![]() |
Kapolsek Jawilan, Iptu Dedi Mirza. |
SERANG, KabarViral79.Com – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jawilan membantah bahwa pihaknya telah memberikan izin kegiatan perekrutan tenaga kerja PT. Budi Texindo Perkasa yang dilakukan dilakukan di Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin, 08 Juni 2020.
Kapolsek Jawilan, Iptu Dedi Mirza mengatakan, bahwa informasi itu tidak benar. Pihaknya tidak pernah memberikan izin secara lisan maupun tertulis.
“Silahkan rekan wartawan cek di kantor dan anggota Polsek, kalau masih belum percaya. Itu bohong dan tidak benar,” kata Kapolsek kepada awak media, Selasa, 09 Juni 2020.
Hal senada dikatakan Camat Jawilan, H. Agus Saefudin. Ia mengaku bahwa kegiatan penerimaan karyawan PT. Budi Texindo Perkasa yang dilakukan di Kantor Desa Junti tersebut tanpa sepengatahuannya.
“Saya tidak tahu. Justru saya taunya setelah membaca berita yang dimuat oleh media online,” ujarnya.
Terpisah, Manager HRD PT. Budi Texindo Perkasa ketika ditemui awak media tidak berada di tempat. Menurut salah seorang Satpam yang berjaga di Posko, HRD sedang keluar bersama Ketua SPN. Ketika dihubungi melalui ponselnya, tapi tidak diangkat.
Seperti diketahui, Ketua BPD Desa Junti, Sayudin mengatakan, bahwa kegiatan perekrutan karyawan PT. Budi Texindo Perkasa yang dilaksanakan di Kantor Desa Junti sudah memenuhi Standar Operasional Prosuder (SOP) karena sudah mengantongi izin dari Polsek Jawilan, Koramil Kopo - Jawilan, Pjs. Kepala Desa Junti, juga HRD PT. Budi Texindo Prakasa. (Haris Ranau)