SERANG, KabarViral79.Com – Demi memuluskan percepatan pembangunan tanggul Ciujung yang berlokasi di Desa Katulisan, PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) diduga memasok tanah merah tanpa perijinan yang jelas.
Galian tanah seluas 15 hektar di Desa Cirangkong tersebut diduga tidak memiliki perijinan yang jelas.
Hal itu juga ditanggapi oleh Ketua LSM Rakyat Banten, Hasbullah, bahwa galian tanah tersebut sama sekali tidak memiliki ijin untuk galian C.
"Memang benar, menurut hasil investigasi kami di lapangan, galian tanah itu tidak memiliki perijinan yang jelas. Bahkan pelaksanan penggalian pun tidak mengetahui masalah perijinan," ujarnya.
Namun saat hendak dimintai keterangan kepada Tarmedi, selaku ketua pelaksana galian enggan untuk memberikan keterangan terkait status galian tersebut dengan alasan bahwa ini urusan pribadi.
"Kalo untuk perusahaan ini kan urusan saya pribadi, jadi tidak perlu saya utarakan atas nama siapa perusahaan ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Banten, Eko Palmadi saat akan dikonfirmasi terkait perijinan pertambangan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun. (ady)