-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sembunyikan Sabu di Dalam Kantong Celana, MS Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

By On Jumat, Desember 13, 2019

Foto ilustrasi.
SERANG, KabarViral79.Com - Kedapatan menyembunyikan sabu di dalam kantong celana, MS (40), warga Desa Pelakyon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Dari saku celana karyawan swasta ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening.

Kapolres Serang  AKBP Indra Gunawa mengatakan, penangkapan tersangka narkoba ini tindaklanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

"Tersangka MS, kami amankan di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta, tepatnya sekitar Desa Maja, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa, 03 Desember 2019, sekira pukul 20.00 Wib," terang Indra Gunawan di Mapolres Serang, Jumat, 13 Desember 2019.

Saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka sempat mengelak dituduh memiliki narkoba. Petugas tak bergeming dan kemudian melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diduga sabu, kami temukan dalam saku celana kiri. Tersangka berikut barang buktinya, kami bawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji dan Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Maulana Ritonga.

Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui jika serbuk kristal yang diamankan merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang mengaku warga Tangerang. Berdasar pengakuan, barang haram tersebut rencana akan dipakai sendiri namun sebelum niat terlaksana keburu tertangkap petugas.

"Tersangka mengakui akan menggunakannya sendiri bukan untuk diperjualbelikan, tapi masih kami selidiki. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat  4 tahun dan  paling lama 12 tahun," tandasnya.

Terkait para pengedar dan pengguna narkoba, kata Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi tentang keberadaan narkoba ataupun minuman keras di masing-masing lingkungannya.

Kapolres menegaskan, sekecil apapun laporannya langsung akan ditindaklanjuti dan akan melakukan tindakan tegas, baik pengedar ataupun penggunanya.

"Sebagai komitmen bersama, kita menginginkan Kabupaten Serang bebas dari miras dan narkoba. Oleh karenanya, kami meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Bagi yang masih menjual atau pengguna harus berhenti," tegasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »