-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Kresek Ungkap Kasus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

By On Sabtu, Januari 26, 2019


SERANG, KabarViral79 – Tim Unit Reskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Kendaraan Bermotor, dengan menangkap satu pelaku yang berinisial RW (36) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 24 Januari 2019, sekira Jam 03.00 Wib.

Tim Unit Reskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor R2 Honda Vario 150 A/T No. Pol yang terpasang A-2443-CY Tahun 2018, warna hitam beserta 1 lembar STNK asli.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Jum`at pagi, 25 Januari 2019, membenarkan atas penangkapan tersangka tindak Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan Nomor LP / K / 02  / I / 2019 / Sek-Kresek, tanggal 24 Januari 2019.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 24 Januari 2019, sekira pukul 03.00 Wib, pada saat Anggota Piket Reskrim Polsek Kresek yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maskuri sedang melaksanakan patroli mendapatkan laporan dari Piket Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) bahwa adanya yang berkumpul di tempat kejadian perkara sedang berselisih antara pelapor atau korban atas nama Khumaedi dengan pelaku RW yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Banten.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten mengatakan, bahwa modus operandi pelaku bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan serta menjual kendaraan roda 2 yang tidak sesuai dengan surat-surat yang sah.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjual kendaraan Roda 2 kepada Khumaedi, dengan uang senilai Rp 7.100.000. Khumaedi membeli kendaraan tersebut dengan dijanjikan BPKB. Keesokan harinya ketika, Khumaedi melihat Nomor Polisi yang di STNK tidak sesuai dengan plat nomor polisi dikendaraan tersebut,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat jika membeli barang kendaraan diharapkan agar terlebih dahulu mengecek kebenaran data kendaraan dengan kondisi kendaraan.

"Masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan kendaraan yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan masyarakat teliti mengecek kebenarannya dengan menyamakan data surat kendaraan dengan kondisi kendaraan," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kresek guna  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »