-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Walikota Serang: ASN Tak Masuk Kerja Akan Kena Sanksi

By On Senin, Juni 10, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Setelah libur selama seminggu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini kembali masuk untuk berkerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Terlihat dalam apel hari pertama di Aula Kantor Pemkot Serang, Jalan Raya Kemang, pada Senin, 10 Juni 2019, seluruh OPD telah terisi oleh para jajaran ASN di lingkungan Pemkot Serang, mulai dari Asisten Daerah (Asda), Kepala Dinas, Kepala Puskesmas, Kecamatan, hingga Kelurahan.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ASN diwajibkan masuk pada hari Senin 10 Juni 2019. Karena telah melaksanakan cuti bersama di hari Jum'at, 31 Mei 2019.

"Makanya pagi hari ini kita sudah kembali melaksanakan tugas seperti biasa," kata Syafrudin di kantornya, Senin, 10 Juni 2019.

Syafrudin juga menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada para ASN Pemkot Serang yang tidak hadir pada hari ini.

"Kita akan berikan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Pegawai ASN," tegasnya.

Bahkan, Syafrudin juga telah menyebar personil Badan Kepegawain Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kota Serang untuk melakukan pemantauan di setiap OPD di Kota Serang. 

"Jadi kita tunggu saja hasilnya," tutupnya.

Seperti diketahui, personil pemantau BKPSDM Kota Serang dibagi menjadi empat regu untuk memantau setiap SKPD hingga tingkat Kelurahan di Kota Serang. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »