2021

 


Oleh: Wilson Lalengke


JAKARTA, KabarViral79.Com - Hari-hari ini merupakan saat yang paling mendebarkan bagi sahabat saya Leo Handoko. Minggu ini, tepatnya pada Kamis, 3 Mei 2021 mendantang, dia akan menjalani persidangan terakhir yang mengagendakan sidang mendengarkan putusan hakim di PN Serang, Banten. Saya tidak bisa menduga-duga seberapa tinggi peningkatan jumlah detak jantungnya belakangan ini mendekati detik-detik persidangan terakhir itu. Yang bisa saya rasakan adalah kegetiran hidup di negeri dagelan, di negara yang bermeterai hukum, namun aturan hukumnya hanyalah asesoris permainan belaka.

Kasus yang melilit Leo Handoko adalah potret kehidupan rakyat Indonesia di negara hukum yang sedang belajar berhukum. Ibarat sekolah, pembelajaran berhukum kita masih di tingkat kelas TK Nol Kecil. Di level pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) ini, segala sesuatunya adalah permaian. Ada bak pasir tempat bermain, ada meja-kursi tempat bermain, ada ayunan, tangga, rumah-rumahan, miniatur binatang dan pohon, semuanya hanya untuk bermain. Pun jika ada papan tulis, bukan semata untuk belajar menulis, tapi hakekatnya adalah untuk alat bermain.

Permainan hukum di kasus Leo Handoko, yang menjadi pesakitan di PN Serang sebagai imbas dari perselisihan antara Dewan Direksi PT. Kahayan Karyacon (KK) dengan Dewan Komisaris perusahaan itu, akhirnya menyeret hakim yang menyidangkan perkara ini pada situasi yang sangat sulit dan dilematis. Betapa tidak, para majelis hakim kasus Leo Handoko itu harus memutuskan suatu perkara hasil utak-utik hukum sejak di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri [1].

Untuk mendapatkan gambaran utuh dari kasus ini, pembaca perlu membuka tautan berita-berita tentang kisruh Dewan Diresksi dan Dewan Komisaris PT. KK. Salah satu deskripsi yang cukup lengkap tentang kasus tersebut adalah tulisan saya berjudul “Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur” [2].

Untuk memutus kasus pidana Leo Handoko yang nyata-nyata merupakan kasus perdata yang direkayasa sedemikian rupa oleh oknum penyidik Tipideksus Bareskrim Polri atas nama Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH [3], tentu saja bukan perkara mudah. Apalagi, di dalam persidangan-persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang dan Kejagung tidak mampu menghadirkan fakta-fakta dan saksi fakta yang diperlukan. JPU bukan tidak paham bahwa sangkaan pidana terhadap Leo Handoko itu tidak didukung alat bukti yang cukup dan sah untuk diajukan ke pengadilan, namun karena kasus ini terindikasi sebagai pesanan para pemain hukum di beberapa lini, maka dengan terpaksa JPU harus ikut bermain dengan menyusun dakwaan ngawur [4].

Leo masih cukup beruntung. Sebagai anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), kasusnya ini menjadi konsern cukup besar dari kawan-kawannya sesama jurnalis di Serang dan seluruh Banten. Dari awal-awal persidangan, tidak kurang dari 20-an wartawan selalu hadir memadati ruang sidang untuk memonitor setiap pergerakan persidangan dari waktu ke waktu. Para jurnalis itupun menyajikan beritanya di ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group setiap usai persidangan.

Jika tidak demikian, sangat terbuka kemungkinan rekayasa peradilan terjadi juga di persidangan-persidangan Leo Handoko. Pun, sangat mungkin berbagai dokumen aspal (asli tapi palsu – red) sebagai alat bukti tersaji di depan majelis hakim untuk memperkuat posisi tawar para pengatur dan/atau bandar permainan hukum ala kelas TK itu. Sebuah fenomena permainan hukum yang sudah jadi rahasia umum di berbagai pengadilan di seantero negeri ini [5].

Tertinggallah kini bola permainan di tangan para majelis hakim yang oleh beberapa fans-club hukum diberi embel-embel ‘Wakil Tuhan’. Setelah melihat berbagai fakta dan kesaksian di persidangan [6], mampukah para majelis hakim merumuskan kebenaran faktual dari perkara yang menjerat Leo Handoko, untuk kemudian menghadirkan keputusan yang adil dalam perkara itu? Apakah para Majelis Hakim PN Serang, yang diketuai oleh Erwantoni, SH, MH, memiliki kompetensi, keahlian, kearifan, dan kebijaksanaan yang cukup memadai untuk menghadirkan Keadilan Tuhan di persidangan kasus tersebut?.

Apapun keputusan majelis hakim atas kasus Leo Handoko nanti, saya akan mencatatnya sebagai sebuah jawaban atas dilemma hukum yang dihadapi para Majelis yang sekaligus menjadi ukuran terhadap tingkat kehadiran Tuhan versus iblis (duit, keangkuhan, kekuasaan, ketakutan, dan sebagainya) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Bagi Leo, Kamis depan ini akan menjadi momentum penentuan sejarah kehidupan selanjutnya. (WIL/Red)


*Catatan:*


[1] Terkait Kisruh PT Kahayan, Oknum Bareskrim Polri Terindikasi Berkolusi dengan Komisaris Penjarakan Direksi; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terkait-kisruh-pt-kahayan-oknum-bareskrim-polri-terindikasi-berkolusi-dengan-komisaris-penjarakan-direksi.

[2] Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari-rekayasa-kasus-dakwaan-ngibul-hingga-tuntutan-ngawur.

[3] Kunjungi Sekretariat PPWI, Binsan Simorangkir Diberi Kuliah Moralitas Polisi; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/kunjungi-sekretariat-ppwi-binsan-simorangkir-diberi-kuliah-moralitas-polisi.

[4] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang.

[5] Pengacara: Belum Ada Satu Kesaksian Pun yang Bisa Membuktikan Perbuatan Terdakwa; https://pewarta-indonesia.com/2021/03/pengacara-belum-ada-satu-kesaksian-pun-yang-bisa-membuktikan-perbuatan-terdakwa/

[6] Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti; https://pewarta-indonesia.com/2021/05/oknum-pengacara-gunakan-dokumen-palsu-alumni-lemhannas-sesalkan-hakim-tidak-teliti.

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE angkat suara mengenai Polemik Kasus Indosurya

By On Selasa, Juni 01, 2021

 


JAKARTA, KabarViral79.Com - Polrmik permasalahan terkait adanya kasus Indosurya, Helmy mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, Hal itu lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. 

Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri. 

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ujar dia. 

Dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy. 

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, polisi juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi. 

Pada Juli 2020, hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur. Helmy menyebut, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak salah dalam proses administrasi penyidikan. 

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," ujarnya. 

Kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor. 

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," sebut Helmy. 

Adapun konsep penanganan terhadap perkara-perkara serupa dipastikan tidak berbeda satu dengan lainnya. Di mana kepentingan masyarakat atau korban yang lebih banyak akan lebih diutamakan. Seperti kasus investasi Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya. 

Untuk poses penyidikan kasus Indosurya, masih tetap berjalan dan sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik. "Dan Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," Helmy menandaskan.

Menanggapi pernyataan dari Polri, seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE berpendapat berbeda dengan pihak Polri, menurutnya ada yang keliru dengan penerapan Homologasi dalam ranah pidana.

" yang harus saya luruskan disini adalah Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda perdata khususnya PKPU, dalam pidana Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib di limpahkan ke kejaksaan untuk di teliti.

Banyak pendapat seolah-olah 'apabila ada homologasi PKPU' lalu perkara pidana bisa berhenti, padahal hal itu keliru. Pengesahan perdamaian (homologasi) pada pkpu itu hanya baru sebatas janji penjadwalan /restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata "damai" "86", padahal hak hak korban harus dipenuhi dulu atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya. 

Frasa "perdamaian" dalam Undang-undang kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu Restrukturisasi Utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang. Jika frasa "perdamaiaan" tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal pkpu dan semau maunya menafsirkan sendiri. kemudian apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya ? mungkin saja yg menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori keadilan SH (Soekarno Hatta). Penyidik harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik berdalih mempertimbangankan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang di harapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak hak korban. Bukan perdamaian versi homologasi."jelas Dr. Seno (di/red)

Polda Banten Siap Amankan Pilkades Serentak Tahun 2021

By On Senin, Mei 31, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajaran siap mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 681 Desa. Pilkades tersebut akan berlangsung di empat Kabupaten wilayah Hukum Polda Banten Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pelaksanaan Pilkades akan digelar pada tanggal 11 Juli 2021 di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Sementara di Kabupaten Pandeglang akan digelar pada tanggal 18 Juli 2021, dan terakhir Kabupaten Lebak pada September 2021.

“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang akan digelar di 64 Desa. Sedangkan ada 13 desa di Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Polres Tangerang Selatan dan Polrestro Tangerang,” kata Edy Sumardi, Senin, 31 Mei 2021.

Lebih lanjut Edy Sumardi mengatakan, untuk Kabupaten Serang ada 144 Desa yang akan melakukan Pilkades pada 11 Juli 2021. Untuk Kabupaten Pandeglang ada 207 desa yang akan melakukan Pilkades pada 18 Juli 2021, dan Kabupaten Lebak yang ada 266 desa yang akan melakukan Pilkades pada bulan September 2021

“Kami Tiga Pilar (TNI - Polri dan Pemda) akan selalu bersinergi dalam rangka mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 yang aman, damai dan sehat di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga menyampaikan, Polri akan selalu melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 Daerah, Instansi Kecamatan, Instansi Desa di eilayah Kabupaten yang melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2021.

“Kami akan melaksanakan penggalangan terhadap Tokoh-tokoh berpengaruh (Toga, Tomas, Toda) serta terhadap Calon-calon Kades dan Tokoh Pendukungnya yang memiliki potensi kerawanan dengan klasifikasi rawan sehingga mampu menyelenggarakan Pilkades Serentak 2021 secara aman, damai, sehat, dan bebas dari Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (Heru/Bid Humas)

Penambahan Rombel SMAN 1 Jawilan Menuai Protes

By On Senin, Mei 31, 2021

SMAN Negeri 1 Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, berencana akan menambah rombongan belajar (rombel) sebanyak 3 kelas atau 108 siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

SERANG, KabarViral79.Com – SMAN Negeri 1 Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, berencana akan menambah rombongan belajar (rombel) sebanyak 3 kelas atau 108 siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

Kepala Sekolah SMAN 1 Jawilan, Satiri mengatakan, penambahan rombel tersebut didasarkan pada jumlah pendaftar (seratus lebih) yang tidak tertampung di sekolah negeri tersebut pada PPDB 2020.

“Tapi belum final, tunggu dari analisis Dinas Pendidikan. Sampai saat ini belum ada SK tentang kuota itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 28 Mei 2021.

Namun wacana ini dikeluhkan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Kabupaten Serang (FKKS SMKS).

Ketua FKKS SMKS, Hj. Sukenah mengatakan, penambahan daya tampung SMA Negeri sangat berimbas terhadap sekolah swasta, karena semakin kesulitan mendapatkan calon peserta didik baru, bahkan juga kehilangan peserta yang sebelumnya telah mendaftar, terutama di sekitar sekolah tersebut

“Kami sangat tidak setuju dengan sekolah menambah Rombel, dampaknya jelas berpengaruh kepada sekolah swasta, terutama yang berada di wilayah terdekat. Tahun kemarin saja banyak sekolah yang kolep,” kata Sukenah kepada wartawan, Minggu, 30 Mei 2021.

H. Sukenah yang biasa akrab disapa Bunda Haji itu juga mengatakan, Pemerintah harus bertidak tegas dan memperhatikan sekolah swasta.

“Pemerintah dalam hal ini KCD Kabupaten Serang harus bertindak tegas, dan memperhatikan sekolah swasta,” pinta Sukenah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Al-Wahdah, Subro Malisi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan, dirinya tidak setuju dan berharap dinas terkait akan membatalkan rencana penambahan rombel tersebut.

“Saya tidak setuju dengan penambahan rombel yang diwacanakan SMAN 1 Jawilan,” tegasnya singkat. (*/red)

Sekcam Solear: Ikutilah Aturan dan Tahapan Sesuai dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2021

By On Senin, Mei 31, 2021


TANGERANG, KabarViral79.Com – Perhelatan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2021 tinggal menghitung hari atau kurang lebih satu bulan ke depan, tepatnya tanggal 4 Juli 2021 akan dilaksanakan pemilihan, termasuk Kecamatan Solear yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Pasanggrahan dan Desa Munjul, Sabtu, 29 Mei 2021.

Seperti diketahui, tahapan demi tahapan telah dilalui oleh para Calon Kepala Desa (Cakades) sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2021. Saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran pemilih.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Solear, Rizkia Nurul Fajar mengatakan, pihaknya menginginkan Pilkades yang melibatkan dua desa di wilayah Solear aman dan kondusif sampai dengan hari H.

“Siapapun pemenangnya itu adalah pilihan masyarakat. Untuk itu, marilah kita sukseskan Pilkades ini dengan mengikuti aturan dan tahapan sesuai dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2021,” ujarnya.

“Insya Allah dengan mengikuti aturan dan tahapan yang telah diatur dalam Perbup tersebut, pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tutup Rizki usai mengikuti Rakor bersama Panwas dan para Cakades. (Reno)

Diduga Lakukan Pemotongan Kapal Ilegal, PT Krakatau Shipyard Di Geruduk Puluhan Warga Beserta Lurah

By On Senin, Mei 31, 2021



SERANG, KabarViral79.Com - Aktivitas pemotongan kapal di Pesisir Pantai Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, menuai protes dari masyarakat dan kalangan nelayan.

Lurah serta Belasan masyarakat dan sejumlah warga yang mengatasnamakan Karang Taruna Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, berbondong-bondong mendatangai perusahaan Pt. Karakatau Shipyard meminta kepada pihak perusahaan untuk bisa dilibatkan terkait dengan adanya kegiatan pemotongan Kapal yang saat ini sedang berlangsung di perusahaan tersebut.

Pasalnya, aktivitas pemotongan kapal yang lokasinya dekat dengan pemukiman dan itu dinilai sangat menggangu aktivitas warga dan nelayan.

Nelayan Pulau Ampel pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir pantai Tersebut.



Terkait hal ini, Petugas Kesyahbandaran Utama Merak Banten, Diretorat Jenderal Perhubungan Laut pun berencana akan melakukan peninjauan dan pendataan kelokasi dalam waktu dekat ini.

Petugas Kesyahbandaran Utama Merak menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal harus punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan dan persyaratan-persyaratan harus dilalui.

Persyaratan itu diantaranya, surat permohonan atau siapa yang memotong, surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia, kemudian jika sudah terpenuhi maka akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.

Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut.

Ia bilang bahwa para pelaku bisnis komponen kapal tersebut juga hingga saat ini terbentur dari nilai keenomian daripada produk yang dihasilkan. "Mereka berpikir daya serap atas hasil yang dihasilkan di Indonesia berapa besar. Nah kontinuitas pembangunan kapal baru itu yang diperlukan," ujarnya.

"Menurutnya kalau tidak ada keberlangsungan proyek maka industri komponen kapal yang diharapkan tumbuh juga sulit, sebab hendak produksi komponen pasti akan berhitung juga siapa yang akan menyerap hasil produksinya," tandasnya.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Pol Air Polda Banten, Kompol Winarno mengaku tidak tahu adanya aktivitas pemotongan kapal tersebut. Untuk memastikan dugaan penyelewenangan ijin atau tidak, pihaknya akan memerintahkan anggotanya untuk memeriksa kondisi dilokasi dan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan kapal itu.

“Saya belum tahu ada aktivitas itu. Tetapi kalau memang ada dugaan penyelewenangan, saya akan panggil pihak pemotong kapal dan pemilik kapal. Kami akan menanyakan izin-izinnya apakah lengkap atau tidak, ”katanya singkat kepada awak media melalui sambungan telepon.

Sementara itu, pemilik perusahaan yang melakukan pemotongan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (Di/red)

170 KPM di Desa Nyompok Terima BLT DD Tahap 1 Bulan ke-1 Tahun 2021

By On Senin, Mei 31, 2021

SERANG, KabarViral79.Com – Sebanyak 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nyompok terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap 1 Bulan ke-1 Tahun 2021, di Kantor Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 31 Mei 2021.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pjs Desa Nyompok, BPD, LPM, Karang Taruna, Bhabinsa dan Tokoh Masyarakat.

Pjs (Pejabat Sementara) Kepala Desa (Kades) Nyompok, Bukhori mengatakan, BLT DD Tahap 1 Bulan ke-1 Tahun 2021 ini bersumber dari Dana Desa, awalnya 204 KPM, berkurang menjadi 170 KPM.

“Alhamdulillah sebanyak 170 KPM sudah menerima BLT DD Tahap 1 Bulan ke-1 Tahun 2021, dan dibagikan tepat sasaran. Warga pun sangat antusias dan senang menerima bantuan tersebut,” kata Bukhori.

Bukhori mengatakan, pembagian BLT DD kali ini juga dihadiri oleh para perwakilan instansi, diantaranya Bhabinsa, LPM, Karang Taruna, BPD, serta Tokoh Masyarakat untuk ikut mengawal pembagian BLT DD agar berjalan dengan lancar.

Ia berharap, dengan adanya BLT DD tersebut dapat membantu perekonomian warga Nyompok di tengan pandemi Covid-19.

“Semoga dengan disalurkannya BLT DD yang bersumber dari Dana Desa ini dapat sedikit membantu perekonomian warga di tengah masa Pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Heru)

Terkait Ganti Rugi Rp 15 Triliun, Para Korban Indosurya Sebut Keterangan Brigjen Helmi Bohong

By On Senin, Mei 31, 2021

Menanggapi keterangan Brigjen Helmi bahwa salah satu faktor penghambat pemberkasan perkara Indosurya adalah Brigjen Helmi menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras oleh para korban pelapor Pidana Indosurya berinisial D dan S.

JAKARTA, KabarViral79.Com – Menanggapi keterangan Brigjen Helmi bahwa salah satu faktor penghambat pemberkasan perkara Indosurya adalah Brigjen Helmi menjembatani agar para korban mendapatkan ganti rugi, dibantah keras oleh para korban pelapor Pidana Indosurya berinisial D dan S.

“Awal melapor, kami kuasa hukum bersama korban bertemu dengan penyidik Mabes. Mereka menjawab bahwa tidak ada wacana ganti rugi Rp 15 triliun, karena Henry Surya sudah tidak ada uang dan aset,” kata kuasa hukum korban Indosurya, Adi Priyono Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin, 31 Mei 2021. 

“Jenderal kok bohong dan membodohi publik,” pungkas Adi. 

Adi Priyono mengatakan, pada bulan Februari 2021, pihaknya bertemu Kompol Suprihatiyanto, Kanit yang menangani beserta penyidik Hartono.

“Saat itu mereka mengatakan bahwa tidak ada sama sekali itikat baik Henry Surya mengganti rugi, pidana lanjut. Buktinya tidak ada upaya menghubungi saya selaku pelapor LP Mabes Indosurya dan korban mengenai wacana ganti rugi. Lalu Helmi jadi makelar ganti rugi Indosurya atas nama korban? Tolong jelaskan ke publik, Pasal berapa dalam KUH Acara Pidana yang memberikan kewenangan Penyidik Polri sebagai makelar ganti rugi. Apakah Mabes Polri ubah layananan menjadi Debt Collector dan kantor Jasa Penagihan hutang. Bukannya fokus dalam pemberkasan perkara?. ‘Asas manfaat’ kata Helmi. Manfaat untuk siapa? Korban atau manfaat untuk Tersangka dan Oknum Mabes Polri? Korban dan kuasa hukum tidak mendapat manfaat apapun dari penundaan pemberkasan,” ucap Adi Priyono.

Korban dan kuasa hukum menyuarakan bahwa keterangan Helmi dinilau seperti sampah, karena masih tidak menjawab, kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian Rp 15 triliun, aset mana yang disita? Kapan Henry Surya ditahan. Padahal syarat penahanan terpenuhi?

“Pertanyaan keramat ini tidak dijawab dan Helmi hanya berikan pemanis seolah-olah Dittipideksus kerja keras 1 tahun terakhir sejak Henry Surya jadi Tersangka,” pungkas Adi. 

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti tanggal 2 Maret 2021, pukul 15.00 Wib, dirinya dipanggil dan bertemu petinggi Mabes, sambil menunjukkan foto dengan Kombes Jamalludin, Kasubdit TPPU ke wartawan "demo pocong LQ Indonesia Lawfirm bikin gaduh katanya, diminta hentikan upaya pemberitaan Indosurya di media, jika Saya dan LQ mau jadi "sahabat Polisi Mabes". 

“Diancam? LQ kan ke depannya butuh kami untuk perkara-perkara lain. Kembali dirinya dijanjikan bahwa kasus Indosurya akan ditangani, katanya sekarang selain Subdit TPPU, Tim Subdit Perbankan juga akan menangani Indosurya. Kenyataannya bohong, satu bulan kemudian ke Mabes dan bertanya ke Subdit Perbankan, tidak ada Subdit Perbankan menangani kasus Indosurya, masih di Subdit TPPU,” jelasnya. 

Menurut Alvin, tindakan para petinggi Mabes bohong, dan takut masyarakat memantau kasus Indosurya, seperti maling yang diteriaki bahwa ada rampok di rumah korban, namun korban dilarang teriak bahwa ada maling. 

“Ini ciri-ciri oknum, mau bekerja dalam gelap,” pungkasnya.

Pengacara vokal dan berani ini juga mengatakan, ancaman diam jika mau bersahabat dengan Mabes dinilai lucu.

“Saya selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm bukan lawyer lembek yang takut sama pejabat dan jenderal. Saya tegaskan, Polri dan Institusinya saya cintai dan mitra saya, namun oknum Polri saya benci. Oknum ini tidak punya hati nurani. Oknum kerja dalam gelap, bohong dan tidak menjunjung keadilan. Saya dan LQ tegaskan, tidak perlu oknum pejabat dan Jenderal untuk bisnis Lawfirmnya. Tuhan yang akan membawa rejeki dan ketenangan dalam hidup saya, bukan jenderal dan bukan oknum. Saya tidak perlu bersahabat dengan oknum, sekalipun itu jenderal. Tuhan yang beri pangkat Jenderal dan Tuhan bisa cabut,” tuturnya. 

“Saya sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Jenderal Polri dalam memeras korban investasi bodong. Kami sudah dapat surat kuasa dari korban yang diperas Jenderal Mabes. Kami sedang mengumpulkan barang bukti berupa rekaman dan screen shoot. Tunggu tanggal mainnya saja. Akan kami buka ke masyarakat. LQ bukan macan ompong, dan hanya takut sama Tuhan untuk membela masyarakat,” tegas Alvin. 

Ia juga mengimbau kepada para korban agar jangan mau dibodohi oleh jenderal Mabes. Menurutnya, jika ada itikat baik, Tersangka Henry Surya sudah bayar sebelum dilaporkan ke Polisi. 

“Sekali penipu tetap menipu lagi, sudah darah dagingnya. Gaungkan pesan ‘Tahan Tersangka Indosurya’. Skema PKPU Indosurya, saya tegaskan hanya modus dan alasan menunda pembayaran dan menghentikan pidana. Buktinya saja jumlah pembayaran PKPU terakhir seenak jidatnya Indosurya saja. Keterangan Jenderal yang menyatakan bahwa PKPU menjadi hambatan pidana, jelas membuktikan di sisi mana Jenderal itu berdiri,” sambungnya.

“Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu ada sampah, ada oknum di Polri yang perlu dibenahi. Polri baik, oknum yang perlu dibersihkan, namun saat ini Kapolri hanya omong kosong dan memelihara oknum dalam lingkungan Polri. Hukum tajam ke atas, saya tunjukkin nanti selain Indosurya, banyak kasus kelas atas mandek dan tumpul. Masyarakat jangan mau dibohongi oknum pemimpin Polri brengsek,” tutup Advokat Alvin Lim dengan lantang.


Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm

Komunitas GMM Bike Community Bireuen Sumbang Dana Peduli Palestina

By On Senin, Mei 31, 2021

Ketua Komunitas, Hamdani, SE, MSM menyerahkan dana penggalangan dana Komunitas GMM Bike Community untuk membatu Palestina melalui posko penggalangan dana Palestina. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Komunitas Goweser Matang Mountain (GMM) Bike Community Bireuen ikut mendonasi sejumlah dana yang digalang dari anggota komunitas sepeda guna membantu warga Palestina yang kini dilanda perang.

Seluruh dana yang terkumpul itu diserahkan ke Posko Gerakan Bireuen untuk Palestina oleh Ketua Komunitas, Hamdani, SE, MSM sebagai wujud kepedulian terhadap nasib bangsa Palestina yang saat ini sedang diserang oleh Zionis Israel.

Ketua Komunitas Goweser Matang Mountain (GMM) Bike Community Bireuen, Hamdani SE, MSM kepada media ini, Senin, 31 Mei 2021 mengaku, sumbangan dana yang digalang ini bentuk kepedulian dan keprihatinan komunitas terhadap nasib warga Palestina yang sedang diperangi oleh Zionis Yahudi,.

“Kita sangat berharap dana yang kami serahkan ini dapat dimanfaatkan guna membantu saudara kita di Palestina, ini juga bentuk kepedulian kita bersama,” katanya.

Dari seluruh dana yang terkumpul dari anggota Komunitas GMM Bike Community sebesar Rp 1.350.000 dan diterima langsung oleh M. Rizky Poby dari Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) di Posko Penggalangan Dana Palestina.

“Meskipun GMM Bike Community, komunitas hobby sepeda, tapi selama ini turut dan ikut peduli serta tetap mengedapankan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Jadi kami tak hanya sekedar hura-hura, kami juga berempati,” pungkas Hamdani.

Sementara, Koordinator Bireuen Peduli Palestina, Anwar Ebtadi ikut mengucapkan terimakasih kepada komunitas GMM Bike Community atas donasi yang diserahkan ini.

“Kami sangat berterimakasih kepada Komunitas GMM Bike Community yang ikut menggalang dana guna membantu saudara kita di Palestina. Harapan kita dana yang telah terkumpul dapat mengujudkan niat kita mewakafkan satu unit Ambulance buat saudara kita di Palestina,” ungkapnya.

Sejauh itu, untuk membantu muslim di Palestina, elemen masyarakat dan mahasiswa di Bireuen turut membentuk Gerakan Bireuen untuk Palestina. Gerakan ini untuk menggalang kepedulian masyarakat untuk menyalurkan bantuan satu unit Ambulans melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh.

“Target donasi yang harus terkumpul sebasar Rp 1.820.000.000 sehingga dapat kita wakafkan satu unit Ambulans dengan spesifikasi khusus yang dinamakan ambulans pre hospital. Di dalam Ambulans tersebut dapat dilakukan operasi sebelum pasien dibawa ke rumah sakit,” urainya.

Bagi warga  Bireuen atau warga Aceh dapat juga menyalurkan dananya melalui rekening virtual account BNI Syariah 8660291021050072 atas nama Bireuen untuk Palestina. Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Anwar Ebtadi di nomor 082364677664. (Joniful)