Ciri-ciri Pengguna Narkoba dapat Dikenali dari Fisik dan Perilaku
By Kabar Viral79 On Sabtu, Juni 22, 2019
Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat, Polresta Tangerang Inisiasi Kampung Bebas Narkoba
By Kabar Viral79 On Rabu, Agustus 09, 2023
TANGERANG, KabarViral79.Com – Dalam rangka merespon keresahan masyarakat, Polresta Tangerang menginisiasi Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, gagasan Kampung Bebas dari Narkoba muncul dalam diskusi rutin di Rumah Kebangsaan yang didirikan Februari 2023.
“Ide itu lahir sebagai solusi alternatif atas keresahan masyarakat yang dibawa ke Rumah Kebangsaan sebagai bahan diskusi,” kata Sigit, Selasa, 08 Agustus 2023.
Menurutnya, ide itu kemudian direalisasikan di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa. Hal itu lantaran, di wilayah Cikupa tercatat angka pengaduan atau keresahan masyarakat atas peredaran narkoba, miras, dan obat berbahaya lain cukup tinggi dalam rentang tiga bulan terakhir.
Dari data itu, kata Sigit, Desa Talagasari terindikasi menjadi wilayah yang cukup rawan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras (miras).
“Keresahan masyarakat itu dapat dilihat dari aduan yang masuk melalui Polisi RW, Call Center 110, Hotline Hallo Pak Kapolres, berita online, serta media sosial,” tutur Sigit.
Sigit menjelaskan, dari itu pihaknya mengambil inisiatif untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah dampak yang lebih luas dari penyalahgunaan narkoba di Desa Talagasari.
“Maka didirikanlah Kampung Bebas dari Narkoba. Apabila anda memasuki Desa Talagasari, anda akan menemukan nuansa berbeda. Di akses masuk, kita akan disambut gapura besar yang menawan bertuliskan 'Kampung Bebas dari Narkoba'. Tidak hanya itu, kita juga akan menemukan Monumen Anti Narkoba,” jelas Sigit.
Selain dihiasi gapura dan monumen, kata Sigit, di sepanjang jalan juga diisi dengan deretan mural karya para seniman yang berisi pesan dan ajakan gerakan anti narkoba. Sedangkan, di ujung jalan, berdiri Posko Kampung Bebas dari Narkoba. Posko ini menjadi semacam 'markas' operasional gerakan anti narkoba.
Sigit juga menjelaskan, Kampung Bebas dari Narkoba mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, diantaranya pemerintah daerah, dunia usaha, media, masyarakat, akademi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan unsur lainnya.
Dukungan dari dunia usaha salah satunya diimplementasikan dengan program kemitraan bina lingkungan atau corporate social responsibilty (CSR). Dengan dukungan CSR, Kampung Bebas dari Narkoba dapat memiliki fasilitas kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik potensial atau rawan di kampung itu.
“Struktur Kampung Bebas dari Narkoba adalah organisasi mandiri. Programnya yang cukup beragam, diantaranya sosialisasi dan edukasi yang rutin dilaksanakan di berbagai kegiatan kemasyarakatan,” pungkas Sigit.
Skema sosialisasi edukasi mengedepankan pendekatan non formal berbasis kearifan lokal. Misalnya, di tengah masyarakat lazim dilaksanakan pengajian, khutbah Jumat, arisan, acara kumpul-kumpul yang dalam istilah lokal disebut 'ngeriung'.
“Melalui acara itu, disampaikan mengenai ajakan dan upaya-upaya untuk bersama memerangi narkoba secara proporsional. Kepada masyarakat juga disampaikan ciri-ciri penyalahguna narkoba, serta langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujarnya.
Di dalam Kampung Bebas dari Narkoba, juga dirancang gerakan dari kaum ibu yang mengusung jargon "Emak-Emak Siap Berantas Narkoba". Dengan gerakan ini, ibu yang merupakan madrasah pertama anak, diharapkan dapat menjadi benteng awal pencegahan narkoba. Tentunya melalui edukasi kepada anak.
Melalui Kampung Bebas dari Narkoba, Polresta Tangerang memproyeksikan untuk membangun kesadaran internal masyarakat atas bahaya narkoba. Juga, masyarakat menjadi tahu ciri-ciri penyalahgunaan narkoba serta langkah yang harus dilakukan. (Eka Bulbul)
Refleksi Akhir Tahun, DPP LIPPI Apresiasi Ditnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Gembong Bandar Narkoba Internasional
By Admin On Kamis, Desember 26, 2024
JAKARTA, KabarViral79.Com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas keberhasilan dalam gembong Narkoba Internasional Sindikad Hydra di Thailand.
“Keberhasilan Ditnarkoba Bareskrim Polri ini patut mendapatkan apresiasi dari publik. Karena berhasil menjalankan Asta Cita sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas bandar Narkoba,” kata Dedi Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu malam, 25 Desember 2024.
Dedi berharap agar Polri terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Narkoba itu musuh bagi generasi muda. Tidak ada kata tolerir terhadap narkoba,” tegas Dedi.
“Langkah Bareskrim Polri ini sejalan dengan arahan Kapolri melalui video conference baru-baru ini, yang menekankan pentingnya langkah intensif dalam memutus rantai distribusi narkoba,” terangnya lebih lanjut.
Prestasi ini, kata Dedi, sejalan dengan prioritas utama dalam program 100 hari kerja Presiden Prabowo, yaitu pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Asta Cita.
“Kerja keras Bareskrim Polri ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko.
Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.
“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Roman Nazarenko merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024.
Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.
“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.
Roman Nazarenko yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.
Polri menegaskan, seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba. (*/red)
Miskinkan Bandar, Polda Banten Sita Aliran Dana 1 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba
By Kabar Viral79 On Jumat, Juli 15, 2022
SERANG, KabarViral79.Com – Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara dengan tujuh tersangka mulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tidak puas dengan penangkapan MI alias Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 Kg sabu dan 494 butir ekstasi.
“Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu. Hasil ungkap kasusu ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu,” tambah Shinto.
Shinto menambahkan, bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara tersebut.
“Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000 dari ASP alias Putra, yang ternyata adalah anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya,” ujar Shinto.
Shinto juga menuturkan, karena jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba ini cukup besar, penyidik menemukan fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga, yakni PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.
“Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000 dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelas Shinto.
Shinto juga mengungkapkan, total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700. Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif, tentu saja penyidik akan bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.
“Fakta ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Shinto.
Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.
“Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba. Ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif,” kata Shinto.
Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.
“Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D 1561 DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB 271 XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” terang Shinto.
Shinto juga menjelaskan, sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.
“Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas provinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten,” ujar Shinto.
Shinto menambahkan, pihaknya juga terus memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan sindikat besar narkoba lintas provinsi lintas negara ini memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang,” tutup Shinto. (Bid Humas)
Tidak Ada Ruang Bagi Bandar Narkoba, Formasu Jakarta: Kapolres Labuhanbatu Jalankan Perintah Kapolri
By Kabar Viral79 On Selasa, Juni 22, 2021
![]() |
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) menilai gebrakan yang dilakukan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan merupakan bagian dari menjalankan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pak Kapolri juga pernah penyampaikan pada saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia, dan tidak ada toleransi serta tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini,” kata Ketua Umum (Ketum) Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Selasa, 22 Juni 2021.
Menurut Dedi, langkah jajaran Polres Labuhanbatu sudah berhasil menjalankan perintah atasan dengan melakukan penindakan melumpuhkan peredaran Narkoba di daerah Labuhanbatu Raya.
“Kami juga mendukung langkah jajaran Polres Labuhanbatu menindak peredaran narkoba dan terus gencar mengkampanyekan perang melawan narkoba di Labuhanbatu Raya,” pungkas Dedi.
Diketahui, kata Dedi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada di peringkat pertama di Indonesia rawan dalam penggunaan narkoba.
“Ini yang menjadi alasan perhatian bagi kami (Formasu Jakarta-red) terus berupaya melihat perkembangan Narkoba di wilayah Sumut. Kami mengajak semua elemen terkait untuk bergotong royong dan tidak menempatkan Narkoba serta tidak ada tempat bagi pengedar Narkoba di Sumut ini,” kata Dedi.
Seperti diketahui, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 60 kilogram dan 2.000 pil ekstasi.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin, 14 Juni 2021, sekira pukul 09.30 Wib tersebut bermula saat jajaran Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS.
Kemudian dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, satu tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, satu tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan kepada jajaran Polri, narkoba adalah ancaman bersama.
“Maka kita harus melenyapkan narkoba dari Indonesia,” kata Kapolri.
Kapolri menyampaikan kepada jajaran untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba. Harapanya memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba untuk melawan narkoba dengan menuntaskan permasalahan dari Sabang sampai Maraoke, hulu sampai hilir.
Hal tersebut disampaikan Kapolri pada saat kegiatan ekspose ungkap kasus Narkoba jenis Sabu jaringan Timur Tengah - Afrika sebesar 1,129 ton pada Senin, 14 Juni 2021.
Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, Polres Labuhanbatu sangat gesit membongkar peredaran narkoba. Polres Labuhanbatu juga pernah menangkap 148 tersangka pada pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 pada bulan Januari lalu. Barang bukti narkoba yang disita terdiri atas 389 gram sabu, 22 butir ekstasi, 98 gram ganja, dan empat batang pohon ganja.
Kemudian, kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, dengan mengamankan barang bukti, diantaranya lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram, satu unit HP Android, satu unit sepeda motor RX King tanpa Nopol, satu buah ransel hitam, dan kemarin berhasil mengungkap narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram dan 2.000 pil ekstasi. (*/red)
Usai Penyuluhan Narkoba, Anggota Kodim Tulungagung Ikuti Tes Urine
By Kabar Viral79 On Selasa, Desember 03, 2019
Gelar Sosialisasi P4GN dan Tes Urine, Babinsa Diajak Proteksi Keluarga Akan Bahaya Narkoba
By Kabar Viral79 On Jumat, September 20, 2019
Jatim Nomor Satu Kasus Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Gubernur Khofifah untuk Berantas Narkoba
By Kabar Viral79 On Sabtu, Juni 15, 2019
Kanit Binmas Polsek Panggarangan Jadi Narasumber Seminar Anti Narkoba di SMK Negeri 1 Cihara
By Kabar Viral79 On Senin, Januari 23, 2023
![]() |
Kanit Binmas Polsek Panggaranagn, Aiptu Cecep Rahmat Hidayat dan Bripka Maulidin saat menghadiri Seminar Anti Narkoba di SMK Negeri 1 Cihara. (KabarViral79.Com/Cup) |
LEBAK, KabarViral79.Com – Kanit Binmas Polsek Panggarangan, Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat jadi narasumber kegiatan Seminar Anti Narkoba di SMK Negeri 1 Cihara.
Kegiatan yang mengusung tema "Menciptakan Generasi Muda Indonesia Terpelajar Berprestasi dan Berkarakter Tanpa Narkoba" tersebut diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bekerjasama dengan SMA Negeri 1 Cihara dan Kepolisian Sektor (Polsek) Panggarangan, bertempat di Aula SMKN 1 Cihara, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu, 22 Januari 2023.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekmat Cihara A Hendriyana, Kepala Desa (Kades) Ciparahu Muhamad Rohman (Jaro Aceng), para Dewan Guru SMK Negeri 1 Cihara di antaranya Yuki Rizki, Fauzi, Ripky Faizal Dian Mustopa, para siswa-siswi SMKN 1 Cihara sebanyak 42 orang, para mahasiswa Pengurus Cabang PMII Kabupaten Lebak Dede Kurniawan, Ketua Komisariat PMII Restu Ramadani, Ketua BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hidayah (STAINH) Malingping Andika Kristina Putra, Ketua Rayon Rujai, Ketua Pelaksana Dila Fadhilah, Sekertaris Narsah, Bendahara Siti Lulu Ata Awaliyah, beserta anggota lainnya.
![]() |
Kanit Binmas Polsek Panggaranagn Aiptu Cecep Rahmat Hidayat saat menyampaikan pemaparan terkait bahayanya narkoba. (KabarViral79.Com/Cup) |
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Kepala SMK Negeri 1 Cihara Yuki Rizki Fauzi, dan narasumber Kanit Binmas Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat didampingi oleh anggota Bhabinkamtibmas.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Panggarangan Iptu Suherli Setiawan mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan ini agar siswa memiliki pemahaman yang luas tentang bahaya narkoba, sehingga dapat dijadikan rambu pengingat bagi mereka untuk menjauhi Narkoba.
“Masalah Narkoba adalah tanggungjawab kita bersama, termasuk bagi para pelajar, untuk memahami bahaya dan dampak menggunakan Narkoba. Sehingga tugas sebagai pelajar yang terdidik dapat terpenuhi. Lebih-lebih bisa menjadi penggerak untuk memerangi peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan masyarakat,” katanya.
![]() |
Kanit Binmas Polsek Panggarangan Aiptu Cecep Rahmat Hidayat saat foto bersama di depan gedung SMK Negeri 1 Cihara. (KabarViral79.Com/Cup) |
Kapolsek juga menyampaikan, dalam paparannya narasumber menyampaikan beberapa hal terkait dengan Narkoba, di antarannya bahaya Narkoba, dampak menggunakan Narkoba, strategi pencegahan narkoba, hingga sanksi hukumannya.
“Penting bagi kita untuk mengenal Narkoba, tapi untuk menjauhinya. Jangan sampai main-main atau coba-coba dengan narkoba,” tutup Kapolsek. (Cup)
Peringati Hari Anti Nakoba, Kodim Tulungagung Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Tes Urine
By Kabar Viral79 On Jumat, Juni 28, 2019
Milenial Sehat Tanpa Narkoba, BNN Gelar Peringatan Hari Anti Narkotika di Monas
By Kabar Viral79 On Selasa, Juli 02, 2019
Warga Desa Talagasari Sambut Positif Program Kampung Bebas Narkoba
By Kabar Viral79 On Jumat, Agustus 11, 2023
TANGERANG, KabarViral79.Com – Warga Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyambut positif berdirinya Kampung Bebas dari Narkoba di desa itu. Dengan adanya program itu, warga berharap lingkungannya terbebas dari dampak buruk narkoba.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada penyelenggara Kampung Bebas dari Narkoba. Ini contoh untuk masyarakat kami. Mudah-mudahan jauh dari Narkoba,” kata salah seorang warga Desa Talagasari, Sadli Hasan, Rabu, 09 Agustus 2023.
Sadli juga berharap, Kampung Bebas dari Narkoba di desanya dapat menjadi contoh di desa-desa lain. Ia juga mengaku bangga dengan adanya Kampung Bebas dari Narkoba.
“Semoga bisa menjadi wadah atau edukasi untuk pencegahan anti narkoba,” terangnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Talagasari, Aan Purnawarman. Menurutnya, adanya Kampung Bebas dari Narkoba, ia berharap desanya bisa terbebas dari pengaruh-pengaruh dan dampak-dampak negatif narkoba.
“Juga agar bisa menggugah kesadaran warga untuk terus melawan, memerangi narkoba di Desa Talagasari,” ucapnya.
Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Talagasari berdiri atas inisiasi Polisi RW Polresta Tangerang Polda Banten bersama Rumah Kebangsaan. Di dalamnya, berisi komposisi berbagai elemen mulai dari masyarakat, dunia usaha, media, akademisi, organisasi pemuda, mahasiswa, dan lainnya.
Melalui Kampung Bebas dari Narkoba, masyarakat didorong untuk aktif menangkal pengaruh dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diberi edukasi ciri-ciri penyalahguna narkoba serta langkah-langkah yang harus dilakukan. (Eka Bulbul)
Banten Darurat Narkoba, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni Serukan Masyarakat Perangi Narkoba Sampai Akar
By Kabar Viral79 On Kamis, Juli 04, 2024
SERANG, KabarViral79.Com – Banten darurat narkoba, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni serukan masyarakat perangi narkoba sampai akar.
Hal tersebut disampaikan oleh Andra Soni usai mengikuti kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Aston Kota Serang, Rabu, 03 Juli 2024.
Kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Achmad Nursahid, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Akademisi serta Tokoh Masyarakat Provinsi Banten.
Disampaikan oleh Andra Soni, upaya dalam memerangi narkoba perlu dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat serta masyarakat secara keseluruhan.
Mengingat peredaran narkoba di Banten sudah masuk dalam kategori darurat, semua unsur harus bersama-sama berkolaborasi dalam memerangi narkoba hingga ke akar.
“Peredaran Narkoba di Banten sudah sangat berbahaya, sehingga perlunya kolaborasi dan peran aktif dari seluruh unsur untuk bahu-membahu memerangi narkoba. Kita harus berantas hingga ke akar, semua unsur harus terlibat baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat atau tokoh agama dan semua masyarakat. Kita harus selamatkan generasi muda di Banten agar terbebas dari jeratan narkoba yang bisa merusak semua segi kehidupan,” tutur Andra Soni.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Achmad Nursahid dalam sambutannya menyampaikan, dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri.
Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten yang saat ini sudah masuk kategori darurat.
“Dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba, BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh unsur untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga turut diberikan penghargaan untuk instansi pemerintah, Pemda Kota/Kab, Akademisi dan Tokoh Masyarakat yang dinilai sudah berperan aktif dalam melakukan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Adv)
Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon
By Kabar Viral79 On Rabu, Agustus 11, 2021
CILEGON, KabarViral79.Com - Pertama kali, Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu keluarga.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di halaman Mapolres Cilegon, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Ini hasil kerja keras dari Satres Narkoba Polres Cilegon yang dalam pengintaian berhari-hari, kemudian observasi terhadap beberapa rumah dari pelaku yang ternyata juga tidak berada pada satu TKP dan informasi yang digali juga dari tersangka sebelumnya, sehingga muncullah penangkapan dari sindikat pelaku narkoba yang unik. Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran ini sendiri," kata Shinto Silitonga.
"Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, ketika keluarga inti dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran ini. Baik bandar, pemecah barang, pengedar maupun kurir yang membawakan barang barang ini, jadi ini merupakan pengungkapan yang sangat strategis," sambungnya.
Ia pun mengapresiasi keberhasilan Sat Narkoba Polres Cilegon.
"Saat ini modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah berbeda, sudah menggunakan teknologi komunikasi, sehingga tingkat kesulitan dalam sebuah pengungkapan semakin tinggi. Maka etos kerja dari teman-teman penyidik ini, kesabaran, keuletan ketelitian dalam menganalisa itu memang betul-betul sangat dituntut. Maka inilah kelebihan dari Polres Cilegon mengungkap dengan sabar menganalisa dengan teliti, kesabaran melakukan observasi dan pembuntutan hingga berbuah pengungkapan," ungkapnya.
Shinto Silitonga juga menyampaikan jika dalam transaksi yang tersangka gunakan yaitu menggunakan rekening siluman.
"Jadi rekening yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi dia dapat transaksi dari orang lain tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening ini. Jadi konteksnya ini nanti akan menjadi pendalaman, kerja keras lanjutan dari teman-teman Sat Narkoba Polres Cilegon," ucapnya.
Ia juga menyatakan jika Polri terus melakukan upaya preventif dengan terus membangun komunikasi intensif dengan warga untuk mengntisipasi peningkatan penyalahgunaan narkoba, dan konsisten untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryadi menjelaskan tentang kronologis penangkapan satu keluarga tersebut.
"Berawal pada tanggal 8 Agustus lalu, ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan di jalan Bojonegoro dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Oleh penyidik yang saat itu mendalami tidak berhenti di situ, ditanya lagi asalnya dari mana," kata Sigit.
"Setelah mendalami, akhirnya penyidik berhasil mengamankan DSH (41), H (27), DW (40), S (28), J (28) di tempat yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 105 gram, 4 unit handphone, timbangan digital, 2 unit kendaraan R2, plastik klip. DSH berperan sebagai bandar, kemudian yang lainnya ada yang memecah barang menjadi paket-paket kecil siap edar dan mengantar/meletakkan barang ke tempat yang telah disepakati," sambungnya.
Sigit juga mengatakan, Polri bersama semua pihak terus bekerja untuk mengungkap pengedar narkoba dan bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Di tengah landemi Covid-19 ini agar waspada terhadap peningkatan peredaran narkoba dengan aktif dan berikan informasi kepada Polri apabila mengetahui ada tindak pidana narkotika," tandasnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini kelima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ay/Bid Humas)