SERANG, KabarViral79.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilai “Cuci Tangan” dalam menyeret otak pelaku korupsi pengadaan genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015.
Kendati hanya tinggal menjalankan apa yang sudah disebutkan dalam amar putusan hakim pada tiga terpidana dulu, namun hingga sekarang Kejati belum juga berani untuk menyeret tiga orang yaitu, Sri Mulyati, Akhrul Aprianto dan Hartati Andarsih yang sudah terang benderang disebut sebagai orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Genset Jilid II.
“Pokonya kita akan selesaikan masalah itu, yang jelas tadi itu, ada kendala kita yang belum bisa kita selesaikan. Kalau bisa kita atasi ya kita akan atasi semua,” kata Sunarko usai Konfrensi Pres Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 di Kejati Banten, Selasa, 21 Juli 2020.
Dikatakan Sunarko, dalam kasus Genset Jilid II ini tidak ditemukan kerugian Negara, namun masih ada yang dimintai pertanggung jawaban.
“Untuk kerugian negara dalam kasus genset ini sudah dikembalikan kan, tidak ada. Makanya nanti ke depannya kita lihat perkembangannya. Kalau kerugian tidak ada, tapi yang dimintai pertanggung jawaban kan masih ada,” ungkapnya.
Untuk itu, Sunarko mengaku akan melakukan pembicaraan dengan Tim, karena tidak serta merta kerugian bisa menghentikan.
“Nanti kita akan bicarakan dengan tim. Karena memang tidak serta merta kerugaian bisa menghentikan. Jadi bisa juga dihentikan, tapi bisa juga diteruskan, tidak menutup kemungkinan,” jelasnya.
Makanya, lanjut Sunarko, itu masih didalami, dan belum selesai.
“Untuk tersangka, sementara masih tiga, sesuai dengan amar putusan. Belum ada penambahan atau pengurangan,” ujarnya.
Terkait lamanya proses penanganan kasus Genset Jilid II yang hingga memakan waktu enam bulan sejak adanya amar putusan dari Pengadilan Negeri Serang, Sunarko menerangkan, dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada kesulitan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kalau terkait kesulitan, dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada. Karena mereka yang lain kan sudah ditahan. Untuk masuk LP sekarang kan sulit sejak Covid-19 ini, dan aturan mereka pun membatasi pemeriksaannya. Itulah, tahanan aja ga boleh masuk kan, apalagi kita yang memeriksa di dalam,” tuturnya.
Langkah Kejati ke depan, lanjut Sunarko, dalam kasus Genset Jilid II ini akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dahulu, dan pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemanggilan.
“Kalau jumlah saksi hingga saat ini yang telah kita lakukan pemanggilan tidak tau persis, karena banyak. Pokoknya kita lihat nanti, mana pihak-pihak yang terlibat nanti akan kita panggil, yang pasti terkait tersangka itu kita belum tau, akan berkurang atau bertambah, dan apakah dengan pengembalian uang kerugian negara itu bisa selesai atau tidak, kita belum tau. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Dadang Handayani, kuasa hukum ketiga terpidana pengadaan Genset RSUD Banten, yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi ketika dikonfirmasi mengaku heran atas sikap Adpisus yang menyoal tentang tidak adanya kerugian keuangan negara.
“Ini kan lucu, ko ngomong kerugian keuangan negara. Kan di perkara Genset Jilid Satu pun memang tidak ada kerugian keuangan negara, akan tetapi penyidik berargumen pengembalian kerugian tidak menghilangkan sisi pidananya, ya masuk lah itu barang,” pungkasnya.
Dikatakan Dadang, jika penegakan hukum masih menggunakan pola seperti ini, atau dengan cara tebang pilih, maka dia mengingatkan, masyarakat sudah cerdas dan melek hukum, sehingga jika ini diabaikan, maka masyarakat dipastikan akan ramai-ramai untuk menagih janji Kejati yang akan menuntaskan kasus Genset Jilid II.
“Ini kan soal keseriusan kawan-kawan penyidik Kejati. Apakah berselera untuk menjalankan putusan pengadilan, kan kalian semua sudah mengetahui bunyi amar putusannya seperti apa, ga usah berbelit-belit. Nah tiga terpidana Genset Jilid I saja sudah selesai menjalani masa pemidanaan, ko ketiga orang yang sudah terang benderang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya masih belum disentuh juga, dimana rasa keadilannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, hakim sepakat bahwa mantan wadir RSUD Arul Aprianto, koorinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih ketiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengadaan Genset di RSUD. (Faiz)