TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial ZH (39) ditangkap polisi lantaran kepadatan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 10,68 gram.
Pelaku yang merupakan warga Cikupa, Kabuapaten Tangerang, Banten ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten pada Kamis, 08 Agustus 2019, pukul 02.00 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 3 bungkus plastik dibungkus lakban warna hitam berisikan Narkotika jenis Sabu, dan 5 bungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu warna putih dan dibungkus lakban hitam yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 10,69 gram dan 1 unit HP Android.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan adanya penangkapan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.
"Berkat informasi masyarakat sekitar kami amankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Pelaku juga mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan," kata Kapolresta kepada awak media, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Kami mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. Awasi juga perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1), Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut. (rls/red)