-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kepergok Warga saat Curi Motor, Dua Residivis Kasus Curanmor Ini Diamankan Polisi

By On Kamis, Juli 04, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan roda dua, dan satu orang penadah hasil barang curian. 

Kedua pelaku kepergok warga saat hendak melakukan aksinya di salah satu Distro di wilayah Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.  

"Kedua tersangka yang masing-masing berperan sebagai eksekutor dan joki tersebut dipergoki oleh warga tengah berusaha mengambil salah satu motor yang terparkir dengan kunci leter T di kawasan Sumur Pecung, Kota Serang, yang diamankan oleh petugas Sabara Polres Serang Kota yang lewat saat melakukan pengamanan obyek vital di wilayah hukum Polres Serang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhityra yang dididampingi Kasat Sabaha Polres Serang Kota pada awak media saat ekspose kasus di Mapolres Serag Kota, Rabu, 03 Juli 2019.

Salah seorang pelaku berinisial HD, kata AKP Ivan, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka berinisial AW yang bereran sebagai Joki, menurut pengakuan baru kali ini melakukan dan tertangkap.

"Salah satu tersangka kita lumpuhkan kakinya lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap," terang AKP Ivan.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Ivan, sebelum melakukan pencurian, mereka membaca situasi dengan melihat tempat yang akan dijadikan target apabila dalam keadaan sepi, salah satu tersangka turun dan melakukan aksinya, sedangkan tersangka satunya yang bertugas sebagai Joki memantau situasi sekitar.

"Menurut tersangka HD, dalam aksinya kerap dilakukan di tempat keramaian parkiran di wilayah Kota Serang dan Cilegon," jelasnya.

Sementara satu orang yang merupakan Penadah berinisial TJ yang menurut pengakuannya sudah beberapa kali menerima barang curian, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Serang Kota di rumahnya.

"Untuk satu orang penadah yang kita amankan akan diproses di Polres Cilegon lantaran dari barang bukti yang kita temukan berasal dari wilayah hukum Cilegon," pungkasnya.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan satu buah kunci Leter T dan satu huah STNK atas nama pemilik motor yang hendak dicuri oleh pelaku.

"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »