-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Miliki Sabu, Warga Padarincang Ini Ditangkap Polisi

By On Selasa, Juni 18, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Kampung Koang Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Menurutnya, tersangka yang berhasil diamankan atas nama HD (32), pekerjaan swasta, warga Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

"Berkat adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan. Tersangka mengakui barang barang haram tersebut miliknya," terang Yohanes.

Yohanes menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, yang disimpan di dalam  celana bagian depan yang digunakan tersangka.

"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses lebih lanjut," tutup Yohanes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

“Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »