-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BKSDA Banten Amankan Seekor Beruang Madu Milik Warga Cilegon

By On Sabtu, Februari 29, 2020


SERANG, KabarViral79.Com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Banten mengamankan seekor beruang madu dari salah seorang warga di Cilegon Banten, Jumat, 28 Februari 2020.

Beruang madu yang diperkirakan berumur 15 tahun ini diamankan dalam kondisi sudah diawetkan (offsetan) dari seorang warga Jalan Mawar, Ciwaduk, Cilegon, Banten, berinisial (DH) lantaran dilindungi Undang-Undang.

Kepala BKSDA Jabar Wilayah Banten, Andre Ginson mengatakan, meski sudah diawetkan, namun kepemilikan beruang madu tersebut tetap dilarang, seperti yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

"Tetap dilarang, dimana setiap orang tidak boleh memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan bagian bagiannya. Dengan ancaman pidana 5 tahun denda 100 juta rupiah," ungkapnya.

Andre menjelaskan, beruang madu yang diamankan tersebut dalam kondisi sudah diawetkan, didapat pemiliknya dari orang tua pemilik, dan beruang madu tersebut sudah bertahun-tahun menjadi hiasan rumah oleh pemiliknya. 

"Walaupun pemilik beruang madu tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi, namun DH, sang pemilik menyerahkan beruang madu tersebut secara sukarela, sehingga terbebas dari ancaman pidana," terangnya.

Andre juga menjelaskan, jumlah populasi beruang madu paling banyak terdapat di daerah Sumatera. Beruang Madu merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi.

"Beruang Madu tersebut telah kita amankan di Kantor BKSDA Serang saat ini, nanti kita akan berkoordinasi dengan pimpin BBKSDA Jawa Barat, untuk memutuskan penempatan beruang madu yang sudah diawetkan tersebut," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »