-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Tanjung Balai: “Tidak Ada Ruang Bagi Kejahatan Narkoba di Tanjung Balai”

By On Minggu, Februari 02, 2020


TANJUNG BALAI, KabarViral79.Com – Komitmen dan keseriusan Polres Tanjungbalai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira, dan seluruh jajaran Polseknya dalam memberantas peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandarnya, terbukti.

Ini dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Utara yang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku bernama Awaludin alias Ongah (48), yang kesehariannya sebagai nelayan, warga Jalan Pekan Selasa Datuk Bandar, diringkus Polisi di Jalan Al Karim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: 2 Pengguna Narkoba di Tangerang Diringkus Polisi

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa keberhasilan bersih-bersih narkoba merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum masing-masing.


“Saya menegaskan bahwa tidak ada kata tawar untuk penyalahgunaan narkoba, berawal bersih di dalam dan libas di luar,” tegasnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa keberhasilan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba juga berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca juga: Lagi, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Cilegon Diringkus Polisi

Diketahui, bahwa pelaku Awaludin alias Ongah diringkus pada Jumat, 31, Januari 2020, sekira 17:00 Wib. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 4,02 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 4,01 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk Mito warna putih, 1 kotak rokok merk gudang garam surya, dan 1 lembar timah rokok. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »