SERANG, KabarViral79.Com – Unit Reserse Kriminal Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berisial S (20), di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 19 Mei 2020.
Kapolsek Taktakan, AKP Tusiran membenarkan bahwa pihanya telah mengamankan seorang pelaku curanmor.
“Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Pabuaran berhasil kita amankan. Pria tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vega R milik korban berinisial B (30),” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu, 20 Mei 2020.
Dijelaskan AKP Tusiran, kejadian tersebut berawal ketika korban berinisial B memarkirkan motorya di pinggir jalan raya Sayar, Kp. Padukan, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Kemudian korban meninggalkan motornya untuk bekerja di kebun dalam keadaan terkunci,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, awalnya dirinya bersama M alias O alias U (DPO) menghampiri motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal bekerja oleh di kebun dalam keadaan terkunci.
“Pelaku S menghampiri kendaraan tersebut dan merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T atau kunci palsu. Pelaku pun berhasil membawa kabur motor korban,” tuturnya.
Palaku S pun mengakui bahwa perbuatannya itu karena faktor ekonomi dan untuk mencari keuntungan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.4 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rls/red)