-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cabuli 8 Muridnya, Guru Ngaji Ini Diamankan Polisi

By On Minggu, Februari 02, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Seorang guru ngaji berinisial MK (44) tega mencabuli delapan muridnya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan pahala hingga nilai bagus jika mau dipeluk oleh sang guru ngaji tersebut. Perilaku tak senonoh itu dilakukan oleh MK di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, Pelaku sudah melakukan pelecehan kepada delapan murid perempuan, dengan modus atau bujukan, kalau dipeluk pelaku, dapat pahala.

“Pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” kata AKP Indra Feradinata kepada awak media melalui pesan singkatnya, Jumat, 31 Januari 2020.

AKP Indra juga menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi, lalu diajarkan tata cara shalat.

Baca juga: Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pandeglang Diringkus Polisi

“Saat ruku, pelaku menempelkan kemaluannya ke muridnya. Kemudian meremas bagian dada sang korban. Selalu begitu yang dilakukan oleh MK kepada delapan muridnya yang menjadi korban kejahatan seksualnya,” jelasnya.

AKP Indra menambahkan, peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Peristiwa tak pantas itu terjadi terkahir kali pada bulan Desember 2019 silam. Korban pun diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking,” jelasnya. 

Akibat perbuatan bejatnya, MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 Wib, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota. Ia pun terancam akan mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan Pasal tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »