-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BNNP Banten Musnakan 100 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Asal Aceh yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman

By On Kamis, Maret 12, 2020



SERANG, Kabarviral79.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 100 Kilogram Narkotika jenis Ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa pengiriman. Narkotika tersebut milik seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat (Jabar) yang dipesan melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dioven menggunakan alat insinerator di depan Kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, yang dilakukan para pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Polda Banten, Kejaksaan, dan Ulama, BPOM, Polda Banten, serta pejabat jajaran BNNP Banten, Kamis12 Maret 2020.

Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana usai melakukan pemusnahan mengatakan, Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus BNNP Banten pada Selasa lalu, 04 Februari 2020.

"Pengirimannya disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo," ungkapnya.

Kemudian, kata Tantan, dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual di wilayah Jawa Barat.

"Pengendali ini dari salah satu Lapas yang berada di Jawa Barat. Karena pemilik dan pemesan dari sana," ujarnya.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »