SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan menerapkan sangsi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta, bagi masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Kota Serang.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, M Ikbal saat ditemui seusai pembukaan acara sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa, 15 Oktober 2019.
Ikbal mengatakan, untuk saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya maka akan mengarah pada pendindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.
"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.
Lanjut Ikbal, untuk sangsi yang diberikan bagi para pegawai OPD dendanya berbeda, yakni mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta. Tetapi untuk pemberian besaran sangsi denda akan ditentukan di Pengadilan.
Ia mewacanakan, ke depan kemungkinan akan dipasang pula kamera CCTV di lokasi KTR.
Sementara Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan. Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya yakni semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," katanya.
Selain itu, Syafrudin mengungkapkan, ia akan mengintruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di bilboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program Kota layak anak. (Faiz)