SERANG, KabarViral79.Com - Maraknya aktivitas pertambangan (galian C-red) tak berizin di wilayah Kabupaten Serang membuat resah masyarakat dan dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomot 4 Tahun 2009 tentang Perijinan Pertambangan.
Dikatakan Irwan Bungsu, dalam Undang-Undang jelas yang tidak memiliki ijin IUP dan UIPK dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
"Menindaklanjuti permasalahan tersebut maka hari ini Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pertambangan yang berada di Kp Cadas Ngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal," ujar Irwan Bungsu, Korlap aksi
Dalam aksi kali ini, lanjut Irwan, Pemuda Pancasila menanyakan terkait izin pertambangan dan diterima untuk melakukan audensi di ruang diskusi Polsek Cikeusal yang dihadiri oleh Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Serang H. Samsul Rizal, Kapolsek Cikesal, perwakilan dari perusahan PT BRP dan perwakilan dari CV. Rawayan.
Namun ketika pengurus Pemuda Pancasila menanyakan terkait izin IUP dan IUPK justru disambut dengan sikap tidak sopan (anarkis) oleh perwakilan CV. Rawayan.
"Audensi tadi mengasilkan kesepakatan bersama polsek dan perwakilan PT. BRP untuk penyegelan pertambangan yang di kelola oleh CV. Rawayan sampai izin IUP dan IUPK di tempuh dan mendapat izin, " jelasnya.
"Aksi Pemuda Pacasila tidak berhenti hanya di wilayah Kecamatan Cikeusal, namun akan berlanjut ke Kecamatan Pamarayan, Tunjung Teja dan Petir," pungkas Irwan. (Taty)