TANGGAMUS, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja, Wahyu Febrian (21) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Berkas kasus tersangka pemilik 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70 gram, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa setelah Jaksa menyatakan P21 kemudian pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Tersangka kami limpahkan pada Kamis, 27 Juni 2019," kata AKP Hendra Gunawan kepada wartawan, Jum’at, 28 Juni 2019.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 (b), Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
"Tentunya untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses penuntutan tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Wahyu Febrian diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di Kecamatan Talang Padang pada Jumat, 22 Maret 2019, pukul 18.30 Wib.
Menurut keterangan tersangka Wahyu, ganja didapatkannya di Bandar Lampung kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Talang Padang. (rls/red)