-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rusak Kunci Kontak Kendaraan, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Serang Kota

By On Sabtu, November 16, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota, Polda Banten, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Sabtu dini hari, 16 November 2019.

Sirojudin alias Deden (37), warga Kampung Gedong, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap di Kampung Pasar Tundun setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari korban SA (50), bahwa ia menjadi korban Curanmor di Indomaret Kidemang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku yang melakukan aksinya bersama seorang temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman parkir Indomaret dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T.

"Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaran bermotor pada Jum'at malam, 15 November 2019, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda M Robby Nizar langsung bergerak untuk menangkap pelaku," kata Indra kepada awak media, Sabtu, 16 November 2019.


Indra juga menjelaskan, menurut pengakuan tersangka yang berhasil ditangkap. Setelah berhasil merusak kunci stang motor, pelaku bersama temannya membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Untuk saat ini teman dari pelaku Deden masih dalam pengejaran," jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan didapati alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut berupa kunci letter T dan barang lainnya.

"Satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, plat nomor kendaraan, dan satu buah kunci leter T. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000," ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberataan dan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," tutupnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »