TANGERANG, KabarViral79.Com - Satreskrim Polresta Tangerang membekuk satu pelaku pengeroyokan yang berhujung tewasnya Heri, warga Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu lalu, 17 November 2019.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas peristiwa tersebut.
Dikatakan Kombes Pol Edy Sumardi, dua pelaku lainnya yakni MH dan IK saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu pelaku berinisial AR (27) sudah diamankan. Pengeroyokan dilakukan oleh 3 orang, 2 lainnya sudah mengantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Edy Sumardi.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung mengatakan, bahwa kejadian bermula saat korban dan satu orang temannya (Dede) membubarkan aksi balap liar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, Minggu, 17 November 2019.
"Awalnya korban (Heri) bersama temannya memukul salah seorang penonton aksi balap liar. Saat itu mereka dalam pengaruh alkohol," terangnya dalam acara Press Conference di Mapolresta Tangerang, Jumat, 22 November 2019.
Dari pemukulan itu, lanjut Gogo, sontak penonton dan sekelompok orang yang terlibat dalam aksi balap liar membubarkan diri. Namun, ketiga pelaku berkumpul kembali di sebuah minimarket menyusun rencana untuk membalas perlakuan Heri dan temannya.
Para pelaku kemudian bertemu dengan kedua korban di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Tersangka AR yang berboncengan dengan SH kemudian langsung menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban Heri.
"Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka," ungkap Gogo.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Gogo, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi balap motor liar pada saat peristiwa adalah kelompok yang menamakan diri 'Yuk Kita Setting' atau YKS.
"Kemarin sore, Kamis, 21 November 2019, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Desa Peusar Panongan. Untuk motifnya sendiri karena dendam tak terima diperlakukan seperti itu oleh korban," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit sepeda motor, dan 2 helai pakaian yang terkena bercak darah, dan 1 helai.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ady/BidHumas)