-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi di Cilegon Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

By On Kamis, Oktober 24, 2019


CILEGON, CULA1.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2019.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

"Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan SR (29), warga  Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur saat melakukan patroli," kata Kapolres kepada awak media, Kamis, 24 Oktober 2019.

Kapolres menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelamu, petugas memukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dengan berat kotor 0.40 gram.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dipidana pejara minimal 4 tahun penjara. Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke di Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

"Awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujarnya. (Ady/BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »