SERANG, KabarViral79.Com – Proyek pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafi Hidayatul Umat, Pimpinan Ustadz Dahyani yang terletak di Kampung Sabrang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ust Dahyani ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya tidak tau tentang pekerjaan proyek ponpes miliknya.
“Saya tidak tau menahu kalau soal pekerjaan ini. Karena proyek ini penunjukan langsung dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (Dinas Perkim) Kabupaten Serang, yang perintah pelaksanaan oleh Kontraktor CV. Putra Karang Tampomas (CV.PKT),” ujarnya, Minggu, 14 Juni 2020.
Ia hanya didatangi oleh pihak Dinas Perkim minta izin untuk menunjukkan lokasi dan izin untuk mulai kerja.
“Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi orang kepercayaan pihak pemborong, namanya Toyib,” pungkasnya.
Sementera itu, Toyip saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa tenaga pekerja proyek ini didatangkan dari Cikeusik, Pandeglang, oleh pihak pemborong CV.PKT.
“Untuk standar operasional prosedur (SOP) di masa Covid-19 ini, semuanya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan. Kami hanya taunya bekerja. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Pak Rahmat,” ungkap Toyib.
Salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Banten, Aminudin menjelaskan, bahwa para pekerja proyek pembangunan gedung Ponpes ini tidak mengindahkan Permenkes No.9 Tahun 2020 dan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), dan Permen No. Per. O8/Men/VII/2010, UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kepres No.84/P/Tahun 2009 Tentang Alat Perlindungan Diri.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Pendidikan dan Ponpes, Dinas Perkim Kabupaten Serang, Deni Hartono saat ditemui awak media di kantornya menjelaskan, bahwa jika pekerja yang didatangkan dari luar daerah setempat, harus membawa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Daerah asalnya.
“Para pekerja juga harus menggunakan Protokol Kesehatan seperti masker, cuci tangan, sepatu bot, menjaga jarak untuk memutus penularan Covid 19 dan lainnya. Pihak pelaksana proyek harus pemberitahuan kepada Kepala Desa, RT dan RW setempat. Semua pekerja yang melakukan kegiatan pada Proyek pemerintah harus menggunakan alat pelindung diri sebagai mana sudah diatur oleh Undang-Undang dan Kepres,” terang Deni Hartono.
Ia pun juga berjanji akan memberikan sanksi kepada pihak pelaksana proyek bilamana tidak mengindahkan dan meminta kepada LSM dan media sebagai sosial kontrol turut mengawasi. (Haris Ranau)