TANGERANG, KabarViral79.Com – Viralnya video yang berdurasi 1 menit 4 detik melalui aplikasi WhatsApp yang diunggah oleh salah satu group aktivis Serang Timur, Kabupaten Serang, Banten, sontak banyak menuai kecaman dari masyarakat, khususnya bagi kalangan buruh yang berpenghasilan rendah atau pas-pasan.
Masyarakat yang mengomentari video tersebut pun beragam, dari yang mencela, sampai yang mengutuk perilaku tindakan rentenir yang memanfaatkan peluang kesulitan karyawan yang mencari pinjaman instan walaupun bunga yang mencekik leher dengan jaminan yang tidak masuk akal sehat seperti, Akte Lahir Anak, Buku Nikah, Ijazah, Buku Tabungan, serta ATM, untuk menjerat nasabahnya.
Diketahui, bahwa dalam prakteknya, Butet, si rentenir menggunakan karyawan lainnya dengan memberikan fee besaranya tergantung dari nilai pinjaman. Nasabah pun akan membuat kesepakatan sepihak dengan membubuhkan tanda tangan di dua lembar kertas kosong yang materai. Anehnya, nasabah hanya menuruti saja apa yang diperintahkan Butet.
Salah satunya yakni Sadiah (35), menjadi salah satu korban keganasan rentenir yang akrab dipanggil Butet yang juga sama-sama karyawan PT Parkland Word Indonesia (PT. PWI) 2.
Diketahui, bahwa Sadiah meminjam uang sebesar Rp. 10 juta rupiah, namun yang diterima hanya Rp. 8 juta, dengan cicilan sebesar Rp. 1,8 juta per bulan.
Menurut Saidah, pada bulan Maret lalu, Sadiah yang sedang hamil tua mendapatkan cuti dan hendak melunasi pinjamannya beserta bunganya sebesar Rp. 9.800.000 diantar kakak kandungnya Andrey Amin juga Agung salah satu Wartawan Media Online. Setelah uang diserahkan dan dihitung oleh anak buah butet cukup, namun tidak memberikan kwitansi bukti pelunasan, dan banyak saksi yang melihatnya.
"Ntar jam 2 siang saya bawa berkas-berkas Ibu Sadiah? Kamu tunggu di sini aja," ujar Butet.
Namun sampai pukul setengah 3 sore, berkas tak kunjung datang. Pemberitaan pun tayang di media online KabarXXI.Com.
Butet pun tidak terima dengan isi pemberitaan tersebut yang menyebutkan kalau Butet sudah menghipnotis nasabahnya.
Ia tidak terima dengan pemberitaan tersebut dan menyuruh Sadiah untuk menghapus berita tersebut.
"Saya tidak takut. Silahkan laporkan saya. Ambil berkas-berkasmu. Saya sudah siapkan pengacara untuk menuntut wartawan yang buat berita sampah itu.Kita ketemu di Pengadilan aja, saya gak takut," ujar Butet.
Pada awal Maret 2020, tepatnya setalah karyawan PT. PWI 2 gajian ATM pun tak kunjung diberikan, sampai terjadi viralnya video dijagad maya, dan ditanggapinya laporan Sadiah di pertengahan Maret 2020 di Polres Serang, dengan dipanggilnya saksi-saksi untuk diambil keteranganya untuk kepastian hukum.
Sementara itu, Samsudin, salah seorang Pengacara Butet menyanyangkan dan meminta untuk tidak dibesar-besarkan permasalahan tersebut.
"Masalah berkas pasti saya kembalikan," ujarnya.
Namun, di satu sisi, Butet bersikeras tidak terima atas pemberitaan di media online KabarXXI.Com.
Ia bersikukuh permasalahan tersebut duselesaikan di Pengadilan.
Sementara itu, Haerudin selaku Aktvis Buruh Serang Timur mengatakan, bahwa praktek membungakan uang atau rentenir tidak dibenarkan.
"Praktek-praktek membungakan uang atau rentenir dalam ajaran Islam tidak dibenarkan, yang minjam atau yang meminjamkan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga yang tidak sesuai dengan aqidah islam kedua duanya berdosa," pungkasnya. (Andrey Amin)