-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diancam Akan Diperkosa, Melati Terpaksa Minum Kolesom, Setelah Mabuk Malah Diperkosa

By On Senin, November 04, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Miris, dipaksa minum minuman keras (miras) oleh teman lelakinya dengan ancaman akan diperkosa bila tidak mau, setelah mabuk, melati (14) malah diperkosa.

Kejadian yang menimpa seorang gadis dibawah umur tersebut terjadi di sebuah gubug di tempat wisata Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 03 November 2019.

Berawal ketika korban, sebut saja bernama Melati (14), diajak oleh empat orang temannya yakni berinisial IM (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26) untuk berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Usai mandi di air yang dingin, ternyata para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Melati pun dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.

Dibawah paksaan, akhirnya Melati pun meminum minuman yang berkadar alkohol golongan B tersebut, dan mabuk. Setelah kondisi korban yang setengah sadar mabuk lantaran meminum minuman keras tersebut, kemudian korban dibawa oleh empat pelaku ke sebuah gubuk dan akhirnya Melati pun diciumi, diraba dan diperkosa di lokasi tersebut.


"Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa. Setelah minum, korban mabuk, kemudian diperkosa," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata melalui pesan singkatnya, Senin, 04 November 2019.

Indra menjelaskan, setelah kejadian,  korban (melati) pulang ke rumah dan  mengadukan apa yang telah di lalaminya ke orangtuanya. Kemudian Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengamankan pelaku.

Akhirnya selang tiga jam setelah kejadian, para pelaku M (18), Ag (15), Ah (28), dan Ri (26) berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto 82, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Serang Kota," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »