SERANG, KabarViral79.Com – Seorang oknum Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar (SD) Negeri Gunung Sari 2, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, tega cabuli muridnya.
Oknum Guru cabul berinisial AT tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota pada Kamis, 27 Februari 2020, setelah adanya laporan dari saksi terkait dugaan tindak pidana (TP) yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap korbannya berinisial Z.
"Tersangka berinisial AT kami amankan kemarin di rumahnya di daerah Gunung Kupak, Kabupaten Serang, dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Budi Mukyana, dalam perkara Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 28 Februari 2020.
Indra juga menjelaskan, kronologis kejadian pencabuan tersebut dilaporkan saksi terjadi pada Rabu, 18 Februari 2020, sekira pukul 11.00 Wib, di SDN Gunungsari 2, dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban.
Setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina korban dan menggerak-gerakannya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya atau vagina ketika hendak buang air kecil," tandasnya.
Saat ini tersangka berada di Polres Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi. (Faiz)