-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

HUT ke-12 Tahun, HAMAS Beri Kartu Kuning untuk Pemkot dan DPRD Kota Serang

By On Minggu, Agustus 11, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Di Ulang Tahun Kota Serang ke-12 tahun, Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) hadiahi kartu kuning untuk Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang.

Mereka menilai semangat Aje Kendor yang menjadi tagline Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang masih hanya dijadikan sebatas slogan belaka, lantaran masih banyaknya problematika yang terjadi di Kota Serang, dan ini menjadi PR besar untuk Walikota dan Wakil Walikota untuk menyelesaikan Visi dan Misi “Berdaya dan Berbudaya” yang tertuang dalam janji politiknya.

"Permasalahan yang hangat diperbincangan di Kota Serang adalah kurang ramahnya fasilitas umum atau aksesibilitas yang ada di Kota Serang untuk penyandang disabilitas. Dikutip dari KPU Kota Serang DPT Penyandang Disabilitas Kota serang terdapat 309 orang. Tentu ini bukan angka yang sedikit, sehingga fasilitas umum harusnya juga diberikan hak untuk seluruh penyandang disabilitas di Kota Serang, termaktub pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada bagian ke-empat belas hak Aksesibilitas Pasal 18 Hak Aksesibilitas untuk penyandang disabilitas untuk memanfaatkan fasilitas Publik. Tentu dengan adanya aturan ini, setiap penyandang disabilitas harus mendapatkan hak aksesibilitas di Kota Serang. Namun ekspetasi tidak sesuai dengan realita, banyak fasilitas umum di Kota Serang tidak ramah aksesibilitas," kata Ketua Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Kota Serang (HAMAS), Busairi usai melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Serang, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Berkaitan dengan fasilitas umum, kata Busairi, banyak juga fasilitas umum seperti trotoar yang dipakai untuk berjualan sehingga mengambil hak pejalan kaki sekaligus juga terdapat fasilitas untuk penyandang disabilitas, tentu adanya malfungsi dari trotoar itu sendiri.

"Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang tidak tepat sasaran, dan Zebra Cross yang tak sesuai dalam pembuatannya," jelasnya.

Kemudian, kata Busairi, ada hal lain, menetralkan permasalahan hiburan malam yang berujung prostitusi. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, klarifikasi umum yang termaktub ini masih tidak optimal dalam pelaksanannya, 

"Banyak malfungsi hotel. Banyak hotel dijadikan tempat Pekerja Seks Komersial (PSK) beroperasi. Waria yang menjajakan diri di Terminal Pakupatan juga tidak ditegaskan oleh Pemerintah Kota Serang, khususnya Satpol PP Kota Serang. Minuman beralkohol juga harus juga dikawal semaksimalkan mungkin, terlepas dari pada memberikan tambahan APBD, kami menolak APBD diambil dari uang yang tidak halal," tuturnya.

Busairi juga menjelaskan, maraknya gelandangan dan pengemis di setiap lampu merah Kota Serang saat ini, akibat dari pada kurang tegasnya instansi pemerintah dalam mengoptimalkan Perda. Selain itu juga masalah akses e-Informasi di Kota Serang sangat jauh dari kata Smart City. 

"Hari ini saja, BPS Kota Serang masih menggunakan data 2015. Sedangkan hari ini sudah tahun 2019. Data yang ada di BPS Kota Serang masih belum ter-update, sehingga masyarakat Kota Serang tidak mendapatkan data yang terbaru, dan kesulitan dalam mencari data. Lalu permasalahan tata kelola pemerintahan yang belum optimal, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak maksimal, pengadaan tempat sampah yang tidak merata, toko waralaba di Kota Serang yang tidak diatur dengan Perda, kemacetan masih terjadi, parkir liar yang tidak ditindak tegas sehingga menjadi Ibu Kota Provinsi yang belum bisa jadi contoh," terangnya. 

Di HUT ke-12 tahun ini, lanjut Busairi, masih banyak permasalahan di Kota Serang yang harus dibenahi oleh pihak Eksekutif dan Legislatif di Kota Serang agar bisa menjadi Kota Serang yang “Berdaya dan Berbudaya”.

"Maka dari itu, kami secara tegas menuntut kepada Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang untuk tegakkan Peraturan Daerah Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Fasilitasi Aksesibilitas Disabilitas di Kota Serang, tingkatkan Tata Kelola Pemerintah, optimalisasi akses e-Informasi yang ada di Kota Serang, serta optimalkan fasilitas umum di Kota Serang," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »