SERANG, KabarViral79.Com – Pengamat pendidikan, Ojat Sudrajat dan pemerhati kebijakan publik, Wahyudi melakukan laporan pengaduan ke Polda Banten terkait pengadaan meja dan kursi guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lebak yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) Provinsi Banten Tahun 2019.
Ojat memaparkan, bahwa berdasarkan data yang didapat dan hasil investigasi yang dilakukannya, dana untuk pembayaran meja dan kursi itu sudah dicairkan dari Kas Daerah pada 31 Mei 2019 lalu, namun hingga saat ini baru sebagian barang yang sudah dikirim dan diterima oleh pihak sekolah.
Padahal, kata Ojat, prosedur dalam Penunjukan Langsung (PL), seharusnya seluruh barang dikirim terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pembayaran.
“Barangnya ini terdiri dari 14 kursi dan 14 buah meja, tetapi yang diterima oleh sekolah baru 14 buah kursi, mejanya belum," ungkapnya saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Kota Serang, Rabu, 26 Juni 2019.
Selain ke Polda Banten, kata Ojat, pihaknya juga melaporkan hal ini ke Inspektorat.
"Kita telah lakukan laporan dugaan ini kedua tempat tersebut dengan lampiran barang bukti yang disampaikan ke Polda Banten, berupa foto-foto kursi yang sudah dikirim ke lokasi, DPA atas nama sekolah SMK, dan fotocopy SP2D," terangnya.
Selain itu, lanjut Ojat, tangkapan layar percakapan WA dirinya dengan Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa tidak tahu menahu mengenai proses pengadaan barang sampai pencairan dana juga telah diserahkan sebagai bukti ke Polda Banten.
“Dugaan pidana yang kami laporkan adalah pejabat pengadaan di lingkungan KCD Lebak. Kuasa Pengguna Anggaran KPA) itu KCD, PPTK-nya (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Kepala Sekolah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, pengamat kebijakan publik, Wahyudi mempertanyakan dana pencairan yang telah dicairkan melalui APBD yang begitu mudahnya dapat cair, mestinya harus ada pemeriksaan barang dan yang lainnya,
"Walaupun prosesnya mungkin sudah benar, tetapi realitanya, barangnya belum dikirim semua. Berdasarkan dokumen yang ada, berupa fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana tersebut sudah dibayarkan pada 31 Mei 2019 senilai Rp100.590.000 kepada pihak ketiga, yakni CV R, yang beralamat di Lebak. Harusnya kalau belum terkirim semua, dananya juga belum dibayarkan semua,” paparnya.
Hal ini, tambah Yudi, seharusnya pihak-pihak terkait, terutama pihak KCD Lebak selaku KPA memberikan penjelasan sejak awal mengenai hal ini.
“Ini harus ada penjelasan kenapa tidak dikirim. Ini kenapa. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Ini kan Penunjukan Langsung (PL), seharusnya ini tidak dibayar dimuka, tetapi barang dulu masuk semua, kemudian dibayar lunas,” tandasnya. (Faiz)