SERANG, KabarViral79.Com - Ribuan obat keras daftar G yang diedarkan ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Polda Banten dari Toko-toko Kosmetik dan Toko Obat di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten.
Dari beberapa obat keras yang diantaranya berjenis Eximer dan Tramadol tersebut diperjual belikan tampa izin dan dalam kondisi yang sudah kadaluarsa serta tidak layak komsumsi guna mendapatkan keuntungan.
"Ini kita amankan sekitar enam ribuan obat-obatan dari wilayah hukum kita, dan ada sekitar puluhan tersangka yang melakukan penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan obat kadaluarsa ini yang kita amankan dari beberapa wilayah yang ada seperti Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang, dan Tangerang," kata Diresnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo, saat melakukan rilis ungkap kasus di Aula Polda Banten, Jum'at, 01 Oktober 2019.
Dari keterangan para tersangka, kata Hernowo, sasaran dari penjualan obat-obatan keras ini dari kalangan anak-anak muda dan pelajar di wilayah Banten.
"Dari pengakuan mereka, obat-obatan yang peruntukan sebenarnya buat orang gila dan untuk pereda sakit keras atau obat penenang ini. Ya efeknya mereka menjadi santai, rilex, dan untuk sasarannya, ya anak-anak sekolah dari tingkatan SMP, SMA dan anak-anak muda yang ada di wilayah Banten ini yang dijual dengan harga kisaran sepuluh sampai dua puluh ribu rupiah," ungkapanya.
Selain keras, kata Hernowo, obat ini juga izin edarnya sudah tidak ada, berbahaya obat ini jika dikomsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan kematian, karna obat ini termasuk obat yang keras.
"Dalam penjualannya mereka menjual kepada para pembeli yang rata-rata mereka kenal. Kalau belum kenal mereka hati-hati, biasanya mereka jual pada yang kenal," terangnya.
Saat ini, lanjut Hernowo, pihaknya tengah melakukan pendalaman kemungkinan jaringan dan pengejaran bandar besar yang diduga ada di balik peredaran obat-obatan tersebut.
"Untuk bandar besarnya kita sedang dalami dan nanti kita juga akan coba dapati yang di atasnya, ga mungkin kita hanya menyisir para penjualnya saja, bukan hanya yang ini ini ajah. Termasuk jaringannya kalo memang ada, tidak menutup kemungkinan kita akan kejar ke sana kalau memang ada. Sedangkan para tersangka ini akan dikenakan ancaman hukuman dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196, 197, 198 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (Faiz)