PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Pelaku penganiayaan pembacokan diringkus Polisi setelah sempat buron selama 5 bulan.
Pelaku penganiayaan pembacokan berinisial EK terhadap korbannya berinisial M tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Jiput, Polres Pandeglang, ketika sedang nongkrong minum kopi di teras rumah tetangganya di Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten. Jum'at, 01 Mei 2020.
Akibat adu mulut yang terjadi di Jalan Raya pada Senin, 02 Desember 2019, tersangka EK sempat buron selama 5 bulan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jiput guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil kita tangkap saat sedang nongkrong minum kopi di teras rumah tetangganya,” kata Kapolsek Jiput, AKP Riyadi.
Awal mula permasalahan, kata AKP Riyadi, ketika tersangka EK sedang menyeberangkan pengendara motor, dan korban M sempat menyerempet tersangka EK. Lalu terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan pembacokan terhadap korban M.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jiput, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Riyadi. (Agus S)