SERANG, KabarViral79.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ekspose beberapa tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tahun lalu, dan per semester pertama dari bulan Januari sampai Juli 2020.
Kepala Kejati Banten, Rudi Prabowo Aji mengatakan, pihaknya telah menangani tiga perkara korupsi yang telah ditangani dari tahun kemarin hingga saat. Perkara tersebut, yaitu dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, pengadaan genset RSUD Banten, dan feasibility study (FS) pengadaan lahan pembangunan SMK/SMA di Banten.
“Tiga perkara ini sampai sekarang masih berjalan. JLS sudah ada perhitungan kerugian negaranya. Permasalahan genset mupun yang FS belum ada perhitungan kerugian negaranya. Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara ini,” kata Rudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Selasa, 21 Juli 2020.
Di awal semester terhitung semenjak bulan Januari hingga Juli, Kejati Banten telah melakukan penyidikan terhadap lima perkara dugaan tindakan korupsi. Pertama adalah kegiatan swakelola internet desa yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dengan kerugian negara mencapai satu miliar.
Menurutnya, ada pihak dari petinggi pemerintahan yang bermain pengadaan proyek tersebut.
“Ini melibatkan banyak orang yang high level, tapi yang jelas kegiatan ini dilakukan secara fiktif. Kami sudah meneliti secara dalam memang kegiatannya fiktif, tidak ada kegiatannya. Kami belum bisa menjelaskan tentang jumlah kerugiannya maupun tersangkanya,” terangnya.
Lalu, penyidikan pengadaan tanah sport center, yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya sudah memeriksa keterangan cukup banyak, kerugian negara sekitar Rp86 miliar.
Selanjutnya, tiga tindak pidana penyimpangan di perbankan tentang pemberian kredit. Tindak pidana itu terjadi di Kantor Cabang Tangerang dengan rincian, Bank BJB dengan kerugian negara Rp8,6 miliar, BJB Syariah dengan kerugian negara Rp11 miliar, dan BTN dengan kerugian negara Rp8 miliar.
“Tindak pidana ini kasusnya mengajukan kredit. Kemudian kreditnya tidak digunakan sebagaimana semestinya seperti yang diajukan. Yang syariah itu pengadaan kapal, tapi kapalnya tidak ada,” pungkasnya. (Faiz)