-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sekjen FKMTI: Aneh di Tangsel, Ingin Informasi Kepastian Atas Hak Tanah Dibuat Ribet

By On Selasa, Juni 18, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah antara tanah rakyat dengan konglomerat maupun pemerintah secepatnya, namun kenyataannya masih belum didukung sepenuhnya oleh aparat birokrasi dan jajaran pemerintah daerah.

Faktanya, hingga kini masih banyak aparat birokrasi dan kepala daerah justru mengabaikan perintah Jokowi agar rakyat mendapat keadilan atas tanahnya yang dirampas konglomerat.

Hal tersebut dikatakan Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Mulya Natakusumah, perintah Jokowi tersebut seharusnya didukung oleh aparat birokrasi dan jajaran pemerintah daerah. 

Seperti perjuangan Rusli Wahyudi, kata Agus, dalam masalah ini, untuk memaparkan keberadaan girik C913 yang telah mendapat kepastian dari keputusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Banten bahwa tidak ada Catatan Jual beli atas girik tersebut di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Namun, bukannya membuat surat tertulis, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel justru melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

"Ini jelas-jelas contoh bentuk perlawanan birokrasi terhadap Presiden. Rakyat ingin kepastian atas hak tanahnya dan sudah terbukti dalam sidang bahwa tidak ditemukan catatan jual beli atau pelepasan hak atas girik tersebut, lantas apa yang ingin dibanding, apa yang ingin disembunyikan. Kemenangan siapa yang dibela?" ujar Agus Mulya saat ditemui usai sidang perdana banding putusan sengketa informasi publik antara termohon, yaitu Kecamatan Serpong dan termohon atas nama Rusli Ridwan yang digelar di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa, 18 Juni 2019.

Dalam hal ini, Agus menunjukkan dugaan kuat Airin selaku Walikota Tangerang Selatan melawan perintah Presiden adalah dengan mempersiapkan perlawanan hingga tingkat Kasasi untuk menyembunyikan informasi di Kecamatan Serpong perihal girik sudah dijual atau belum.

"Kan padahal permohonan kita itu simple, kita meminta informasi di Kecamatan Serpong perihal ada atau tidaknya catatan jual beli tanah girik C913, masa ga mau ngasih tau, kan aneh, ada apa ini, yang minta informasi inikan yang punya tanah, masa ga mau ngasih jawaban. Ini malah dibikin ribet ke sana kemari, kan lucu ini pemkot tangsel," ungkapnya.

Hal ini juga menurut Agus terungkap dalam sidang banding putusan perdana di PTUN Banten pada hari ini. Hakim meminta kuasa hukum Kecamatan Serpong untuk melengkapi tanggal pemberian surat kuasa.

"Tadi juga Hakim mempertanyakan surat kuasa yang diberikan sampai pada tingkat Kasasi. Ko niat banget bikin ribet, akhirnya Hakim meminta kuasa hukum untuk memperbaiki dalam sidang berikutnya," jelasnya.

Agus juga menyampaikan, kebijakan yang diambil Pemkot Tangsel, dalam hal ini Kecamatan Serpong juga bertolak belakang dengan Mendagri yang justru sudah membuat surat agar Pemkot Tangsel membantu warga untuk mengurus surat  tanahnya bukan malah mempersulit.

"Kita lihat pada sidang lanjutannya nanti, yang pasti kita akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya dalam sidang putusan pada Kamis lalu, 11 April 2019, di kantor KIP Banten Cipicok Jaya Kota Serang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik pemohon Sutarman Wahyudi dan termohon dalam hal ini pihak Kecamatan Serpong.

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten memutuskan atas laporan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak Kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41 yang tidak pernah dijawab yang dilaporkan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang seluas 2,5 hektar, dan dalam putusan tersebut, KIP Provinsi Banten menerima permohonan sengketa pemohon atas nama Sutarman Wahyudi, dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini kecamatan serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon. 

Pada sidang perdana banding putusan sengketa informasi publik untuk perkara 21/G/KI/2019/PTUN.Srg, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Serang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH, M. Ferry Irawan, SH, MH, dan Elfiany, SH, M.Kn serta Panitera Pendamping (PP) Sopiah, SH.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan, tepatnya pada Selasa, 25 Juni 2019, sambil menunggu memperbaiki dari kuasa hukum yang diminta oleh Majelis Hakim. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »