SERANG, Kabarviral79.Com - Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 100 Kilogram Narkotika jenis Ganja asal Aceh
yang dikirim melalui jasa pengiriman. Narkotika tersebut milik seorang penghuni
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat (Jabar) yang dipesan melalui jasa
pengiriman ke Kota Tangerang.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara
dioven menggunakan alat insinerator di depan Kantor BNNP Banten Jalan Syech
Nawawi Al Bantani, Kota Serang, yang dilakukan para pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan
(BPOM), Polda Banten, Kejaksaan, dan Ulama, BPOM, Polda Banten, serta pejabat
jajaran BNNP Banten, Kamis, 12 Maret 2020.
Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana usai melakukan
pemusnahan mengatakan, Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan hasil
pengungkapan kasus BNNP Banten pada Selasa lalu, 04 Februari 2020.
"Pengirimannya disembunyikan oleh pelaku dengan
ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan, setelah
dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan
SY, ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja
dengan berat total 100 kilo," ungkapnya.
Kemudian, kata Tantan, dari 2 pelaku ini, didapatkan
keterangan bahwa ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh
pelaku AZ dan akan dijual di wilayah Jawa Barat.
"Pengendali ini dari salah satu Lapas yang berada di
Jawa Barat. Karena pemilik dan pemesan dari sana," ujarnya.
Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, kelima
tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat
(1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sampai
hukuman mati. (Faiz)