-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Irak Umumkan Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Khamenei

By On Minggu, Maret 01, 2026

Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei

JAKARTA, KabarViral79.Com - Pemerintah Irak mengumumkan tiga hari masa berkabung nasional atas pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei. Irak ikut berduka. 

"Dengan kesedihan dan dukacita yang mendalam, kami menyampaikan belasungkawa kepada rakyat Iran yang terhormat dan seluruh umat Islam atas kemartiran ulama dan mujahid, Pemimpin Tertinggi, Yang Mulia Ayatollah Sayyid Ali al-Husseini al-Khamenei, yang kami anggap sebagai salah satu tokoh utama keluarga Nabi," kata Juru Bicara Pemerintah Irak, Bassem Al-Awadi, dalam pernyataan yang dimuat oleh Kantor Berita Irak (INA) seperti dilansir Al-Jazeera, Minggu, 01 Maret 2026. 

Irak menyatakan, serangan ke Iran merupakan tindakan tercela. 

Irak menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional

"Sebagai akibat dari agresi yang terang-terangan dan tindakan tercela yang melanggar semua norma kemanusiaan dan moral, dan jelas melanggar hukum dan konvensi internasional," ujarnya. 

Khamenei tewas dalam serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu, 28.Februari 2026. 

Iran kemudian mengumumkan masa berkabung selama 40 hari dan 7 hari libur nasional untuk berduka atas tewasnya Khamenei. 

Selain itu, Iran juga meluncurkan serangan balasan ke 27 pangkalan AS di kawasan Arab. Salah satu pangkalan AS yang menjadi target serangan balasan Iran berada di Irak. (*/red) 

Hutan Perhutani Lebak Selatan Dijarah Tambang Ilegal, PPWI Desak PLN dan Aparat Bertindak

By On Minggu, Maret 01, 2026

 

Salah satu tambang batubara ilegal di lahan pergutani wilayah RPH Panyaungan Timur Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak

LEBAK, KabarViral79.Com – Aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Perum Perhutani RPH Panyaungan Timur, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dilaporkan semakin menjamur. Meski beroperasi di atas lahan milik negara, kegiatan tanpa izin ini terus meluas di sejumlah titik di Desa Karangkamulyan dan Desa Panyaungan tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan baru-baru ini, ditemukan praktik penggalian batubara terbuka yang merusak ekosistem hutan secara signifikan.Selain kerusakan lingkungan, tim di lapangan juga menemukan bentangan kabel listrik yang semrawut di setiap lubang tambang.

Kabel-kabel tersebut diduga kuat merupakan aliran listrik resmi dari PLN yang disalahgunakan sebagai sumber energi utama operasional tambang bawah tanah. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran dari oknum petugas, mengingat aktivitas tetap berlangsung meskipun pihak RPH Panyaungan Timur sebelumnya telah melakukan operasi gabungan dan memasang plang larangan.

Menanggapi kondisi yang kian mengkhawatirkan tersebut, Ketua Simpul Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lebak Selatan, Ucup Supriadi, mendesak tindakan nyata dari instansi terkait.

“Kami meminta pihak Perum Perhutani dan PLN untuk segera turun ke lokasi di setiap titik wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, baik yang masuk wilayah Desa Panyaungan maupun Desa Karangkamulyan. Harus ada penertiban secara tegas dan menyeluruh,” tegas Ucup pada Minggu (1/3/2026).

Ucup juga menyoroti risiko fatal dari penggunaan listrik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Menurutnya, selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan kerja yang mengancam nyawa.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar aset negara tidak terus dirusak oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Tanpa langkah reklamasi dan pengawasan ketat, wilayah hutan tersebut kini membayangi ancaman kerusakan lingkungan permanen yang akan merugikan masyarakat luas di masa depan.

(Tim/Red)

Gubernur Andra Soni Dukung Evaluasi BPKP untuk Pastikan Efektivitas APBD 2026

By On Sabtu, Februari 28, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni menyambut baik pelaksanaan Evaluasi Pengumpulan Informasi Awal Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah Tahun 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Evaluasi yang dilakukan BPKP bertujuan untuk memastikan efektivitas perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pada lima sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, kemiskinan, stunting, dan ketahanan pangan

"Kami menyambut baik BPKP melakukan evaluasi terkait dengan korelasi program pemerintah daerah untuk lima sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, kemiskinan, stunting dan ketahanan pangan," ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat, 27 Februari 2026. 

Menurutnya, evaluasi eksternal penting untuk memastikan efektivitas perencanaan dan penganggaran daerah. Termasuk untuk memastikan keselarasan program pemerintah pusat dan pemerintah pada APBD 2026

"Sebagai Kepala Daerah, tentu saya memerlukan evaluasi dari pihak lain untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan, serta keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah yang tercermin dalam APBD dan program kerja tahun 2026,” ujarnya. 

Andra Soni juga menekankan, evaluasi tersebut penting dalam memastikan program-program yang disusun selaras dengan target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD

Untuk itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap kooperatif dan proaktif dalam menyerahkan data yang dibutuhkan. 

“Saya minta seluruh OPD menyerahkan data secara lengkap, data itu sudah ada, tinggal disampaikan dan kita koordinasikan bersama agar proses evaluasi berjalan baik. Harus ada komitmen karena BPKP hadir untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Rusdy Sofyan mengatakan, evaluasi tersebut difokuskan pada perencanaan dan penganggaran tahun 2026 di lima sektor prioritas nasional yang juga menjadi perhatian di seluruh Indonesia. 

Evaluasi tersebut, kata dia, bukan audit tapi untuk memberikan masukan dalam penyusunan anggaran. 

“Kami akan melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran. Ini bukan audit, melainkan evaluasi untuk memberikan masukan perbaikan," ujarnya. 

"Jika terdapat ketidaktepatan antara output dan outcome yang berpotensi menghambat pencapaian program, akan kami sampaikan sebagai rekomendasi,” imbuhnya. 

Dia menjelaskan, lima sektor dipilih karena merupakan program prioritas nasional dengan hasil cepat (quick wins) yang menjadi fokus pemerintah pusat. 

Evaluasi akan dimulai dengan pengumpulan informasi awal, termasuk asersi atau pernyataan manajemen terkait jumlah dan rincian program pada masing-masing sektor. 

“Program akan kami uji kesesuaiannya dengan RKPD dan RPJMD, serta dinilai efektivitas dan efisiensinya dalam mendukung tujuan pembangunan daerah. Proses ini membutuhkan waktu karena diawali dengan pengumpulan informasi, pengujian, hingga analisis mendalam terhadap kegiatan,” pungkasnya. (Welfendry)

Mata Elang Penusuk Advokat di Tangerang Ditangkap Polisi saat Kabur

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Penangkapan seorang mata elang (matel) yang kabur naik bus setelah menusuk Advokat di Tangerang

TANGERANG, KabarViral79.Com - Debt collector atau 'mata elang' (matel) berinisial JBI yang menusuk Advokat, Bastian Sori, di Kelapa Dua, Tangerang, Banten, berhasil ditangkap Polisi. 

Pelaku ditangkap di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah (Jateng, saat hendak melarikan diri. 

Dalam video yang beredar, Sabtu, 28 Februari 2026, terlihat pelaku ditangkap di dalam sebuah bus. 

Awalnya, penyidik memberhentikan mobil di pinggir tol, kemudian berjalan kaki menuju bus tersebut. 

Pelaku sudah berada di dalam bus mengenakan jaket berwarna abu-abu. Kemudian penyidik masuk ke dalam bus untuk menangkap pelaku. 

Lampu bus dinyalakan dan pelaku diringkus tanpa perlawanan. Saat ditanya penyidik, pelaku mengatakan bahwa ia kabur hanya seorang diri.

Penyidik kemudian membawa pelaku ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengidentifikasi tiga pelaku terkait debt collector atau matel yang menusuk Advokat Bastian Sori di Kelapa Dua, Tangerang. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. 

"Identifikasi satu pelaku penusukan, dua lagi masih dicari," ujar Kapolres Metro Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. 

"Sementara masih kita selidiki untuk para pelakunya. Mohon doanya semoga penyelidikan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua, dan backup dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mendapatkan hasil," tuturnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan, pelaku ditangkap di sebuah bus. 

Saat itu, kata dia, pelaku dalam perjalanan melarikan diri setelah menusuk korban. 

"Diamankan di bus, pada saat mau melarikan diri," ujarnya. (*/red)

Kurang dari 24 Jam, Satresnarkoba Bener Meriah Ringkus Pemasok 18 Paket Sabu

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika di Bener Meriah

BENER MERIAH, KabarViral79.Com - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah pengungkapan 18 paket sabu di Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, pada Kamis, 26 Februari 2026 malam, Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap pemasok utama yang diduga memasok barang haram tersebut. 

Penangkapan pertama terhadap MZ mengantarkan penyidik pada identitas pemasok berinisial HM (36), yang kemudian diburu ke wilayah Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara

Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari tim Satresnarkoba. 

“Setelah mengamankan MZ beserta 18 paket sabu pada Kamis malam, kami langsung melakukan pendalaman. Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari HM di wilayah Nisam Antara. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran,” ujar Kapolres. 

Penangkapan pemasok utama pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. 

Saat penggerebekan berlangsung, HM sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. 

Dalam penggeledahan badan dan rumah, Polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, yakni empat paket kecil plastik putih dan tiga paket plastik klip merah berisi sabu dengan berat bruto sekitar empat gram. 

Selain itu, satu timbangan elektrik kecil warna silver hitam; satu dompet kecil motif orange; dua unit handphone (Vivo biru dongker dan Oppo hitam); satu bong; satu mancis; uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil transaksi sabu. 

Seluruh barang bukti bersama tersangka HM telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Joniful Bahri)

DPW PKB Aceh Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC 2026-2031, HRD Ajak Kader dan Tokoh Aceh Ambil Peran

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan M. Daud (HRD) saat berpidato dan resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPC PKB Kabupaten/Kota se-Aceh, untuk masa kepengurusan 2026-2031

BANDA ACEH, KabarViral79.Com - DPW PKB Aceh resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPC PKB Kabupaten/Kota se-Aceh untuk masa kepengurusan 2026-2031. Proses pendaftaran berlangsung mulai 1 hingga 15 Maret 2026

Ketua DPW PKB Aceh, Ruslan M. Daud (HRD) mengajak seluruh kader potensial PKB di Aceh agar turut mengambil peran dalam memperkuat kepemimpinan partai di tingkat Kabupaten/Kota. 

Ia menegaskan, kesempatan terbuka bagi semua kader yang memiliki kapasitas dan komitmen terhadap perjuangan politik PKB. 

“DPW PKB Aceh membuka ruang seluas-luasnya bagi kader internal baik pengurus, anggota DPRK maupun anggota DPRA untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPC,” ujar HRD. 

Selain kader internal, HRD juga mengundang tokoh masyarakat, profesional, akademisi, pengusaha, kalangan dayah, aktivis sosial, pemuda, mahasiswa, tokoh perempuan hingga mantan birokrat untuk bergabung memperkuat PKB di tingkat daerah. 

Menurutnya, PKB adalah rumah politik yang inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang ingin berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat Aceh. 

Terkait persyaratan, HRD menegaskan, proses administrasi dibuat sederhana. Setiap calon cukup mengirimkan Curriculum Vitae (CV) ke email pkb_aceh@pkb.or.id atau menghubungi panitia melalui WhatsApp di nomor 0813 6010 9482 selama masa pendaftaran. 

“Format CV bebas, silakan buat selengkap dan seinformatif mungkin,” ujar HRD. 

Tahapan berikutnya, para pendaftar yang dinilai berpotensi akan dibawa ke forum Musyawarah Cabang (Muscab) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret hingga 20 April 2026. 

Setelah itu, kandidat akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPP PKB

HRD menegaskan, keputusan akhir penetapan Ketua DPC berada sepenuhnya di tangan DPP sesuai mekanisme organisasi. 

Lebih jauh, HRD menjelaskan, PKB bukan hanya partai politik elektoral, tetapi sarana perjuangan sosial untuk menghadirkan kemanfaatan publik. 

Ia juga memberi perhatian khusus kepada generasi muda Aceh, terutama dari kalangan santri dan dayah, agar tidak menjauhi dunia politik. 

“PKB adalah perahu perjuangan. Politik adalah alat untuk menghadirkan kemaslahatan umat melalui jalur kebijakan,” tegasnya. 

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, DPW PKB Aceh telah membentuk Tim Penataan Struktur dan Panitia Seleksi DPC PKB se-Aceh atau Tim Lima yang bertugas melakukan pemetaan, penjaringan, dan seleksi bakal calon. 

Tim ini diketuai oleh Muhammad Adam dengan anggota Salihin, Rijaluddin, Amiruddin M. Daud, dan Tgk. Zulfikar. 

DPW PKB Aceh berharap, proses ini dapat melahirkan kepemimpinan DPC yang kuat, inklusif, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. (Joniful Bahri)

Jaksa Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Operasional KB, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana, di DPMGP-KB Bireuen Tahun 2024, dengan terdakwa berinisial A M. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan surat dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, dengan terdakwa berinisial A M. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., menjelaskan, terdakwa A M selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMGPKB Kabupaten Bireuen Tahun 2024 didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dalam pengelolaan dana operasional KB tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.112.738.901. 

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DAK Non Fisik Bidang Keluarga Berencana Tahun 2024. 

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertib, dan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Joniful Bahri)