SERANG, Kabarviral79.Com - Untuk wujudkan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengundang para Pewarta yang ada di
wilayah Kota Serang, Kamis, 12 Maret 2020.
Acara yang bertema "Mewujudkan Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang" tersebut di
selenggarakan di Aula Sari Banten.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Hary
Pamungkas mengatakan, bahwa demi mewujudkan KIP di Pemerintah Kota Serang perlu
adanya peran Media untuk mendorong agar badan publik menuju informatif.
"Kami (Pemkot Serang) perlu kerjasama dengan
rekan-rekan Media untuk mendorong keterbukaan," ujarnya di hadapan awak media.
Dikatakan Hery, bahwa saat ini, pihaknya sedang menerima
surat permohonan informasi dari warga masyarakat Kota Serang, baik itu berupa
permohonan maupun keberatan.
"Beberapa permohonan informasi hingga sampai surat
keberatan sudah masuk ke kami, baik dari atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) maupun atas nama pribadi," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Advokasi,
Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana menjelaskan, bahwa ada perbedaan pengertian
antara informasi dan informasi publik.
"Iinformasi itu adalah seperti rekan-rekan media
menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik. Sedangkan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan badan publik
seperti contoh Pemerintah Kota Serang upload Surat Keputusan Walikota dan
anggaran," terangnya.
Saat ini, kata Nana, salah satu problematika yang
terjadi di Badan Publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan
bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan.
"Namun belum ada uji konsekuensinya," pungkasnya.
Sebiknya, lanjut Nana, Badan Publik dalam hal memberikan
informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.
"Badan Publik tidak mesti harus menunggu (Surat
permohonan informasi - red), melainkan publikasikan saja (upload di website
resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta merta dan setiap
saat," tegassnya. (Faiz)