SERANG, KabarViral79.Com – Anggota Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan delapan orang petugas parkir liar yang kerap melakukan pungutan liar di kawasan Banten Lama, Kamis malam, 04 Juli 2019.
Mereka diamankan dari dua lokasi parkir yang berbeda, yaitu di lokasi parkir Kampung Kebalen, dan lokasi parkir Pasar Banten Lama.
"Semalam kita amankan di dua lokasi berbeda, diamankan 8 orang di Polres Serang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota saat dikomfirmasi awak media, Jum'at, 05 Juli 2019.
Dari dua lokasi parkir liar tersebut, terang Ivan, memang ada kedapatan pengkordiniran, namun itu dari elemen masyarakat itu sendiri.
"Untuk di Kampung Kebalen itu dikordinir oleh koordinatornya berinisial FS. Sedangkan untuk di samping kanal dan lokasi parkir Pasar Banten Lama diordinatori oleh SL," terangnya.
Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau instansi dalam praktik parkir liar ini, Ivan menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada keterlibatan dari instansi lain.
"Untuk sementara keterlibatan instansi lain hingga saat ini tidak ada. Karcis yang mereka gunakan dibuat sendiri oleh mereka. Tidak ada logo Pemkot atau intansi lainnya. Jadi para juru parkir itu murni perkumpulan masyarakat saja yang mencoba memanfaat lahan kosong untuk dijadikan lahan parkir saja," terangnya.
Untuk kedelapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Ivan, akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak.
"Ya prosesnya tipiring. Pasal ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan hanya berupa pelanggaran dengan ancaman kurungan selama 3 bulan," tandasnya. (Faiz)