SERANG, KabarViral79.Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten akan terus melakukan pengawasan terkait masih maraknya Toko Klontongan atau Toko Kosmetik dan Toko Obat yang menjual Obat Daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal di wilayah Banten.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banten, Lintang Purba mengatakan, hal ini perlu terus dilakukan karena terbukti banyak sekali Toko Obat dan Kosmetik di wilayah Banten yang masih menjual belikan Obat-obatan Daftar G tidak sesuai dengan aturan yang cendrung pada penyalahgunaan peruntukannya.
"Kita dari BPOM dalam hal menangani peredaran Obat-obatan ini berjalan bersama menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan bilamana terjadi penyimpangan atau pelanggaran di lapangannya," katanya, Senin, 04 November 2019.
Lintang menjelaskan, selain karena saat ini banyak sekali menjamur Toko Obat dan Kosmetik diwilayah Banten, juga banyak ditemui kebocoran Obat Daftar G yang banyak beredar dan diperjual belikan di Toko Obat dan Kosmetik di wilayah Banten.
"Selain ilegal, banyak juga yang bocornya. Kalay Toko Obat itu berizin dari Dinas Kesehatan. Namun kalau Toko Kosmetik yang menjual Obat Daftar G ini tidak berizin. Jadi kalau ada Obat-obatan yang diperjualkan belikan tanpa aturan yang semestinya itu. Kalau dari Toko-toko Obat itu biasanya dari sumber sumber yang resmi tapi bocor. Namun kalau diperjual belikan di Warung Klontongan atau Kosmetik biasanya sumbernya barangnya dari yang tidak resmi atau ilegal," jelasnya.
Lintang juga menjelaskan, BPOM dalam memberantas peredaran Obat-obatan Daftar G yang dijual tidak sesuai aturan dan ilegal ini, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian guna berikan syok terapi dan pencegahan dari dua sisinya dalam penanganannya.
"Kita melakukan di dua sisi. Kita telusuri dari hulunya, kebocorannya dari mana, dan juga kita gandeng pihak Kepolisian untuk langkah hukumnya, dan juga sebagai edukasi pada masyarakat lguna pencegahan peredarannya juga," terangnya.
Dari beberapa obat yang banyak beredar di wilayah Banten, jelas Lintang, saat ini didominasi oleh peredaran obat Tramadol, Trihexin, Heximer dan Dextrometerpan.
"Untuk Obat-obatannya sendiri ada banyak ya, namun contoh yang banyak kita temui dilapangan itu didominasi oleh Tramadol yang izin edarnya sudah ditarik Trihexin, Heximer dan Dextrometerpan," jelasnya.
Lintang menambahkan, untuk data Toko Obat dan Kosmetik yang menjual Obat-obatan Daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal, pihaknya belum dapat memberikan, walaupun sebenarnya tiap bulannya ada target.
"Saat ini di kita ada dua tersangka yang kedapatan menjual Obat-obatan Daftar G secara ilegal di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan yang diamankan oleh BPOM Banten. Untuk data berapa banyak Toko Obat dan Kosmetik yang menjual Obat-obatan Daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal ini BPOM sudah ada, namun belum dapat diekpose yah. Walaupun tiap bulannya kita ada targetnya, nantilah akhir tahun kan bentar lagi, biasanya kita akan lakukan ekpose terkait itu," tutupnya. (Faiz)