SERANG, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 989,7 gram Narkorika jenis Sabu yang dibawa dari Aceh menuju Makassar, Sulawesi Selatan, dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 298 bungkus atau seberat 298 kilogram di Kantor BNNP Banten, Rabu, 22 Juli 2020.
Delapan buah paket Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Area Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno Hatta Tangerang tersebut dibawa oleh dua orang kurir yang menjadi penumpang pesawat dari Medan yang berinisial MD (21), dan SH (24), dengan modus dimasukkan ke dalam sepatu keduanya, dengan masing-masing sepatu berisikan dua paket sabu yang dibawa dari Aceh.
“Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan terkait pemilik barang haram tersebut, dan juga jaringannya. Dari tangan kedua tersangka, selain menyita 989 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa hp, kartu ATM, KTP, uang tunai berjumlah Rp850 ribu, dan dua buah sepatu,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sutysna, usai melakukan pemusnahan di Kantor BNNP Banten.
Sedangkan 298 kilogram ganja yang dimusnahkan hari ini, lanjut Tantan, berasal dari dua tersangka berinisial GB (27), dan MP (26) yang diamankan di daerah Merak, tepatnya di depan Pool Laju Prima pada Selasa lalu, 30 Juni 2020.
“Pengiriman ganja ini dilakukan oleh kedua tersangka menggunakan mobil truck hino dari Aceh menuju Merak, dimasukan ke dalam 6 karung yang diselipkan di atas tumpukan buah-buahan di dalam box mobil. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 298 kilogram ganja, HP, satu unit mobil merk hino, dan satu buah SIM B1 atas nama GS,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Faiz)